Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah

Showing posts with label hutang piutang. Show all posts
Showing posts with label hutang piutang. Show all posts

Hukum Meminjam Uang di Pinjaman Online (Pinjol)

Hukum Meminjam Uang di Pinjaman Online (Pinjol)
Bismillah...

Pertanyaan:

Bagaimana hukum meminjam uang melalui aplikasi-aplikasi secara online? Apakah termasuk riba?

✅ Jawaban:

Alhamdulillah, as shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,

Memang di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. 

Mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP, uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. 

Namun yang jelas, dalam pinjaman online dipastikan ada bunganya. 

Walaupun bunganya variatif, ada yang kecil dan ada yang besar. 

Andaikan bunga pinjaman tersebut kecil pun, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama, apalagi jika bunganya besar. 

Kaidah yang disepakati para ulama dalam masalah hutang-piutang:

كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا

Setiap hutang-piutang yang mendatangkan tambahan maka itu adalah riba“.

Dan para ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah RIBA

Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan: 

أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً

Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5/28).

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menegaskan: 

الفائدة التي تأخذها البنوك من المقترضين، والفوائد التي تدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع

“Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur’an As-Sunnah dan ijma” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).

Sehingga jelaslah bahwa umumnya pinjaman online yang ada adalah termasuk riba yang diharamkan. 

Orang yang melakukannya hendaknya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha.

Karena melakukan riba adalah perbuatan dosa besar dalam agama. 

Pelaku riba telah berbuat dosa, diancamkan akan dihancurkan oleh Allah, dianggap mengajak perang Allah dan Rasul-Nya, dan dilaknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Allah ta’ala berfirman, 

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). 

Allah ta’ala juga berfirman, 

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ

Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).  

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Allah ta’ala juga berfirman, 

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al Baqarah: 278-279)

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, ia berkata: 

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama” (HR. Muslim no. 2995). 

Semoga Allah ta’ala memberi taufiq.


Oleh: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Darurat Judi Online, Darurat Pinjaman Online

Darurat Judi Online, Darurat Pinjaman Online
Bismillah...

Wal’iyadzubillah mindzalik...

▶️ Penyaluran pinjaman online di Indonesia pada bulan Juni 2023 senilai Rp 19.3 Triliun - dan terus bertambah. 

(Click https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/10/usai-lebaran-penyaluran-pinjol-meningkat-pada-mei-2023). 

Dan mayoritas adalah pinjaman online ribawi 

▶️ Pemain Judi Slot Online di Indonesia saat ini mencapai 201 ribu orang - dan terus bertambah. 

Miris… Apa yang telah tegas disampaikan keharamannya oleh syariat Islam justru dilanggar oleh orang yang  kebanyakan adalah umat Islam, dan dilakukan di negara yang penduduk Islamnya paling besar di dunia, 229 juta orang

Padahal…pelaku riba akan tertekan, terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri. 

Itulah kondisi yang digambarkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah Ayat 275 berikut :

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ قَا لُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَا نْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَ مْرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَا دَ فَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” 

Dan dosanya luar biasa besar sebagaimana Hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Dosa teringan bagi pemakan riba seperti menzinai ibunya sendiri:

Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan dosanya adalah seperti dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Adapun dosa riba yang paling besar adalah jika seseorang melanggar kehormatan saudaranya.

⬛️ Riba dan Zinah mengundang kemurkaan dan Azab Allah Ta’ala

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.”

(HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi).

Maka… perhatikan sekeliling kita, 

  • Berapa banyak anak tega membunuh atau menzinai orang tuanya, atau orang tua tega membunuh atau menzinai anaknya. 
  • Berapa banyak orang yang mudah berkelahi untuk sesuatu yang sesungguhnya kecil, tidak ada arti. 
  • Berapa banyaknya bencana alam bergantian datang ke negeri ini. 
  • Betapa situasi di masyarakat sulit mencari ketenangan dan kedamaian. 
  • Betapa situasi pertikaian di antara para pemimpin terus terjadi tiada henti, Saling menghina saling merendahkan saling mencaci. 
  • Berapa banyak perceraian terjadi atas sesuatu yang dulu tak terbayangkan. Atau terjadi atas urusan yang sangat mudah dan kecil. 

Jangan jangan azab Allah Ta’ala sudah mulai datang ke negeri ini yang kebanyakan penduduknya mengaku sebagai muslim, namun tingkah lakunya jauh sekali dari akhlak muslim, akhlakul karimah…

Wal’iyadzubillah mindzalik

Laa ilaha illa anta subhanaka inni kuntu minadzolimin….

Semoga Allah senantiasa memberikan rasa cukup (qanaah) dan menjaga kita hanya dengan yang halal dan menjauhkan kita dari yang segala yang haram.

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak.

(Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu)

(HR. Tirmidzi no. 3563, hasan kata Syaikh Al Albani)

Allahu a’lam. Barakallah fiikum. 


@dewopakde

Komunitas Pengusaha Muslim. 

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Terbelit Utang Riba Ratusan Juta, Bagaimana Cara Melunasinya?

Terbelit Utang Riba Ratusan Juta, Bagaimana Cara Melunasinya?
Bismillah...

Bagaimana cara melunasi utang riba ratusan juta rupiah? Ini jumlah yang begitu banyak. 

Namun demikianlah sebagian orang gemar berutang, bahkan memiliki kartu kredit yang begitu banyak yang berisi utang ratusan juta rupiah.

⬛️⬛️ Yang Namanya Utang Tidak Mengenakkan

Kami selalu ingatkan bahwa utang itu tidak mengenakkan hidup. Hidup jadi tidak tenang. Apalagi jika utang sudah menumpuk dan terus dikejar debt collector. Pasti tidur dan istirahat jadi tidak mengenakkan dan tidak tenang. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi utang si mayit. 

Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berutang masih menggantung disebabkan oleh utangnya sampai utang tersebut lunas. 

Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi utangnya lantas ia tidak lunasi. 

Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi utangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan utangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6: 114).

Bentuk jelek lainnya yang timbul dari banyak berutang, yang namanya utang mengajarkan orang untuk mudah berbohong. 

Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ .

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a didalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).” 

Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589).

Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits diatas terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. 

Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari utang dan utang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari karya Ibnu Baththol, 12: 37).

Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya.

⬛️⬛️ Cara Melunasi Utang Riba

Berikut adalah beberapa kiat yang bisa kami utarakan dan semoga bermanfaat.

🟩1️⃣ Taubat dari riba

Agar mudah mendapatkan pertolongan Allah, harus mengakui bahwa berutang dengan cara riba adalah dosa. Bahkan pelakunya atau nasabah utang riba terkena laknat. 

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, "Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Kalau demikian yang pertama dilakukan adalah bertaubat. Taubat yang sungguh-sungguh adalah bertekad tidak ingin meminjam uang dengan cara riba lagi. 

Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan taubat yang tulus,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8)

Hudzaifah pernah berkata,

بحسب المرءِ من الكذب أنْ يقول : أستغفر الله ، ثم يعود

Cukup seseorang dikatakan berdusta ketika ia mengucapkan, 'Aku beristighfar pada Allah (aku memohon ampun pada Allah) lantas ia mengulangi dosa tersebut lagi'.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 411).

Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Terlarang seseorang mengucapkan ‘aku bertaubat kepada Allah’ lantas ia mengulangi dosa tersebut kembali. Karena taubat nashuha (taubat yang sejujurnya) berarti seseorang tidak mengulangi dosa tersebut selamanya. Jika ia mengulanginya, maka perkataannya tadi ‘aku telah bertaubat’ hanyalah kedustaan.” (Idem).

Namun menurut mayoritas ulama berpendapat bahwa sah-sah saja seseorang mengatakan aku telah bertaubat, lalu ia bertekad tidak akan melakukan maksiat itu lagi. 

Kalau ia mengatakan, “Aku tidak akan mengulangi dosa tersebut lagi”, maka itulah yang ia tekadkan saat itu. (Idem)

Yang terpenting adalah tekad tidak akan berutang dengan cara riba lagi.

🟩2️⃣ Perbanyak istighfar karena memohon ampun pada Allah itulah yang akan memudahkan rezeki

Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istighfar yang luar biasa.

أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة

Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, 'Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah'”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا ) 12(

Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12). (Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 98)

Jadi, istighfar adalah pembuka pintu rezeki dan pembuka jalan agar terlepas dari utang yang memberatkan.

🟩3️⃣ Jual aset tanah, rumah atau kendaraan

Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun karena saking hasratnya tetap harus memiliki harta jadi utang tersebut terus ditahan. 

Padahal jika tanah, rumah atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka akan lunas semua utangnya. 

Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah.

Dulu Maimunah ingin berutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” 

Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا

Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-)

Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jadi, orang yang serius melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah.

🟩4️⃣ Lebih giat lagi untuk bekerja

Dengan makin kiat bekerja dan terus memperhatikan nafkah keluarga, maka Allah akan memberikan ganti dan memberikan jalan keluar. 

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010)

🟩5️⃣ Bersikap lebih amanat

Semakin kita amanat, maka semakin orang akan menaruh kepercayaan kepada kita. Semakin tidak amanat, maka kita sendiri yang akan mendapatkan kesusahan. 

Itu realita yang terjadi di tengah-tengah kita. Kalau dalam masalah utang, kita bersikap amanat dalam mengembalikannya, maka tentu orang akan terus menaruh rasa percaya dan bisa saja tidak dikenakan riba saat peminjaman.

Sifat amanah dalam berutang sudah barang tentu wajib dimiliki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ

Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanat padamu.” (HR. Abu Daud no. 3535 dan At Tirmidzi no. 1624, hasan shahih)

🟩6️⃣ Bersikap hidup lebih sederhana dan qana’ah

Dengan bersikap hidup sederhana kala terlilit utang, maka akan mengurangi pengeluaran dan akhirnya lebih diprioritaskan pada pelunasan utang. 

Sifat qana’ah yaitu merasa cukup dan bnar-benar bersyukur dengan rezeki yang Allah beri sunggu akan mendatangkan kebaikan. 

dari ’Abdullah bin ’Amr bin Al ’Ash, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ هُدِىَ إِلَى الإِسْلاَمِ وَرُزِقَ الْكَفَافَ وَقَنِعَ بِهِ

Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk dalam Islam, diberi rizki yang cukup, dan qana’ah (merasa cukup) dengan rizki tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 4138, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

🟩7️⃣ Perbanyak doa yang dicontohkan Rasul

Ada dua doa yang bisa membantu agar terlepas dari sulitnya utang.

▶️ a- Doa agar tidak terlilit utang

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom [Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan sulitnya utang] (HR. HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589).

▶️ b- Doa agar lepas dari utang sepenuh gunung

Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” 

Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. 

Ucapkanlah doa,

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani)

🟩8️⃣ Meminjam uang pada orang lain untuk melunasi utang riba

Dalam Liqa’ Al Bab Al Maftuh (194: 12), Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata, “Setiap orang wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah). 

Boleh jadi dia meminta pinjaman utang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi utang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencanakan hal ini. 

Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini.

Tentu saja pinjaman tersebut bisa diperoleh jika kita punya sifat amanat dan bisa mendapatkan kepercayaan dari orang lain.

Hanya Allah yang memberi taufik.


Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc

Selesai disusun @ Darush Sholihin, malam 5 Safar 1436 H

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Kenapa Muslim Indonesia Harus Menjauh Dari Bank Ribawi?

Kenapa Muslim Indonesia Harus Menjauh Dari Bank Ribawi?
Bismillah...

✅ Tanya japri:

Assalamu’alaikum. 

Pakde kenapa selalu dalam semua postingan bilang kita tidak boleh berdekatan dengan bank ribawi? 

Nyatanya mereka secara hukum dibolehkan di Indonesia. Dan nasabahnya kebanyakan juga muslim. Apa yang salah??

✅ Jawab:

Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh. Bismillah. 

🔴 1. Apa apa yang dibolehkan dalam negara belum tentu dibolehkan didalam Islam

Negara kita bukan negara Islam Sehingga tidak bisa menerapkan aturan syariat Islam sepenuhnya di negara ini. 

Penjualan minuman alkohol berizin dibolehkan oleh negara, penjualan daging babi dibolehkan oleh negara… 

Tapi bukan berarti minum alkohol dan makan babi dibolehkan oleh Islam. 

Islam memiliki syariat/aturan yang mengikat hanya kepada kaum muslimin. Dan ini tidak berlaku kepada teman teman Non-Muslim/ Kafir. 

Salah satunya adalah larangan RIBA. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Riba itu ada 70 dosa. Yang paling ringan, seperti seorang anak BERZINA dengan IBUnya”, (HR. Ibnu Majah 2360 dan dishahihkan al-Albani). 

Adapun meminjam ke bank dengan bunga (sedikit ataupun banyak) adalah RIBA dan hukumnya adalah haram berdasarkan Alqur’an, Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama).

Kita mengenal kaidah yang populer yaitu:

كل قرض جر نفعا فهو ربا

Setiap piutang yang mendatangkan manfaat/keuntungan adalah riba.

Ibnu Qudamah (682 H) berkata:

كل قرض شرط فيه الزيادة فهو حرام بغير خلاف.

Setiap piutang yang disyaratkan didalamnya sebuah tambahan maka itu adalah haram tanpa ada perselisihan.” (Asy-syarhul kabir: 4/360)

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275). 

Karena dalilnya nyata nyata telah tegas, maka: Semua kaum muslimin wajib menjauhi riba atau transaksi hutang yang ada bunganya. 

Siapa pun yang melanggar nya artinya melanggar ketetapan dari Allah dan siap menerima resiko nya kelak di akhirat. 

Dan semua urusan di ahirat adalah sangat berat. 

Kaum muslimin silahkan menggunakan Bank-bank syariah - dimana telah dibolehkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Dengan menempatkan Dewan pengawas Syariah (DPS) pada semua lembaga keuangan syariah di Indonesia yang merupakan perwakilan dari DSN (Dewan Syariah Nasional). Sebuah lembaga dibawah MUI. 

Adapun Bank-bank ribawi itu sendiri tentu secara hukum negara dibolehkan beraktifitas, karena kaum non-muslim/kafir tentu membutuhkan juga kegiatan perbankan. 

Mereka bisa menggunakan bank-bank ribawi tersebut karena mereka tidak terikat syariat Islam. 

🔴 2. Patut diingat kembali bahwa semakin luasnya penyebaran riba melalui bank ribawi, pinjol, leasing dll adalah sama dengan mengundang  murka dan azab dari Allah Ta’ala

Wal’iyadzubillah. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلوا بأنفسهم عذاب الله

Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” 

(HR. Al Hakim 2/37, beliau menshahihkannya dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini dalam Ghayatul Maram fii Takhrij Ahaditsil Halal wal Haram hal. 203 nomor 344). 

Serta merupakan penghalang sebuah masyarakat mendapat rahmat dan Barokah dari Allah,

Allah ta’ala berfirman,

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا . وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An Nisaa’: 160-161). 

🔴 3. Perhatikan di sekeliling kita saat ini. Betapa maraknya penyebaran riba di mana mana. Yang dampaknya luar biasa buruk kepada pribadi maupun kepada seluas-luas masyarakat

Kasus yang terakhir adalah seorang masiswa universitas negeri terkenal di Depok yang membunuh adik kelasnya karena terjerat pinjaman on line. 

Belum lagi kasus dimana seseorang kehilangan rumah atau kehancuran bisnis karena terjerat pinjaman ribawi. Banyak sekali kita dengar kisah tragis seperti ini di sekitar kita. 

Ingat… Tidak ada kejadian yang terjadi tanpa ada maksud dan hikmah didalamnya. Sebagaimana pula kejadian kejadian ini.

Seharusnya ini semua menjadi pengingat cuma muslim untuk bergegas sesegera mungkin menjauhi segala urusan dengan riba. 

Maka… Marilah kita kaum muslimin menggunakan hanya lembaga keuangan syariah yang telah dilindungi oleh ketetapan para ulama (Majelis Ulama IndonesiaH), berusaha bersikap hidup seadanya dan secukupnya tanpa harus berhutang kepada siapa pun. 

Serta mencoba menjalankan kehidupan ekonomi betul betul mengikuti apa yang telah diatur oleh syariat Islam

Semoga jawaban saya bermanfaat. 

Allahu a’lam. 

Barakallah fiikum. 


@dewopakde

Komunitas Pengusaha Muslim 


Silahkan disebarkan. 

Click https://chat.whatsapp.com/HYl5wYGJ6ifARimEzQjhB3

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal Mampu

Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal Mampu
Bismillah...

Mungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan tersier/mewah bahkan pamer.

Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Agama islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat.

Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar.

Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”[1]

⬛️ Sengaja Menunda Pelunasan? Awas Bahaya Dunia-Akhirat!

Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut:

1) Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahid

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”[2]

2) Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasa

Tentu kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”[3]

Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,

قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى

Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”[4]

3) Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaat

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: 'Apakah dia punya hutang?'  Mereka menjawab: 'Ya, dua dinar'. Beliau bersabda,'Shalatlah untuk sahabat kalian'.”[5]

Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnua bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,

وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ

Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau   menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”[6]

4) Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ

Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”[7]

5) Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hari

Umar bin Abdul Aziz berkata,

ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ

Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” [8]

Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah.

Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.

Al-Munawi menjelaskan,

والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره

Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”[9]

Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mwreka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkata

ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء

Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”[10]

Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang.


@Diantara langit dan bumi Allah, pesawat Garuda Jakarta-Yogyakarta

Penyusun: Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK


⬛️ Catatan Kaki:

[1] HR. Bukhari

[2] HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’  No. 3600

[3] HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607

[4] Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah

[5]  HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343

[6] Zaadul Ma’ad, 1/486, Mu’ssasah Risalah, Beirut, cet. XVII, 1415 H, Syamilah

[7] HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih

[8] Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71

[9]  Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah

[10]  Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Pengutang Dibangkitkan Sebagai Pencuri

Pengutang Dibangkitkan Sebagai Pencuri
Bismillah...

Dari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا

Siapa saja yang berhutang dan ia _tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya_, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).

Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, dia akan dibangkitkan dalam rombongan para pencuri dan akan diberi ganjaran sebagaimana yang didapatkan para pencuri. 

Karena dia berniat untuk tidak melunasi hutangnya, sehingga dia menjadi seperti pencuri, bahkan lebih parah lagi. Karena dia telah menipu si pemilik harta” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 4: 427).

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/LbbpmCmupLTBzKFHG2jkW4

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Ruh Seseorang Terkatung-katung Karena Hutangnya

Ruh Seseorang Terkatung-katung Karena Hutangnya
Bismillah...

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه

Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Sebagian ulama mengatakan, ‘Ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.’ 

Al Iraqi mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?'” (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/LbbpmCmupLTBzKFHG2jkW4

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Berniat Tidak Mau Melunasi Hutangmu? Waspadalah!

Berniat Tidak Mau Melunasi Hutangmu? Waspadalah!
Bismillah...

Sengaja menunda pelunasan hutang padahal ia mampu membayarnya adalah sebuah kezaliman,  orang yang mampu dan berkecukupan wajib agar bersegera menunaikan hak orang lain tersebut tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis ataupun mengeluh. Lebih parah lagi jika ada seseorang yang memang dengan sengaja berhutang namun berniat tidak akan membayarnya, akan lebih berat lagi ancamannya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ، فإذا أُتْبِعَ أحَدُكُمْ علَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ‏

Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah” (HR. Al-Bukhari no. 2287)

Berhutang tentu bukan sesuatu yang dilarang, namun sebagai muslim sudah seharusnya untuk memperhatikan adab-adab ketika berhutang, diantara ; tidak berhutang kecuali memang benar-benar terdesak, berhutang dengan niat yang baik dan akan membayarnya, mencatat hutang agar tidak lupa,  segera bayarkan tanpa harus menundanya jika jatuh tempo, bila terjadi keterlambatan hendaknya mengabari pemberi hutang, dll.

Orang yang memberikan hutang adalah orang yang sangat dermawan kepada kita, jangan sekali-kali kita mencoreng kepercayaannya kepada kita hanya karena masalah hutang, jika memang belum sanggup melunasi, segera minta kelonggaran atau keihklasan darinya, karena hal ini berkaitan tentang hak antar manusia, Allahu Ta’ala a’lam bisshowaab.


📌 Channel KHB Official:

https://t.me/khalidbasalamahofficial

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Aturan Indah tentang Utang Piutang

Aturan Indah tentang Utang Piutang
Bismillah...

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Allah berfirman di bagian akhir surat al-Baqarah,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui". (QS. al-Baqarah: 280).

Mulai ayat 275 hingga 279, Allah menjelaskan bahaya riba bagi umat. 

Kemudian di ayat 280, Allah menjelaskan aturan utang-piutang.

Ketika posisi orang yang berutang tidak mampu membayar utangnya, ayat di atas memberikan 2 pilihan untuk orang yang memberi utang,

⚫️ Pertama, memberi waktu tenggang

Allah tetapkan, batas pemberian waktu tenggan sampai si pengutang mendapat kemudahan untuk melunasi utangnya.

Al-Qurthubi menyebutkan, ayat ini turut terkait kasus yang dialami bani Tsaqif dengan Bani al-Mughirah. 

Ketika Bani Tsaqif meminta Bani al-Mughirah untuk melunasi utangnya, mereka belum sanggup membayarnya. Mereka mengaku tidak memiliki apapun untuk dibayarkan, dan meminta waktu tunda sampai musim panen. Kemudian turun ayat ini. (Tafsir al-Qurthubi, 3/371)

Ini berbeda dengan aturan di masa jahiliyah. Orang yang berutang dan dia tidak bisa bayar sampai batas yang ditetapkan, maka dia harus menjual dirinya untuk jadi budak, agar bisa melunasi utangnya. Kemudian aturan ini dinasakh dalam islam. (Tafsir al-Qurthubi, 3/371).

Sebagian ulama mengatakan, pilihan memberikan waktu tenggang bagi orang yang tidak mampu melunasi utang adalah sifatnya perintah wajib.

Ketika menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Utsaimin menuliskan,

ومن فوائد الآية: وجوب إنظار المعسر – أي إمهاله حتى يوسر؛ لقوله تعالى: { فنظرة إلى ميسرة }؛ فلا تجوز مطالبته بالدَّين؛ ولا طلب الدَّين منه

"Diantara pelajaran dari ayat, wajibnya memberi waktu tenggang bagi orang yang kesulitan. Artinya memberi waktu tenggang sampai dia mendapat kemudahan. Berdasarkan firman Allah ta’ala, (yang artinya), “berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” Sehingga tidak boleh menuntut dia agar berhutang di tempat lain atau menagih utangnya". (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah, ayat 280).

Kemudian, berdasarkan ayat di atas, kewajiban memberi waktu tenggang ini berlaku ketika orang yang berhutang mengalami kesulitan. 

Jika sejatinya dia mampu, namun sengaja menunda pelunasan utang, maka orang yang menghutangi boleh memaksa untuk melunasi utangnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang menunda pelunasan utang, padahal dia mampu sebagai orang dzalim.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ

Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang mampu adalah kedzaliman.” (HR. Bukhari 2287 & Muslim 4085).

Karena itu tindakan kedzaliman, kita dibolehkan menolak kedzalimannya dengan menagihnya agar segera melunasi utangnya.

⚫️ Kedua, mengikhlaskannya

Pilihan kedua yang Allah ajarkan adalah memutihkan utang itu. Ada 3  keutamaan untuk pemutihan utang,

  1. Allah menyebutnya sebagai sedekah
  2. Allah menyebut tindakan itu lebih baik, jika kita mengetahui
  3. Allah sebut orang yang memilih memutihkan utang sebagai orang yang berilmu.

Kemudian, pilihan kedua ini sifatnya anjuran dan tidak wajib.

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين، وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: { وأن تصدقوا خير لكم }؛ والإبراء سنة؛ والإنظار واجب

Diantara pelajaran dari ayat ini, keutamaan menggugurkan utang, dan ini bernilai sedekah. Bedasarkan firman Allah (yang artinya), “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu.”

Sehingga memutihkan utang hukumnya anjuran, sementara menunda pelunasan bagi yang tidak mampu, hukumnya wajib. (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah, ayat 280)

⬛️⬛️ Bisakah pemutihan utang ini mewakili zakat?

Misalnya, si A memutihkan utang senilai 500rb. Di waktu yang sama, dia berkewajiban membayar zakat sebesar 400rb. Bisakah pemutihan utang itu sekaligus mewakili zakat si A?

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآَخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ

"Hai orang-orang yang beriman, berinfaqlah (di jalan allah) dengan sebagian dari hasil usahamu yang baik dan sebagian dari apa yang Aku keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk untuk kalian infaqkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya". (QS. al-Baqarah: 267).

Yang dimaksud ‘memilih yang buruk-buruk untuk kalian infaqkan’ bukanlah harta haram. Namun harta halal, boleh dimanfaatkan. 

Hanya saja, sebagian orang kurang suka karena sudah tidak bagus. Termasuk harta yang tidak ada harapan untuk bisa dimanfaatkan. 

Seperti sapi yang lari ke hutan, yang kemungkinan kecil bisa kembali. Berniat mensedekahkan sapi semacam ini termasuk kategori memilih yang buruk-buruk untuk diinfaqkan. Sehingga tidak boleh diniatkan untuk zakat.

Termasuk utang macet. Sementara tidak ada harapan untuk dikembalikan. 

Statusnya seperti harta hilang. Karena itulah para ulama menyimpulkan, utang semacam ini jika diikhlaskan, TIDAK BISA menggantikan kewajiban bayar zakat.

Kita simak keterangan Ibnu Utsaimin tentang utang macet,

والدَّين الذي على معسر مال تالف؛ لأن الأصل بقاء الإعسار؛ وحينئذٍ يكون هذا الدَّين بمنزلة المال التالف؛ فلا يصح أن يجعل هذا المال التالف زكاة عن العين؛ ولهذا قال شيخ الإسلام رحمه الله: إن إبراء الغريم المعسر لا يجزئ من الزكاة بلا نزاع

Utang yang berada di tangan orang yang kesulitan bayar, seperti uang hilang. Karena hukum asal orang itu adalah masih dianggap sebagai orang yang kesulitan. Sehingga utang itu statusnya seperti uang hilang. Dan tidak boleh harta yang hilang dijadikan sebagai zakat. Karena itu, Syaikhul Islam mengatakan, ‘Memutihkan utang orang yang kesulitan bayar, tidak bisa menggantikan kewajiban zakat, tanpa ada perbedaan pendapat ulama.’ (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah, ayat 280).

⬛️⬛️ Akad Sepihak

Kemudian, aturan lain yang perlu diperhatikan terkait pemutihan utang, bahwa utang yang telah diikhlaskan statusnya sedekah. Dan semacam ini sifatnya akad sepihak. 

Artinya, untuk memutihkan utang, hanya kembali kepada kerelaan orang yang memberi utang. Sehingga bisa jadi yang berutang tidak tahu sama sekali bahwa utangnya telah diikhlaskan.

Dan salah satu diantara aturan yang berlaku, orang yang telah mensedekahkan hartanya kepada orang lain, pantangan baginya untuk menarik kembali, sekalipun itu dikembalikan oleh orang yang diberi.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الَّذِى يَهَبُ فَيَرْجِعُ فِى هِبَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَيَقِىءُ ثُمَّ يَأْكُلُ قَيْئَهُ

Perumpamaan orang yang memberikan harta, lalu dia menarik kembali pemberiannya, seperti anjing yang makan, lalu dia muntah, kemudian dia makan muntahannya. (HR. Nasai 3705 dan dishahihkan al-Albani)

Dalam riwayat lain, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِىَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِى وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِى يُعْطِى الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَإِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِى قَيْئِهِ

Tidak halal bagi seseorang yang memberikan atau menghibahkan sesuatu kemudian dia menarik kembali pemberiannya. Kecuali pemberian orang tua kepada anak. 

Orang yang memberikan harta kepada orang lain, kemudian dia menarik kembali, seperti anjing yang makan, setelah kenyang, dia muntah. Kemudian dia makan lagi muntahannya. (HR. Abu Daud 3541 dan dishahihkan al-Albani).

Karena itu, ketika si X telah mengikhlaskan utang si A tanpa sepengetahuannya, kemudian suatu saat si A datang untuk melunasi utang itu, maka si X tidak boleh menerimanya. Karena dia telah mensedekahkan utang itu.


Allahu a’lam.


Ditulis oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Meminjam Uang Bank Karena Kepepet

Meminjam Uang Bank Karena Kepepet
Bismillah...

✅ Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Kita semua tahu, bahwa pinjaman uang di bank itu riba. Bagaiman solusi bagi orang yang membutuhkan uang? Karena saat ini, hanya bank, yang berani meminjamkan uang dalam jumlah kecil maupun besar.

🟩✅ Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Prinsip pokok yang wajib kita tanamkan bersama, bertransaksi dengan bank dalam bentuk meminjam uang untuk kebutuhan apapun, termasuk praktik riba.

Karena bank tidak mungkin mengucurkan dana selain CSR, tanpa embel-embel riba.

Dengan demikian, bank sejatinya bukan solusi bagi masalah keuangan masyarakat.

Justru bank adalah penyakit bagi masyarakat. Apapun nama dan labelnya. Baik konvensional maupun syariah – sebagaimana pengakuan mereka yang pernah terjun di bank syariah –.

Bank merupakan agen riba di masyarakat. Mereka jaya diatas penderitaan banyak orang. Berita tentang orang yang bunuh diri karena terlilit utang bank, dipukuli debt collector, rumah disita sehingga anak istri telantar, dst.

Peristiwa semacam ini bukan hal yang asing di tempat kita. Para pegawai bank duduk manis di ruang ber-AC dengan gaji besar, hanya dengan memperhatikan perhitungan angka di komputer, nyawa nasabah bisa menjadi taruhannya.

Lebih dari itu, pinjam dana dari bank, sejatinya kita telah melanggar ancaman laknat karena transaksi riba.

Satu hadis yang sangat sering kita dengar, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).

Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:

وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan: “Mereka semua sama.” (Baihaqi dalam As-Shugra, 1871).

Pemberi makan riba pada hadis ini adalah para nasabah yang meminjang uang di bank, yang mempersyaratkan adanya riba, sebagaimana keterangan di Aunul Ma’bud.

Pendek kata, bagi orang yang sedang memiliki masalah keuangan, meminjam di bank sama dengan menciptakan masalah baru baginya.

Lalu bagaimana dengan orang yang butuh banyak uang? Bukankah pinjaman bank akan sangat membantu?

Pertanyaan inilah yang mungkin menjadi alasan terbesar bagi kebanyakan orang untuk tetap gandrung dengan pinjaman bank.

Namun sebenarnya, pertanyaan ini masih terlalu global, sehingga perlu kita rinci untuk bisa memberikan jawaban yang berbeda. Rincian itu sebenarnya merupakan turunan dari pertanyaan diatas:

Apa latar belakang dia butuh banyak uang?

Dan untuk tujuan apa dia butuh banyak uang?

Konsekuensi bahwa Islam adalah agama sempurna, kita bisa mendapatkan jawaban yang benar untuk semua masalah. Tak terkecuali masalah keuangan. Untuk menjawab pertanyaan diatas, ada beberapa catatan yang bisa kita jadikan pengantar:

☑️1️⃣ Pertama, kita yakin hampir semua orang butuh harta, karena dia butuh untuk hidup. Di lain pihak, tidak semua orang bisa mencari sendiri harta yang menjadi kebutuhan pokok hidupnya.

Dalam Islam, manusia yang tidak bisa mencari kebutuhan hidup sendiri dikelompokkan menjadi dua:

▶️ a. Orang yang menjadi tanggungan keluarganya yang lain, seperti anak menjadi tanggungan orang tua, atau orang tua yang tidak mampu mencari nafkah menjadi tanggungan anak lelaki, atau saudara yang tidak mampu bekerja karena cacat fisik atau mental, menjadi tanggungan saudaranya yang lain, dst.

▶️ b. Orang yang menjadi tanggungan kaum muslimin secara bersama atau negara, karena mereka tidak lagi menjadi tanggungan anggota keluarganya yang lain. Merekalah orang fakir, miskin, ibnu sabil, budak mukatab, jatuh pailit karena utang, dst. Untuk menutupi kebutuhan pokok hidupnya, mereka berhak mendapatkan harta zakat.

Melihat peta masyarakat muslim yang demikian, sejatinya dalam Islam tidak ada istilah manusia terlantar karena masalah harta.

Karena yang mampu wajib membayar zakat dan yang kurang mampu, berhak menerima zakat. Sehingga kebutuhan pokok setiap muslim pasti akan terjamin.

☑️2️⃣ Kedua, dalam Islam ada manusia yang diizinkan untuk meminta-minta. Sehingga andaipun dia tidak tercover dengan harta zakat, dia masih bisa mendapatkan harta dari sumber yang lain untuk menutupi kebutuhan pokoknya.

Diantara kondisi tersebut adalah:

a. Ketika seseorang menanggung beban diyat (denda) atau pelunasan hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai dia mampu melunasinya. Setelah lunas, dia wajib untuk meninggalkan mengemis.

b. Ketika seseorang ditimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.

c. Ketika seseorang tertimpa kefakiran yang sangat berat, sehingga disaksikan oleh 3 orang berakal,  pemuka masyarakatnya bahwa dia tertimpa kefakiran, maka  halal  baginya  meminta-minta  sampai  dia  mendapatkan kecukupan bagi kehidupannya.

Pada tiga kondisi ini, seseorang diperbolehkan untuk meminta-minta sumbangan.

Dalil kesimpulan ini adalah hadis dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” (HR Muslim no.1044, Abu Dawud no.1640, dll)

Ada satu lagi yang boleh meminta-minta, yaitu ketika seseorang meminta sumbangan untuk kepentingan kaum muslimin, bukan kepentingan pribadinya.

Seperti untuk tujuan dakwah, pembangunan sarana keagamaan, dll. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memotivasi para sahabat untuk berinfak dalam rangka jihad atau kepentingan sosial lainnya.

Melihat klasifikasi di atas, kita akan kesulitan mencari alasan lain untuk membolehkan seseorang pinjam uang dari bank.

Selain untuk tujuan yang bukan bagian dari kebutuhan utama hidupnya, semacam modal usaha. Jika karena latar belakang modal usaha, meminjam modal dari bank, hakikatnya adalah mengawali usaha dengan transaksi riba.

Bisa jadi itu akan menghilangkan keberkahan usahanya. Sebagai solusi, dia bisa membuka investor untuk turut menanamkan modal pada sektor usaha yang dijalani.

Kesimpulannya,

Tidak ada alasan darurat untuk mencari pinjaman di bank. Karena dalam kondisi darurat, kaum muslimin bisa terbantukan dengan adanya zakat dan sedekah. Untuk urusan usaha dan bisnis, masih ada seribu alternatif yang halal, tanpa harus melibatkan riba.

Allahu a’lam


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Apakah Membeli Rumah dengan Kredit Riba Termasuk Darurat?

Apakah Membeli Rumah dengan Kredit Riba Termasuk Darurat?
Bismillah...

Pertanyaan:

Izin bertanya ustadz, sebagian kawan kami membeli rumah dengan cara kredit riba. Mereka beralasan dengan kaidah “kondisi darurat membolehkan hal yang haram”. 

Mereka mengatakan jika tidak dengan cara kredit riba, maka mereka tidak akan bisa memiliki rumah sendiri padahal rumah adalah kebutuhan pokok. Apakah alasan ini dapat dibenarkan?

✅ Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Tentu itu alasan yang tidak dibenarkan, yang hanya datang dari hawa nafsu semata. Dan ini adalah syubhat yang mencampuradukkan antara hak dan batil, dan menyamarkan kebenaran. Demikian juga ini termasuk penempatan kaidah bukan pada tempatnya

Kita jawab syubhat ini dalam beberapa poin:

▶️ 1. Pertama, tidak ada orang yang jatuh dalam kemiskinan atau berada dalam bahaya karena enggan melakukan riba

Tidak mungkin Allah jadikan kebutuhan pokok manusia satu-satunya cara mendapatkannya hanya dengan cara haram. 

Satu sisi ini kebutuhan yang pokok dan mendesak, tapi Allah haramkan cara mendapatkannya. Ini mustahil. 

Allah ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286)

Dan semua yang dilarang oleh syariat justru untuk kemaslahatan manusia. Tidak mungkin syariat melarang sesuatu yang sangat urgen dibutuhkan manusia sehingga membuat manusia menjadi miskin papa dan terkena bahaya jika ditinggalkan. 

Para ulama menyebutkan sebuah kaidah fiqhiyyah,

الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً

Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.

▶️ 2. Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Memang benar, rumah adalah salah satu kebutuhan pokok. Karena rumah adalah salah satu nafkah yang wajib ditunaikan kepala keluarga

Dan semua manusia tentu membutuhkan rumah sebagai tempat berlindung dari dingin dan panas serta untuk menutup aurat mereka. 

Allah ta’ala berfirman:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS. ath-Thalaq: 6)

Dalam al-Fiqhul Muyassar (1/337) disebutkan:

وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها

Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut.

Maka, berusaha menyediakan tempat tinggal itu boleh saja, bahkan wajib bagi para kepala keluarga. Namun, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Menyediakan rumah tidak boleh dengan cara-cara haram. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ

Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059)

▶️ 3. Ketiga, perlu memahami dengan baik bagaimana penerapan kaidah “kondisi darurat membolehkan yang dilarang”. Kaidah ini tidak boleh serampangan digunakan

Diantara yang perlu dipahami adalah apa itu kondisi darurat? Darurat adalah kondisi yang jika tidak dilakukan maka seseorang akan jatuh pada kebinasaan. 

Abu Abdillah az-Zarkasyi menjelaskan:

فالضرورة : بلوغه حدّاً إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب كالمضطر للأكل ، واللبس بحيث لو بقي جائعاً أو  عرياناً لمات ، أو تلف منه عضو ، وهذا يبيح تناول المحرم .والحاجة : كالجائع الذي لو لم يجد ما يأكل لم يهلك ، غير أنه يكون في جهد ومشقة ، وهذا لا يبيح المحرَّم

Darurat itu jika kondisinya seseorang tidak mengerjakan hal yang haram tersebut, maka ia akan binasa (mati) atau hampir mati. Seperti orang yang butuh makan hingga hampir mati, atau orang yang tidak punya pakaian, sehingga jika ia kelaparan atau tidak pakai pakaian maka ia akan mati. Atau akan rusak anggota badannya. Dalam kondisi ini barulah ia boleh melakukan yang haram. Sedangkan kondisi hajat adalah seperti orang yang lapar tapi jika ia tidak mendapati makanan ia tidak mati, walaupun ia dalam kesulitan dan kesusahan karena laparnya. Kondisi seperti ini tidak membolehkan yang haram.” (Al-Mantsur fil Qawa’id, 2/319)

Allah ta’ala berfirman:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Siapa yang dalam kondisi darurat (lalu makan bangkai) tanpa zalim dan berlebihan, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. al-Baqarah: 173)

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan ayat ini:

وَمَنْ اُضْطُرَّ إلَى الْمَيْتَةِ، فَلَا يَأْكُلْ مِنْهَا إلَّا مَا يَأْمَنُ مَعَهُ الْمَوْتَ

Siapa yang dalam kondisi darurat untuk makan bangkai, tidak boleh memakannya kecuali dalam kondisi ia khawatir akan mati.” (Al-Mughni, 9/415)

Dan kita ketahui bersama bahwa orang yang tidak membeli rumah dengan cara kredit riba tidak sampai pada kondisi demikian. Mereka tidak akan binasa jika tidak membeli rumah dengan cara kredit riba. Sehingga kondisi demikian tidak termasuk kondisi darurat yang membolehkan untuk melakukan transaksi riba. 

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya, “Bolehkah berhutang riba ke bank untuk membangun sekedar rumah yang kecil saja?” 

Mereka menjawab:

يحرم أخذ قرض من البنوك وغيرها بربا، سواء كان أخذه القرض للبناء أم للاستهلاك في طعام أو كسوة أو مصاريف علاج، أم كان أخذه للتجارة به وكسب نمائه، أم غير ذلك؛ لعموم آيات النهي عن الربا، وعموم الأحاديث الدالة على تحريمه

Diharamkan berhutang riba kepada bank atau kepada lembaga lainnya, baik untuk membangun rumah, atau untuk keperluan makanan, atau pakaian, atau pengobatan, ataukah untuk modal usaha dan pengembangan usaha, atau keperluan yang lainnya. Berdasarkan keumuman ayat-ayat larangan riba dan keumuman hadits-hadits yang mengharamkan riba.” (Fatawa al-Lajnah, 13/385)

Selain itu, masih banyak solusi lain untuk menyediakan rumah untuk keluarga, salah satunya dengan cara menyewa rumah

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan:

وشراء السكن ليس من باب الضروروات ولا الحاجات الملحة، مادام الإنسان يجد مخرجا حيث يتمكن من الحصول على المسكن على وجه الكراء، فمازال الناس يعيشون بالكراء طوال حياتهم ولا يعد هذا حرجا تباح لأجله المحرمات

Membeli rumah bukan termasuk bab darurat dan bukan kebutuhan yang mendesak. Selama seseorang bisa mencari solusi lain seperti ia bisa menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa. Jika seseorang menyewa rumah sepanjang hidupnya ini pun tidak mengapa, tidak sampai membolehkan ia melakukan yang haram (dengan berhutang riba).” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.373322)

▶️ 4. Keempat, kewajiban memberikan nafkah berupa tempat tinggal tidak mengharuskan seorang kepala keluarga membeli rumah sendiri. Karena yang dituntut adalah menyediakan bukan memiliki

Maka boleh saja ia menyediakan tempat tinggal dengan cara menyewa, atau meminjam, atau menumpang orang tua, atau cara-cara lainnya yang tidak melanggar syariat. Ini sudah memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah tempat tinggal. 

Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithi menjelaskan:

فيجب على الزوج أن يسكن زوجته ويكون السكن بالمعروف فإن كان غنياً أسكنها سكن ذوي الغني وان كان فقيراً أسكنها على قدر حاله من الفقر ولا حرج أن يسكنها في سكن يملكه أو يستأجره أو يسكنها في رباط أو نحو ذلك إن كان ضيق الحال كما ذكر العلماء-رحمهم الله- 

Wajib bagi suami untuk menyediakan tempat tinggal bagi istrinya. Tempat tinggal ini tentunya yang ma’ruf (baik). Jika si suami adalah orang kaya, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal yang memadai. Namun jika si suami fakir, maka hendaknya ia menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya. Tidak mengapa tempat tinggal yang disediakan itu milik sendiri ataupun menyewa atau rumah di daerah perbatasan atau semacamnya, jika memang kondisinya susah, sebagaimana disebutkan oleh para ulama.” (Transkrip muhadharah berjudul “Haqquz Zaujah” di shankeety.net)

Sehingga semakin jelaslah bahwa kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal tidak membuat seseorang boleh untuk melakukan transaksi riba yang diharamkan oleh Allah ta’ala

Hendaknya kita semua bertakwa kepada Allah dan meninggalkan segala bentuk transaksi riba. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.


Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/DGVsrtGvQRlKUMM8JEb2NO

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Jangan Segan Menagih Hutang (Bagian-2)

Jangan Segan Menagih Hutang (Bagian-2)
Bismillah...

Lanjutan dari Bagian-1...

4️⃣ Keempat : 

Ingatlah…, jika hutang tidak dibayar di dunia maka akan dibayar di akhirat dengan pahala, padahal pada hari tersebut setiap kita sangat butuh dengan pahala untuk memperberat timbangan kebaikan kita

Hari akhirat tidak ada dinar dan tidak ada dirham untuk membayar hutang kita !

5️⃣ Kelima : 

Jangan pernah meremehkan hutang meskipun sedikit

Bisa jadi di mata kita hutang 100 ribu rupiah adalah jumlah yang sedikit, akan tetapi di mata penghutang adalah nominal yang berharga dan dia tidak ridho kepada kita jika tidak dibayar, lantas dia akan menuntut di hari kiamat.

6️⃣ Keenam : 

Jangan pernah berhusnudzon kepada penghutang. Jangan pernah berkata : "Saya tidak usah bayar hutang aja, dia tidak pernah menagih kok, mungkin dia sudah ikhlaskan hutangnya"

7️⃣ Ketujuh : 

Jika punya kemampuan untuk membayar hutang maka jangan pernah menunda-nunda

Sebagian kita tergiur untuk membeli barang-barang yang terkadang kurang diperlukan, sehingga akhirnya uang yang seharusnya untuk bayar hutang digunakan untuk membeli barang-barang tersebut, akhirnya hutang tidak jadi dibayar.

8️⃣ Kedelapan : 

Jangan menunggu ditagih dulu baru membayar hutang, karena bisa jadi pemilik piutang malu untuk menagih, atau bisa jadi dia tidak menagih tapi mengeluhkanmu kepada Allah

"Kedua matamu tertidur sementara orang yang engkau dzolimi terjaga…Ia mendoakan kecelakaan untukmu, dan mata Allah tidaklah pernah tidur"

9️⃣ Kesembilan : 

Berhutang kepada orang lain – jika memang mendesak-  bukanlah perkara yang tercela

Bukankah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggal dalam kondisi memiliki hutang kepada seorang Yahudi karena menggadaikan baju perang beliau?

Dari Aisyah radhiallahu 'anhaa

"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari seorang yahudi dengan berhutang dan beliau menggadaikan baju perangnya dari besi" (HR Al-Bukhari no 2252 dan Muslim no 1603)

Akan tetapi perhatikanlah…, 

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidaklah berhutang kecuali dalam kondisi terdesak…untuk membeli makanan !, bukan untuk membeli perkara-perkara yang tidak mendesak.

Lalu lihatlah…

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidaklah berhutang kecuali karena memang beliau sudah tidak punya sesuatupun yang bisa digunakan untuk membeli makanan, hingga akhirnya yang digadaikan adalah baju perang beliau?

🔟 Kesepuluh : 

Jika seseorang harus berhutang maka perbaiki niatnya, bahwasanya ia akan mengmbalikan hutangnya tersebut, agar ia dibantu oleh Allah.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata ;

"Barang siapa yang mengambil harta manusia/orang lain dengan niat untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikannya. 

Akan tetapi barangsiapa yang mengambil harta orang lain dengan niat untuk merusaknya maka semoga Allah merusaknya" (HR Al-Bukhari no 2387)

1️⃣1️⃣ Kesebelas : 

Jika merasa tidak mampu membayar hutang dalam waktu dekat maka janganlah sampai ia berjanji dusta kepada penghutang. Sering kali hutang menyeret seseorang untuk mengucapkan janji-janji dusta, padahal dusta merupakan dosa yang sangat buruk

1️⃣2️⃣Kedua belas : 

Jika seseorang telah berusaha untuk membayar hutang namun ia tetap saja tidak mampu, maka semoga ia diampuni oleh Allah.

Al-Qurthubi rahimahullah berkata:

"Akan tetapi hal ini (tidak ada ampunan bagi yang berhutang-pen) seluruhnya jika orang yang berhutang tidak mau menunaikan hak orang lain padahal ia mampu. 

Adapun orang yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar hutang, maka diharapkan dari karunia dan kedermawanan Allah, jika ia jujur dalam tujuannya (untuk membayar hutang-pen) dan taubatnya telah benar maka Allah akan menjadikan musuhnya (yang memberikan piutang) akan ridho kepadanya" (Dalil Al-Faalihin 2/540).

Wallahu a’lam bish-showab. 


Ditulis oleh: Oleh: Ustadz DR Firanda Andirja MA

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/DGVsrtGvQRlKUMM8JEb2NO

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Jangan Segan Menagih Hutang (Bagian-1)

Jangan Segan Menagih Hutang (Bagian-1)
Bismillah...

"BERJIHAD TAK BISA MENGHAPUS HUTANG. MENINGGALPUN NABI TIDAK MENSHALATKAN".

Dari Abu Qotaadah radhiallahu 'anhu :

"....Lalu ada seorang lelaki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan tertebuskan?". 

Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Iya, jika engkau meninggal berjihad di jalan Allah dan engkau dalam kondisi bersabar dan berharap, maju dan tidak mundur".

Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Bagaimana yang kau katakan?". Lelaki itu berkata, "Bagaimana, jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosa tertebuskan?". 

Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Iya, dan engkau dalam kondisi bersabar dan berharap, maju dan tidak mundur, Kecuali HUTANG,  sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku" (HR Muslim no 1885).

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:

"Terbunuh di jalan Allah menghapuskan seluruhnya kecuali HUTANG" (HR Muslim no 1886)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

"Adapun sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (Kecuali Hutang) maka sebagai peringatan atas seluruh hak-hak orang lain, dan bahwasanya jihad dan mati syahid serta amalan kebajikan yang lain tidaklah menebus hak-hak orang lain, hanyalah menebus hak-hak Allah ta'aala" (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/29)

Jika amalan yang sangat hebat seperti jihad ternyata tidak bisa menggugurkan dosa tidak membayar hutang,  maka bagaimana lagi dengan amalan-amalan yang rendah dibawah jihad ?

Dari Salamah bin al-Akwa' radhiallahu 'anh

"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alahi wa sallam didatangkan kepada beliau jenazah, maka beliau berkata, "Apakah dia memiliki hutang?". 

Mereka mengatakan, "Tidak". Maka Nabipun menyolatkannya. 

Lalu didatangkan janazah yang lain, maka Nabi shallallahu 'alahi wa sallam berkata, "Apakah ia memiliki hutang?", 

mereka mengatakan, "Iya", 

Nabi berkata, "Sholatkanlah saudara kalian". 

Abu Qotadah berkata, "Aku yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah". Maka Nabipun menyolatkannya" 

(HR Al-Bukhari no 2295)

Dalam riwayat yang lain :

"Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setiap bertemu dengan Abu Qitaadah Nabi berkata kepadanya, "Bagaimana dengan dua dinar (yaitu yang menjadi tanggungan Abu Qotadah atas mayat)?". 

Hingga akhirnya Abu Qotaadah berkata, "Aku telah membayarnya wahai Rasulullah!". 

Nabi berkata, "Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya".

(HR Al-Hakim, dan dishahihkan oleh beliau serta disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :

"Dan dalam hadits peringatan akan beratnya permasalan hutang, dan bahwasanya tidak sepantasnya seseorang berhutang kecuali dalam kondisi darurat" (Fathul Baari 4/468)

Hal ini mengingatkan kepada kita bahwa jangan pernah meremehkan amanah dan hutang. 

Berikut beberapa perkara yang mungkin perlu diperhatikan :

1️⃣ Pertama : 

Jangan pernah "pekewuh" (merasa tidak enak) kepada orang yang hendak meminjam uang dari kita, untuk mencatat hutang tersebut. Karena mencatat hutang adalah sunnah yg ditinggalkan

Padahal ayat yang terpanjang dalam al-Qur'an adalah tentang pencatatan hutang.

Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. 

jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).

jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa,

Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. 

yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.

(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), 

Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu"

(QS Al-Baqoroh : 282)

2️⃣ Kedua : 

Dengan mencatat hutang piutang maka akan mendatangkan kemaslahatan.

  • Dengan mencatat piutang, apabila kita meninggal, piutang tersebut akan dimanfaatkan oleh ahli waris kita, sehingga dimasukkan dalam harta warisan
  • Dengan mencatat hutang, apabila kita meninggal maka ahli waris kita akan melunasi hutang kita dari harta peninggalan kita, atau ada kerabat, atau sahabat, atau orang lain yang mau berkorban melunasi hutang kita. Tentunya hal ini akan sangat mengurangi beban kita di akhirat 

3️⃣ Ketiga : 

Jangan pernah malu untuk menagih hutang. 

Justru kalau kita sayang kepada orang yang berhutang maka hendaknya kita menagih hutang tersebut darinya. Karena kalau kita malu menagih hutang bisa menimbulkan kemudorotan bagi kita dan juga baginya, diantaranya :

  • Kita jadi dongkol terus jika bertemu dengan dia, bahkan bisa jadi kita terus akan menggibahnya karena kedongkolan tersebut, padahal kita sendiri malu untuk menagih hutang tersebut.
  • Jika kita membiarkan dia berhutang hingga meninggal dunia maka ini tentu akan memberi kemudorotan kepadanya di akhirat kelak


Bersambung ke Bagian-2...

Ditulis oleh: Oleh: Ustadz DR Firanda Andirja MA

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/DGVsrtGvQRlKUMM8JEb2NO

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Label Cloud