Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah

Alasan-alasan Sayr'i Yang Membolehkan Seorang Istri Minta Cerai Dari Suaminya

Alasan-alasan Sayr'i Yang Membolehkan Seorang Istri Minta Cerai Dari Suaminya
Bismillah...

Tanya:

Assalamu’alaiakum warahmatullah ta’ala wabarakatuh, mohon penjelasannya, alasan apa yang membolehkan seorg istri agar bisa cerai dr suaminya ? Syukron

✅ Jawab:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. 

Didalam agama Islam, pada dasarnya seorang istri dilarang minta cerai (khulu’) dari suaminya kecuali jika didasari dengan alasan2 yg dibenarkan syariat Islam. 

Diantara alasan2 yg syar’i tsb adalah sbb: 

▶️ 1. Suami murtad (keluar dari agama Islam n masuk ke agama lain).

▶️ 2. Suami berbuat kekufuran atau kemusyrikan kepada Allah dengan berbagai macam dan bentuknya. Dan telah ditegakkan hujjah atau disampaikan nasehat kepadanya agar bertaubat darinya tapi tidak mendengar dan menerima.

▶️ 3. Suami melarang dan menghalangi istri untuk melaksanakan kewajiban2 agama, seperti kewajiban sholat 5 waktu, kewajiban zakat, memakai hijab syar’I yg menutupi auratnya, menuntut ilmu syar’I yang hukumnya fardhu ‘ain, dsb.

▶️ 4. Suami memerintahkan dan memaksa istri berbuat dosa dan maksiat kepada Allah.

▶️ 5. Suami berakidah dan bermanhaj sesat dan menyesatkan dari agama Allah yang lurus dan haq. Seperti ia menganut paham Syi’ah, Ahmadiyah, ingkar sunnah, dsb.

▶️ 6. Suami bersikap kasar dan keras, serta tidak sayang kepada istri, dan akhlaknya buruk.

▶️ 7. Suami menolak dan berpaling dari agama Islam, tidak mau mempelajarinya, dan tidak taat dan tunduk terhadap aturan2nya.

▶️ 8. Suami tidak mampu memberikan nafkah wajib bagi istri, baik nafkah lahir maupun “bathin”. Atau suami tidak subur, sehingga tidak bisa memberikan keturunan.

▶️ 9. Istri merasa benci dan sudah tidak nyaman hidup bersama suaminya, bukan karena agama dan akhlak suami yang baik, tapi karena khawatir tidak bisa memenuhi hak-haknya.

▶️ 10. Dan alasan2 lainnya yg syar’i.

Dengan adanya salah satu alasan dari alasan2 ini, maka sang istri boleh minta cerai (khulu’) dari suaminya. 

Tentunya hal ini dilakukan setelah memberikan nasehat kepadanya secara langsung maupun dengan minta bantuan orang lain yang dianggap mampu menasehatinya dan menyingkap kerancuan dan kesesatannya. 

Dan juga setelah mempertimbangkan antara sisi Maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan).

Adapun minta cerai tanpa alasan syar’i maka hukumnya haram dan trmasuk dosa besar. 

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

عَنْ ثَوْبَانَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “.

Dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: 

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wanita mana saja yg minta cerai (khulu’) dari suaminya tanpa alasan yg benar (syar’i) , maka diharamkan baginya mencium bau harum Surga.”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no.2055. Dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dlm Shohih Sunan Ibnu Majah).

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. 


Wallahu a’lam bish-showab. 

Wabillahi at-Taufiq.

Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts