Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah

Nasehatmu, Hisabmu

Nasehatmu, Hisabmu
Bismillah...

Memberi nasehat itu mudah. Hampir semua orang mampu memberi nasehat. Yang sulit itu mengamalkan nasehat bagi pemberi nasehat maupun yang dinasehati..

● PEMBERI NASEHAT harus menjaga dua perkara :

1. KEIKHLASAN KETIKA MEMBERI NASEHAT

Tidak berharap ingin disanjung atau pujian lainnya. Terlebih di media sosial keikhlasan amat dibutuhkan. Ketika yang me-like sedikit terasa sedih, tapi ketika yang me-like banyak menjadi senang..

Dahulu ‘Abdurrohman bin Mahdi pernah bertanya kepada gurunya, “Aku punya majelis setiap jumat pagi. Bila yang hadir banyak aku gembira dan bila sedikit aku sedih..”.

Gurunya berkata, “Itu majelis yang buruk, tinggalkan saja..

Semenjak itu Ibnu Mahdi tak pernah lagi mengajar di sana.

(Siyar adz dzahabi 9/196)

2. MENGAMALKAN NASEHAT

Karena Allah membenci orang yang mengucapkan sesuatu yang ia tidak amalkan. Bahkan orangnya terancam diadzab dalam kuburnya. Na’udzu billah min dzalik..

● YANG DIBERI NASEHAT pun harus menjaga dua perkara :

1. MENERIMA NASEHAT DENGAN HATI YANG LAPANG

Karena itu adalah tanda keikhlasan. Adz Dzahabi رحمه الله تعالى berkata, “Tanda orang ikhlas itu adalah apabila diingatkan kesalahannya ia tidak merasa panas hatinya tidak juga ngeyel. Justru ia mengaku kesalahannya dan mendo’akannya, 'Semoga Allah merahmati orang yang mengingatkan kesalahanku'..”.

(Siyar adz dzahabi 13/439)

2. MENJAUHI SIFAT YANG BURUK

Ketika seseorang diberi nasehat yang ia pikirkan bukan dirinya. Tapi malah bergumam, “Nasehat ini cocok buat si fulan dan si anu nih..” Padahal seharusnya yang hendaknya dia pikirkan adalah untuk dirinya terlebih dahulu..


Semoga bermanfaat...


✒️Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى


🌐 https://bbg-alilmu.com/archives/26129

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Kualitas Manusia Penggunjing

Kualitas Manusia Penggunjing
Bismillah...

قَالَ عَدِيُّ بْنُ حَاتِمٍ: الْغِيبَةُ مَرْعَى اللِّئَامِ.

Adi bin Hatim mengatakan, “Ghibah atau menggunjing adalah asupan orang-orang yang hina”.

وقال علي بن الحسين : إياك والغيبة فإنها أدم كلاب النار.

Ali bin al-Husain, “Waspadailah dosa menggunjing karena menggunjing adalah lauk makanan anjing neraka”.

وقال قتيبة لرجل يغتاب آخر: لقد تلمظت بمضغة طالما لفظها الكرام، الغيبة مرعى اللئام وجهد العاجز.

Qutaibah mengatakan kepada seorang yang sedang menggunjing orang lain, “Sungguh engkau telah menjilati sekerat daging yang dikeluarkan dari mulut orang-orang yang mulia. Menggunjing adalah asupan makanan orang-orang yang hina dan jerih payah orang yang tidak bisa apa-apa”.

وَقَالَ أَبُو عَاصِمٍ النَّبِيلُ: لَا يَذْكُرُ فِي النَّاسِ مَا يَكْرَهُونَهُ إلَّا سَفَلَةٌ لَا دِينَ لَهُ

Abu ‘Ashim an-Nabil mengatakan, “Tidak ada seorang pun yang melakukan ghibah kecuali orang-orang rendahan yang tidak memiliki agama”.

قال بعض الحكماء: أربعة من علامات اللؤم: أفشاء السر واعتقاد الغدر وغيبة الأحرار وإساءة الجوار.

Ada seorang ahli hikmah yang mengatakan, “Empat tanda manusia hina, 

1) menyebarluaskan rahasia orang lain,

2) keinginan untuk melanggar perjanjian,

3) menggunjing orang yang mulia dan

4) bersikap buruk kepada tetangga."


✍🏻 Ustadz Aris Munandar hafidzahullah

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Hal Pertama Yang Harus Diajarkan dan Dilakukan (Saat Dakwah)

Tauhid, Hal Pertama Yang Harus Diajarkan dan Dilakukan (Saat Dakwah)
Bismillah...

Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu ‘anhuma mengisahkan: 

‎أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ( لَمَّا بَعَثَ مُعَاذاً إِلَى اليَمَنِ، قَالَ لَهُ : إنّكَ تَأْتِي قَوْماً أَهْلَ كِتَابٍ، فَلْيَكُنْ أَوّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاّ الله (وفي رواية: إلى أن يوحِّدوا الله)، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ. فَأَعْلِمْهُمْ أَنّ الله افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنّ الله افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدّ على فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ, فَإِيّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللّهِ حِجَابٌ

"Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz (bin Jabal) ke negri Yaman, beliau berpesan kepadanya: Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari kalangan ahli kitab. 

Hendaklah hal pertama yang engkau dakwahkan kepada mereka adalah Syahadat Laa Ilaaha Illallah (dalam riwayat lain: agar mereka mentauhidkan Allah).

Jika mereka telah menerima seruanmu itu maka ajari mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka untuk sholat 5 waktu sehari semalam. 

Jika mereka telah menerima apa yang engkau dakwahkan itu, ajari mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka untuk membayar zakat yang dipungut dari orang-orang kaya diantara mereka untuk disalurkan kepada orang-orang miskin diantara mereka pula.

Jika mereka menerima apa yang engkau dakwahkan itu maka waspadailah harta terbaik mereka (jangan engkau pungut yang terbaik namun pungutlah yang sedang sedang saja). 

Waspadailah do’a orang-orang yang terzholimi, sebab tidak ada penghalang antara doa mereka itu dengan Allah” (Muttafaqun ‘Alaih) 

Kok langsung diajarkan bertauhid, bukan mencari atau berpikir mencari kebenaran Allah?

Ya, karena kebenaran Allah telah tertanam dalam fitrah setiap insan dan tanda kebenaran-Nya juga dengan mudah ditemukan di alam semesta.

‎سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الْآفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ ۗ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ۝

"Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?" (Fusshilat 53)

Allah Ta’ala berfirman,

فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ 

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama yang hanif (Islam); (sesuai) fitrah Allah yang Dia telah menciptakan manusia berada di atas (fitrah) itu.” (QS. Ar-Rum: 30)

Didalam sebuah hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman,

إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا

Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan hunafa’ (Islam) semuanya. Kemudian setan datang. Lalu memalingkan mereka dari agama mereka, mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya.” (HR. Muslim no. 2865)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ

Tidaklah setiap anak kecuali dia dilahirkan di atas fitrah. Maka, bapak ibunyalah yang menjadikannya Yahudi, atau menjadikannya Nasrani, atau menjadikannya Majusi. Sebagaimana halnya hewan ternak yang dilahirkan, ia dilahirkan dalam keadaan sehat. Apakah Engkau lihat hewan itu terputus telinganya?” (HR. Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658)

So, orang yang open minded dengan mudah menemukan atau mengenali kebenaran Allah Ta’ala sebagai Tuhan yang wajib diibadahi, berbeda dengan orang orang yang terbelenggu dengan nafsu dan fanatisme, sebanyak apapun dalil dan bukti yang disuguhkan kepadanya maka tetap saja ia menolak kebenaran.


https://www.facebook.com/100044302190144/posts/pfbid02FdhqoZupdHHjnPMtY3vAEDSNvbZtabm1sSjAAQZ3iREmC6M3XcvHRJHECWp3iJRLl/


Kawan! Yuk kita belajar bersama mengenali kebenaran setahap demi setahap di sini: https://pmb.stdiis.ac.id/

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Berlindung Dari Keburukan Manusia

HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL
Bismillah...

🎙️Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رحمه الله تعالى berkata,

إذا رأيت من الناس عدواناً عليك، فقل: "حسبي الله و نعم الوكيل"، يكفك الله عزّ وجلّ شرّهم و همّهم.

Apabila engkau melihat ada permusuhan dari sebagian orang terhadapmu, maka ucapkanlah,

HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL

"Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung".

Maka niscaya Allah ‘Azza wa Jalla akan menjagamu dari keburukan dan dari niat buruknya.”

📚 (Sumber: Syarah Riyadhus Shalihin, jilid: 1/hal: 557)

•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈• 

📲 Telegram alilmoe:

https://t.me/alilmoe

📟 Instagram al_ilmoe: https://instagram.com/al_ilmoe?igshid=ZDdkNTZiNTM=

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


 

Share:

Sungguh-sungguh Dalam Beramal

Sungguh-sungguh Dalam Beramal
Bismillah...

وَمَن يَأۡتِهِۦ مُؤۡمِنٗا قَدۡ عَمِلَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَأُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلدَّرَجَٰتُ ٱلۡعُلَىٰ

"Dan barangsiapa datang kepada Tuhannya dalam keadaan beriman, lagi sungguh-sungguh telah beramal saleh, maka mereka itulah orang-orang yang memperoleh tempat-tempat yang tinggi (mulia)".

[QS. Taha ; 75]

وَمَنۡ أَرَادَ ٱلۡأٓخِرَةَ وَسَعَىٰ لَهَا سَعۡيَهَا وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَأُوْلَٰٓئِكَ كَانَ سَعۡيُهُم مَّشۡكُورٗا

"Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik".

[QS. Al Israa ; 19]

ٱذۡكُرِ ٱسۡمَ رَبِّكَ وَتَبَتَّلۡ إِلَيۡهِ تَبۡتِيلٗا

"Sebutlah nama Tuhanmu, dan beribadatlah kepada-Nya dengan penuh ketekunan".

[QS. Al Muzzammil ; 8]

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Membatalkan Shalat Sunah Karena Dengar Iqamah

Membatalkan Shalat Sunah Karena Dengar Iqamah
Bismillah...

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Perintah membatalkan shalat sunah karena mendengar iqamah, dinyatakan dalam beberapa hadis. 

Diantaranya,

[1] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ

Apabila telah dikumandangkan iqamah maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim 1678, Nasai 874).

[2] Hadis dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu,

Ketika iqamah shalat subuh dikumandangkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada sahabat yang sedang shalat sunah. Beliau mengucapkan sesuatu yang saya tidak paham. Usai shalat, kami mengerumuni beliau, lalu bersabda,

يُوشِكُ أَحَدُكُمْ أَنْ يُصَلِّىَ الْفَجْرَ أَرْبعًا

Hampir saja diantara kalian ada yang shalat subuh 4 rakaat.” (HR. Muslim 1682 & Ibnu Majah 1208).

Dalam riwayat lain, seusai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati orang itu dengan bersabda,

الصُّبْحَ أَرْبَعًا ، الصُّبْحَ أَرْبَعًا

Shalat subuh 4 rakaat, shalat subuh 4 rakaat? (HR. Bukhari 663)

Al-Hafidz al-Iraqi menjelaskan hadis Abu Hurairah di atas,

إن قوله : “فلا صلاة ” يحتمل أن يراد : فلا يشرع حينئذ في صلاة عند إقامة الصلاة , ويحتمل أن يراد: فلا يشتغل بصلاة وإن كان قد شرع فيها قبل الإقامة بل يقطعها المصلي لإدراك فضيلة التحريم؛ أو أنها تبطل بنفسها وإن لم يقطعها المصلي

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “tidak ada shalat kecuali shalat wajib” ada kemungkinan,

[1] Kemungkinan pertama, ketika iqamah tidak disyariatkan shalat sunah

[2] atau kemungkinan maknanya, jangan melakukan shalat, meskipun shalat sunah sudah dimulai sebelum iqamah. Namun dia harus batalkan, agar mendapatkan keutamaan takbiratul ihram.

Apakah harus dibatalkan ketika mendengar iqamah, apapun posisinya?

As-Syaukani menyebutkan keterangan dari Abu Hamid – ulama syafiiyah –,

قال الشيخ أبو حامد من الشافعية : أن الأفضل خروجه من النافلة إذا أداه إتمامها إلى فوات فضيلة التحريم وهذا واضح

Syaikh Abu Hamid – dari syafiiyah – mengatakan, “Yang afdhal, dia batalkan shalat sunah, dengan batasan, apabila dilanjutkan akan menyebabkan dirinya ketinggalan takbiratul ihram.” Dan alasan ini sangat jelas. (Nailul Authar, as-Syaukani, 3/102).

Berdasarkan batasan ini, tidak bisa ditegaskan di posisi mana makmum harus membatalkan shalat sunahnya. Intinya, ketika makmum merasa dirinya akan ketinggalan takbiratul ihram jika shalat sunah dikerjakan, maka dia bisa segera batalkan shalat sunahnya. Jika dia di posisi tasyahud akhir, dan dia yakin jika dilanjutkan tidak ketinggalan takbiratul ihram imam, maka tidak masalah diselesaikan.


Demikian, Allahu a’lam.


Ustadz Ammi Nur Baits


Referensi: https://konsultasisyariah.com/29866-kapan-harus-membatalkan-shalat-sunah-karena-dengar-iqamah.html


https://youtu.be/-eTy0JyR2Vs

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Seputar Hukum Shalat Jama' dan Qashar

Seputar Hukum Shalat Jama' dan Qashar
Bismillah...

✔️ MAKNA DAN HUKUM QASHAR.

Qashar adalah meringkas shalat empat rakaat (Dhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat.

Dasar mengqashar shalat adalah Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan para ulama).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salatmu, jika kamu takut di serang orang-orang kafir”[An-Nisaa’/4: 101]

Dari Ya’la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar ibnul Kaththab radhiallahu anhu tentang ayat ini seraya berkata: “Jika kamu takut di serang orang-orang kafir”, padahal manusia telah aman ?!. 

Sahabat Umar radhiallahu anhu menjawab: Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam tentang hal itu dan beliau menjawab:(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimahlah sedekah Allah tersebut.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata: Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam empat raka’at apabila hadhar (mukim) dan dua raka’at apabila safar

Dari Umar radhiallahu anhu berkata: Shalat safar (musafir) adalah dua raka’at, shalat Jum’at adalah dua raka’at dan shalat Ied adalah dua raka’at

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata:Aku menemani Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas duaraka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat. 

Dan Allah subhaanahu wa ta’ala telah berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.”[Al-Ahzaab/33 : 21].

Berkata Anas bin Malik radhiallahu anhu: Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam dari kota Madinah ke kota Mekkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) sampai kami kembali ke kota Madinah”.

✔️ JARAK SAFAR YANG DIBOLEHKAN MENGQASHAR.

Qashar hanya boleh di lakukan oleh musafir -baik safar dekat atau safar jauh-, karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu dalam hal ini, jadi seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar apabila bepergiannya bisa di sebut safar menurut pengertian umumnya. 

Sebagian ulama memberikan batasan dengan safar yang lebih dari delapan puluh kilo meter agar tidak terjadi kebingunan dan tidak rancu, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil sahih yang jelas.

Apabila terjadi kerancuan dan kebingungan dalam menetukan jarak atau batasan diperbolehkannya mengqashar shalat maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat yang menentukan jarak dan batasan tersebut –yaitu sekitar 80 atau 90 kilo meter-, karena pendapat ini juga merupakan pendapat para imam dan ulama yang layak berijtihad.

Seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalatnya apabila telah meninggalkan kampung halamannya sampai dia pulang kembali ke rumahnya.

Berkata Ibnul Mundzir: Aku tidak mengetahui (satu dalilpun) bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa ala alihi wa sallam mengqashar dalam safarnya melainkan setelah keluar (meninggalkan) kota Madinah.

Berkata Anas radhiallahu anhu : Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam di kota Madinah empat raka’at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka’at”.

✔️ SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR.

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu. 

Namun para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh Abdur Rahman As-sa’di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk mengqashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini. 

Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya:

Sahabat Jabir radhiallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar shalat.

Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam tinggal di Makkah selama sembilan belas hari mengqashar shalat.

Nafi’ rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan mengqashar shalat.

Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya mengqashar shalat bagi musafir (perantau) selama mereka mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerahperantauan tersebut.

✔️ SHALAT TATHAWWU / NAFILAH / SUNNAH BAGI MUSAFIR.

Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa tidak mengapa dan tidak makruh shalat nafilah/tathawwu bagi musafir yang mengqashar shalatnya, baik nafilah yang merupakan sunnah rawatib (qobliyah dan ba’diyah) maupun yang lainnya. 

Dalil mereka adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam shalat delapan raka’at pada hari penaklukan kota Makkah atau Fathu Makkah dan beliau dalam keadaan safar.

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang di syari’atkan adalah meninggalkan (tidak mengerjakan) shalat sunnah rawatib (qobliyah dan ba’diyah) saja ketika safar, dalil mereka adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwasanya beliau melihat orang-orang (musafir) yang shalat sunnah rawatib setelah selesai shalat fardhu, maka beliaupun berkata: Kalau sekiranya aku shalat sunnah rawatib setelah shalat fardhu tentulah aku akan menyempurnakkan shalatku (maksudnya tidak mengqashar). 

Wahai saudaraku, sungguh aku menemani Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat. 

Dan Allah subhaanahu wa ta’ala telah berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu”.[Al-Ahzaab: 21][17]

Adapun shalat-shalat sunnah/nafilah/tathawwu’ lainnya seperti shalat malam, witir, sunnah fajar, dhuha, shalat yang ada sebab –sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid- dan tathwwu muthlak adalah tidak mengapa dilakukan dan bahkan tetap di syari’atkan berdasarkan hadis-hadis sahih dalam hal ini.

✔️ JAMA’.

Menjama’ shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan ‘Isya’) dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. 

Boleh seseorang melakukan jama’taqdim dan jama’ta’khir.

Jama’ taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, Maghrib dan ‘Isya’ dikerjakan dalam waktu Maghrib. 

Jama’ taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik.

Adapun jama’ ta’khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat kedua, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib dan ‘Isya’dikerjakan dalam waktu, Isya’, 

Jama’ ta’khir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahuhu alaihi wa’ala alihi wasallam.

Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya – baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja.

Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya dalah musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan, turunnya hujan, dan orang sakit.

Berkata Imam Nawawi rahimahullah:

"Sebagian imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama’ shalatnya apabila di perlukan asalkan tidak di jadikan sebagai kebiasaan.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam menjama antara dhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). 

Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhuma beliau menjawab: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya.

✔️ MENJAMA’JUM’AT DENGAN ASHAR.

Tidak diperbolehkan menjama’ (menggabung) antara shalat Jum’at dan shalat Ashar dengan alasan apapun baik musafir, orang sakit, turun hujan atau ada keperluan dll-, walaupun dia adalah orang yang diperbolehkan menjama’ antara Dhuhur dan Ashar.

Hal ini di sebabkan tidak adanya dalil tentang menjama’ antara Jum’at dan Ashar, dan yang ada adalah menjama’ antara Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya’. Jum’at tidak bisa diqiyaskan dengan Dhuhur karena sangat banyak perbedaan antara keduanya. 

Ibadah harus dengan dasar dan dalil, apabila ada yang mengatakan boleh maka silahkan dia menyebutkan dasar dan dalilnya dan dia tidak akan mendapatkannya karena tidak ada satu dalilpun dalam hal ini.

Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam bersabda: Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini (dalam agama) yang bukan dari padanya (tidak berdasar) maka tertolak.[27]

Dalam riwayat lain: Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah kami (tidak ada ajarannya) maka amalannya tertolak.

Jadi kembali kepada hukum asal, yaitu wajib mendirikan shalat pada waktunya masing-masing kecuali apabila ada dalil yang membolehkan untuk menjama’ (menggabungnya) dengan shalat lain.

✔️ JAMA’ DAN SEKALIGUS QASHAR.

Tidak ada kelaziman antara jama’ dan qashar. 

Musafir di sunnahkan mengqashar shalat dan tidak harus menjama’, yang afdhal bagi musafir yang telah menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di tujuannya adalah mengqashar saja tanpa menjama’ sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika berada di Mina pada waktu haji wada’, yaitu beliau hanya mengqashar saja tanpa menjama,

dan beliau shallallahu alaihi wa’ala alihi wa sallam pernah melakukan jama’sekaligus qashar pada waktu perang Tabuk

Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam selalu melakukan jama’ sekaligus qashar apabila dalam perjalanan dan belum sampai tujuan.

Jadi Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam sedikit sekali menjama’ shalatnya karena beliau shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam melakukannya ketika diperlukan saja.

✔️ MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM.

Shalat berjama’ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir maka shalatnya di qashar (dua raka’at). 

Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan shalat empat raka’at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka’at ? 

Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasalla”

✔️ MUSAFIR MENJADI IMAM ORANG MUKIM.

Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai selesai (empat raka’at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka’at. 

Hal ini pernah di lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam ketika berada di Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam berkata: Sempurnakanlah shalatmu (empat raka’at) wahai penduduk Mekkah ! Karena kami adalah musafir.

Beliau shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai empat raka’at setelah beliau salam.

Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia shalat empat raka’at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum qashar adalah sunnah mu’akkadah dan bukan wajib.

✔️ SHALAT JUM’AT BAGI MUSAFIR.

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat Jum’at bagi usafir, namun apabila musafir tersebut tinggal di suatu daerah yang diadakan shalat Jum’at maka wajib atasnya untuk mengikuti shalat um’at bersama mereka. Ini adalah pendapat imam Malik, imam Syafi’i, Ats-Tsauriy, Ishaq, Abu Tsaur, dll.

Dalilnya adalah bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam apabila safar (bepergian) tidak shalat Jum’at dalam safarnya, juga ketika Haji Wada’ Beliau shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam tidak melaksanakan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat Dhuhur yang dijama’ (digabung) dengan Ashar.

Demikian pula para Khulafa Ar-Rasyidun (empat khalifah) radhiallahu anhum dan para sahabat lainnya radhiallahu anhum serta orang-orang yang setelah mereka apabila safar tidak shalat Jum’at dan menggantinya dengan Dhuhur.

Dari Al-Hasan Al-Basri, dari Abdur Rahman bin Samurah berkata: Aku tinggal bersama dia (Al-Hasan Al-Basri) di Kabul selama dua tahun mengqashar shalat dan tidak shalat Jum’at”

Sahabat Anas radhiallahu anhu tinggal di Naisabur selama satu atau dua tahun, beliau tidak melaksanakan shalat Jum’at.

Ibnul Mundzir -rahimahullah menyebutkan bahwa ini adalah Ijma’ (kesepakatan para ulama’) yang berdasarkan hadis sahih dalam hal ini sehingga tidak di perbolehkan menyelisihinya.


Wallahu A’lam dan Semoga Bermanfaat.


[Disalin dari tulisan yang disusun oleh Abdullah Shaleh Al-Hadrami]


▶️ Sumber: https://almanhaj.or.id/1336-seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar.html


Oleh: Abdullah Shaleh Al-Hadrami.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/LbbpmCmupLTBzKFHG2jkW4

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts