Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah

Jika Rokok Haram...

Jika rokok HARAM, siapa yang menanggung hidup petani tembakau dan buruh pabrik rokok?
Bismillah...

Jika rokok HARAM, siapa yang menanggung hidup petani tembakau dan buruh pabrik rokok?

Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?

Andai komentar ini berasal dari “non muslim” mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah.

Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut.

Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki.

Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman:

قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ

أَفَلَا تَتَّقُونَ

Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31).

Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah?

Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah?

Kenapa mesti ragu?

Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya?

Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram?

Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ

مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)


Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Teruslah Berdakwah dijalan Allah Meskipun Cercaan, fitnahan dan makian menimpamu habis-habisan.

Semoga Bermanfaat,

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Bahaya Meme Idul Adha

Bahaya Meme Idul Adha
Bismillah...

Khusus untuk anda yang masih merasa muslim. Membaca postingan ini sampai selesai kemudian membagikannya, mungkin akan sangat bermanfaat.

Sebagaimana kita tahu, sekitar beberapa tahun terakhir, menjelang dan saat idul adha banyak sekali bertebaran meme-meme lucu tentang idul adha. Objeknya kalau tidak kambing, ya sapi.

Anda pasti pernah melihat meme semacam itu. Atau bahkan anda ikut membuat atau menyebarkan?

Meme-meme tersebut membuat kita tertawa, merasa terhibur, sehingga idul adha terasa sangat membahagiakan. 

Dua tahun lalu, saya juga melakukannya. Ikut membuat meme kambing dan menyebarkannya di facebook dan dp blackberry. Dan teman-teman saya ikut tertawa. Saat itu saya merasa meme saya berhasil! 

Kemudian saya bertemu dengan kenyataan lain yang membuat saya merasa amat bersalah. 

Bersalah sebagai seorang manusia, sekaligus merasa amat berdosa sebagai seorang yang mengaku beragama islam. 

Begini ceritanya.... 

Saya mengikuti pengajian. 

Dan penceramahnya menjelaskan:

Idul adha adalah tentang Nabi Ibrahim. Seorang nabi yang selama bertahun-tahun tidak diberi keturunan. 

Silahkan bertanya kepada pasangan suami istri yang tak kunjung punya momongan. Bagaimana rasanya, bagaimana sedihnya. Saya yakin, rasa sakitnya tak terperikan. 

Lantas, saat akhirnya diberi keturunan, tiba-tiba Allah meminta sang anak untuk disembelih. 

Bapak... ibu..., apa yang anda rasakan jika anda diminta menyembelih anak kesayangan anda? 

Apakah akan anda lakukan, atau anda akan menentangnya? 

Jujur sajalah. 

Jangankan menyembelih anak. Jangankan menyerahkan anak kesayangan kepada Allah. 

Kita ini disuruh zakat saja berat.

Disuruh sedekah saja kebanyakan alasan. 

Disuruh meninggalkan riba yang jelas-jelas diperangi Allah saja bisa melawan.

Kita bahkan berani kok bilang kalau enggak KPR mana bisa punya rumah. Kalau enggak leasing mana bisa beli mobil. Kalau enggak ngutang bank mana bisa bikin usaha.

Seolah-olah bank memiliki kekuasan yang lebih besar dari Tuhan yang menciptakan dan memiliki seluruh alam semesta ini.

Berbeda dengan Nabi Ibrahim. Secinta apa pun dia kepada anaknya, tapi ketaatannya kepada Allah tak tergantikan. Maka saat Allah memintanya menyembelih Ismail, Ibrahim melakukannya. 

Apakah peristiwa dan pengorbanan seorang ayah yang rela menyembelih anaknya karena ketaatannya kepada Allah seperti yang dilakukan Ibrahim adalah sebuah kisah komedi? 

Tunjukkan, dimana letak kelucuan Nabi Ibrahim, sehingga perlu anda buatkan meme kocak?

Idul Adha, adalah tentang Siti Hajar. Seorang istri yang diajak berjalan jauh di hamparan pasir gersang yang panasnya enggak ketulungan. 

Setelah sampai di satu lembah mereka berhenti. Lalu suaminya berkata, kurang lebihnya begini : 

Aku tinggalkan engkau di sini wahai istriku. Apa pun yang terjadi janganlah engkau meninggalkan lembah ini. 

Kemudian suaminya pergi. Tidak meninggalkan apa-apa. Tidak meninggalkan uang, atm, kartu kredit, mobil utangan, apalagi rumah KPR.

Siti Hajar bertanya kepada suaminya. Engkau mau kemana? Pertanyaan itu dia ulang hingga tiga kali, tapi ia hanya mendapatkan sepi. Suaminya diam seribu bahasa. 

Baru saat sang istri bertanya: apakah ini perintah dari Allah? Ibrahim menjawab : iya. Sesungguhnya Allah yang memerintahku.

Tahukah engkau apa jawaban bunda Siti Hajar? 

Baiklah, jika ini perintah dari Allah. Pergilah suamiku. Jangan risaukan kami. Allah pasti akan mencukupi kebutuhan kami. Allah tidak akan menelantarkan hambaNya. 

Kata-kata semacam itu tidak akan muncul dari mulut wanita yang tidak taat pada suami dan tak memiliki iman kepada Tuhan. 

Sepeninggal Ibrahim banyak cobaan menimpa bunda Siti Hajar, terutama saat Ismail menangis kehausan.

Siti Hajar mencari-cari sumber mata air, tapi tak ada. Ia berlari-lari, berputar-putar mengelilingi lembah dengan napas yang tersengal. 

Tapi dia tidak menemukan mata air.

Ia ingin pergi keluar lembah, akan tetapi ibrahim sudah berpesan: apa pun yang terjadi jangan pernah meninggalkan lembah ini. 

Dalam keadaan lelah, namun tetap memegang ketaatan pada perintah suami dan keyakinan bahwa Allah akan memelihara mereka, bunda hajar kembali menemui Ismail yang ia tinggal di gurun.

Sampai di sana dia terkejut. Di depan ismail menyembur air dari balik pasir. Air yang selalu memancar deras dan tak pernah kering bahkan setelah berabad-abad kemudian. 

Mata air inilah yang sampai sekarang kita sebut “air zamzam”

Bapak ibu.... Alangkah mulianya ahlak siti hajar. Aklaknya sebagai istri, juga akhaknya sebagai hamba Allah.

Hajar tidak protes begitu tahu suaminya melakukan sesuatu yang tampaknya keji itu karena ia diperintah Allah. Siti Hajar justru meyakinkan suaminya, bahwa Allah pasti akan melindungi dia dan ismail.

Meski mereka mau mati karena kehausan, bunda hajar tidak meninggalkan lembah. Sebab dia patuh pada suaminya yang berpesan: “apapun yang terjadi jangan meninggalkan lembah”.

Bandingkan dengan istri-istri jaman sekarang. 

Atau coba tanya pada diri anda sendiri. 

Jika anda yang menjadi Siti Hajar, mungkinkah anda tetap di lembah melihat anak anda kehausan?

Mungkin anda akan keluar dari lembah untuk mencari pertolongan. Atau sekalian ajak ismail untuk pergi dari lembah. Ngapain di situ wong gersang. Bisa item kulit anda :(

Tapi bunda Hajar taat pada suaminya dan taqwa pada Tuhannya. Makanya dia patuh dan percaya.

Kemudian Allah abadikan ketaatan hajar. Lari berkeliling 7 kali dalam SYAI bagi jamaah haji adalah monumen larinya siti hajar saat berlari-lari mencari air minum untuk ismail. 

Siti Hajar adalah wanita hebat, istri yang taat, dan ibu berahlak mulia. Apa yang dia lakukan diabadikan oleh Allah, sehingga semua jamaah haji wajib berlari berputar 7 kali dengan rute yang sama yang pernah dilalui siti hajar.

Apakah ada bagian yang lucu dalam episode siti hajar? Adakah bagian membuat anda tertawa dari apa yang dilakukan siti hajar dalam kisah tersebut, sehingga kita merasa perlu membuatkan meme lucu?

Idul Adha adalah kisah tentang ismail. Seorang anak yang ditinggal pergi bapaknya di tengah gurun selama bertahun-tahun.

Dan saat bertemu kembali, saat sedang asyik-asyiknya melepas rindu, tiba-tiba sang bapak bertanya: apakah aku boleh menyembelihmu?

Bapak bapak.... 

Silahkan tanyakan itu pada anak-anak anda. Katakan pada anak anda, bahwa Allah meminta anda menyembelihnya.

Niscaya anda akan dianggap gila. Atau bisa jadi malah anda yang disembelih anak anda.

Tapi apa jawab Ismail?

Baiklah ayahanda. Kalau memang itu perintah dari Allah, maka lakukanlah. Niscya Allah akan mendapati kita sebagai orang-orang bertaqwa.

Dan jawaban semacam itu, terlahir dari seorang anak belia. Anak yang diasuh oleh seorang ibu yang taat pada Tuhannya dan patuh kepada suaminya.

Lantas bagaimana dengan anak-anak yang ditinggal ibunya meninggalkan lembah. Yang ditinggal ibunya bekerja seharian. 

Yang ditinggal ibunya memburu karir. Yang ditinggal ibunya merantau ke luar negeri. Yang ditinggal ibunya lalu dititipkan kepada seorang pembantu?

Ahlak semacam apa yang akan dimiliki anak-anak dengan ibu yang pergi meninggalkan lembah dan melampaui batasnya?

Dan sekali lagi saya harus bertanya, apakah jawaban ismail saat ayahnya bertanya apakah dia mau disembelih adalah jawaban yang lucu?

Tidak sama sekali!

Dan hari itu, sepasang suami istri beserta anaknya yang taat pada Allah sedang diuji. Patuhkah mereka kepada Tuhannya? 

Ternyata mereka patuh. NABI IBRAHIM  taat, Siti Hajar pasrah, dan Nabi Ismail rela. Ketiganya tidak melakukan pembelaan apa pun atas perintah dari Tuhannya.

Allah kemudian mengabadikan kisah heroik ini dalam idul adha. 

Bapak ibu, Idul adha adalah sebuah kisah yang sangat sakral.  Sebuah moment iman keluarga Ibrahim kepada Tuhannya.

Tentang Hajar yang taat pada perintah suami untuk tidak meningalkan lembah.7 kali ia berlari mengelilingi lembah kemudian Allah jadikan salah satu rukun dalam ibadah haji.

Tentang ismail yang rela disembelih ayahnya karena yakin bahwa perintah Allah pasti yang terbaik. 

Sungguh tidak ada sedikitpun bagian dari kisah pengurbanan keluarga ibrahim ini yang bersifat lucu. Seluruhnya justru tentang air mata. 

Jadi pantaskah kisah heroik semacam itu kita jadikan bahan tertawaan?

Mari bertanya, meme meme lucu tentang pengurbanan keluarga ibrahim itu kamu tujukan untuk siapa? Dan kamu niatkan untuk apa? 

Apa kamu kira meme meme lucu itu akan membuat  ibrahim dan keluarganya terhibur?

Atau jangan-jangan, kamu tidak sadar bahwa kamu sedang mengolok-olok dan menghina monumen sakral kepatuhan sebuah keluarga kepada Allah! 


Ighfirli Yaa Robb…


(Kiriman seorang sahabat...)


Barakallah fiikum.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Mengapa Saudi Sering Hari Raya Lebih Awal?

Mengapa Saudi Sering Hari Raya Lebih Awal?
Bismillah...

Ada yang bertanya, mengapa Saudi berhari raya lebih dulu, sementara Indonesia yang secara geografis lebih timur justru belakangan.

✅ Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Berikut penjelasan sederhana yang bisa kami berikan,

Tugas kaum muslimin adl mencari hilal ketika tanggal 29.

Selanjutnya ada 2 pendekatan dalam hal ini:

▶️ Pertama, Wujudul Hilal

Jika saat matahari tenggelam d tanggal 29, hilal SUDAH ADA (wujud), maka besok berarti masuk tanggal 1. Jika Hilal belum wujud, berarti besok ditetapkan tanggal 30.

▶️ Kedua, Rukyatul Hilal

Jika saat matahari tenggelam d tanggal 29, hilal TERLIHAT, maka besok berarti masuk tanggal 1. Jika Hilal belum terlihat, berarti besok ditetapkan tanggal 30.

Berdasarkan hisab yang diterbitkan Muhammadiyah, pada saat matahari tenggelam di tanggal 29 Ramadhan, tinggi bulan -00 derajat 9 menit 22 detik (waktu jogja).

Sementara menurut metode imkanur rukyah (mengukur kemungkinan terlihat hilal), hilal akan terlihat jika di ketinggian 2 derajat. 

Sehingga, jika hilal menurut perhitungan hisab belum wujud, kemungkinan untuk terlihat hampir tidak ada.

⬛️ Lalu bagaimana hari raya di Saudi bisa lebih cepat?

Di Saudi, matahari tenggelam jam 18:44 waktu Saudi. Sementara di Jakarta, matahari tenggelam 17:44.

Artinya, selisih rentang waktu shalat Saudi dengan Jakarta adalah 4 jam + 1 jam = 5 jam.

Sehingga, ketika di Jakarta sudah maghrib, 5 jam kemudian di Saudi baru maghrib.

Saat matahari tenggelam di Indonesia, Hilal belum wujud. Sekitar 5 jam kemudian di Saudi, matahari baru tenggelam, sehingga bulan sudah semakin tinggi.

Di saat matahari tenggelam di Saudi, kemungkinan besar hilal terlihat sangat besar, karena jauh lebih tinggi dibandingkan saat maghrib di Indonesia.

Demikian,


Allahu a’lam


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Pilih Qurban Sapi atau Kambing?

Pilih Qurban Sapi atau Kambing?
Bismillah...

Ketika seorang akan melakukan ibadah qurban, terkadang ia bertanya apa jenis hewan qurban terbaik yang harus dia pilih. 

Apakah berqurban sapi atau kambing (khususnya di Indonesia, tidak ada unta). 

Jawaban secara umum adalah pendapat jumhur ulama yaitu qurban terbaik adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian unta untuk tujuh orang, kemudian sapi untuk tujuh orang.

Berqurban dengan unta lebih baik dari sapi dan kambing karena lebih mahal dan lebih banyak dagingnya bagi kaum muslimin. 

Hal ini sebagaimana dalam suatu hadits disebutkan keutamaan orang yang datang ke masjid untuk shalat jumat. 

Yang lebih awal datang pahalanya lebih besar sebagaimana berqurban unta, kemudian yang datang setelahnya seperti berqurban sapi dan seterusnya. 

Sebagaimana hadits berikut:

مَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْأُولَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً

Barangsiapa yang berangkat (shalat jum’at) pada jam pertama, maka seakan-akan dia mengurbankan unta; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-2, maka seakan-akan dia berkurban dengan sapi; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-3, maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing jantan; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-4, maka seakan-akan dia berkurban dengan ayam; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-5, maka seakan-akan dia berkurban dengan telur.” [HR. Bukhari & Muslim]

Berqurban untuk dengan kambing lebih baik daripada berqurban dengan unta atau sapi untuk tujuh orang. 

Ibnu Qudamah, berkata:

والشاة أفضل من شِرْكٌ (أي : الاشتراك) في بدنة ; لأن إراقة الدم مقصودة في الأضحية 

Berqurban dengan kambing lebih baik daripada unta berserikat tujuh orang, karena menumpahkan darah hewan dalah tujuan dari qurban.” [Al-Mughni 13/366]

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang terbaik qurban kambing dahulu, baru sapi, baru kemudian unta karena beradasarkan patokan rasa dan baiknya daging. 

Daging kambing paling lezat, kemudian sapi baru kemudian unta. 

Syaikh Ali Firkous menjelaskan,

وخالَفَ في ذلك المالكيةُ ورتَّبوا الأفضليةَ على علَّة طِيب اللحم، فكان أفضلُها: الضأنَ ثمَّ البقر ثمَّ الإبل، واستدلُّوا على ذلك بقوله تعالى: ﴿وَفَدَيۡنَٰهُ بِذِبۡحٍ عَظِيمٖ ١٠٧﴾ [الصافَّات]، أي: بكبشٍ عظيمٍ

Ulama Malikiyah berbeda dengan pendapat jumhur dengan mengurutkan berdasarkan lezat dan baiknya daging yaitu kambing (domba) kemudian sapi, kemudian unta. Mereka berdalil dengan ayat surat As-Shaffat 107: ‘Kami tebus dengan sembelihan yang besar’ yaitu kambing yang besar.” [ferkous.com/home/?q=fatwa-1162]

Mereka juga berdalil kambing adalah qurban terbaik karena ini yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam. Abu Ayyub berkata,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِه

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” [HR. Tirmidzi, shahih]

Akan tetapi ulama lain berpendapat bahwa perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam ini agar tidak memberatkan umatnya, sehingga beliau memberi contoh tidak selalu memilih yang paling baik, tetapi mana yang memudahkan umatnya.

إنه صلى الله عليه وسلم قد يختار غير الأولى رفقاً بالأمة؛ لأنهم يتأسون به، ولا يحب صلى الله عليه وسلم أن يشق عليهم، وقد بين فضل البدنة على البقر والغنم كما سبق

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang tidak memilih yang terbaik, karena rasa sayang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, karena manusia akan berusaha mengikuti perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam tidak ingin memberatkan umatnya dan telah menjelaskan keunggulan unta dibandingkan sapi dan kambing sebagaimana hadits diatas.” [Fatwa AL-Lajnah Ad-Daimah 11/398] 

Jadi untuk di Indonesia, kurban terbaik (urutannya) adalah:

▶️ Sapi sendiri, kemudian kambing, kemudian sapi untuk bertujuh orang

Intinya semua qurban itu baik sesuai kemampuan masing-masing

Hal ini yang ditekankan oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz setelah menjelas urutannya, beliau katakan bahwa semua baik,

فالمقصود أن الضحية بالغنم أفضل، ومن ضحى بالبقرة أو بالإبل -الناقة عن سبعة والبقرة عن سبعة- كله طيب

Maksudnya bahwa qurban dengan kambing lebih baik yaitu dari sapi dan unta untuk tujuh orang. Semua qurban itu baik.” [binbaz.org.sa/fatwas/14498]

Demikian semoga bermanfaat


@ Lombok, Pulau seribu masjid

Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Bulan Dzulhijjah

Bulan Dzulhijjah
Bismillah...

Secara bahasa, Dzulhijjah [arab: ذو الحجة ] terdiri dari dua kata : 

1. Dzul ( arab: ذو ), yang artinya pemilik  dan.. 

2. Al Hijjah ( arab: الحجة ), yang artinya haji.

Dinamakan bulan Dzulhijjah, karena orang arab, sejak zaman jahiliyah, melakukan ibadah haji di bulan ini. Orang arab melakukan ibadah haji sebagai bentuk pelestarian terhadap ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihi wa sallam.

(Kitab Tahdzibul Asma’, 4/156)

Ada beberapa hari khusus di bulan Dzulhijjah. Hari-hari khusus ini memiliki nama khusus, diantaranya adalah :

1️⃣ Hari tarwiyah ( arab: التروية ) yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.

Disebut hari tarwiyah, dari kata irtawa – yartawi (arab: ارتوى – يرتوي ), yang artinya banyak minum.

Karena pada hari ini, masyarakat banyak minum dan membawa air untuk perbekalan hari setelahnya. Ada juga yang mengatakan, tarwiyah dari kata ar-rawiyah ( arab: الرَّوِيَّةُ ), yang artinya berfikir atau merenung.

Disebut tarwiyah, karena pada tanggal 8 Dzulhijjah, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berfikir dan merenungkan isi mimpinya.

(Kitab Al Qamus Al Muhit, kata: ra-wi-ya)

2️⃣ Hari arafah ( arab: عرفة ) yaitu tanggal 9 Dzulhijjah.

Disebut hari ‘arafah, karena pada tanggal ini, jamaah haji melakukan wukuf di ‘arafah.

(Kitab Al Mu’jam Al Wasith, kata: ‘arafah).

Dengan demikian, hadits yang menyebutkan anjuran berpuasa ‘arafah adalah puasa di tanggal 9 Dzulhijjah.

3️⃣ Hari An Nahr ( arab: النحر ) artinya menyembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah

Kata An Nahr secara bahasa artinya menyembelih binatang di bagian pangkal lehernya (tempat kalung). Ini merupakan cara yang digunakan dalam menyembelih onta. Karena onta terlalu sulit untuk disembelih di bagian ujung leher.

Disebut hari Nahr, karena pada hari ini banyak orang yang menyembelih onta qurban.

(Kitab Al-Qamus Al Muhit, kata: An Nahr)


✒️Ustadz Ammi Nur Baits, BA حفظه الله تعالى


📖 Selengkapnya : https://muslimah.or.id/2445-bulan-dzulhijah.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Memperbanyak Takbir di Awal Dzulhijjah

Memperbanyak Takbir di Awal Dzulhijjah
Bismillah...

Ada satu sunnah yang mungkin dilupakan sebagian orang yaitu memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28).

Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah.

Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama diantaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau).

Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471.

Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan,

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ .

Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”)

Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu.

Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki.

Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah.

Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir.

Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir.

Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd.


Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Ditulis oleh: Ustadz  Muhammad Abduh Tuasikal

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 30 Dzulqo’dah 1435 H

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Niatan Qurban untuk Mayit

Niatan Qurban untuk Mayit
Bismillah...

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum qurban adalah sunnah atau sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) bagi orang yang hidup dan mampu, itu pun boleh diniatkan untuk keluarganya. 

Hukum sunnah ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama mengatakan hukum qurban itu wajib. 

Sedangkan qurban untuk mayit (secara khusus), tidaklah dituntunkan selama bukan karena wasiat atau nadzar sebelum meninggal dunia. 

Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. 

Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj,

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا

Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.

Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:

✅ 1. Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan

Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. 

Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk didalamnya yang telah meninggal dunia.

Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. 

Dalilnya,

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[1]

Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[2]

✅ 2. Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia)

Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).

✅ 3. Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. 

Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. 

Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. 

Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah –radhiyallahu ‘anha-. 

Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka.[3]

Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. 

Diantaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. 

Beliau berkata,

Diantara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). 

Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). 

Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya.

Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan,

Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih)[4]

Sebagian ulama membolehkan niatan qurban untuk mayit secara khusus karena dianggap seperti sedekah. 

Diantara yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Al Lajnah Ad Daimah, dan fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan yang kami dengar secara langsung di majelis beliau. 

Jadi masalah ini masih ada perselisihan, namun kami lebih tentram dengan alasan-alasan yang melarang diatas. 


Wallahu a’lam.


Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi petunjuk (taufik).


Ditulis oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

@ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 25 Syawal 1433 H


[1] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142.

[2] Nailul Author, Asy Syaukani, 8: 125, Mawqi’ Al Islam.

[3] Dikembangkan dari keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 12-13.

[4] Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Yang Dilakukan Pada Bulan Dzulhijjah

Yang Dilakukan Pada Bulan Dzulhijjah
Bismillah...

Salah satu indikator ketaqwaan adalah menganggunhkan syiar2 Allah Subhanahu wa Ta’ala. Salah satunya dengan menghormati bulan Dzulhijjah. 

▶️ 1. Jangan berbuat dosa apapun pada bulan ini.

Banyak banyak memohon ampun dan senantiasa beristighfar Sebagaimana dicontohkan Nabi Adam alaihissalam saat dikeluarkan dari Surga Nya Allah Subhanahu wa Ta’ala  

(QS 7: 23)

قَالَا رَبَّنَا ظَلَمۡنَاۤ اَنۡفُسَنَا وَاِنۡ لَّمۡ تَغۡفِرۡ لَـنَا وَتَرۡحَمۡنَا لَـنَكُوۡنَنَّ مِنَ الۡخٰسِرِيۡنَ 

Keduanya berkata, "Ya Tuhan kami, kami telah menzalimi diri kami sendiri. Jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang rugi."

Atau istighfarnya Nabi Musa alaihissalam  

(QS 28: 16)

قَالَ رَبِّ اِنِّىۡ ظَلَمۡتُ نَفۡسِىۡ فَاغۡفِرۡ لِىۡ فَغَفَرَ لَهٗ‌ؕ اِنَّهٗ هُوَ الۡغَفُوۡرُ الرَّحِيۡمُ‏ 

Dia (Musa) berdoa, "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri, maka ampunilah aku." Maka Dia (Allah) mengampuninya. Sungguh, Allah, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Berbuat dosa secara umum dilarang. Namun perbuatan terlarang tertentu pada bulan haram maka: dosanya lebih besar. Dua kali lipat. 

Wal’ iyyadzubillah. 

▶️ 2. Memaksimalkan Diri mengambil pahala pada 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah. Hari2 istimewa pada bulan ini.

(QS 89: 2)

وَلَيَالٍ عَشۡرٍۙ 

demi malam yang sepuluh,”

Imam Ibn Katsir dan Ibn Utsaimin berpendapat 10 malam terbaik adalah 10 Malam Bulan Ramadhan, dan 10 siang terbaik adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah  

Adapun keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijah diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berikut, 

« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».

Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” 

Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun".

▶️ 3. Melaksanakan berpuasa pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

Dalam riwayat yang lain, salah seorang istri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَصُوْمُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ 

Adalah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa sembilan hari bulan Dzulhijjah [HR. Abu Daud dan Nasa’i. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Daud, no. 2129 dan Shahih Sunan Nasa’i, no. 2236] [1]

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والتي بعده .

Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya”.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ما من عبد يصوم يوماً في سبيل الله ، إلا باعد الله بذلك اليوم وجهه عن النار سبعين خريف

Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun“. [Hadits Muttafaqun ‘Alaih].

Bisa juga berpuasa seperti puasa daud, bergantian.  Atau paling tidak berpuasa senin kamis. 

Atau majukan puasa ayyamul bidh agar masuk pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah

Atau paling minimum adalah berpuasa satu hari pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

…صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ ، وَالسَّنَةَ الَّتِيْ بَعْدَهُ… 

Puasa pada hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), aku berharap kepada Allâh, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya….(Shahîh: HR Muslim (no. 1162 (196)).

▶️ 4. Perbanyak berdzikir pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

(QS 22: 28)

لِّيَشۡهَدُوۡا مَنَافِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ فِىۡۤ اَ يَّامٍ مَّعۡلُوۡمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ‌‌ ۚ فَكُلُوۡا مِنۡهَا وَاَطۡعِمُوا الۡبَآٮِٕسَ الۡفَقِيۡـرَ 

agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”.

▶️ 5. Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu Takbir Muthlaq Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai waktunya shalat Ied.

Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama’ah bagi selain jama’ah haji dimulai dari sejak Fajar Hari Arafah dan bagi Jama’ah Haji dimulai sejak Dzhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.

Hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma.

فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد 

Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid“. [Hadits Riwayat Ahmad].

Imam Bukhari rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. 

Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha’, tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan : 

الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر ولله الحمد 

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah”

Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. 

Sebagaimana firman Allah. 

وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ 

Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu …”. [QS al-Baqarah/2 : 185].

▶️ 6. Amalan Berqurban Pada Hari Raya Qurban dan Hari Tasyrik.

Ulama khilaf tentang hukum qurban. Wajib atau sunnah. Satu keluarga adalah satu ekor kambing. 

Yang rajih hukumnya adalah wajib

(QS 108: 2)

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ 

Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)

▶️ 7. Melaksanakan Shalat Idhul Adha.

Hukumnya wajib oleh sebagian ulama, 

Wanita tidak wajib shalat di luar rumah, kecuali pada hari raya wanita bahkan yang haid pun diminta untuk keluar rumah oleh Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam.

Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan.

Bahkan shalat jumat hari itu bisa digugurkan jika telah melaksanakan shalat ied. Itu kenapa alasan shalat ied hukumnya wajib. 

▶️ 8. Perbanyak Sedekah.

Tidak ada hari yang amal shalih lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini

(10 awal Dzulhijjah –pen).” 

Para sahabat bertanya, “Apakah lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah?” 

Beliau bersabda, “Iya. Lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan harta dan jiwa raganya kemudian dia tidak pernah kembali lagi (mati syahid –pen).” 

(HR. Al Bukhari)

Ditengah kondisi banyaknya orang yang kekurangan serta membutuhkan di dalam masa Pandemi seperti ini tentu lah kegiatan ber sedekah kepada mereka memberi bantuan kepada mereka sangatlah dibutuhkan deh jauh lebih mulia dibanding bersedekah pada bulan bulan lain. 


Allahu a’lam. 


Oleh: Ustadz Salim Qibas, hafidzahullah. 

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban?

Larangan Memotong Kuku dan Rambut Berlaku Untuk Keluarga Shahibul Qurban?
Bismillah...

Afwan ustadz, jika qurban diniatkan untuk satu keluarga, apakah semua anggota keluarga tidak boleh memotong kuku dan rambut?

✅ Jawaban :

Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Terhitung sejak memasuki bulan Dzulhijah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku, sampai prosesi pemotongan hewan kurbannya dilaksanakan.

Dasarnya adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori)

Ada perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan para ulama terkait hukum larangan ini.

Mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh.

Sementara dalam Imam Ahmad dan Ishaq, larangan pada hadis di atas bermakna haram. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah).

(Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)

Rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustagab.

▶️ Rambut mubah maksudnya adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya.

▶️ Adapun rambut mustahab maksudnya, rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak.

(Lihat : Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)

Kemudian, kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk dibersamakan, seperti bequrban dengan niat diri kita untuk keluarga, atau handai taulan atau yang lainnya.

Sebagaimana pernah dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban beliau, beliau berdoa,

اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.

(HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).

Dalam hadits dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang dinyatakan,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.

(HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Namun kemudian muncul pertanyaan, larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban kita ?

☑️ Jawabannya adalah, larangan tersebut hanya berlaku untuk si pengkurban saja, tidak untuk keluarga yang dia niatkan.

Hal ini berdasarkan dzohir hadis berikut,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan si pengkurban saja. Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya.

Dalam Fatawa Lajnah Da-imah diterangkan,

فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل

Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini.

(Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)


Demikian. Wallahua’lam bis shawab.


Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Amalan Bulan Dzulhijjah yang Wajib Anda Tahu

Amalan Bulan Dzulhijjah yang Wajib Anda Tahu
Bismillah...

▶️ 1. Memperbanyak amal shalih di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

Sebagaimana dalam adis dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

Tidak ada hari dimana suatu amal salih lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen.).” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Turmudzi).

▶️ 2. Puasa 9 Hari pertama dan Puasa Arofah

Abu Qatadah radliallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفّر السنة التي قبله ، والسنة التي بعده

“…puasa hari arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai penebus (dosa, pen.) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..” (HR. Ahmad dan Muslim).

Dari Ummul Mukminin, Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan Al-Albani).

▶️ 3. Memperbanyak dzikir, takbir dan tahlil

Hadis dari Abdullah bin Umar , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad dan Sanadnya dishahihkan Syekh Ahmad Syakir).

Bahkan para sahabat radhiallahu ‘anhum bertakbir di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا

Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan kalimat takbir kemudian orang-orang pun bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Bukhari secara muallaq, Bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq).

▶️ 4. Shalat Idul Adha

Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

قدم رسول الله -صلى الله عليه وسلم- المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال « ما هذان اليومان ». قالوا كنا نلعب فيهما فى الجاهلية. فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر ».

Bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, masyarakat Madinah memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan bermain. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dua hari apakah ini?” Mereka menjawab, “Kami merayakannya dengan bermain di dua hari ini ketika zaman jahiliyah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan ganti kepada kalian dengan dua hari yang lebih baik: Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan al-Albani).

▶️ 5. Menyembelih Qurban

Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Laksanakanlah salat untuk Rab-mu dan sembelihlah kurban.” (QS. Al-Kautsar: 2)


Sumber: https://konsultasisyariah.com/32228-inilah-amalan-bulan-dzulhijjah-yang-perlu-anda-ketahui.html

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Keutamaan Puasa Arafah

Keutamaan Puasa Arafah
Bismillah...

Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Puasa ini memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji.

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.

Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.

Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).

عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).

Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat.

Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).

Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya.

Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik.

Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).

Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih.

Ditulis oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/LbbpmCmupLTBzKFHG2jkW4

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Panitia Qurban Tidak Boleh Dapat Jatah Khusus

Panitia Qurban Tidak Boleh Dapat Jatah Khusus
Bismillah...

Bolehkah panitia qurban mendapat jatah khusus ketika pembagian hasil qurban?

Karena ini menjadi kebiasaan hampir di semua daerah d tempat saya. Mohon pencerahan.

✅ Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Sebelumnya kita simak hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ

Siapa yang menjual kulit qurbannya maka tidak ada qurban baginya. (HR. al-Hakim 2/390, Baihaqi dalam al-Kubro no. 19015 dan dihasankan al-Albani)

Orang yang berqurban tidak boleh menjual apapun dari hasil qurbannya.

Karena orang yang berqurban, dia telah menyerahkan semua hewannya dalam rangka beribadah kepada Allah. Sehingga dia tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan komersial, yang keuntungannya kembali kepada dirinya.

Termasuk diantaranya adalah mengupah jagal dengan mengambil bagian hasil qurban.

Jika sohibul qurban mengupah jagal dengan sebagian hasil qurban, berarti qurbannya tidak utuh. Karena ada sebagian yang diwujudkan dalam bentuk bayar jasa.

Untuk itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengupah jagal dari hasil qurban.

Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta qurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).

🟩 Hukum Panitia Menerima Upah dari Hasil Qurban

Kita akan melihat posisi panitia dalam kegiatan qurban,

☑️ Pertama, panitia adalah pihak yang diamanahi sohibul qurban untuk menangani hewan qurbannya, dari penyembelihan sampai distribusi hasil qurban. Ada juga yang diamanahi dari sejak pengadaan hewan.

☑️ Kedua, berdasarkan pengertian di atas, posisi panitia adalah wakil bagi sohibul qurban.

☑️ Ketiga, panitia bukan amil. Tidak ada istilah amil dalam pelaksanaan qurban. Amil hanya dalam syariat zakat. Karena itu, adalah kesalahan ketika panitia menerima hasil qurban dengan jatah khusus, dengan alasan sebagai amil.

☑️ Keempat, panitia berhak mendapatkan upah dari sohibul qurban, atas jasanya menangani hewan qurbannya. Statusnya transaksinya al-wakalah bil ujrah (mengambil upah karena telah mewakili)

☑️ Kelima, mengingat panitia berhak dapat upah, maka panitia tidak boleh mengambil upah dari hasil qurban. Baik bentuknya panitia mendapat jatah khusus atau panitia mendapat jatah makan dari hasil hewan qurban, sebagai ucapan terima kasih atas jasanya menangani hewan qurban.

Upah untuk panitia, diambil dari biaya operasional yang dibebankan kepada sohibul qurban, sebagaimana keterangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,

Saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).

🟩 Boleh Menerima Sebagai Hadiah atau Sedekah

Panitia boleh menerima hasil qurban, sebagai hadiah atau sedekah dari sohibul qurban. Artinya itu di luar upah.

Syaikh Abdullah al-Bassam menuliskan,

Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..

(Taudhihul Ahkaam, 4/464).

🟩 Beda Hadiah/sedekah dengan Upah

Kita bisa membedakan hadiah dengan upah,

☑️ Hadiah sifatnya suka rela, upah statusnya kewajiban dan tanggung jawab orang yang mendapatkan jasa

☑️ Hadiah tidak bisa dituntut. Orang yang tidak menerima, tidak bisa memaksa orang lai untuk memberikannya. Upah bisa dituntut. Jika tidak diberikan, dia bisa meminta secara paksa.

☑️ Hadiah tidak ada ukurannya. Boleh diberikan senilai berapapun. Sementara upah ada ukurannya, yaitu sesuai kesepakatan.

☑️ Upah sebagai ganti dari kerja yang dilakukan. Sehingga jika tidak diberikan dia merasa dirugikan. Hadiah, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Sehingga jika tidak mendapatkan, tidak ada istilah dirugikan.

Ketika jatah khusus yang diberikan panitia sifatnya bisa dituntut, dalam arti, jika ada panitia yang tidak menerima jatah khusus, dia merasa dirugikan, sehingga berhak untuk meminta, maka jatah khusus ini upah, bukan hadiah.

Dan jika jatah khusus ini sifatnya suka rela, panitia yang tidak menerima, tidak merasa  dirugikan, sehingga dia tidak meminta, maka ini hadiah.


Allahu a’lam.


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/LbbpmCmupLTBzKFHG2jkW4

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Sudah Berniat Haji Namun Tidak Bisa Berangkat

Sudah Berniat Haji Namun Tidak Bisa Berangkat
Bismillah...

Orang yang sudah berazam untuk melaksanakan ibadah haji ini lalu kematian datang menjemputnya (Atau atas sesuatu hal yang bukan disebabkan dirinya - admin) sebelum sempat menunaikan ibadah haji, maka kami berharap dan berdoa semoga Allâh Azza wa Jalla telah menuliskan untuknya pahala haji. 

Karena dia sudah berniat untuk melaksanakan suatu amal shalih dan dia juga sudah melakukan salah satu usaha untuk itu yang mampu dia lakukan. 

Orang yang sudah berniat melakukan sesuatu dan sudah mulai melakukan sesuatu usaha yang mampu dia lakukan, maka dia telah dituliskan mendapatkan pahala amalan yang telah diniatkan itu.

Allâh Azza wa Jalla berfirman: 

وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 

Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allâh dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allâh. dan adalah Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An-Nisa’/4:100] 

Kemudian, apabila orang yang berniat dan sudah menjual hartanya untuk persiapan biaya haji ini belum pernah melaksanakan ibadah hajinya yang wajib atasnya, maka salah satu dari walinya atau orang lain bisa mewakili orang ini dalam melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan harta yang sudah dipersiapkan itu. 

Ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu yang telah disepakati keshahihannya oleh Imam Al-Bukhâri dan Muslim: 

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا 

Ada seorang wanita yang mendatangi Nabi n dan mengatakan, “Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk melakukan ibadah haji namun dia belum bisa berhaji sampai meninggal dunia, apakah saya berhaji untuknya?” 

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menjawab, “Ya.” Peristiwa ini terjadi dalam haji al-wada’ (perpisahan). 


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab (Fatawa Nur Alad Darb, ??/319)


Referensi: https://almanhaj.or.id/9787-sudah-berniat-namun-meniggal-sebelum-berhaji.html


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Referensi: https://almanhaj.or.id

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Berapa Kali Rasulullah ﷺ Berhaji?

Berapa Kali Rasulullah ﷺ Berhaji?
Bismillah...

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزَا تِسْعَ عَشْرَةَ غَزْوَةً وَأَنَّهُ حَجَّ بَعْدَ مَا هَاجَرَ حَجَّةً وَاحِدَةً لَمْ يَحُجَّ بَعْدَهَا حَجَّةَ الْوَدَاعِ

قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ وَبِمَكَّةَ أُخْرَى

Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq dia berkata, telah menceritakan kepadaku Zaid bin Arqam bahwa, Nabi ﷺ telah berperang sebanyak sembilan belas peperangan. Dan beliau melaksanakan haji setelah hijrah sebanyak satu kali, beliau tidak melaksanakan haji wada' setelah itu

Abu Ishaq berkata, "Dan beliau juga pernah melaksanakan haji ketika beliau berada di Makkah".

(HR. Shahih Bukhari no. 4404, Fathul Bari)

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سِنَانٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ

أَنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الْحَجُّ فِي كُلِّ سَنَةٍ أَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً قَالَ بَلْ مَرَّةً وَاحِدَةً فَمَنْ اسْتَطَاعَ فَتَطَوَّعَ

Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah memberitakan kepada kami Sufyan bin Husain dari Az Zuhri dari Abu Sinan dari Ibnu Abbas radhiallahu'anhu. Bahwa Al Aqra' bin Habis bertanya kepada Nabi ﷺ, "Wahai Rasulullah, (apakah) haji itu wajib dilaksanakan setiap tahun atau sekali saja seumur hidup?".

Rasulullah ﷺ menjawab, 

"Haji itu wajib hanya sekali. Maka barang siapa mampu, maka hendaknya melaksanakan haji yang sunnah".

(HR Ibnu Majah no. 2886, Shahih menurut Muhammad Nashiruddin Al Albani)

أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ سَمِعْتُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ يَقُولُ حَجَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ هِجْرَتِهِ حَجَّةً قَالَ وَقَالَ أَبُو إِسْحَقَ حَجَّ قَبْلَ هِجْرَتِهِ حَجَّةً

Telah mengabarkan kepada kami Mujahid bin Musa, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam, telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Abu Ishaq, ia berkata, saya mendengar Zaid bin Arqam berkata, "Nabi ﷺ melaksanakan haji sekali setelah hijrah". 

Perawi berkata, Abu Ishaq mengatakan, "Beliau melakukan haji sekali sebelum berhijrah".

(HR. Ad Darimi no. 1827 isnad shahih dan hadits muttafaq 'alaihi menurut Hussain Salim Asad ad Daroni)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Panduan Qurban

Panduan Qurban Sesuai Sunnah
Bismillah...

Secara bahasa. udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. 

Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. 

Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus.

Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. 

Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. 

Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. 

Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya.

⬛️⬛️ Pensyariatan Qurban

Udhiyah (qurban) pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, diantaranya ayat (yang artinya), “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). 

Diantara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”.(Lihat Zaadul Masiir, 9: 249)

⬛️⬛️ Keutamaan Qurban

Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. 

Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. 

Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. 

Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. 

Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.” (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 9)

Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. 

Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”

⬛️⬛️ Hukum Qurban

Hukum qurban adalah sunnah (dianjurkan, tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama)

Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim). 

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,

Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Jika kalian ingin menyembelih qurban …'”. 

Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro).

Dari Abu Suraihah, ia berkata, “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Rozaq). 

Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.” (HR. Abdur Rozaq)

⬛️⬛️ Niatan Qurban untuk Mayit

Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. 

Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. 

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. 

Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.

Yang masih dibolehkan adalah berqurban untuk mayit namun sebagai ikutan. 

Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. 

Dasarnya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 12-13)

⬛️⬛️ Waktu Penyembelihan Qurban

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari)

Sedangkan mengenai waktu akhir dari penyembelihan qurban, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah menjelaskan, “Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. 

Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.” 

Sedangkan yang menyatakan bahwa waktu penyembelihan pada seluruh hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dibangun di atas riwayat yang dho’if. (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119)

⬛️⬛️ Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban

Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. 

Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. 

Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. 

Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424)

Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. 

Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. 

Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425)

⬛️⬛️ Ketentuan Hewan Qurban

Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing.

Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. 

Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya).

Sedangkan ketentuan umur yang mesti diperhatikan: 

(1) unta, umur minimal  5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan.

Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah: (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.

⬛️⬛️ Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:

▶️ 1- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:

- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya

- Sakit dan tampak jelas sakitnya

- Pincang dan tampak jelas pincangnya

- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang

▶️ 2- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:

- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong

- Tanduknya pecah atau patah

▶️ 3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. 

Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375)

⬛️⬛️ Tuntunan Penyembelihan Qurban

▶️ 1- Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati).

▶️ 2- Syarat orang yang akan menyembelih:

(1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih.

🔰 Perhatian: 

Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal.

▶️ 3- Syarat alat untuk menyembelih: 

(1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku.

▶️ 4- Adab dalam penyembelihan hewan: 

(1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir.

Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “bismillaahi wallaahu akbar, hadza minka wa laka” atau ”hadza minka wa laka ’annii atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” 

atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minnii (Semoga Allah menerima qurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban).

⬛️⬛️ Sudah Berqurban Kok Malah Dijual?

Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala”.

Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi.

Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? 

Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. 

Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. 

Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. 

Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. 

Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih)

Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad, mursal shahih sanad). 

Hadits ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban.

Ali bin Abi Thalib berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari). 

Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. 

Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain.

Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. 

Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang.


Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.


Ditulis oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Riyadh-KSA, 2 Dzulqo’dah 1433 H

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/LbbpmCmupLTBzKFHG2jkW4

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts