Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah

Jika Suami Tidak Pernah Shalat

Hukum Islam : Jika Suami Tidak Pernah Shalat
Bismillah...

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’du,

Sebelum mengupas tentang masalah yang Anda tanyakan, kita perlu memahami hukum meninggalkan shalat.

Ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya statusnya kafir. Karena berarti dia mengingkari hukum Allah dan ayat Alquran yang memerintahkan untuk mengerjakan shalat.

Misalnya, ada orang beranggapan bahwa shalat itu tidak wajib, yang penting ingat Allah, itu sudah cukup.

Orang yang memiliki keyakinan semacam ini dihukumi murtad para ulama.

Sedangkan orang yang meninggalkan shalat, namun masih meyakini kewajibannya, diperselisihkan oleh ulama, apakah dihukumi murtad ataukah masih muslim.

Imam Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafii berpendapat, tidak kafir, namun orang fasik. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukumannya. Imam Malik dan asy-Syafii berpendapat, orang yang meninggalkan shalat hukumannya dibunuh.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, dia dita’zir dan tidak dibunuh. Sementara itu, Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan keluar dari islam (Tarik ash-Shalah, hlm. 1).

Ulama yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat, statusnya murtad, berdalil dengan beberapa hadis, diantaranya,

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

Sesungguhnya batas antara seorang muslim dengan kesyirikan atau kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

Dari Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة ، فمن تركها فقد كفر

Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkan shalat maka dia kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Nasai, dan Ibnu Majah).

Keterangan Abdullah bin Syaqiq, seorang tabiin,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ

Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak beranggapan ada satu amal yang jika ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selain shalat. (HR. Turmudzi dan dishahihkan al-Albani).

Keterangan diatas memberi peringatan keras bagi kita tentang bahaya meninggalkan shalat. Meskipun ulama berbeda pendapat tentang status kafir dan tidaknya, namun para ulama sepakat untuk memberikan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkan shalat.

Terlebih jika kita menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah orang murtad.

Kemudian, terkait status suami yang tidak pernah shalat, ada 2 keadaan yang perlu diperhatikan,

✅ Pertama, si calon suami sudah meninggalkan shalat sejak sebelum menikah

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya seorang wanita yang menikah dengan lelaki yang tidak pernah melaksanakan shalat. Sebelumnya, Imam Ibnu Utsaimin termasuk ulama yang menilai kafir orang yang meninggalkan shalat.

Beliau menjawab,

Jika akadnya dilakukan ketika si lelaki sudah meninggalkan shalat maka akadnya tidak sah. Karena itu, dia wajib memisahkan diri darinya. Jika laki-laki ini masuk islam maka dia bisa memperbarui akad, dan jika tidak mau bertaubat, semoga Allah memberi ganti dengan lelaki yang lebih baik (Fatwa Islam, 4131)

✅ Kedua, suami meninggalkan shalat setelah menikah atau setelah punya anak

Kasus semacam ini juga pernah ditanyakan kepada Imam Ibnu Utsaimin, dan beliau memberi jawaban:

Jika seorang wanita menikah dengan lelaki yang meninggalkan shalat, baik berjamaah maupun sendirian maka nikahnya tidak sah. Karena orang yang meninggalkan shalat adalah orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam dalil Alquran, hadis dan perkataan sahabat. Diantaranya adalah perkataan Abdullah bin Syaqiq, bahwa Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak beranggapan ada satu amal yang jika ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selain shalat.

Sementara orang kafir, tidak halal untuk menikahi wanita muslimah. Berdasarkan firman Allah,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنّ

Jika kamu telah mengetahui bahwa para wanita itu beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (para wanita itu) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka…” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Kemudian, jika si lelaki meninggalkan shalat setelah dia menikah maka nikahnya dibatalkan, kecuali jika si suami bertaubat dan kembali ke Islam.

Sebagian ulama memberikan batasan sampai selesai masa iddah. Jika masa iddah selesai maka si laki-laki ini tidak boleh lagi rujuk ketika dia bertaubat, kecuali dengan akad yang baru.

Oleh karena itu, wajib bagi si wanita untuk memisahkan diri dari suaminya itu dan tidak berkumpul bersamanya, sampai suaminya bertaubat dan melaksanakan shalat, meskipun dia memiliki anak dari suami itu. Karena dalam kondisi ini, suami tidak memiliki hak pengasuhan anak (Fatwa Arkan Islam, hlm. 279).

Andaipun kita berpendapat bahwa meninggalkan shalat bukan termasuk kekafiran, istri tetap disyariatkan untuk memisahkan diri dari suaminya, sampai suaminya bertaubat. Al-Mardawi mengatakan;

إذا ترك الزوج حق الله فالمرأة في ذلك كالزوج فتتخلص منه بالخلع ونحوه

Apabila suami meninggalkan hak Allah, maka istri dalam hal ini sebagaimana suami, dia disyariatkan memisahkan diri darinya dengan gugat cerai atau semacamnya.” (al-Inshaf, 13:321)

Hal ini, agar istri tidak dianggap merelakan sang suami melakukan pelanggaran syariat. Sebagaimana yang dinasihatkan Ibnu Allan,

وذلك لأن الرضا بالكفر الذي هو من جملة المعاصي كفر، وبالعصيان الناشيء عن غلبة الشهوة نقصان من الإيمان أيّ نقصان

Karena ridha terhadap kekafiran yang merupakan salah satu bentuk maksiat, termasuk perbuatan kekafiran, demikian pula, ridha terhadap maksiat karena dorongan syahwat, termasuk kurangnya iman.” (Dalil al-Falihin Syarh Riyadhus Shalihin, 2:470).

Selanjutnya, perbanyaklah memohon hidayah kepada Allah. Semoga Allah membimbing anda dan suami anda untuk kembali ke jalan yang lurus.


Allahu a’lam.


Ditulis oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Dalil Keutamaan Membaca Al Kahfi Pada Hari Jumat

Dalil Keutamaan Membaca Al Kahfi Pada Hari Jumat
Bismillah...

🔻Hadits pertama:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6471)

🔻Hadits kedua:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6470). 

Allahu a’lam. 

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Titip Salam dan Cara Menjawabnya

Titip Salam dan Cara Menjawabnya Menurut Islam
Bismillah...

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Titip salam, biasanya dilakukan dari orang yang tidak bisa ketemu dengan kenalan yang dia cintai. 

Untuk menunjukkan rasa cinta itu, dia titip salam kepada orang lain yang bisa menemuinya.

Kejadian titip salam semacam ini telah dilakukan di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Diantaranya, malaikat Jibril, titip salam melalui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Aisyah Radhiyallahu ‘anha. 

Karena Aisyah tidak melihat Jibril. Dan ini menunjukkan bagaimana penghormatan yang diberikan Jibril kepada Aisyah.

Aisyah menceritakan,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا عَائِشَةُ هَذَا جِبْرِيلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ ». فَقُلْتُ وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. وَهُوَ يَرَى مَا لاَ أَرَى.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Wahai Aisyah, ini Jibril, beliau menyampaikan salam untukmu.” Aku jawab, ‘Wa alaihis Salam wa Rahmatullah.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang tidak saya lihat. (HR. Bukhari 3217, Muslim 6457 dan yang lainnya).

Hal ini pernah dilakukan oleh Ibnu Abbas . Beliau pernah diundang untuk mendatangi walimah, namun tidak bisa hadir karena sibuk menangani masalah pengairan. 

Beliau berpesan kepada yang lain,

أجيبوا أخاكم، واقرؤوا عليه السلام، وأخبروه أني مشغول

Datangi undangan saudara kalian, dan sampaikan salamku untuknya. Sampaikan juga, saya sedang sibuk. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 19664, Baihaqi dalam al-Kubro 14317, dan sanadnya dishahihkan oleh Ibnu Hajar).

Demikian pula yang dilakukan Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu. Beliau pernah mengutus Ibnu Wabarah al-Kalbi untuk menemui Umar di Madinah. 

Diapun menemuinya, dan ketika itu ada Utsman, Abdurrahman bin Auf, Ali, Thalhah, dan Zubair bin Awam. Mereka bersandar di masjid. 

Abu Wabarah mengatakan,

إِنَّ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيدِ أَرْسَلَنِى إِلَيْكَ وَهُوَ يَقْرَأُ عَلَيْكَ السَّلاَمَ

Khalid bin Walid menyuruhku untuk menemui Anda, dan beliau menyampaikan salam kepada Anda. (HR. Ad-Daruquthni 3366).

Kemudian, diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa ada seorang sahabat yang menyuruh anaknya untuk menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berpesan untuk menyampaikan salam kepada beliau. 

Beliau mengtakan,

فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ إِنَّ أَبِى يُقْرِئُكَ السَّلاَمَ. فَقَالَ « عَلَيْكَ وَعَلَى أَبِيكَ السَّلاَمُ »

Akupun mendatangi beliau. Aku sampaikan, ‘Sesungguhnya bapakku menyampaikan salam untuk Anda.’

Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Untukmu dan untuk bapakmu balasan salam.” (HR. Abu Daud 2936).

⬛️ Cukup Ucapkan ‘Titip Salam’

Dari beberapa riwayat diatas menunjukkan bahwa orang yang titip salam, cukup mengucapkan titip salam. Artinya, dia tidak harus mengucapkan: ‘Assalamu alaikum…

Karena kalimat semacam ini tidak kita jumpai dari mereka yang titip salam. Baik yang dilakukan Jibril ‘alaihis salam, atau Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau Ibnu Abbas maupun Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhum.

Allahu a’lam

⬛️ Bagaimana Cara Menjawabnya?

Kita bisa simpulkan dari beberapa riwayat diatas, ada dua cara membalas salam titipan,

☑️ Pertama, kita berikan balasan salam untuk orang yang menyampaikan dan yang menitipkan. 

Kita ucapkan, Wa Alaika wa Alaihis Salam ‘Untukmu dan untuknya balasan salam’.

Sebagaimana dalam riwayat Ahmad, ketika Aisyah mendapat salam dari Jibril, beliau menjawabnya,

عَلَيْكَ وَعَلَيْهِ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Untuk anda dan untuknya balasan salam wa rahmatullah wa barakatuh’. (HR. Ahmad 24857)

☑️ Kedua, bisa juga hanya memberikan balasan salam bagi yang menitipkan salam

Sebagaimana jawaban A’isyah dalam riwayat Bukhari dan Muslim,

وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ

Untuknya balasan salam wa rahmatullah’.

⬛️ Haruskah Dijawab?

Para ulama menjelaskan, titipan salam semacam ini wajib dijawab segera, dan diucapkan secara lisan.

Imam An-Nawawi menjelaskan hadis Aisyah di atas,

وهذا الرد واجب على الفور وكذا لو بلغه سلام في ورقة من غائب لزمه أن يرد السلام عليه باللفظ على الفور إذا قرأه

Menjawab salam semacam ini hukumnya wajib segera. Demikian pula jika dia mendapat salam di kertas (surat) dari orang yang berada di lokasi yang jauh, wajib dia jawab secara lisan segera ketika dia membacanya. (Syarh Shahih Muslim, 15/211)

Orang yang menerima salam ini, baik dari titipan maupun salam di kertas atau dalam surat, termasuk salam di sms atau email, dia wajib menjawabnya dengan mengucapkan secara lisan: Wa ‘alaikumus salam…

⬛️ Jangan Lupa Ditambahkan Huruf Wawu. 

Ketika menjawab, kita ucapkan ‘Wa ‘alaihis salam...’ kata ‘Wa’ perlu diperhatikan. Sebagian ulama wajib menambahkan kata Wa dan ada juga yang mengatakan, itu hanya anjuran.

Masih keterangan Imam an-Nawawi,

وفيه أنه يستحب في الرد أن يقول وعليك أو وعليكم السلام بالواو فلو قال عليكم السلام أو عليكم أجزأه على الصحيح وكان تاركا للأفضل وقال بعض أصحابنا لا يجزئه

Dalam hadis ini ada anjuran untuk menjawab salam dengan mengucapkan ‘Wa alaika’ atau ‘Wa alaikum’ dengan mencantumkan kata ‘Wa’. Meskipun andai dia hanya mengucapkan ‘Alaikumus salam’ atau ‘Alaikum’ dibolehkan menurut pendapat yang benar, hanya saja, dia meninggalkan cara menjawab yang lebih afdhal. Sementara sebagian ulama madzhab Syafiiyah mengatakan, ‘Tidak sah dengan jawaban tanpa Wa.’ (Syarh Shahih Muslim, 15/211)

Allahu a’lam.


Ditulis oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Banyak Beristighfar Tatkala Diberikan Pemimpin Tidak Baik

Banyak Beristighfar Tatkala Diberikan Pemimpin Tidak Baik
Bismillah...

Ketahuilah, bahwa urusan kekuasaan, kedudukan, dan kerajaan adalah milik Allah. (QS. Ali Imran: 26) Allah juga menyebutkan, bahwa keadaan rakyat itulah yang menentukan siapa pemimpin mereka. 

Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa.” (QS. An-Nur: 55)

Rahasia dari semua itu, bahwa baik atau tidaknya pemimpin, tergantung sejauh mana rakyatnya berpegang kepada syariat Islam. 

Muhammad Haqqi menjelaskan dalam tafsirnya,  “Jika kalian adalah ahli ketaatan, maka kalian akan dipimpin oleh orang yang penuh rahmat. 

Jika kalian adalah ahli maksiat, kalian akan dipimpin oleh orang yang suka menindas.

Kondisi rakyat yang rusak agama dan akhlaknya sangat berpengaruh kepada keadaan penguasanya. 

Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk memberitahukan orang-orang tentang Lailatul Qadar, kemudian ada dua muslim bertengkar. 

Nabi bersabda, “’Saya keluar untuk memberitahukan tentang Lailatul Qadar, kemudian si fulan dan fulan bertengkar. Dan ilmu tentang itu sudah diangkat, dan bisa jadi itu baik bagi kalian.” (HR. Al-Bukhori: 1919)

Dari seseorang yang pernah ikut shalat Shubuh bersama Rasulullah, lalu beliau ragu-ragu pada suatu ayat. 

Setelah salam beliau bersabda, “Sesungguhnya telah dirancukan kepadaku Al-Quran,  karena dari beberapa orang di antara kalian yang ikut shalat bersama kita tidak menyempurnakan wudhunya.” (HR. Ahmad: 15914, dihasankan oleh Al-Albani dalam shahih At-Targhib: 222)

Perhatikanlah, bagaimana Nabi dilupakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala suatu ilmu yang sangat agung, yaitu tentang Lailatul Qadar gara-gara ada sahabat yang bertengkar, beliau pun kacau bacaannya sebab makmumnya ada yang tidak menyempurnakan wudhu!

Bagaimana lagi jika rakyat akidahnya rusak, ibadahnya jauh dari sunnah, kemudian rakyat ingin pemimpin yang shalih?! 

Bukankah bani Israil diubah menjadi kera ketika dipimpin oleh manusia terbaik (Nabi Musa) dan belum dikutuk tatkala dipimpin oleh Fir’aun?!

Di satu sisi, itulah hukuman bagi mereka. Sedangkan bagi rakyat yang shalih itu termasuk dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala yang artinya,

Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Anfal: 25)

Jika mereka bersabar maka itu akan menghapus dosa yang telah lalu. 

Al-Baji (Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa: 615) mengatakan, “Terkadang sekelompok orang melakukan perbuatan dosa yang hukumannya akan merembes di dunia kepada orang lain yang tidak melakukan dosa tersebut. 

Adapun di akhirat, seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain.”

Wallahul musta’an


Sumber: Ustadz Abu Bakar dalam Majalah Al-Mawaddah, Vol. 79, Muharram 1436 H


Sumber: https://konsultasisyariah.com/23790-etika-terhadap-pemimpin.html

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Boleh Makan Riba yang Sedikit?

Hukum Islam : Boleh Makan Riba yang Sedikit?
Bismillah...

Benarkah boleh makan riba yang sedikit saja?

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).”

Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran.

Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 419)

Imam Asy-Syaukani berkata,

Kalimat wahai orang beriman menunjukkan ada sesuatu yang ingin diingatkan setelah itu, entah yang diingatkan adalah suatu bahaya atau yang diingatkan adalah motivasi untuk beramal baik. …

Adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat.

Disini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit.

Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu.

Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada.

Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. …

Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba.” (Fath Al-Qadir, 1: 622)

Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan,

Kalimat adh’afam mudha’afah menunjukkan akan buruknya riba ketika banyak. Hal itu juga menunjukkan haramnya riba. Begitu pula menunjukkan bahwa riba itu diharamkan karena di dalamnya terdapat bentuk kezaliman.

Oleh karena itu, Allah memerintahkan untuk memberikan memberikan penundaan bagi orang yang susah, tanpa memberikan tambahan bunga padanya.

Menyaratkan ada tambahan dalam utangnya itulah yang dinamakan memakan riba yang berlipat ganda.

Sudah sepatutnya setiap mukmin yang bertakwa untuk tidak membebankan riba pada yang berutang dan tidak mendekatinya. Karena tanda takwa adalah meninggalkan riba.”(Tafsir As-Sa’di, hlm. 143)

Kesimpulan: “Riba yang sedikit dan banyak tetap haram”.

Moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk menjauhkan kita dari memakan riba.

🟥 Referensi:

  • Fath Al-Qadir. Cetakan ketiga, tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’.
  • Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  • Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

Selesai disusun saat turun karunia hujan di Jumat pagi @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 24 Jumadal Ula 1437 H

Muhammad Abduh Tuasikal MSc

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Bunga Bank itu BUKAN Riba, Asal Saling Ridho?

Hukum Islam : Bunga Bank itu BUKAN Riba, Asal Saling Ridho?
Bismillah...

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dalam setiap perseteruan antara kebenaran dan kebatilan, setan turut bermain di sana. Setan jin dan setan manusia, bekerja sama saling membisikkan kalimat indah, alibi-alibi, upaya pembenaran, untuk dijadikan senjata agar orang yang bersalah, bisa tetap bertahan dalam kesalahan dan penyimpangannya.

Dalam Al-Quran Allah menceritakan, bahwa setan membisikkan kalimat indah, namun menipu. Allah berfirman,

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا

Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (QS. al-An’am: 112)

Dalam al-Quran Allah bercerita, ketika Iblis diusir oleh Allah dari surga karena tidak mau sujud kepada Adam, Iblis dendam dan dia berjanji dengan bersumpah atas nama Allah, akan mengajak semua keturunan Adam ke Neraka. 

Namun anehnya, sewaktu Iblis menggoda Adam agar juga diusir dari Surga, Iblis datang tidak dengan wajah garang, tidak menampakkan wajah permusuhan. 

Tapi dia datang dengan wajah pertemanan, bahkan dia sebut dirinya pemberi nasehat bagi Adam dan Hawa.

فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْآَتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ  وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ

Syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata: “Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)”. Dan dia (syaitan) bersumpah kepada keduanya. “Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua.” (QS. al-A’raf: 20 – 21)

Seperti itu pula yang dilakukan oang munafik. Mereka membagun prinsip besar, yaitu prinsip serba boleh (permisif) di tengah kaum Muslimin. 

Mereka memberikan sejuta alasan agar sesuatu yang dilarang dalam al-Quran, menjadi boleh. Allah Ta’ala befirman,

الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ

Orang munafik lelaki dan orang munafik perempuan, satu sama lain saling memerintahkan yang munkar dan mencegah yang makruf.” (QS. At-Taubah: 67).

Bunga Bank Bukan Riba?

Semua utang yang menuntut adanya kelebihan adalah riba.

Ibnu Qudamah mengatakan,

كل قرض شرط به أن يزيده فهو حرام بغير خلاف

Semua utang yang mempersyaratkan harus dilebihkan (pelunasannya) hukumnya haram tanpa ada perbedaan (sepakat ulama). (al-Mughni, 4/390).

Keterangan lain disampaikan Ibnul Mundzir,

أجمعوا على أن المسلف إذا شرط على المستسلف زيادة أو هدية فاسلف على ذلك أن أخذ الزيادة على ذلك ربا

Ulama sepakat bahwa apabila orang yang memberi utang mempersyaratkan pihak yang dihutangi harus memberi tambahan atau hadiah, kemudian dilakukan transaksi utang piutang dengan kesepakatan itu, maka mengambil tambahan tadi statusnya riba. (al-Ijma’ , hlm. 90).

Semua pengajuan kredit di bank, ada ketentuan harus membayar bunga sekian persen perbulan. Dan sangat jelas ini riba, berdasar sepakat ulama. 

Bunga atas pinjaman ini adalah manfaat yang didapatkan pihak bank karena memberikan dana utangan ke nasabah.

Kita memang tidak bisa mendapatkan keterangan tentang bunga bank di buku-buku klasik. Karena ketika itu belum ada bank. Tapi bisa kita dapatkan dari pernyataan ulama kontemporer yang menjumpai bank. Salah satu kesepakatan mereka dinyatakan dalam kitab Ahkam al-Mal al-Haram,

“Muktamar Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah di Kairo, tahun 1965, hingga muktamar tertinggi di Mekah, yang dihadiri lebih dari 300 ulama besar, menetapkan bahwa semua bunga bank adalah haram.” (Ahkam al-Mal al-Haram, hlm. 168).

Bukankah Bunga itu Saling Ridha?

Benar, riba itu saling ridha. Dan saling ridha dalam hal ini TIDAK mengubah hukum riba menjadi halal.

Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah berpesan kepada Abu Burdah ketika beliau berkunjung ke rumahnya Abdullah,

إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا

Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.”(HR. Bukhari 3603)

Judi juga saling ridha… sebelum bermain, para penjudi bersepakat, siapa yang kalah, harus menyerahkan hartanya. Tapi saling ridha tidak menyebabkan judi menjadi halal.

Sogok dan gratifikasi juga saling ridha… sebelum menang tender, vendor sudah mengikat perjanjian dengan oknum pejabat, akan ada bagi hasil setelah proyek selesai.

Tidak semua akad menjadi halal karena saling ridha. Yang dipersyaratkan saling ridha adalah jual beli atau perdagangan. Agar hasilnya halal, disyaratkan pelaku akad harus saling ridha.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian. (QS. an-Nisa: 29)

Dalam ayat diatas, ada 2 syarat agar harta yang kita makan tidak terhitung sebagai harta yang bathil:

[1] Didapatkan dari hasil perdagangan atau jual beli

[2] Dilakukan saling ridha.

Demikian…

Semoga anda tidak menjadi pengikut preman…

Allahu a’lam.


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Hukum Golput dalam Pemilu

Hukum Golput dalam Pemilu Menurut Islam
Bismillah...

Tanya (Abdullah bin Taslim):

Sehubungan dengan Pemilu untuk memilih presiden yang sebentar lagi akan diadakan di Indonesia, dimana Majelis Ulama Indonesia mewajibkan masyarakat Indonesia untuk memilih dan mengharamkan golput, bagaimana sikap kaum muslimin dalam menghadapi masalah ini?

Jawaban dari Syaikh Abdul Malik:

Segala puji bagi Allah, serta salawat, salam dan keberkahan semoga senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada keluarga dan para sahabatnya, serta orang-orang yang setia mengikuti jalannya, amma ba’du:

Saat ini mayoritas negara-negara Islam menghadapi cobaan (berat) dalam memilih pemimpin (kepala negara) mereka melalui cara pemilihan umum, yang ini merupakan (penerapan) sistem demokrasi yang sudah dikenal. Padahal terdapat perbedaan yang sangat jauh antara sistem demokrasi dan (syariat) Islam (dalam memilih pemimpin), yang ini dijelaskan oleh banyak ulama (ahlus sunnah wal jama’ah). 

Untuk penjelasan masalah ini, saudara-saudaraku (sesama ahlus sunnah) bisa merujuk kepada sebuah kitab ringkas yang ditulis oleh seorang ulama besar dan mulia, yaitu kitab “al-’Adlu fil Islaam wa laisa fi dimokratiyyah al maz’uumah” (Keadilan yang hakiki ada pada syariat Islam dan bukan pada sistem demokrasi yang dielu-elukan), tulisan guru kami syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-’Abbaad al-Badr –semoga Allah menjaga beliau dan memanjangkan umur beliau dalam ketaatan kepada-Nya –.

‘Ala kulli hal, pemilihan umum dalam sistem demokrasi telah diketahui, yaitu dilakukan dengan cara seorang muslim atau kafir memilih seseorang atau beberapa orang tertentu (sebagai calon presiden). 

Semua perempuan dan laki-laki juga ikut memilih, tanpa mempertimbangkan/membedakan orang yang banyak berbuat maksiat atau orang shaleh yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semua ini (jelas) merupakan pelanggaran terhadap (syariat) Islam. 

Sesungguhnya para sahabat yang membai’at (memilih) Abu Bakr ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu (sebagai khalifah/pemimpin kaum muslimin sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) di saqiifah (ruangan besar beratap tempat pertemuan) milik (suku) Bani Saa’idah, tidak ada seorang perempuan pun yang ikut serta dalam pemilihan tersebut. 

Karena urusan siyasah (politik) tidak sesuai dengan tabiat (fitrah) kaum perempuan, sehingga mereka tidak boleh ikut berkecimpung di dalamnya. 

Dan ini termasuk pelanggaran (syariat Islam), padahal Allah Ta’ala berfirman:

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى

Dan laki-laki tidaklah seperti perempuan.” (Qs. Ali ‘Imraan: 36)

Maka bagaimana kalian (wahai para penganut sistem demorasi) menyamakan antara laki-laki dan perempuan, padahal Allah yang menciptakan dua jenis manusia ini membedakan antara keduanya?! 

Allah Ta’ala berfirman:

وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ

Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya, sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka.” (Qs. al-Qashash: 68)

Di sisi lain Allah Ta’ala berfirman:

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ

Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir). Mengapa kamu (berbuat demikian); bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (Qs. al-Qalam: 35 – 36)

Sementara kalian (wahai para penganut sistem demokrasi) menyamakan antara orang muslim dan orang kafir?! 

Maka ini tidak mungkin untuk…(kalimat yang kurang jelas). Masalah ini (butuh) penjelasan yang panjang lebar.

Akan tetapi (bersamaan dengan itu), sebagian dari para ulama zaman sekarang berpendapat bolehnya ikut serta dalam pemilihan umum dalam rangka untuk memperkecil kerusakan (dalam keadaan terpaksa). 

Meskipun mereka mengatakan bahwa (hukum) asal (ikut dalam pemilihan umum) adalah tidak boleh (haram). 

Mereka mengatakan: Kalau seandainya semua orang diharuskan ikut serta dalam pemilu, maka apakah anda ikut memilih atau tidak? Mereka berkata: anda ikut memilih dan pilihlah orang yang paling sedikit keburukannya diantara mereka (para kandidat yang ada). 

Karena umumnya mereka yang akan dipilih adalah orang-orang yang memasukkkan (mencalonkan) diri mereka dalam pemilihan tersebut. 

Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah radhiallahu ‘anhu:

Janganlah engkau (berambisi) mencari kepemimpinan, karena sesungguhnya hal itu adalah kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat nanti.” (Gabungan dua hadits shahih riwayat imam al-Bukhari (no. 6248) dan Muslim (no. 1652), dan riwayat Muslim (no. 1825))

Maka orang yang terpilih dalam pemilu adalah orang yang (berambisi) mencari kepemimpinan, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Barangsiapa yang (berambisi) mencari kepemimpinan maka dia akan diserahkan kepada dirinya sendiri (tidak ditolong oleh Allah dalam menjalankan kepemimpinannya).” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain, dinyatakan lemah oleh syaikh al-Albani dalam “adh-Dha’iifah” (no. 1154). Lafazh hadits yang shahih Riwayat al-Bukhari dan Muslim: “Jika engkau menjadi pemimpin karena (berambisi) mencarinya maka engkau akan diserahkan kepadanya (tidak akan ditolong oleh Allah).”

Allah akan meninggalkannya (tidak menolongnya), dan barangsiapa yang diserahkan kepada dirinya sendiri maka berarti dia telah diserahkan kepada kelemahan, ketidakmampuan dan kesia-siaan, sebagaimana yang dinyatakan oleh salah seorang ulama salaf – semoga Allah meridhai mereka–.

‘Ala kulli hal, mereka berpendapat seperti ini dalam rangka menghindari atau memperkecil kerusakan (yang lebih besar). Ini kalau keadaannya memaksa kita terjeremus ke dalam dua keburukan (jika kita tidak memilih). 

Adapun jika ada dua orang calon (pemimpin yang baik), maka kita memilih yang paling berhak diantara keduanya.

Akan tetapi jika seseorang tidak mengatahui siapa yang lebih baik (agamanya) diantara para kandidat yang ada, maka bagaimana mungkin kita mewajibkan dia untuk memilih, padahal dia sendiri mengatakan: aku tidak mengetahui siapa yang paling baik (agamanya) diantara mereka. 

Karena Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya.” (Qs. al-Israa’: 36)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Barangsiapa yang menipu/mengkhianati kami maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HSR Muslim (no. 101)). Jika anda memilih orang yang anda tidak ketahui keadaannya maka ini adalah penipuan/pengkhianatan.

Demikian pula, jika ada seorang yang tidak merasa puas dengan kondisi pemilu (tidak memandang bolehnya ikut serta dalam pemilu) secara mutlak, baik dalam keadaan terpaksa maupun tidak, maka bagaimana mungkin kita mewajibkan dia melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam?!

Maka ‘ala kulli hal, kita meyakini bahwa Allah Ta’ala Dialah yang memilih untuk umat ini pemimpin-pemimpin mereka. 

Kalau umat ini baik maka Allah akan memilih untuk mereka pemimpin-pemimpin yang baik pula, (sabaliknya) kalau mereka buruk maka Allah akan memilih untuk mereka pemimpin-pemimpin yang buruk pula. 

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضاً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zhalim itu menjadi pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (Qs. al-An’aam: 129)

Maka orang yang zhalim akan menjadi pemimpin bagi masyarakat yang zhalim, demikianlah keadaannya.

Kalau demikian, upayakanlah untuk menghilangkan kezhaliman dari umat ini, dengan mendidik mereka mengamalkan ajaran Islam (yang benar), agar Allah memberikan untuk kalian pemimpin yang kalian idam-idamkan, yaitu seorang pemimpin yang shaleh. 

Karena Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (Dalam ayat ini) Allah tidak mengatakan “…sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada pemimpin-pemimpin mereka”, akan tetapi (yang Allah katakan): “…sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.

Aku telah menulis sebuah kitab tentang masalah ini, yang sebenarnya kitab ini khusus untuk para juru dakwah, yang mengajak (manusia) ke jalan Allah Ta’ala, yang aku beri judul “Kamaa takuunuu yuwallaa ‘alaikum” (sebagaimana keadaanmu maka begitupulalah keadaan orang yang menjadi pemimpinmu). 

Aku jelaskan dalam kitab ini bahwa watak para penguasa selalu berasal dari watak masyarakatnya, maka jika masyarakatnya (berwatak) baik penguasanya pun akan (berwatak) baik, dan sebaliknya.

Maka orang-orang yang menyangka bahwa (yang terpenting dalam) masalah ini adalah bersegera untuk merebut kekuasaan, sungguh mereka telah melakukan kesalahan yang fatal dalam hal ini, dan mereka tidak mungkin mencapai hasil apapun (dengan cara-cara seperti ini). 

Allah Ta’ala ketika melihat kerusakan pada Bani Israil disebabkan (perbuatan) Fir’aun, maka Allah membinasakan Fir’aun dan memberikan kepada Bani Israil apa yang mereka inginkan, dengan Allah menjadikan Nabi Musa ‘alaihissalam sebagai pemimpin mereka. (Akan tetapi) bersamaan dengan itu, kondisi (akhlak dan perbuatan) mereka tidak menjadi baik, sebagaimana yang Allah kisahkan dalam al-Qur’an. 

Mereka tidak menjadi baik meskipun pemimpin mereka adalah kaliimullah (orang yang langsung berbicara dengan Allah Ta’ala), yaitu Nabi Musa ‘alaihissalam, sebagaimana yang sudah kita ketahui. 

Bahkan sewaktu Allah berfirman (menghukum) sebagian dari Bani Israil:

كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ

Jadilah kamu kera yang hina.” (Qs. al-Baqarah: 65)

Kejadian ini bukanlah di zaman kekuasaan Fir’aun. Akan tetapi hukuman Allah ini (menimpa) sebagian mereka (karena mereka melanggar perintah Allah) ketika mereka di bawah kepemimpinan Nabi Musa ‘alaihissalam dan para Nabi Bani Israil ‘alaihimussalam sepeninggal Nabi Musa ‘alaihissalam, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Bani Israil selalu dipimpin oleh para Nabi ‘alaihimussalam, setiap seorang Nabi wafat maka akan digantikan oleh Nabi berikutnya.” (HSR al-Bukhari dan Muslim)

Dan hanya Allah-lah yang mampu memberikan taufik (kepada manusia).

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين


Madinah Nabawiyyah, 15 Rabi’ul awal 1430 H / 11 Maret 2009 M

Penulis: Abdullah bin Taslim al-Buthani, Lc

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts