Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah

Sebab Laknat Terhadap Yahudi dan Nashara

Sebab Laknat Terhadap Yahudi dan Nashara
Bismillah...

وَلَهُمَا عَنْهَا قَالَتْ: لَمَّا نُزِلَ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيْصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ، فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا، فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ: (لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ) يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا، وَلَوْلَا ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ ، غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا. أَخْرَجَاهُ.

(Diriwayatkan) pula oleh keduanya (Al-Bukhâry dan Muslim) dari (Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ) bahwa beliau berkata,

Tatkala kematian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah dekat, beliau pun menutupkan khamîshah diatas wajahnya. Namun, ketika nafasnya terasa sesak, beliau menyingkap khamîshah itu. Maka, dalam keadaan seperti itu, beliau bersabda,

Semoga laknat Allah ditimpakan terhadap orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.

Beliau memperingatkan agar menjauhi perbuatan mereka. Seandainya bukan karena hal itu, niscaya kuburan beliau akan ditampakkan.

Dikhawatirkan bila (kubur beliau) akan dijadikan sebagai tempat ibadah.”

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam sangat bersemangat untuk menjaga tauhid dan menjauhkan umatnya dari apa yang telah menimpa umat-umat tersebut sebelumnya dari sikap ghulûw terhadap kubur para nabi mereka yang mengantarkan mereka kepada perbuatan kesyirikan.

Hal ini membuat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam -dalam keadaan kepayahan karena menghadapi beratnya sakaratul maut- memperingatkan umatnya agar jangan bersikap ghulûw terhadap kuburnya dengan menjadikan kuburnya sebagai masjid yang mereka shalat di sisinya,

sebagaimana telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashara terhadap kubur para nabi mereka.

Maka shalawat dan salam semoga diberikan kepada beliau Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam karena beliau telah menyampaikan hal tersebut dengan penyampaian yang jelas.

Hadits ini menunjukkan dilarangnya beribadah kepada Allah di sisi kubur para nabi, dan dilarangnya menjadikan kubur sebagai masjid, karena hal itu akan mengantarkan kepada kesyirikan.

✔️ Faedah Hadits:

1. Larangan menjadikan kuburan para nabi dan orang shalih sebagai masjid dan mengerjakan shalat untuk Allah padanya, karena hal ini akan mengantarkan kepada kesyirikan.

2. Besarnya perhatian Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam terhadap tauhid dan besarnya kekhawatiran beliau akan diagungkannya kuburnya, karena hal itu akan mengantarkan kepada kesyirikan.

3. Penjelasan bolehnya melaknat orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashara dan orang-orang yang melakukan seperti apa yang telah mereka lakukan, seperti membuat bangunan di atas kubur dan menjadikan kuburan sebagai masjid.

4. Penjelasan hikmah dari dikuburkannya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam di dalam rumahnya, yaitu untuk menghindarkan fitnah terhadap kuburan beliau.

5. Bahwasanya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam adalah manusia biasa, terjadi pada diri beliau apa yang terjadi pada umumnya manusia seperti kematian dan beratnya sakaratul maut.


[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]


Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Berdo'a di Sosial Media

Berdo'a di Sosial Media
Bismillah...

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Langsung saja ustad, ana mau tanya mengenai hukum berdo'a di media sosial (facebook, twitter, status BBM, display picture BBM, photo di facebook/twitter dan semisalnya) contoh ketika turun hujan, atau ketika masalah-masalah menimpa, atau bahkan bersyukur ketika mendapat suatu anugrah dan lain sebagainya. 

Apakah ada batasan misal untuk pembelajaran diperbolehkan? atau batasan lainnya? 

Karena ana melihat beberapa syaikh-syaikh (meskipun tidak serta merta menjadi pembenaran) yang berdo'a di status twitter dsb. 

Mohon jawabannya ustad. baarakallahu fiikum.

✅ Jawaban:

Wa alaikumus salam Warahmatullahi Wabarakatuh..

Secara umum tidak masalah berdo'a di sosial media atau di tempat umum atau berdo'a dengan suara yang di dengar orang lain. 

Dalil masalah ini cukup banyak, diantaranya do'a yang dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika khutbah jumat karena permintaan orang badui agar beliau memohon kepada Allah untuk segera menurunkan hujan. 

Termasuk do'a-do'a yang dibaca oleh khatib ketika khutbah jumat. 

Dan kita tahu, do'a itu dibaca di tempat umum, di hadapan banyak masyarakat.

Hanya saja, untuk beberapa kasus tertentu terkait do'a di sosial media, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan,

▶️ Pertama, membuat status berisi do'a di sosmed dalam rangka mengajarkan do'a yang shahih kepada orang lain

Misalnya memposting do'a yang benar ketika hendak tidur, atau bangun tidur atau dzikir pagi – petang, atau do'a selama hujan, dst.

InsyaaAllah kegiatan semacam ini termasuk amal sholeh. 

Mendakwahkan kebaikan kepada rekan-rekan di sosial media untuk melakukan amalan sunah. 

Karena itu, perlu kita pastikan, do'a yang anda sebarkan, telah terjamin keshahihannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan bahwa orang yang memotivasi orang lain untuk berbuat baik, dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikuti ajakannya. 

Dalam hadis dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Siapa yang menunjukkan kebaikan, dia akan mendapatkan pahala seperti pahala pelakunya (orang yang mengikutinya). (HR. Muslim 1893).

Alhamdulillah, kami memiliki fanpage tentang ini, dan bisa anda ikuti di: http://www.facebook.com/do'a.dzikir.shahih.harian

▶️ Kedua, do'a yang sifatnya pribadi

Do'a yang tidak selayaknya didengar orang lain, yang merupakan bagian dari privasi seseorang, tidak selayaknya disebarkan di sosmed. 

Seperti do'a yang isinya penyesalan atas perbuatan maksiat dengan menyebutkan bentuk maksiat yang dilakukan. 

Atau do'a yang isinya keluhan masalah pribadi, yang tidak selayaknya diketahui orang lain.

Karena kita diajarkan untuk selalu menjaga kehormatan, dan tidak membeberkan aib pribadi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا المُجَاهِرِينَ، وَإِنَّ مِنَ المُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَيَقُولَ: يَا فُلاَنُ، عَمِلْتُ البَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

Setiap umatku dimaafkan (kesalahannya) kecuali orang-orang melakukan mujaharah (terang-terangan bermaksiat), dan termasuk sikap mujaharah adalah seseorang melakukan sebuah perbuatan dosa di malam hari, kemudian pagi harinya dia membuka rahasianya dan mengatakan, ‘Wahai fulan, tadi malam aku melakukan seperti ini, seperti ini’, padahal Allah telah menutupi dosanya. Di malam hari, Allah tutupi dosanya, namun di pagi hari, dia singkap tabir Allah pada dirinya. (HR. Bukhari 6069).

Syariat juga mengajarkan agar kita tidak menjadi hamba yang mudah mengeluh kepada orang lain. karena sikap semacam ini menunjukkan kurangnya tawakkal. 

Allah mencontohkan sikap para nabi, yang mereka hanya mengeluhkan masalahnya kepada Allah. 

Nabi Ya’kub, ketika mendapatkan ujian kesedian yang mendalam, beliau mengatakan,

قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ

Ya’qub menjawab: 'Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku'..” (QS. Yusuf: 86)

Allahu a’lam


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Uang Suami, Uang Istri; Uang Istri, Uang Suami

Uang Suami, Uang Istri; Uang Istri, Uang Suami
Bismillah...

Pertanyaan:

Apa benar, harta suami berarti harta istri juga. Dan harta istri, milik istri pribadi. Mohon pencerahannya…

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Islam menghargai harta seseorang. Mengakui keabsahannya, selama harta itu diperoleh dengan jalan halal.

Baik itu harta milik pria maupun wanita, milik suami maupun istri. Semua orang mempunyai hak kepemilikan penuh terhadap harta pribadinya.

Dalam Al-Quran, Allah Ta’ala telah membedakan antara harta suami dan harta istri. Seperti yang Allah ungkapkan terkait aturan pembagian warisan. Karena itu, suami bisa mendapat warisan dari harta istri, sebaliknya istri juga mendapat warisan dari harta suami.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Kalian wahai para suami, berhak mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh para istri, jika istri tidak mempunyai anak. Namun, Jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar utangnya. Para istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu mempunyai anak, maka istrimu hanya berhak memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan." (QS. An Nisa: 12)

Dalam ayat diatas, Allah Ta’ala membedakan antara harta suami dan harta istri. Sehingga ketika meninggal, ada yang diwariskan untuk keluarganya.

Si suami baru berhak menguasai harta istrinya sebagai warisan, setelah istrinya meninggal. Itupun dalam jumlah tertentu yang ditetapkan syariat.

Demikian pula istri. Dia berhak mendapat bagian warisan dari harta suaminya, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan syariat.

Adanya saling mewarisi antara suami dan istri, menunjukkan bahwa apa yang dimiliki suami tidak otomatis menjadi milik istri dan sebaliknya.

Masing-masing memiliki hak atas harta yang mereka miliki. Jika semu harta yang masuk ke dalam rumah menjadi milik bersama, tentu tidak ada aturan masalah warisan.

⬛️ Lalu apa hak istri?

Jika istri tidak bekerja, lalu apa hak istri untuk mencukupi kebutuhan?

Istri punya hak untuk mendapatkan nafkah dari suami. Nafkah dengan nilai yang layak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun suami tidak berkewajiban memberi lebih dari nafkah.

Allah berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Lelaki itu menjadi pemimpin bagi para istrinya, disebabkan Allah memberikan kelebihan bagi mereka dan karena mereka memberikan nafkah kepada istrinya dari harta mereka. (QS. an-Nisa: 34)

Boleh saja suami menyerahkan seluruh uang penghasilannya kepada istri untuk dikelola demi mencukupi kebutuhan keluarga.

Namun, perlu diingat bahwa harta tersebut adalah tetap dalam hitungan kepemilikan suami. Istri hanya sekedar pengelola. Oleh karena itu, istri harus berusaha maksimal dalam memegang amanah, tidak boleh dipergunakan di luar batas kebutuhan kecuali atas izin dari suaminya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan keberadaan istri sebagai pengemban amanah di rumah suaminya,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، … ، وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

Kalian semua adalah penanggung dan akan ditanya tentang apa yang dia pertaggung jawabkan… wanita menjadi penanggung jawab di rumah suaminya, dan dia akan ditanya tentang apa yang dia pertanggung jawabkan… (HR. Bukhari 2409)

Ketika istri menjadi ratu di rumah suaminya, dia bertanggung jawab untuk menjaga harta suami yang ada di rumahnya. Terutama ketika suami sedang pergi. Meskipun harta itu di luar kepemilikan istri.

Allah berfirman menyebutkan ciri wanita sholihah,

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Wanita shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, untuk sesuatu yang dipelihara oleh Allah. (QS. an-Nisa: 34)

Ibnu Katsir menyebutkan keterangan ahli tafsir, Imam as-Sudi, dia menjaga dirinya, kehormatannya dan harta suaminya, ketika suaminya tidak ada di rumah. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/293).

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

خَيْرُ النِّسَاءِ الَّتِي إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا

Sebaik-baik istri adalah wanita yang jika suaminya melihatnya, menyenangkan suaminya, jika diperintahkan suaminya, dia mentaatinya, dan jika suaminya jauh darinya, dia bisa menjaga kehormatan dirinya dan hartanya. (HR. Thayalisi 2444 dan al-Bazzar 8537).

Demikian, Allahu a’lam.


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Makmum Membaca Al Fatihah di Belakang Imam

Makmum Membaca Al Fatihah di Belakang Imam
Bismillah...

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.

Membaca al Fatihah atau tidak bagi makmum dibelakang imam, adalah masalah yang sering jadi perselisihan dan perdebatan, bahkan sampai-sampai sebagian ulama membuat tulisan tersendiri tentang hal ini. 

Perselisihan ini berasal dari pemahaman dalil. Ada dalil yang menegaskan harus membacanya dan ada dalil yang memerintahkan untuk membacanya. 

Dilain sisi, ada juga ayat atau berbagai hadits yang memerintahkan diam ketika imam membacanya. Dari sinilah terjadinya khilaf.

🟦 Dalil: Wajib Baca Al Fatihah di Belakang Imam

Dari ‘Ubadah b in Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[1]

Dari Abu Hurairah, haditsnya marfu’sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ

Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah didalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali.[2]

🟦 Dalil: Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah

Berkebalikan dengan dalil di atas, ada beberapa dalil yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca surat karena bacaan imam dianggap sudah menjadi bacaan makmum.

Diantara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’rof: 204)

Abu Hurairah berkata,

صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ « هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ ». قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ « إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ».

Aku mendengar Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda: “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?“[3]

Dalil lainnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة

Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.”[4] Hadits ini dikritisi oleh para ulama.

Hadits lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الإِمَامُ – أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ – لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah.”[5] Dalam riwayat Muslim pada hadits Abu Musa terdapat tambahan,

وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا

Jika imam membaca (Al Fatihah), maka diamlah.”

🟦 Menempuh Jalan Kompromi (Menjama’)

Metode para ulama dalam menyikapi dua macam hadits yang seolah-olah bertentangan adalah menjama’ diantara dalil-dalil yang ada selama itu memungkinkan.

Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah berkata, “Jika dua hadits bertentangan secara zhohir, jika memungkinkan untuk dijama’ antara keduanya, maka jangan beralih pada metode lainnya. Wajib ketika itu beramal dengan mengkompromikan keduanya terlebih dahulu.”

Syaikh Asy Syinqithi rahimahullah, ketika menjelaskan metode menggabungkan dalil-dalil, berkata, “Kami katakan, pendapat yang kuat menurut kami adalah melakukan jama’ (kompromi) terhadap dalil-dalil yang ada karena menjama’ dalil itu wajib jika memungkinkan untuk dilakukan.”

Menggabungkan atau mengkompromikan atau menjama’ dalil lebih didahulukan daripada melakukan tarjih (memilih dalil yang lebih kuat) karena menjama’ berarti menggunakan semua dalil yang ada (di saat itu mungkin) sedangkan tarjih mesti menghilangkan salah satu dalil yang dianggap lemah. 

Demikian pelajaran yang sudah dikenal dalam ilmu uhsul. Sehingga lebih tepat melakukan jama’ (kompromi) dalil selama itu masih memungkinkan.

🟦 Penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya hukum membaca Al Fatihah dibelakang imam. Beliau mengatakan bahwa para ulama telah berselisih pendapat karena umumnya dalil dalam masalah ini, yaitu menjadi tiga pendapat.

Dua pendapat pertama adalah yang menyatakan tidak membaca surat sama sekali dibelakang imam dan yang lainnya menyatakan membaca surat dalam segala keadaan. 

Pendapat ketiga yang dianut oleh kebanyakan salaf yang menyatakan bahwa jika makmum mendengar bacaan imam, maka hendaklah ia diam dan tidak membaca surat. Karena mendengar bacaan imam itu lebih baik dari membacanya. 

Jika makmum tidak mendengar bacaan imam, barulah ia membaca surat tersebut. 

Karena dalam kondisi kedua ini, ia membaca lebih baik daripada diam. 

Satu kondisi, mendengar bacaan imam itu lebih afdhol dari membaca surat. Kondisi lain, membaca surat lebih afdhol daripada hanya diam.

Demikianlah pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Ahmad bin Hambal, para ulama Malikiyah dan Hambali, juga sekelompok ulama Syafi’iyah dan ulama Hanafiyah berpendapat demikian. 

Ini juga yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i yang terdahulu dan pendapat Muhammad bin Al Hasan.

Jika kita memilih pendapat ketiga, lalu bagaimana hukum makmum membaca Al Fatihah di saat imam membacanya samar-samar, apakah wajib atau sunnah bagi makmum?

Ada dua pendapat dalam madzhab Hambali. Yang lebih masyhur adalah yang menyatakan sunnah. Inilah yang jadi pendapat Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya terdahulu.

Pertanyaan lainnya, apakah sekedar mendengar bacaan Al Fatihah imam ketika imam menjahrkan bacaannya wajib, ataukah sunnah? 

Lalu bagaimana jika tetap membaca surat di belakang imam ketika kondisi itu, apakah itu haram, atau hanya sekedar makruh?

Dalam masalah ini ada dua pendapat di madzhab Hambali dan lainnya. 

Pertama, membaca surat ketika itu diharamkan. Jika tetap membacanya, shalatnya batal. Inilah salah satu dari dua pendapat yang dikatakan oleh Abu ‘Abdillah bin Hamid dalam madzhab Imam Ahmad. 

Kedua, shalat tidak batal dalam kondisi itu. Inilah pendapat mayoritas. Pendapat ini masyhur di kalangan madzhab Imam Ahmad.

Ibnu Taimiyah rahimahullah selanjutnya mengatakan,

Yang dimaksud di sini adalah tidak mungkin kita beramal dengan mengumpulkan seluruh pendapat. Akan tetapi, puji syukur pada Allah, pendapat yang shahih adalah pendapat yang berpegang pada dalil syar’i sehingga nampaklah kebenaran.

Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. 

Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. 

Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. 

Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam.[6]

🟦 Pembelaan

Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum dapat dilihat pada hadits Abu Bakroh dimana dia tidak disuruh mengulangi shalatnya.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Al Hasan, dari Abu Bakroh bahwasanya ia mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’. 

Lalu Abu Bakroh ruku’ sebelum sampai ke shof. Lalu ia menceritakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

Semoga Allah menambah semangat untukmu, namun jangan diulangi.”[7]

Lalu bagaimana dengan hadits,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[8]

Ada dua jawaban yang bisa diberikan:

Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah tidak sempurna shalatnya. Yang menunjukkan maksud seperti ini adalah dalam hadits Abu Hurairah disebutkan “غير تمام”, tidak sempurna.

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah dalam shalatnya, namun ini berlaku bagi imam, orang yang shalat sendiri dan makmum ketika shalat siriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya). 

Adapun makmum dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaannya), maka bacaan imam adalah bacaan bagi makmum. Jika ia mengaminkan bacaan Al Fatihah yang dibaca oleh imam, maka ia seperti membaca surat tersebut. 

Maka tidak benar jika dikatakan bahwa orang yang cuma menyimak bacaan imam tidak membaca surat Al Fatihah, bahkan itu dianggap membaca meskipun ia mendapati imam sudah ruku’, lalu ia ruku’ bersama imam.

Catatan: Sebagaimana penulis pernah membaca dari penjelasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Islam As Sual wa Jawab: Seseorang dianggap mendapatkan satu raka’at ketika ia mendapati ruku’, meskipun ketika itu  ia belum sempat membaca Al Fatihah secara sempurna atau ia langsung ruku’ bersama imam.

🟦 Pendapat Hati-Hati

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah memilih pendapat yang hati-hati dalam masalah ini. 

Dalam Al Mulakhosh Al Fiqhi, beliau mengatakan, “Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr, pen), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri?” 

Kemudian jawab beliau hafizhohullah, “Masalah ini terdapat perselisihan diantara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.”[9]

Menurut penulis, pendapat yang menempuh jalan kompromi seperti yang ditempuh oleh Ibnu Taimiyah itu pun sudah cukup ahsan (baik). Namun penjelasan Syaikh Sholeh Al Fauzan diatas sengaja penulis tambahkan supaya kita lebih memilih pendapat yang lebih hati-hati agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam.[10]

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.


Ditulis oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal


Riyadh-KSA, for two days, since 29th Muharram 1432 H (04/01/2011)


Referensi:

[1] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394

[2] HR. Muslim no. 395.

[3] HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah, juga yang lainnya. Hadits ini shahih.

[4] HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 850. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[5] HR. Bukhari no. 733 dan Muslim no. 411.

[6] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 23/265-268

[7] HR. Bukhari no. 783.

[8] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394

[9] Al Mulakhosh Al Fiqhi, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan kedua, 1430 H, 1/128.

[10] Sebagian besar bahasan ini adalah faedah dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah As Suhaim dalam Syarh Ahadits ‘Umdatul Ahkam, hadits no. 101 tentang membaca Al Fatihah, di sini: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/094.htm

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Tenyata Israel Nama Nabi..

Tenyata Israel Nama Nabi Yaqub alaihissalam
Bismillah...

Pertanyaan:

Ustadz apa bnar Israel nama nabi yakub?

Jawaban :

Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalaam ‘ala Rasuulillah, waba’du.

Nama Israel, beberapa kali disebut dalam Al-quran. Diantaranya adalah pada ayat-ayat berikut,

وَرَفَعْنَاهُ مَكَانًا عَلِيًّا ﴿٥٧﴾أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّـهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ مِن ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِن ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا ِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَـٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا ۩

Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi. Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. (QS. Maryam : 56-57).

Juga firman Allah ta’ala,

كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَىٰ نَفْسِهِ مِن قَبْلِ أَن تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ ۗ قُلْ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ

Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali Imran : 93).

Dan masih banyak lagi ayat dalam Al-quran yang menyebutkan nama Israel.

⬛️ Lantas siapa Israel yang dimaksud pada ayat-ayat tersebut?

Mari kita simak penjelasan berikut…

Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu pernah berkisah, “Saya pernah hadir di kumpulan orang-orang Yahudi. Lalu Nabi bertanya kepada mereka,

هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ إِسَرَائِيلَ يَعْقُوب ؟

Tahukah kalian bahwa Israel adalah nama Ya’qub?

Mereka menjawan, “Iya benar..

Kata Nabi shallallahualaihi wa sallam,

اللَّهُمَّ اشْهَدْ

Ya Allah saksikanlah..

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad. Imam Tirmidzi menilai hadis ini hasan)

Imam Syaukani rahimahullah menegaskan,

اتفق المفسرون على أنإسرائيل هو يعقوب بن إسحاق بن إبراهيم عليهم السلام، ومعناه عبد الله، لأن “إسر” في لغتهم هو العبد، و”إيل” هو الله، قيل: إن له اسمين، وقيل: إسرائيل لقب له

Seluruh ahli tafsir sepakat, bahwa Israel adalah Ya’qub bin Ishak bin Ibrahim ‘alaihissalam. Maknanya adalah hamba Allah, karena isra dalam bahasa mereka artinya adalah hamba, dan el artinya Allah.

Ada ulama yang menerangkan, bahwa Nabi Ya’qub memiliki dua nama (yakni : Yaqub dan Israel).

Ada pula yang menjelaskan, Israel adalah julukan untuk beliau.

(Fathul Qadir 1/77, tafsir surat Al-Baqarah ayat 40-42).

Dari sini jelaslah, bahwa ternyata Israel adalah nama Nabi Ya’qub ‘alaihissalam, yang maknanya adalah hamba Allah. Dalam bahasa umat Islam disebut Abdullah.

Barangkali kemudian muncul pertanyaan, bolehkah menamai anak dengan nama Israel? Karena kita tahu, ternyata maknanya sangat indah, nama salah seorang Nabi, dan bahkan semakna dengan nama yang paling dicintai Allah, yaitu Abdullah (hamba Allah). 

Nabi shallallahua’alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ أَحَبَّ أَسمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبدُاللَّهِ وَ عَبدُ الرَّحْمَنِ

Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim no. 2132)

Jawabannya, untuk zaman ini, sebaiknya tidak menamai anak dengan Israel. Pertimbangannya adalah, nama ini dikhawatirkan menjadi sebab anak tersebut mendapatkan intimidasi atau aniaya. 

Mengingat Israel pada saat ini terkenal untuk sebutan negara zionis, yang telah merampas bumi pertiwi saudara kita di Palestina.

Ketika mendengar nama Israel, orang banyak yang tidak memahaminya  sebagai nama Nabi Yaqub alaihissalam, atau bahkan banyak yang tidak tahu. 

Yang pertama terbetik dalam pikiran kebanyakan orang, ketika mendengar nama Israel adalah negeri zionis, penjajah saudara seiman kita di negeri Palestina.

Seyogyanya para orangtua, memberikan nama-nama yang indah maknanya untuk buah hatinya, dan orang-orang menyukainya.

Penjelasan selengkapnya di: https://islamqa.info/ar/114466

Wallahua’lam bis showab.


Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Bolehkah Bergembira dengan Kebakaran di Israel?

Bolehkah Bergembira dengan Kebakaran di Israel?
Bismillah...

Pertanyaan:

Jika kita merasa gembira dengan musibah kebakaran yang menimpa israel, apakah diperbolehkan?

✅ Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Keberadaan orang kafir, terutama orang yahudi di zaman kita, adalah penyakit bagi dunia seisinya. Persis seperti keberadaan ahoax dan para kroninya merupakan penyakit bagi Indonesia seisinya. Mereka musuh Allah dan musuh umat manusia.

Karena itu, bergembira dengan kematian mereka, kehancuran mereka dan termasuk dengan musibah yang menimpa mereka, termasuk bagian dari rasa syukur atas nikmat Allah bagi manusia. Karena bumi dan seisinya, baik manusia, binatang, termasuk pepohonan, bisa beristirahat dari kejahatan mereka.

⬛️ Pertama, Allah menyebut kekalahan orang kafir sebagai nikmat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَاءَتْكُمْ جُنُودٌ فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ رِيحاً وَجُنُوداً لَمْ تَرَوْهَا وَكَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيراً

Hai orang-orang yang beriman, ingatlah akan nikmat Allah (yang telah dikurniakan) kepadamu ketika datang kepadamu tentara-tentara (kafir), lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang tidak dapat kamu melihatnya. Dan adalah Allah Maha Melihat akan apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Ahzab: 9)

Ketika perang khandaq, kaum muslimin di Madinah diserang oleh pasukan multi suku. Mereka tidak bisa masuk ke kota Madinah, karena tertahan khandaq (parit). Mereka membuat kemah di depan pintu kota Madinah. Di saat itulah, Allah mengirim angit dan hujan lebat, sementara mereka tidak punya persiapan untuk menghadapi kondisi itu. Dan merekapun pergi dengan membawa kekalahan dan kerugian.

⬛️ Kedua, kekalahan dan musibah orang kafir, akan menghalangi mereka tidak melakukan kejahatan di bumi

Kejahatan kemanusiaan luar biasa telah dilakukan orang yahudi. Ketika mereka mengalami kebakaran, setidaknya menjadi balasan atas kedzaliman mereka dan menahan mereka untuk bertindak jahat.

Sahabat Abu Qatadah ar-Rib’i radhiyallahu ‘anhu bercerita,

Suatu ketika ada jenazah yang lewat, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkomentar,

مُسْتَرِيحٌ وَمُسْتَرَاحٌ مِنْهُ

Orang yang beristirahat dan orang yang diistirahatkan…

Para sahabat bertanya,

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْمُسْتَرِيحُ وَالْمُسْتَرَاحُ مِنْهُ؟

Ya Rasulullah, siapa itu orang yang beristirahat dan orang yang diistirahatkan…?

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ يَسْتَرِيحُ مِنْ نَصَبِ الدُّنْيَا ، وَالْعَبْدُ الْفَاجِرُ يَسْتَرِيحُ مِنْهُ الْعِبَادُ ، وَالْبِلَادُ ، وَالشَّجَر، وَالدَّوَابُّ

Hamba mukmin yang baik, dia beristirahat dari kelelahan ketika di dunia. Sementara hamba yang fasik, para hamba yang lain bisa beristirahat dari kejahatannya, termasuk negara, pepohonan, dan binatang. (HR. Bukhari 6147 & Muslim 950).

An-Nawawi mengatakan,

أن الموتى قسمان : مستريح ومستراح منه ، ونصب الدنيا : تعبها ، وأما استراحة العباد من الفاجر معناه : اندفاع أذاه عنهم

Orang yang mati itu ada 2: orang yang istirahat dan yang diistirahatkan. Kelelahan dunia adalah musibah dunia. Istirahatnya masyarakat dari orang fasik maknanya adalah masyarakat terlindungi dari kejahatannya… (Syarh Shahih Muslim, 7/20)

Pengaruh buruk keberadaan orang kafir juga dirasakan oleh makhluk yang tidak berakal, bahkan makhluk yang tidak bernyawa. Karena kemaksiatan dan kejahatan yang mereka lakukan, merupakan sebab Allah tidak akan memberikan keberhakan bagi penduduk bumi, termasuk diantaranya Allah tidak memberi hujan.

⬛️ Ketiga, ketika Fir’aun dan tentaranya ditenggelamkan oleh Allah, Musa dan kaum muslimin di kalangan Bani Israil merasa sangat gembira. Hingga mereka berpuasa sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bercerita,

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba di Madinah beliau melihat orang-orang Yahudi melakukan puasa di hari ‘Asyuraa’. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Hari apa ini?”

Mereka (orang-orang Yahudi) menjawab,

“Ini adalah hari yang agung, pada hari itu Allah menyelamatkan Musa ‘alaihissalam dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada parra sahabat,

أَنْتُمْ أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْهُمْ ، فَصُومُوا

Kalian lebih berhak terhadap Musa dibandingkan mereka, maka berpuasalah.” (HR. Bukhari 4680)

⬛️ Keempat, ketika Ali bin Abi Thalib berhasil mengalahkan pasukan khawarij, beliau sujud syukur ketika melihat mayat al-Mukhaddaj. Karena dia gembong khawarij. (Majmu’ Fatawa, 20/395)

⬛️ Kelima, ketika tokoh mu’tazilah Ibnu Abi Duad terkena stroke, kaum muslimin ahlus sunah sangat bergembira. Hingga Ibnu Syura’ah al-Bashri menyenandungkan syair menyambut sakitnya.

Al-Khalal menceritakan,

Imam Ahmad ditanya, ‘Jika orang bergembira dengan musibah yang menimpa Ibnu Abi Duad, apakah dia berdosa?’

Jawab Imam Ahmad,

ومن لا يفرح بهذا؟

Siapa yang tidak senang dengan kabar gembira ini?” (as-Sunnah, 5/121)

⬛️ Keenam, Ibnu Katsir bercerita tentang tokoh Syiah yang meninggal tahun 568 H. dialah al-Hasan bin Shafi at-Turki. Termasuk pembesar kota Baghdad, penganut Rafidhah ekstrim. Dia meninggal bulan Dzulhijjah 568 H. kata Ibnu Katsir,

وحين مات فرح أهل السنة بموته فرحاً شديداً ، وأظهروا الشكر لله ، فلا تجد أحداً منهم إلا يحمد الله

Ketika dia mati, ahlus sunah sangat bergembira menyambut kematiannya, dan mereka menampakkan syukur kepada Allah. sehingga tidak dijumpai seorang-pun ahlus sunah, kecuali mereka memuji Allah. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 12/338)

Ini hanya sebagian hukuman yang Allah berikan untuk orang yahudi karena kejahatannya terhadap kaum muslimin dan rayat palestin. Kejadian terakhir, mereka membakar seorang anak Palestin Muhammad ad-Dawabisyah dengan menyiramkan bensin ke mulutnya. Dan beberapa hari sebelumnya mereka membuat keputusan pelarangan adzan di Masjidil Aqsha.

Semoga Allah memberikan yang terbaik bagi kaum muslimin…

Allahu a’lam


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Hukum Menjadi Buzzer

Hukum Menjadi Buzzer
Bismillah...

Dusta, apapun baju dan sebutan pelakunya, adalah tindakan kejahatan dan dosa besar. 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

"Tanda orang munafik itu ada tiga: jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia ingkar, dan jika dipercaya ia berkhianat” (HR Bukhari)

Apalagi berbohong demi mendapatkan sebungkus nasi atau sekerat emas dan perak, maka dosanya berlipat ganda, dosa berdusta dan memakan harta dari perbuatan haram.

Namun bila anda mensosialisasikan orang baik, atau kebaikan atau kebenaran dengan cara jujur tanpa tipu menipu, maka itu satu hal yang dibolehkan bahkan dianjurkan. 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ

 دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

"Barangsiapa menyeru kepada kebenaran/petunjuk , maka ia mendapatkan pahala seperti pahala selurh orang yang mengikuti seruannya, tanpa sedikitpun mengurahi pahala mereka .

Sebaliknya, barang siapa menyeru kepada kesesatan/kesalahan maka ia memikul dosa seperti dosa semua orang yang mengikuti seruannya tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka.” [Muslim]

Dan membantu orang baik untuk mendapatkan kebaikan itu dianjurkan sebagai bentuk kepedualian kepada kebaikan bagi diri kita, orang sekitar kita dan semua masyarakat. 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salla bersabda:

اشْفَعُوا تُؤجَرُوا

Berikanlah rekomendasi atau dukungan (syafaat), niscaya kalian diberi pahala. (Muttafaqun 'alaih)

Selamat menjadi buzzer kebaikan dan kebenaran, dan hindari menjadi buzzer kesesatan dan kesalahan.


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0Dffmsmk14Z8KyoCxLAfZnw22WbMaMEcbN3D2Rg3YJfzErzVjUxtkkaAcSUxfgJQpl&id=100044302190144

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Hukum Asal Ibadah Adalah Terlarang, Sampai Ada Dalil Dari Syariat

Hukum Asal Ibadah Adalah Terlarang, Sampai Ada Dalil Dari Syariat
Bismillah...

Bismillahirrahmanirrahim. 

Hukum Asal Ibadah adalah Terlarang, sampai Ada Dalil dari Syariat yang memerintahkannya.

Banyak orang belum memahami dan mencampuradukkan antara bab ibadah, dengan bab adat kebiasaan (muamalah).

Sehingga ketika kita mengkoreksi sebagian praktek ibadah yang tidak ada asalnya dari syariat (bid’ah), serta merta mereka akan mengatakan, “Hukum asal segala sesuatu itu diperbolehkan (mubah).”

Kalimat tersebut adalah salah satu diantara kaidah ilmiyyah yang shahih, tidak salah. 

Akan tetapi, kaidah tersebut tidak ditempatkan sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Karena kaidah tersebut hanya berlaku untuk segala sesuatu yang telah Allah Ta’ala ciptakan, baik berupa benda (makanan, minuman, obat) atau berupa jasa (berbagai bentuk akad atau muamalah).

Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi berkata setelah menjelaskan dengan tepat kaidah tersebut diatas,

… dan (kaidah) ini berbeda dengan bab ibadah. Karena ibadah itu semata-mata hanya berasal dari perintah agama, yang tidaklah diambil kecuali melalui jalan wahyu.

Berkaitan dengan hal ini, terdapat hadits yang shahih, ‘Barangsiapa yang mengada-adakan dalam perkara agama kami ini, yang tidak ada asalnya, maka amal tersebut tertolak.’

(Al-Halal wal Haram fil Islaam, hal. 21)

✔️ Hal ini karena hakikat agama ini hanya ada dua, yaitu: 

(1) hanya beribadah kepada Allah Ta’ala (ikhlas);  dan

(2) tidaklah kita beribadah kepada Allah, kecuali dengan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan kepada Rosulullah (ittiba’ /mengikuti contoh Rosulullah).

Barangsiapa yang membuat-buat ibadah jenis baru, apa pun bentuknya, maka tidak bisa diterima dan tertolak.

Selain itu, dia telah membuka pintu-pintu penyimpangan dan kebinasaan.

Karena hanya syariat-lah (Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang memiliki hak untuk memerintahkan ibadah jenis tertentu dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Oleh karena itu, penerapan kaidah di atas agar sesuai pada tempatnya telah dijelaskan dengan sangat indah oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala,

وَمَعْلُومٌ أَنَّهُ لَا حَرَامَ إلَّا مَا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ، وَلَا تَأْثِيمَ إلَّا مَا أَثَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ بِهِ فَاعِلَهُ، كَمَا أَنَّهُ لَا وَاجِبَ إلَّا مَا أَوْجَبَهُ اللَّهُ، وَلَا حَرَامَ إلَّا مَا حَرَّمَهُ اللَّهُ، وَلَا دِينَ إلَّا مَا شَرَعَهُ، فَالْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُومَ دَلِيلٌ عَلَى الْأَمْرِ، وَالْأَصْلُ فِي الْعُقُودِ وَالْمُعَامَلَاتِ الصِّحَّةُ حَتَّى يَقُومَ دَلِيلٌ عَلَى الْبُطْلَانِ وَالتَّحْرِيمِ.

وَالْفَرْقُ بَيْنَهُمَا أَنَّ اللَّهَ – سُبْحَانَهُ – لَا يُعْبَدُ إلَّا بِمَا شَرَعَهُ عَلَى أَلْسِنَةِ رُسُلِهِ، فَإِنَّ الْعِبَادَةَ حَقُّهُ عَلَى عِبَادِهِ، وَحَقُّهُ الَّذِي أَحَقَّهُ هُوَ وَرَضِيَ بِهِ وَشَرَعَهُ، وَأَمَّا الْعُقُودُ وَالشُّرُوطُ وَالْمُعَامَلَاتُ فَهِيَ عَفْوٌ حَتَّى يُحَرِّمَهَا

Telah diketahui bahwa tidak ada keharaman, kecuali yang diharamkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dan tidak ada dosa kecuali yang pelakunya dinilai berbuat dosa oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.

Sebagaimana tidak ada kewajiban kecuali Allah Ta’ala wajibkan; tidak ada keharaman, kecuali Allah Ta’ala haramkan; dan tidak ada agama kecuali yang Allah Ta’ala syariatkan. 

Maka, hukum asal ibadah adalah batil (terlarang), sampai terdapat perintah (disyariatkannya ibadah tersebut, pen.).

Sedangkan hukum asal berbagai akad dan muamalah adalah sah (boleh), sampai terdapat dalil bahwa perkara tersebut adalah batil dan diharamkan.

Perbedaan keduanya adalah karena Allah Ta’ala tidaklah disembah kecuali dengan syariat-Nya yang disampaikan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Karena ibadah adalah hak Allah atas hamba-Nya, hak yang telah Allah Ta’ala tetapkan, Allah ridhai, dan Allah syariatkan. 

Adapun berbagai jenis akad, persyaratan (dalam akad) dan muamalah, itu pada asalnya dimaafkan  (diperbolehkan), sampai (ada dalil) diharamkannya.“ 

(I’laamul Muwaaqi’in, 1/259)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata,

فَبِاسْتِقْرَاءِ أُصُولِ الشَّرِيعَةِ نَعْلَمُ أَنَّ الْعِبَادَاتِ الَّتِي أَوْجَبَهَا اللَّهُ أَوْ أَحَبَّهَا لَا يَثْبُتُ الْأَمْرُ بِهَا إِلَّا بِالشَّرْعِ

Dengan meneliti dalil-dalil syariat, kita ketahui bahwa ibadah yang Allah Ta’ala wajibkan dan Allah cintai, tidaklah ditetapkan kecuali melalui dalil-dalil syar’i.” (Al-Qawa’id An-Nuraniyyah Al-Fiqhiyyah, 1/163)

Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,

بَابَ الْعِبَادَاتِ وَالدِّيَانَاتِ وَالتَّقَرُّبَاتِ مُتَلَقَّاةٌ عَنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يَجْعَلَ شَيْئًا عِبَادَةً أَوْ قُرْبَةً إلَّا بِدَلِيلِ شَرْعِيٍّ

Bab ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala itu diambil dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.

Maka tidak boleh bagi seorang pun untuk menjadikan sesuatu sebagai ibadah atau cara mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, kecuali berdasarkan dalil syar’i.” (Majmu’ Fataawa, 31/35)

Pemahaman seperti inilah yang diterapkan oleh para ulama salaf terdahulu, baik dari kalangan sahabat dan tabi’in, semoga Allah Ta’ala meridhai mereka semuanya.

Diantaranya adalah salah satu contoh berikut ini.

Diriwayatkan dari salah seorang ulama besar tabi’in, Sa’id bin Musayyib rahimahullah. 

Beliau melihat seorang laki-laki yang shalat sunnah setelah terbit fajar (shalat sunnah qabliyah subuh) lebih dari dua rakaat, dia perbanyak ruku’ dan sujud dalam shalat tersebut. 

Sa’id bin Musayyib pun melarangnya, karena yang disyariatkan adalah hanya dua raka’at. Orang tersebut berkata,

يا أبا محمد! يعذبني الله على الصلاة؟

Wahai Abu Muhammad! Apakah Allah akan mengadzabku karena aku (memperbanyak) shalat?

Sa’id bin Musayyib rahimahullah menjawab,

لا، ولكن يعذبك على خلاف السنة

Tidak, akan tetapi (bisa jadi Engkau diadzab) karena menyelisihi sunnah (petunjuk Nabi).”

(HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 2/366; Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/147; ‘Abdur Razzaq, 3/25; Ad-Darimi, 1/116 dan Ibnu Nashr, hal. 84; dengan sanad yang hasan)

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala mengomentari riwayat di atas dengan mengatakan,

Betapa indah jawaban yang disampaikan oleh Sa’id bin Musayyib. 

Ini adalah senjata yang tajam kepada ahli bid’ah yang menganggap baik perbuatan bid’ah yang mereka ada-adakan dengan mengatas-namakan (memperbanyak) dzikir atau shalat! Setelah itu, mereka pun menuduh (mengingkari) orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah (ahlus sunnah) yang mengingkari perbuatan mereka tersebut. 

Mereka (ahli bid’ah) menuduh bahwasannya ahlus sunnah tersebut menolak atau mengingkari ibadah dzikir atau shalat.

Padahal, yang diingkari sebetulnya adalah penyelisihan terhadap sunnah dalam praktek atau tata cara berdzikir atau shalat.” (Al-Irwa’ Al-Ghalil, 2/236)

Maka renungkanlah hal ini.  

Oleh karena itu, betapa indah surat yang ditulis oleh Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz kepada sebagian gubernurnya, yang mewasiatkan untuk menghidupkan sunnah dan mematikan berbagai bentuk bid’ah. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,

أُوصِيكَ بِتَقْوَى اللَّهِ، وَالِاقْتِصَادِ فِي أَمْرِهِ، وَاتِّبَاعِ سُنَّةِ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَتَرْكِ مَا أَحْدَثَ الْمُحْدِثُونَ بَعْدَهُ، فِيمَا قَدْ جَرَتْ بِهِ سُنَّتُهُ، وَكُفُوا مَئُونَتَهُ، وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَمْ يَبْتَدِعْ إِنْسَانٌ بِدْعَةً، إِلَّا قُدِّمَ قَبْلَهَا مَا هُوَ دَلِيلٌ عَلَيْهَا، وَعِبْرَةٌ فِيهَا فَعَلَيْكَ بِلُزُومِ السُّنَّةِ، فَإِنَّهَا لَكَ بِإِذْنِ اللَّهِ عِصْمَةٌ، وَاعْلَمْ أَنَّ مَنْ سَنَّ السُّنَنَ قَدْ عَلِمَ مَا فِي خِلَافِهَا مِنَ الْخَطَأِ وَالزَّلَلِ، وَالتَّعَمُّقِ وَالْحُمْقِ، فَإِنَّ السَّابِقِينَ عَنْ عِلْمٍ وَقَفُوا، وَبِبَصَرٍ نَافِذٍ كَفُّوا، وَكَانُوا هُمْ أَقْوَى عَلَى الْبَحْثِ، وَلَمْ يَبْحَثُوا

Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, bersikap pertengahan dalam agama (jangan bersikap ghuluw atau ekstrim, pen.), mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan meninggalkan perkara bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang yang mengada-adakannya setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Padahal, sunnah Nabi telah berlaku dan mereka sudah mencukupi beban sulitnya (maksudnya, kita hanya mengikuti saja, tidak perlu repot-repot berpikir atau berinovasi dalam membuat-buat berbagai jenis ibadah, pen.).

Ketahuilah bahwa tidaklah manusia berbuat bid’ah, kecuali pasti mereka punya dalil (alasan) dan qiyas untuk mendukung bid’ahnya. 

Maka, berpegang teguhlah kalian terhadap sunnah.

Karena dengan ijin Allah, sunnah itu akan menjadi pelindung buat kalian.

Dan ketahuilah bahwa orang yang menetapkan sunnah (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.) telah mengetahui bahwa yang menyelisihi sunnah itu pasti keliru dan terpeleset, perbuatan berlebih-lebihan dan kebodohan. 

Karena sesungguhnya orang-orang terdahulu (yaitu Nabi dan para sahabat), mereka berhenti (dalam masalah ibadah) di atas ilmu dan dengan pandangan yang tajam mereka berhenti. 

Dan sesungguhnya mereka (yaitu Nabi dan para sahabat) adalah yang lebih kuat dalam membahas (mengkaji), dan mereka tidak mau membahasnya.” (Al-Ibaanah Al-Kubra no. 163 dan Syarh Ushuul As-Sunnah no. 16)

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 10 Syawwal 1439/ 24 Juni 2018

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,


Penulis: M. Saifudin Hakim


Artikel: Muslim.Or.Id


Referensi:

Disarikan dari kitab ‘Ilmu Ushuul Bida’, karya Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, penerbit Daar Ar-Rayah  KSA, cetakan ke dua tahun 1417, hal. 69-73

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Keajaiban Istighfar

Keajaiban Istighfar
Bismillah...

Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar As-Syinqity pernah mengatakan:

Tidaklah hati seorang hamba selalu beristighfar melainkan akan disucikan…

- Bila ia lemah, maka akan dikuatkan…

- Bila ia sakit, maka akan disembuhkan…

- Bila ia diuji, maka akan diangkat ujian itu darinya…

- Bila ia kalut, maka akan diberi petunjuk…

- Dan bila ia galau, maka akan diberi ketenangan…

Sepeninggal Rasulullah, Istighfar merupakan satu-satunya benteng aman yang tersisa untuk kita (dari adzab Allah).

وَمَا كَا نَ اللّٰهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَاَ نْتَ فِيْهِمْ ۗ وَمَا كَا نَ اللّٰهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ

Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.”

(QS. al-Anfal: 33)

Ibnu Katsir -rahimahullah - berkata:

Barangsiapa yang menghiasi dirinya dengan amalan ini, yaitu memperbanyak istigfar, maka Allah akan mempermudah rezekinya, memudahkan urusannya dan menjaga kekuatan jiwa dan raganya.

Maka apa lagi yang kau tunggu…?

(Perbanyaklah istigfar…)

Ibnul Qayyim - rahimahullah - mengatakan,

"Bila engkau ingin berdo'a, sementara waktu yang kau miliki begitu sempit, padahal dadamu dipenuhi oleh begitu banyak keinginan, maka jadikan seluruh isi do'amu istighfar, agar Allah memaafkanmu. Karena bila Dia memaafkanmu, maka semua keperluanmu akan dipenuhi oleh-Nya tanpa engkau memintanya."


Ya Allah…

Sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, Mencintai Kemaafan, maka ampunilah kami.


Madinah,


Ustadz ACT El Gharantaly حفظه اللّٰه

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Bila Ada yang Mengkhianati Kita, Bagaimanakah Membalasnya?

Bila Ada yang Mengkhianati Kita, Bagaimanakah Membalasnya?
Bismillah...

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ ، وَلا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

Tunaikanlah amanat pada yang memberikan amanat kepadamu. Janganlah berlaku khianat pada orang yang mengkhianatimu.” (HR. Tirmidzi, no. 1264; Abu Daud, no. 3535. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al-Albani menyatakan sahih hadits ini).

Hadits ini jadi dalil tentang perintah orang yang menunaikan amanat pada muamalat dan hal lainnya. 

Akan tetapi, jika ada yang berkhianat kepada kita, tak perlu membalas dengan khianat.

⬛️ Apa itu khianat?

Khianat itu lawan dari amanat.

Dalam Mufradat Alfazh Al-Qur’an disebutkan bahwa khianat adalah,

‎مخالفة الحق بنقض العهد في السر

Menyelisihi kebenaran dengan membatalkan perjanjian diam-diam.”

Hakikat khianat menurut Ibnu ‘Asyur dalam At-Tahrir wa At-Tanwir adalah,

‎عمل من اؤتمن على شيء بضد ما اؤتمن لأجله، بدون علم صاحب الأمانة

Menjalankan berbeda dari yang diamanatkan, tanpa diketahui orang yang memberi amanat.

Pengertian diatas diambil dari dorar.net: ( https://dorar.net/akhlaq/2182/معنى-الخيانة-لغة-واصطلاحا )

Bagaimana membalas orang yang berkhianat kepada kita?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyampaikan dalam Qa’idah fii Ash-Shabr bahwa manusia dalam membalas dendam ada tiga macam:

1. Pertama, zalim yaitu yang membalas lebih dari kewajaran.

2. Kedua, muqtashid yaitu yang membalas sewajarnya (sama dengan tindakan zalim).

3. Ketiga, muhsinun yaitu yang memaafkan dan tidak membalas sama sekali.

‎قال شيخ الإسلام ابن تيمية –رحمه الله- في قاعدة في الصبر:

‎الناس عند مقابلة الأذى ثلاثة أقسام: 1- ظالم يأخذ فوق حقه

‎2-مقتصد يأخذ بقدر حقه. 3- محسن يعفو ويترك حقه.أهـ

⬛️ Zalim

Orang zalim adalah yang membalas lebih dari kewajaran. Kezaliman dengan berbagai macam bentuk itu diharamkan. 

Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,

‎يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا

Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku tidak berbuat zalim dan Aku pun mengharamkan kalian berbuat zalim. Janganlah saling menzalimi satu sama lain.” (HR. Muslim, no. 2577)

Ingatlah bahwa kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Hati-hati kezaliman karena zalim itu kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 2578)

⬛️ Muqtashid

Muqtashid adalah orang yang membalas sewajarnya tanpa membalas lebih.

Allah Ta’ala berfirman,

‎فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ

Oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (QS. Al-Baqarah: 194)

Dalam ayat lain disebutkan,

‎وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ ۖ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ

Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.” (QS. An-Nahl: 126)

‎وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)

⬛️ Muhsin

Muhsin artinya orang yang memaafkan dan tidak membalas dendam sama sekali. Inilah sifat yang terpuji.

Dalam ayat disebutkan,

‎وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22)

‎وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134)

‎فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ

maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (QS. Asy-Syura: 40)

Yang terbaik adalah membalas keburukan dengan KEBAIKAN

Allah Ta’ala berfirman,

‎وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35)

Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35)

Jika ada yang berbuat jelek kepadamu balaslah dengan kebaikan kepadanya. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Jika ada yang berbuat salah kepadamu, maka balaslah dengan suatu ketaatan kepada Allah kepadanya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:529)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan tentang ayat ini, “Allah memerintahkan kepada orang beriman untuk bersabar ketika marah dan bersikap lemah lembut menghadapi orang yang bodoh, lalu bersikap memberikan maaf kepada orang yang berbuat jelek. 

Jika seperti itu dilakukan, Allah akan menyelamatkan mereka dari gangguan setan, musuhnya akan tunduk, dan akhirnya menjadi teman yang sangat setia.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:530)

Ingatlah, yang bisa membalas kejelekan dengan kebaikan hanyalah orang-orang yang bersabar.

⬛️ Jika ada yang mengkhianatimu di dunia, bagaimana membalasnya?

Caranya:

  • Jaga jarak dengannya, tetapi jangan sampai putuskan hubungan.
  • Fokus untuk menjadikan diri kita lebih baik.
  • Jalin hubungan dengan banyak orang.
  • Lakukan hal yang bermanfaat untuk dirimu dan orang lain.
  • Jangan menyimpan dendam, besarkan hatimu untuk memaafkan.

Allah itu Maha Adil. Allah itu Maaliki Yaumid diin, Pemilik Hari Pembalasan kelak. Jika ada yang berkhianat kepada kita, pasti akan ada hukuman yang sangat adil oleh Al-Maalik di akhirat besok.


Ditulis oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc


🟥 Referensi:

  1. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. 
  2. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  3. https://rumaysho.com/768-balaslah-kejelekan-dengan-kebaikan.html
  4. https://dorar.net/akhlaq/2182/معنى-الخيانة-لغة-واصطلاحا
  5. https://islamekk.net/play.php?catsmktba=2107


Ahad sore di Darush Sholihin, 27 Rabi’uts Tsani 1442 H, 13 Desember 2020

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts