Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah

Hukum Beli Paket Voucher (gratis ongkir, diskon, cashback) di Marketplace

Hukum Beli Paket Voucher (gratis ongkir, diskon, cashback) di Marketplace
Bismillah...

Membeli paket voucher gratis ongkir, voucher diskon, dan voucher cashback di marketplace berpotensi jatuh ke dalam riba dan/atau gharar.

Mengapa berpotensi riba? Karena diskon dan cashback tidaklah memiliki underlying berupa barang/jasa. Sehingga ketika diperjualbelikan sama saja kita membeli uang. Dan pertukaran uang sejenis berlebih adalah riba fadhl.

Mengapa berpotensi gharar? Karena jarak lokasi berbeda beda. Ada yang ongkirnya hanya 5rb ada yang ongkirnya sampai 40rb. Perbedaan ini menjadikan ketidakjelasan. Merugikan sebagian pihak.

Adapun pembelian voucher potongan ongkir bernominal, maka bukanlah gharar dan riba. Sebab ada underlying berupa jasa dan ada nominal yang jelas tertera.


Penulis : Abdurrahman Zahier


https://www.instagram.com/p/CriccVVPoSd/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Menjual Voucher Belanja, Ribakah?

Menjual Voucher Belanja, Ribakah?
Bismillah...

Voucher belanja yang diterbitkan oleh supermarket biasanya diberikan karena kita membeli produk dengan batas minimal tertentu. Bisa juga karena dapat dari perusahaan di tempat kita bekerja.

Bagaimana hukum menjualnya kepada orang lain dengan harga lebih murah bahkan lebih mahal daripada nominalnya, termasuk ke dalam riba-kah? Misal Anda punya voucher belanja senilai 100rb, karena tidak Anda pakai Anda ingin menjualnya kepada teman Anda senilai 90rb.

Apabila voucer belanja tersebut tidak bisa ditukar kembali dengan uang kepada penerbit, maka pada hakikatnya voucer tersebut tidak dihukumi sebagai uang. Tetapi dihukumi sebagai komoditas.

Sehingga hukum menjualnya kepada pihak lain dengan harga lebih murah atau lebih mahal tidaklah masalah. Dan ini bukan termasuk ke dalam riba.

Namun apabila voucher tersebut dapat ditukar dengan uang kembali sesuai dengan nominalnya kepada penerbit, maka ketika kita menjualnya kepada oranglain haruslah senilai dengan nominalnya, sebab voucer ini dihukumi sebagai uang. Dan pertukaran uang sejenis haruslah sama nilainya, dan tunai penyerahannya.

Voucer belanja ini takyif fiqh-nya sama seperti pulsa telepon. Dimana tidak semua toko dapat menerima pulsa/voucer belanja tersebut kecuali di toko tertentu dan untuk pembelian komoditas tertentu saja. Hukumnya berbeda dengan E-Money/E-Wallet yang dihukumi sebagai uang.


Penulis : Abdurrahman Zahier


https://www.instagram.com/p/CrdDFghvhhh/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Mengerjakan Puasa 6 Hari Di Bulan Syawal Secara Tidak Berurutan

Mengerjakan Puasa 6 Hari Di Bulan Syawal Secara Tidak Berurutan
Bismillah...

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله تعالى berkata,

الأفضل صيام ستة أيام من شوال أن تكون متتابعة، وأن تكون بعد يوم الفطر مباشرة؛ بما في ذلك من المسارعة إلى الخير، ولا بأس أن يؤخر ابتداء صومها عن اليوم الثاني من شوال، ولا بأس أن يصومها الإنسان متفرقة إلى آخر الشهر؛ لعموم قوله صلى الله عليه وسلم: من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر كله. ولم يشترط النبي صلى الله عليه وسلم أن تكون متتابعة، ولا أن تكون بعد رمضان مباشرة.

"Yang lebih utama dalam mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawwal hendaknya secara berurutan, dan dikerjakan langsung esoknya setelah hari raya Idul fithri; karena hal itu menunjukkan bersegera dalam kebaikan..

Akan tetapi tidak mengapa dia tunda memulai puasanya dari hari kedua Syawwal, dan tidak mengapa juga dia kerjakan secara tidak berurutan sampai akhir bulan, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah ﷺ 

" مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ "

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh."

(HR. Muslim no: 1164 dari Sahabat Abu Ayyub Al Anshari radhiyallahu 'anhu)

Dan Rasulullah ﷺ tidak memberikan syarat -dalam mengerjakan puasa Syawwal- harus berurutan, dan tidak pula harus dikerjakan langsung setelah bulan Ramadhan".

(Silsilah Audio fatawa nurun 'alad darb, Vol. 239)

أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً

Perbanyaklah shalawat kepadaku  pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” 

(HR. Baihaqi,Hadits Hasan lighoirihi dalam Sunan Al Kubro)

إن من قرأ سورة الكهف يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين

Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya di antara dua Jum’at

(HR. An Nasa’i dan Baihaqi hadits Shahih / Shohihul Jami' no 6470)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Adab Menjenguk Orang Sakit
Bismillah...

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menjenguk orang yang sedang sakit, dia senantiasa berada pada khurfah (kebun) di surga, hingga dia kembali ke rumahnya.” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, dan At-Tirmidzi).

Hal yang perlu diperhatikan dalam menjenguk orang sakit adalah memberikan kesenangan di hati orang yang sedang sakit, menyuguhkan apa yang dia perlukan, dan menasehati tentang derita yang ia alami.

Anak kecil bila sakit juga harus dijenguk sebagaimana orang dewasa. Karena alasan mengapa menjenguk orang dewasa yang sakit juga ada pada anak kecil, seperti mendoakannya, meringankan penyakitnya dan merukyahnya dengan rukyah syar’iyyah.

Wanita dibolehkan menjenguk laki-laki yang sedang sakit meskipun mereka bukan mahramnya. Akan tetapi, dengan beberapa syarat seperti aman dari fitnah, menutup aurat, dan tidak bercampur-baur antara laki-laki dan perempuan.

Jika syarat ini terpenuhi, maka seorang wanita dibolehkan menjenguk laki-laki yang bukan mahramnya atau sebaliknya, laki-laki menjenguk wanita.

Banyak yang merasa enggan menjenguk orang sakit yang tidak sadarkan diri, seperti pingsan berulang kali atau mereka yang sedang koma.

Dengan beranggapan bahwa mereka tidak tahu keberadaan orang yang menjenguk dan tidak merasakannya. Ibnu Hajar berkata, “Hanya sebatas mengetahui antara orang yang sakit terhadap orang-orang yang menjenguknya bukan berarti syariat menjenguk itu tidak usah dilaksanakan".

Karena di balik itu keluarganya akan mengetahuinya. Dan diharapkan keberkahan doa orang yang menjenguknya, dia memegang orang yang sakit, mengusap tubuhnya, dan meniupnya dengan dibacakan Al-Mu’awwidzat, dan lain-lain.”

Bagaimana dengan menjenguk orang kafir?

Sebagian ulama memakruhkan menjenguk orang kafir, karena menjenguk orang yang sakit adalah memuliakannya.

Dan sebagian ulama membolehkannya apabila dengan bersikap seperti itu dia akan masuk Islam.

Berkaitan dengan waktu menjenguk orang sakit, kapan saja dibolehkan baik siang atau malam selama tidak mengganggu orang yang sedang sakit.

Karena diantara tujuan menjenguk adalah meringankan beban orang yang sedang sakit dan menenangkan hatinya, bukan malah memberatkannya.

Maka waktu harus dilihat sesuai dengan kebiasaan penduduk sekitar dan kapan saja mereka memilih waktu yang tepat untuk menjenguk dan berkunjung.

Sebaiknya orang yang menjenguk jangan terlalu lama diam di sisi orang yang sedang sakit. Karena dia sedang sibuk dengan penyakitnya.

Akan tetapi, perlu diketahui pula bahwasanya orang yang sedang sakit jika menyukai ditemani oleh orang yang menjenguknya dan suka ditengok berulang kali, maka sebaiknya orang yang menjenguk memenuhi keinginannya karena hal itu membuat hatinya senang.

Orang yang menjenguk dianjurkan duduk di dekat kepala orang yang sedang sakit. Ini adalah sunnah yang dilaksanakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang shalih setelah beliau.

Karena duduknya orang yang menjenguk di dekat kepala orang yang sedang sakit memiliki beberapa faedah.

Diantaranya: untuk mengakrabkan orang yang sedang sakit, memudahkan orang yang menjenguk untuk meletakkan tangannya pada orang yang sedang sakit, dan mendoakannya serta merukyahnya.

Diantara adab yang baik ketika menjenguk orang sakit adalah menanyakan keadaannya. Selain itu juga menyemangatinya seperti berkata, “Tidak apa-apa, kamu akan sembuh Insya Allah.”.

Sebaiknya orang yang menjenguk orang yang sedang sakit tidak mengucapkan apa pun kecuali kata-kata yang baik, karena para malaikat mengamini ucapannya.

Dianjurkan bagi orang yang menjenguk untuk mendoakan orang yang sedang sakit agar diberikan rahmat dan ampunan, pembersihan dari dosa dan keselamatan serta kesehatan. Doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya yaitu,

لا بَأْسَ طَهُورٌ إِنْ شَاءَ اللَّه

Tidak mengapa, semoga sakitmu menghapuskan dosa-dosamu insya Allah”. Dan lain-lain.

Orang yang menjenguk orang yang sakit dianjurkan meletakkan tangannya pada tubuh orang yang sedang sakit, seperti tangan atau kening.

Karena dengan demikian berpengaruh pada meringankan bebannya atau kemungkinan dapat menghilangkan penyakit secara total. Akan tetapi, tidak mungkin memastikan hal itu, karena tidak ada nash yang secara khusus menyatakannya.

Orang yang menjenguk orang sakit disunnahkan merukyah orang yang sakit, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Terlebih lagi jika yang menjenguk itu orang yang bertakwa dan orang yang shalih, karena rukyah mereka sangat bermanfaat disebabkan keshalihan dan ketakwaan mereka.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila ada anggota keluarganya yang menderita sakit beliau meniupnya (merukyahnya) dengan membaca Al Mu’awwidzat.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Malik). Al Hafiz Ibnu Hajar berkata, “Yang dimaksud dengan Al Mu’awwidzat adalah dua surat (Al Falaq dan An Nas) serta Al Ikhlas”.

Ketika ajal orang yang sakit itu sudah dekat dan tampak tanda-tanda kematian, maka yang menjenguknya dianjurkan mengingatkan kepada orang yang sakit itu betapa luasnya rahmat Allah Ta’ala, dan jangan pernah merasa berputus asa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Talqinkanlah orang yang akan mati dengan kalimat laa ilaaha illallaah (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah).” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Imam An Nawawi berkata, “Perintah talqin ini adalah perintah sunnah, para ulama bersepakat atas talqin ini. Mereka memakruhkan bila terlalu banyak menalqin dan berturut-turut agar dia tidak merasa bosan dan keadaannya menjadi sempit serta menambah gundah, hingga membuat hatinya tidak suka, dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas,”

Jika wafat, bagi yang hadir dianjurkan memejamkan matanya dan mendoakannya.


Referensi : Ringkasan Kitab Adab, Fuad bin Abdul ‘Aziz Asy-Syalhub

***

Penyusun: Zulfa Sinta Filavati

Pemuraja’ah: Ustadz Raehanul Bahraen

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/LbbpmCmupLTBzKFHG2jkW4

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Apakah Melemah Dalam Beribadah Selepas Ramadhan Tanda Amalan Tertolak?

Apakah Melemah Dalam Beribadah Selepas Ramadhan Tanda Amalan Tertolak?
Bismillah...

هل الفتور في عَمَلِ الصالحات بَعدَ رمضانَ دَليلٌ عَلَى عَدم الْقَبُولِ، فأنا أحس بفتور وأخشى ألا يَكُونَ اللَّهُ قَدْ تَقَبّلَ مِنّي؟

"Apakah semangat beramal kebaikan yang melemah setelah (berlalunya) Ramadhan merupakan pertanda tertolaknya sebuah amalan?

Karena saya merasakan lemah semangat dan khawatir jikalau Allah tidak menerima ibadah saya.."

🎙️Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin رحمه الله تعالى menasehati,

لا، ليس دليلا على أنّ الله لم يقبل مِنك، لكنه دليل على ضعف الهمّة وعدم الرغبة، ولذلك ينبغي للإنسان أنْ يُصَبِّرَ نَفْسَهُ، وَأَنْ يَحمِلَها عَلَى الْعَمَلِ الصالح؛ لأن رمضانَ مدرسة في الواقع، ثلاثونَ يَوْمًا أَوْ تِسْعَة وَعِشرُونَ يَوْمَا تمضي وأنتَ متلبس بالعبادات المتنوعة، فَلا بُدّ أن يُؤَثِّرَ على قلبك وعلى مَسِيرك، فاغتَنِم هذه الفرصة أمّا أنْ نقول: إنّ مَنْ عَادَ إلَى الْمعَاصِي بَعَد رمضان؛ فإنه علامة على عَدم القبول. فلا نستطيع أنْ نَقُولَ هكذا.

Tidaklah seperti itu, hal itu bukanlah sebagai tanda bahwa Allah tidak menerima amalanmu. Namun itu menunjukkan akan lemahnya semangat dan sifat malas yang ada pada dirimu..

Oleh sebab itu, hendaknya seseorang itu melatih dirinya untuk terus bersabar dan membawanya untuk terus melakukan amal shalih, _dikarenakan bulan Ramadhan itu layaknya madrasah dalam kehidupan nyata..

Tiga puluh atau dua puluh sembilan hari telah kamu lewati dengan beragam macam bentuk ibadah. Maka semestinya hal tersebut memberikan pengaruh baik di dalam hati dan dalam kehidupanmu. Maka manfaatkanlah kesempatan tersebut..

Adapun untuk kita katakan bahwa, orang yang kembali bermaksiat setelah Ramadhan itu pertanda ibadahnya tidak diterima, maka kita tidak berani untuk mengatakan demikian".

```📚 (Sumber: al-Liqaatus Syahriyah, Jilid: 3/hal. 93)```


🌐 https://t.me/alilmoe

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Rekomendasi Puasa Syawal 1444 H

Rekomendasi Puasa Syawal 1444 H
Bismillah...

Rasulullah ﷺ bersabda,

" مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ "

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh."

(HR. Muslim no: 1164 dari Sahabat Abu Ayyub Al Anshari radhiyallahu 'anhu)

◼️ Menggabung niat puasa Syawwal dengan puasa lainnya :

1️⃣ Menggabung puasa Syawwal dengan qadha puasa

Hukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena puasa Syawwal dan qadha puasa Ramadhan keduanya adalah ibadah yang maqshudah bi dzatiha. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri, sehingga tidak sah jika digabungkan dalam satu niat.

2️⃣ Menggabung puasa Syawwal dengan puasa ayyamul bidh

Hukumnya boleh dan sah. Karena puasa ayyamul bidh adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Ketika seseorang melaksanakan puasa 3 hari dalam satu bulan, kapanpun harinya dan apapun jenis puasa yang ia lakukan (yang disyariatkan) maka ia sudah mendapatkan keutamaan puasa ayyamul bidh.

3️⃣ Menggabung puasa Syawwal dengan puasa Senin-Kamis

Hukumnya boleh dan sah. Karena puasa Senin-Kamis adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Karena puasa Senin-Kamis disyariatkan bukan karena dzatnya, namun karena diangkatnya amalan di hari itu sehingga dianjurkan berpuasa, apapun puasa yang dilakukannya..


Referensi: https://muslim.or.id/30930-fikih-puasa-syawal.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Orang-orang Yang Merasa Khawatir Amalannya Tidak Diterima

Orang-orang Yang Merasa Khawatir Amalannya Tidak Diterima
Bismillah...

وَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ أَنَّهُمۡ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ رَٰجِعُونَ

"Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka".

(QS. Al Mu'minun ; 60)

Dari Ummul mukminin ‘Aisyah رضي الله عنها berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ هَذِهِ الْآيَةِ: “وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ”: قَالَتْ عَائِشَةُ: أَهُمْ الَّذِينَ يَشْرَبُونَ الْخَمْرَ وَيَسْرِقُونَ؟ قَالَ: “لَا يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ وَلَكِنَّهُمْ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا يُقْبَلَ مِنْهُمْ، أُولَئِكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ”. رواه الترمذي ، وصححه الألباني (صحيح سنن الترمذي،

Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang ayat ini (al-Mu’minun ayat 60), ‘Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut’.

‘Aisyah رضي الله عنها berkata، ”Apakah mereka adalah orang-orang yang meminum khamr (minuman keras) dan mencuri?

Beliau ﷺ bersabda,

Bukan, wahai anak perempuan ash-Shiddiq (Abu Bakar). Akan tetapi mereka adalah orang-orang yang berpuasa, shalat dan sedekah, dan mereka khawatir amalan mereka tidak diterima. Mereka itulah orang-orang yang bersegera dalam kebaikan".

(HR. Imam Tirmidzi dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts