Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah

Apakah Anda Termasuk Sebaik-baik Manusia?

Apakah Anda Termasuk Sebaik-baik Manusia?
Bismillah...

Setiap orang mendambakan menjadi yang terbaik. Sebagai seorang muslim, orientasi hidup untuk menjadi yang terbaik bukanlah dinilai dari ukuran manusia semata, tetapi karena ridha Allah Ta’ala. 

Inilah cara mudah menjadi orang terbaik dalam konsep Islam.

⬛️▶️ Pertama, tidak ingkar melunasi hutang

 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عن رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أنه فَقَالَ « خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً » متفق عليه

Artinya: Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” Muttafaqun ‘alaih

⬛️▶️ Kedua, belajar Al-Quran dan mengajarkannya

عَنْ عُثْمَانَ – رضى الله عنه- عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ» رواه البخاري

Artinya: “Ustman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang belajar al-Quran dan mengajarkannya.” Hadits riwayat Bukhari.

⬛️▶️ Ketiga, yang paling diharapkan kebaikannya dan paling jauh keburukannya

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَقَفَ عَلَى أُنَاسٍ جُلُوسٍ فَقَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِكُمْ مِنْ شَرِّكُمْ ». قَالَ فَسَكَتُوا فَقَالَ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَقَالَ رَجُلٌ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنَا بِخَيْرِنَا مِنْ شَرِّنَا. قَالَ « خَيْرُكُمْ مَنْ يُرْجَى خَيْرُهُ وَيُؤْمَنُ شَرُّهُ …» رواه الترمذى

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di hadapan beberapa orang, lalu bersabda: “Maukah kalian aku beritahukan sebaik-baik dan seburuk-buruk orang dari kalian?” Mereka terdiam, dan Nabi bertanya seperti itu tiga kali, lalu ada seorang yang berkata: “Iya, kami mau wahai Rasulullah, beritahukanlah kepada kami sebaik-baik dan buruk-buruk kami,” beliau bersabda: “Sebaik-sebaik kalian adalah orang yang diharapkan kebaikannya dan sedangkan keburukannya terjaga… Hadits riwayat Tirmidzi dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ (no. 2603)

⬛️▶️ Keempat, menjadi suami yang paling baik terhadap keluarganya

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى. رواه الترمذى

Artinya: “Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallau ‘alaihi wasallam berasabda: “Sebaik-baik kalian adalah (suami) yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” Hadits riwayat Tirmidzi dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Ash Shahihah (no. 285).

⬛️▶️ Kelima, yang paling baik akhlaqnya dan menuntut ilmu

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «خَيْرُكُمْ إِسْلاَماً أَحَاسِنُكُمْ أَخْلاَقاً إِذَا فَقِهُوا» رواه أحمد

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik kalian islamnya adalah yang paling baik akhlaq jika mereka menuntut ilmu.” Hadits riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ (no. 3312)

⬛️▶️ Keenam, yang memberikan makanan

عَنْ حَمْزَةَ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنه قَالَ: فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «خَيْرُكُمْ مَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ» رواه أحمد

Artinya: “Hamzah bin Shuhaib meriwayatkan dari bapaknya radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang memberikan makanan.” Hadits riwayat Ahmad dan dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ (no. 3318)

⬛️▶️ Ketujuh, yang panjang umur dan baik perbuatannya

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ رضي الله عنه أَنَّ أَعْرَابِيًّا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ خَيْرُ النَّاسِ قَالَ «مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ» رواه الترمذى

Artinya: “Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa ada seorang Arab Badui berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai Rasulullah, siapakah sebaik-baik manusia?” beliau menjawab: “Siapa yang paling panjang umurnya dan baik amalannya.” Hadits riwayat Tirmidzi dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahihut Targhib wat Tarhib (no. 3363).

⬛️▶️ Kedelapan, yang paling bermanfaat bagi manusia

عَنِ جابر، رَضِيَ الله عَنْهُمَا، قَالَ : قال رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم: خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

Artinya: “Jabir radhiyallau ‘anhuma bercerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” Hadits dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ (no. 3289).


Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.

*) Ditulis oleh Abu Abdillah Ahmad Zain, Islamic Cultural Center 1430 H, Dammam KSA


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Maraknya Pornografi dan Zina, Tanda Semakin Dekatnya Kiamat

Maraknya Pornografi dan Zina, Tanda Semakin Dekatnya Kiamat
Bismillah...

Semakin maju zaman, semakin banyak kerusakan. Semakin maju teknologi, semakin banyak pula maksiat di mana-mana. Itulah yang terjadi di zaman kita saat ini.

Hal ini dapat kita saksikan dari bagaimana seorang wanita berbusana. Ada wanita yang memakai pakaian tanpa penutup kepala (baca: jilbab muslimah).

Ada pula yang suka memamerkan betisnya. Di akhir zaman, perbuatan zina pun tersebar dimana-mana.

Tidak sedikit kita mendengar, ada yang menikah namun sudah berisi lebih dulu (alias: hamil diluar nikah). Bahkan di kalangan pelajar sudah tersebar virus yang merusak ini. Tidak sedikit diantara mereka yang melakukan perzinaan di usia dini.

Dan satu lagi yang membuat resah adalah tersebarnya video dan gambar porno di tengah-tengah masyarakat. Bahkan diceritakan bahwa yang berperan dalam video tersebut bukan hanya orang dewasa, namun remaja-remaja SMP pun ada yang memerankannya.

Yang sangat tragis lagi adalah belakangan ini. Sebagian kalangan malah ingin mendatangkan bintang film porno asal Jepang yang sudah melanglang buana ke mana-mana. Tidak tahu untuk maksud apa mereka mengundangnya.

Anehnya, jika ada yang berpenampilan Islami seperti berjenggot di jalan, sebagian orang akan mengejek dan menuduh teroris atau mengatakan bahwa orang seperti ini adalah anak buahnya Noordin M Top.

Namun  untuk bintang porno yang satu ini, malah dibela mati-matian untuk mampir ke Indonesia. Sungguh aneh.

Itulah beberapa fenomena yang terjadi di zaman kita ini. Fenomena-fenomena di atas jika kita menilik dalam kitab-kitab hadits merupakan isyarat bahwa hancurnya dunia ini memang semakin dekat, tinggal menunggu waktu.

Hanya orang yang memiliki hati saja yang bisa mengambil pelajaran. Simak bukti-bukti berikut.

⬛️⬛️ Di Akhir Zaman, Akan Semakin Marak Perzinaan

Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan pada Qotadah, “Sungguh aku akan memberitahukan pada kalian suatu hadits yang tidak pernah kalian dengar dari orang-orang sesudahku.

Kemudian Annas mengatakan,

مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ ، وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا ، وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ ، حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ

Diantara tanda-tanda hari kiamat adalah: sedikitnya ilmu dan tersebarnya kebodohan, merebaknya perzinaan, wanita akan semakin banyak dan pria akan semakin sedikit, sampai-sampai salah seorang pria bisa mengurus (menikahi) 50 wanita (karena kejahilan orang itu terhadap ilmu agama).”[1]

⬛️⬛️ Banyak Pula Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”[2].

Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita saat ini.

Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup.[3] Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.

⬛️⬛️ Tersebarnya Zina di Jalan-Jalan

Ini mungkin belum nampak di negeri kita, namun sering kita mendengar hal ini terjadi di negeri barat. Tetapi siapa sangka kalau perbuatan semacam ini juga bisa terjadi di negeri kita, 10 atau 20 tahun lagi. Sebagian orang saja ada yang berani-berani merekam perbuatan bejatnya bersama wanita zinanya. Maka mungkin saja, zina di jalan-jalan dapat terjadi.

Dari Abdullah bin Umar, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi sampai orang-orang bersetubuh di jalan-jalan seperti layaknya keledai.” Aku (Ibnu ‘Umar) berkata, “Apa betul ini terjadi?”. Beliau lantas menjawab, “Iya, ini sungguh akan terjadi”.[4]

Semoga mereka yang masih memiliki hati nurani, yang masih tertarik memperhatikan ajaran nabinya bisa sadar dan kembali ke jalan yang benar.

Semoga Allah meneguhkan keimanan umat ini dari berbagai musibah yang ada. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu untuk dapat melakukan amalan kebaikan dan kami meminta perlindungan pada-Mu dari berbagai kemungkaran.

Amin Ya Mujibbas Sailin.


Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc

Panggang, Gunung Kidul, 23 Syawwal 1430 H


Note:

[1] HR. Bukhari no. 81

[2] HR. Muslim no. 2128

[3] Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275, Asy Syamilah.

[4] HR. Ibnu Hibban, Hakim, Bazzar, dan Thobroni

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Bolehkah Puasa 10 Muharram (Asyura) Tanpa Puasa Tanggal 9?

Bolehkah Puasa 10 Muharram (Asyura) Tanpa Puasa Tanggal 9?
Bismillah...

Bismillahirrahmanirrahim 

Kita sudah mengetahui keutamaan puasa Asyura. 

Namun ada keutamaan jika mengikutkan dengan puasa Tasu’ah yaitu puasa pada tanggal 9 Muharram di antara tujuannya adalah untuk menyelisihi Yahudi. 

Bagaimana jika puasanya hanya sehari, tanggal 10 Muharram saja?

Puasa Tanggal 9 (Tasu’ah) dan 10 Muharram (Asyura)

Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata,

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, 'Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang'. Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, 'Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu'.” (HR. Muslim no. 1162).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan (tasu’ah) sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut.

Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.

Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,

فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134).

Hukum Puasa Tanggal 10 (Asyura) Sehari Saja

Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa makruh hukumnya jika berpuasa pada tanggal 10 saja dan tidak diikutsertakan dengan tanggal 9 Muharram atau tidak diikutkan dengan puasa tanggal 11-nya. 

Sedangkan ulama Hambali tidak menganggap makruh jika berpuasa tanggal 10 saja. Sebagaimana pendapat ini menjadi pendapat dalam madzhab Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 90.

Disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.

Apa hikmah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menambah puasa pada hari kesembilan? An Nawawi rahimahullah melanjutkan penjelasannya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. 

Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ’Asyura’ (tanggal 10 Muharram). 

Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 15.

Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat sunnahnya berpuasa pada tanggal 11 bagi yang tidak sempat berpuasa tanggal sembilannya. 

Bahkan disebutkan oleh Asy Syarbini Al Khotib, Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Imla’ mengatakan bahwa disunnahkan berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10 dan 11 Muharram.

Kesimpulannya: 

Tidaklah makruh melaksanakan puasa Asyura saja yaitu tanggal 10 tanpa diiringi tanggal 9. 

Namun lebih baiknya dua hari tersebut digabungkan untuk menyelisihi orang Yahudi. Jika tidak sempat tanggal 9 dan 10, maka bisa memilih tanggal 10 dan 11 untuk berpuasa. 

Karena tujuannya sama, agar puasa Asyura tersebut tidak menyerupai puasa orang Yahudi. Wallahu a’lam.

Ya Allah, mudahkanlah kami dalam beramal shalih. Wallahu waliyyut taufiq.


Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc


✅ Referensi:

  • Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
  • Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Hadits: Pagi Beriman dan Sorenya Kafir

Hadits: Pagi Beriman dan Sorenya Kafir
Bismillah...

Terdapat sebuah hadits menjelaskan bahwa seseorang bisa beriman pada pagi, namun sorenya menjadi kafir, sebaliknya sore hari beriman, menjadi kafir pada pagi hari. 

Waktu yang berubah sangat cepat dalam jangka waktu tidak sampai sehari. Bisa jadi paginya ia masih beriman adanya Rabb pencipta Alam, sorenya ia sudah kafir/mengingkari mengenai ada Rabb pencipta di dunia. 

Apakah benar bisa demikian?

Jawabnya: bisa saja, terlebih di zaman ini dimana syubhat (kerancuan) sangat cepat menyebar melalui internet dan media sosial. 

Ternyata banyak menyebar tulisan, video dan materi yang bisa menyebabkan orang ragu akan keimanannya dan akhirnya mengingkari (kafir). 

Tulisan tentang orang yang tidak percaya akan adanya Rabb pencipta (atheis) sangat banyak menyebar. 

Demikian juga keyakinan bahwa semua agama itu sama saja yang penting menjalani hidup. 

Bisa saja pagi harinya dia beriman, tetapi sore harinya dia sudah kafir sebagaimana hadits berikut

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا

Bersegeralah melakukan amalan shalih sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia” [HR. Muslim]

Maksud dari kafir di sini bukanlah makna kiasan, tetapi makna sesungguhnya yaitu lawan dari iman atau tidak beriman lagi dengan agamanya. 

Al-Qurthubi menjelaskan hal ini, beliau berkata

ولا إحالة ولا بعد في حمل هذا الحديث على ظاهره، لأن المحن والشدائد إذا توالت على القلوب أفسدتها بغلبتها عليها، وبما تؤثر فيها من القسوة و الغفلة التي هي سبب الشقوة

Bukan tidak mungkin untuk memaknai hadits ini dengan makna dzahirnya (benar-benar kafir), karena ujian dan fitnah apabila datang berturut-turut akan merusakn hati dan mengalahkannya. Akan memberikan pengaruh/dampak berupa kerasnya hati, kelalaian yang merupakan sebab kebinasaan.” [Al-Mufhim 1/326]

Hadits diatas juga memotivasi kita agar bersegera untuk beramal sebelum datang waktu dimana kita tidak mampu beramal lagi seperti sakit parah mendadak atau kematian mendadak yang cukup banyak terjadi di zaman ini. 

Inilah yang ditekankan oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau berkata:

المؤمن يبادر بالأعمال، يحذر قد يبتلى بالموت العاجل، موت الفجأة، قد يبتلى بمرض يفسد عليه قوته، فلا يستطيع العمل، يبتلى بهرم، يبتلى بأشياء أخرى

Seorang mukmin hendaknya segera beramal dan berhati-hati apabila diuji dengan kematian yang disegerakan atau kematian mendadak, demikian juga diuji dengan penyakit yang melumpuhkan kekuatannya atau diuji dengan ketuaan yang lemah atau diuji dengan hal lainnya.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/20125]

Para ulama memperingatkan kita bahwa zaman ini adalah zamannya fitnah dan ujian serta sibuknya manusia dengan urusan duniannya yang melalaikan. 

Dua sumber utama fitnah yaitu syubhat dan syahwat sangat mudah menyambar manusia di era internet dan sosial media saat ini. 

Fitnah tersebut perlahan-lahan akan mengeraskan hati sebagaimana tikat yang dianyam,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا

Fitnah-fitnah akan mendatangi hati bagaikan anyaman tikar yang tersusun seutas demi seutas”. [HR.Muslim no 144]

Semoga Allah menjaga kita dari berbagai fitnah yang begitu dahsyat di zaman ini.


@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Olahraga Sepeda Jangan Pakai Pakaian Ketat

Olahraga Sepeda Jangan Pakai Pakaian Ketat
Bismillah...

Kaum muslimin yang dirahmati Allah, salah satu pilar keberuntungan dalam hidup adalah saling memberi nasehat dalam kebenaran.

Bisa jadi sekarang saya yang menasehati, bisa jadi pula esok saya yang sangat perlu dinasehati, karena saling menasehati dan mengingatkan dalam kebenaran itu dapat memberikan manfaat bagi orang-orang yang beriman.

Allah berfirman,

وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ

Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” [Adz-Dzariyaat: 55]

Terkait dengan olahraga sepeda, ini merupakan olahraga yang bermanfaat. Olahraga yang bertujuan untuk menjaga kesehatan sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan ada pula jenis olahraga yang disunnahkan yaitu berkuda, memanah, dan berenang.

Akan tetapi ketika bersepeda janganlah kita memakai pakaian yang ketat dan serba menonjol, baik laki-laki maupun perempuan.

Mungkin perempuan sudah sering diingatkan untuk menjaga aurat dan tidak memakai pakaian ketat.

Akan tetapi perintah untuk menjaga aurat bukan hanya ditujukan untuk perempuan, laki-laki juga perlu diingatkan, karena terkadang mereka merasa bahwa peringatan menutup aurat itu hanya untuk perempuan saja, padahal perintah menutup aurat berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.

Tatkala ada seorang sahabat yang bertanya tentang aurat, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ

Jagalah auratmu kecuali dihadapan istrimu.” [HR. Ibnu Majah, dan dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani]

Rasulullah memerintahkan agar menjaga aurat kecuali di hadapan istri, artinya seorang laki-laki tidak boleh menampakkan aurat kepada siapapun selain kepada istrinya.

Apabila tidak ridho pasangan sah kita dinikmati auratnya, maka jangan membuka & menonjolkan aurat untuk orang lain. Semoga Allah memberi taufik.


Ditulis oleh: Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK,

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal Mampu

Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal Mampu
Bismillah...

Mungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan tersier/mewah bahkan pamer.

Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Agama islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat.

Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar.

Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”[1]

⬛️ Sengaja Menunda Pelunasan? Awas Bahaya Dunia-Akhirat!

Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut:

1) Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahid

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”[2]

2) Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasa

Tentu kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”[3]

Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,

قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى

Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”[4]

3) Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaat

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: 'Apakah dia punya hutang?'  Mereka menjawab: 'Ya, dua dinar'. Beliau bersabda,'Shalatlah untuk sahabat kalian'.”[5]

Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnua bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,

وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ

Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau   menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”[6]

4) Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ

Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”[7]

5) Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hari

Umar bin Abdul Aziz berkata,

ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ

Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” [8]

Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah.

Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.

Al-Munawi menjelaskan,

والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره

Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”[9]

Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mwreka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkata

ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء

Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”[10]

Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang.


@Diantara langit dan bumi Allah, pesawat Garuda Jakarta-Yogyakarta

Penyusun: Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK


⬛️ Catatan Kaki:

[1] HR. Bukhari

[2] HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’  No. 3600

[3] HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607

[4] Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah

[5]  HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343

[6] Zaadul Ma’ad, 1/486, Mu’ssasah Risalah, Beirut, cet. XVII, 1415 H, Syamilah

[7] HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih

[8] Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71

[9]  Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah

[10]  Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Apakah Syi'ah Itu Kafir?

Apakah Syi'ah Itu Kafir?
Bismillah...

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. 

Perlu dipahami bahwa tidaklah semua orang yang bersaksi laa ilaha illallah (tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), wa anna Muhammadar Rosulullah (bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya) disebut sebagai seorang muslim. 

Orang munafik pun mengaku demikian, namun itu tidak cukup. Allah Ta’ala menyifati mereka,

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا

Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka.” (QS. An Nisa’: 145). 

Seseorang bisa disebut bukan muslim jika ia melakukan pembatal keislaman semacam kesyirikan, kemunafikan dan mencaci maki diinul Islam. 

Nah, sekarang saatnya kita meninjau golongan Rafidhah yang ma’ruf dengan Syi’ah, apakah mereka termasuk muslim?

Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya, 

Kami sangat butuh penjelasan mengenai beberapa kelompok Syi’ah. Kami mohon bisa dijelaskan mengenai aqidah mereka?

Jawaban beliau rahimahullah,

Perlu diketahui bahwa Syi’ah terdiri dari berbagai macam kelompok, tidak bisa kita menjabarkan satu persatu di waktu yang singkat ini.

Ringkasnya, diantara mereka ada yang kafir, yaitu yang menyembah ‘Ali (bin Abi Tholib) dan mereka menyembah ‘Ali. Ada juga di antara mereka yang menyembah Fatimah, Husain dan selainnya. 

Diantara kelompok Syi’ah ada yang berpendapat bahwa Jibril ‘alaihis salam telah berkhianat. Kata mereka, seharusnya kenabian diserahkan kepada ‘Ali dan bukan pada Muhammad. 

Ada juga kelompok yang disebut Imamiyyah atau dikenal dengan Rafidhah Itsna ‘Asyariyah, yaitu ‘ubad ‘Ali, di mana mereka berkata bahwa imam mereka lebih mulia dari para malaikat dan para nabi.

Syi’ah memiliki golongan yang banyak, ada yang kafir dan ada yang tidak kafir. 

Golongan yang kesesatannya tidak separah lainnya yaitu yang mengatakan bahwa ‘Ali lebih utama dari Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman. 

Keyakinan seperti ini jelas keliru dan telah menyelisihi ijma’ (kesepakatan para sahabat).  

Akan tetapi, golongan ini tidaklah kafir. Intinya, kesesatan kelompok Syi’ah bertingkat-tingkat

Siapa saja yang ingin mengetahui secara jelas tentang mereka, silakan merujuk pada kalam para ulama semisal dalam kitab Al Khuthuth Al ‘Aridhoh karya Muhyiddin Al Khotib dan Minhajus Sunnah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Buku lainnya lagi seperti Syi’ah was Sunnah karya Ihsan Ilahi Zhohir dan berbagai kita lainnya yang amat banyak yang telah mengulas kesesatan dan kejelekan mereka. 

Semoga Allah memberikan kita keselamatan.

Golongan yang paling sesat dari mereka di antaranya adalah Imamiyyah Itsna ‘Asyariyyah An Nashiriyyah, yang disebut Rafidhah. 

Mereka bisa disebut Rafidhah (artinya: menolak) karena mereka menolak Zaid bin ‘Ali ketika Zaid menolak berlepas diri dari Abu Bakr dan ‘Umar. 

Lantas Rafidhah menyelisihi dan menolak Zaid.

Jika di antara orang Syi’ah ada yang mengklaim dirinya sebagai muslim, maka mereka adalah muslim. 

Namun perlu dibuktikan klaim mereka. Siapa saja yang beribadah pada Allah semata (tidak berbuat syirik, pen), membenarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman pada wahyu yang diturunkan pada beliau, ia adalah muslim. 

Jika ia mengklaim dirinya muslim, namun ia menyembah Husain, menyembah Fatimah, menyembah Badawi, menyembah ‘Aidarus dan selainnya, maka jelas ia bukan muslim. Kita mohon pada Allah keselamatan.

Begitu pula jika di antara  mereka ada yang mencela Islam atau meninggalkan shalat, walau ia mengatakan bahwa ia muslim, hakekatnya ia bukan muslim. 

Atau di antara mereka ada yang mengolok-olok Islam, mengolok-olok ajaran shalat, zakat, puasa atau mengolok-olok Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendustakan beliau, atau mengatakan bahwa beliau itu bodoh, atau menyatakan bahwa risalah Muhammad belumlah sempurna atau beliau tidak menyampaikan ajaran Islam dengan jelas, maka itu semua menunjukkan kekufuran.

Nas-alullah al ‘aafiyah, kita mohon kepada Allah keselamatan.

[Diterjemahkan dari website resmi Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/4170]

Alhamdulillahilladzi bin ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumma innaa nas-aluka ‘ilman naafi’a. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. 


Ya Allah, kami memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA

Yauma tasu’a, 9 Muharram 1433 H

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc


Sumber: https://rumaysho.com/2106-apakah-syiah-itu-kafir.html

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Membenarkan LGBT Karena Alasan Takdir?

Membenarkan LGBT Karena Alasan Takdir?
Bismillah...

⬛️⬛️ Fatwa Islamweb.net nomor 252112

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah pada Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du

Allah memiliki hikmah yang sangat agung dalam tiap syariat Islam dan dalam setiap takdirNya karena itu semua berasal dari ilmu dan hikmah yang kadang kita ketahui dan kadang tidak kita ketauhi. Dan seorang muslim tidak memiliki kewajiban apa-apa selain ridha dan pasrah.

Allah berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.”

Jika seorang muslim telah ridha dan pasrah (pada ketetapan Allah) maka tidak masalah jika dia mencari hikmah (di balik takdir dan syariat Allah) supaya iman dan keyakinannya bertambah sebagaimana firman Allah ta’ala:

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ أَرِنِي كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتَى قَالَ أَوَلَمْ تُؤْمِنْ قَالَ بَلَى وَلَكِنْ لِيَطْمَئِنَّ قَلْبِي

Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata, ‘Wahai Tuhanku, tunjukkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.’ Allah berfirman, ‘Belum percayakah engkau?’ Ibrahim berkata, ‘Aku percaya, tetapi agar hatiku mantap.’” (QS. Al-Baqarah: 260)

Kehidupan ini adalah negeri ujian, disinilah Allah menguji para hambaNya dengan kebaikan dan keburukan. Allah berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan hanya kepada Kamilah kamu akan dikembalikan”(QS. Al-Anbiya’: 35)

Sebagaimana Dia menciptakan kebaikan, Dia pulalah yang menciptakan keburukan. Segala sesuatu yang berada di dalam kerajaanNya tidak akan terjadi kecuali dengan izinNya. 

Sebagaimana difirmankan oleh Allah tabaraka wa ta’ala:

إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ

Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan sesuai takdirnya.” (QS. Al-Qamar: 49)

Imam Muslim meriwayatkan didalam kitab Shahih beliau sebuah riwayat dari Thawus bahwasanya beliau mengatakan:

Aku menjumpai sekelompok sahabat Rasulullah dan mereka mengatakan bahwa segala sesuatu itu terjadi berdasarkan takdir. Aku pula mendengar Abdullah bin Amr mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Segala sesuatu itu terjadi berdasarkan takdir hingga orang yang lemah dan orang yang cerdas’.

Hal ini tidak serta merta bermakna bahwa Allah mencintai keburukan-keburukan yang diciptakanNya, bahkan Allah benci pada keburukan. Oleh karena itu Allah melarang dan mengharamkan melakukan perbuatan keji baik lahir maupun batin. 

Allah berfirman:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah: ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al A’raf: 33).

Allah juga berfirman:

وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: ‘Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya’. Katakanlah: ‘Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji’. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui? (QS. Al A’raf: 28).

Allah ta’ala telah menciptakan manusia dan melengkapkannya dengan berbagai perangkat kepahaman seperti pendengaran, penglihatan, dan hati. Allah berfirman:

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (QS. An Nahl: 78).

Berdasarkan hal ini, manusia memiliki pilihan antara mengerjakan kebaikan atau kejahatan.

Allah berfirman:

إِنَّا هَدَيْنَاهُ السَّبِيلَ إِمَّا شَاكِرًا وَإِمَّا كَفُورًا

Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (QS. Al Insan: 3)

FirmanNya yang lain:

لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَقِيمَ

(yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus.” (QS. At Takwir: 28)

Umumnya, musibah-musibah ini dengan mudah menimpa seseorang manakala dia banyak berbuat keji dan mencondongkan hatinya kepada hal-hal tersebut sehingga hatinya menjadi rusak, fitrahnya menjadi merosot, dan selalu menginginkan perbuatan keji. Dengan begitu, dia telah membuka pintu kejahatan bagi dirinya sendiri. 

Allah berfirman:

فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.” (QS. Ash Shaff: 5)

Allah juga berfirman:

فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا

Didalam hati mereka ada penyakit lalu Allah tambah penyakit mereka.” (QS. Al Baqarah: 10)

Jadi, orang-orang yang terjerumus dalam perilaku homoseks atau pun dalam maksiat apa saja sebenarnya sedang berada dalam musibah. 

Maka daripada menjadikan dirinya tawanan masa lalu dan berlarut-larut memikirkan takdir (padahal dia tidak berhak beralasan dengan takdir), lebih baik dia menatap masa depannya, melakukan berbagai upaya memperbaiki diri, memperbanyak merendahkan diri dan merasa hina dihadapan Allah agar Dia membantunya lepas dari maksiat ini. 

Dan Allah adalah Dzat yang Maha Mengabulkan doa orang yang dalam kesulitan dan Maha Mengangkat bala

Sebagaimana Allah firmankan:

أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).” (QS. An Naml: 62)

Tidak layak bagi dirinya untuk berputus asa atau bahkan sekedar mendengarkan omongan para penggembos semangat. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu dan semuanya mudah bagi Allah. 

Allah berfirman:

فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى

Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (QS. Al Lail: 5-7)

Dia juga berfirman:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Ankabut: 69)

Jika pada diri orang tersebut semata terdapat niat kecenderungan penyimpangan seksual (LGBT) maka tidak ragu lagi bahwa dia tidak sama dengan pelaku hubungan seks yang menyimpang atau korbannya. 

Kami tidak yakin ada seorang ulama pun yang menyamakan antara dua hal ini (orang yang semata berniat dengan yang benar-benar melakukan –pent.). 

Hadits-hadits mengenai hukuman sangat jelas dalam hal ini. 

Selain itu, amalan hati tidak diberi hukuman pidana. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam al Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي ما حدثت به أنفسها ما لم يتكلموا أو يعملوا به

Sesungguhnya Allah memaafkan umatku atas apa yang diniatkan oleh diri mereka selama mereka tidak mengucapkan atau melakukan apa yang mereka niatkan itu

Akan tetapi, wajib untuk menghadang datangnya pikiran-pikiran yang kotor serta meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk karena terkadang setan itulah yang mendatangkan pikiran-pikiran kotor itu melalui bisikan-bisikannya. 

Akibat bisikan-bisikan setan, hati menjadi terbiasa akan pikiran-pikiran kotor sehingga orang tadi akhirnya melakukan perbuatan keji ini. 

Terjadilah hal yang menimbulkan penyesalan, padahal tidak ada waktu untuk menyesal.

Para ulama telah menjelaskan bahwa pidana untuk perbuatan zina dan sodomi tidak teranggap sampai adanya empat orang saksi.

Semisal syarat-syarat ini tidak harus disebutkan dalam setiap fatwa karena sudah merupakan hal yang dimaklumi bersama. 

Pun, hukuman pidana hanya berhak ditegakkan oleh penguasa dan tidak boleh ditegakkan atas seseorang kecuali jika telah pasti dengan bukti-bukti yang nyata bahwa dia telah melakukan zina. 

Juga tidak wajib bagi siapa saja yang telah melakukan zina untuk mengangkat perkaranya kepada hakim agar dia diberi pidana. Namun, yang lebih utama baginya adalah bertobat dan tidak membuka aibnya.

Kita meminta kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada seluruh kaum muslimin dari segala bala. 

Betapa bagusnya apa yang diajarkan Rasulullah kepada kita dalam zikir pagi dan sore. Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah tidak pernah meninggalkan doa berikut ketika sore dan ketika pagi:

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَ وْرَاتِى وَآمِنْ رَوْعَاتِى. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ

Allahumma innii as-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah fid dunyaa wal aakhiroh. Allahumma innii as-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah fii diinii wa dun-yaya wa ahlii wa maalii. Allahumas-tur ‘awrootii wa aamin row’aatii. Allahummahfazh-nii mim bayni yadayya wa min kholfii wa ‘an yamiinii wa ‘an syimaalii wa min fawqii wa a’udzu bi ‘azhomatik an ughtala min tahtii.

Ya Allah, aku memohon kepadaMu ampunan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, aku memohon kepadaMu ampunan dan keselamatan dalam agamaku, duniaku, keluargaku, dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku dan amankanlah aku rasa takut, jagalah aku dari arah depan arah belakangku, dari arah kanan dan kiriku, dan dari atasku. Aku berlindung dengan kebesaranMu agar aku tidak dibinasakan dari arah bawahku.’”

Waki’ mengatakan, “Maksudnya (dibinasakan dari arah bawah) adalah ditenggelamkan ke bumi”.

Perlu diperhatikan bahwa dengan tidak membuka diri sebagai orang yang memiliki kecenderungan homoseks, ini akan menjaga pelakunya dari banyak kejelekan dan menghilangkan dosa yang besar dari dirinya. 

Sehingga terdapat kebaikan dunia dan akhirat dengan tidak mengumbar aib homoseks. 

Dan barangsiapa yang mengumbar aibnya sendiri, maka jangan salahkan siapa-siapa selain dirinya sendiri. Imam al Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkah sebuah hadits dari Salim bin Abdullah bahwa beliau mengatakan telah mendengar Abu Hurairah berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Setiap umatku akan diampuni kecuali orang-orang yang mengumbar aib dosanya. Sungguh termasuk sikap mengumbar aib semisal seseorang mengerjakan suatu perbuatan jelek di malam hari lalu di pagi harinya, dalam keadaan Allah telah menutupi perbuatan jeleknya itu, dia berkata pada temannya, ‘Wahai fulan, tadi malam aku melakukan ini dan itu’ Padahal Allah telah menutupi perbuatannya, akan tetapi dia singkap tutup yang Allah telah berikan itu di pagi hari.

Demikian karena sikap mengumbar aib sendiri merupakan tanda tidak peduli dan sikap acuh tak acuh terhadap dosa baik dengan ucapan atau perbuatan. 

Oleh karena itu, dosanya pun menjadi bertambah besar.

Wallahu a’lam


***


Penerjemah: Miftah Hadi Al Maidani

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Tanya-Jawab Seputar Tahun Baru Hijriah

Tanya-Jawab Seputar Tahun Baru Hijriah
Bismillah...

Pertanyaan 01

Adakah amalan khusus dalam rangka menyambut tahun baru Hijriah..? Bagaimana dengan mengucapkan tahniah "Selamat Tahun Baru"..?

Syaikh Prof. DR. Anis Thahir menjawab:

Tidak ada amalan khusus dalam rangka menyambut tahun baru Hijriah.  

Kami wasiatkan agar setiap muslim menjauhi segala bentuk ibadah yang tidak ada sumbernya dari Rasulullah -shallallahu alaihi wassalam-.

Apalagi telah kita ketahui bersama bahwa ibadah dalam islam sifatnya tauqifiyah*.

Mengkhususkan sesuatu sehingga terlihat seolah-olah sunnah bukanlah sunnah.

Terkait ucapan selamat tahun baru, ini justru merupakan bentuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir, dimana mereka memperingati pergantian tahun Masehi dan mengucapkan hal yang sama.  

Namun bila seseorang mengatakan pada dirinya,

"Ditahun yang lalu saya banyak melakukan kekurangan,  ketaatan saya minim, semoga tahun ini bisa lebih baik dari tahun kemaren". Maka hal ini tidak masalah.

Begitu juga apabila seseorang mengucapkan pada orang lain, "Semoga tahun ini lebih baik atau yang semisalnya" maka hal tersebut tidak masaalah.  

Namun mengkhususkan lafadz tahniah (ucapan selamat) tertentu layaknya pada hari Ied maka ini tidak diperbolehkan guna menghindari tasyabbuh.

Begitu juga tidak boleh mengkhususkan malam  tahun baru hijriah dengan ibadah tertentu.

Kemudian saya juga mewasiatkan kepada kaum muslimin untuk banyak-banyak muhasabah.  

Sahabat Umar bin Khottob -radhiallahu anhu- mengatakan, "Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab".

Sadarilah bahwa sebaik-baiknya manusia adalah yang panjang umurnya dan baik amalannya.

Wallahu a'lam.


* Tauqifiyah: Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah

____________

Madinah 1 Muharram 1437 H

ACT El-Gharantaly


Oleh Al-Ustâdz Aan Chandra Thalib El-Gharantaly Hafizhahullâh

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

11 Amalan Bid'ah di Bulan Muharram

11 Amalan Bid'ah di Bulan Muharram
Bismillah...

Bismillahirrahmanirrahim. 

Berikut adalah beberapa amalan bid’ah (tidak ada tuntunan) yang ada di bulan Muharram yang masih laris manis di tengah-tengah kaum muslimin di tanah air.

1⃣ Keyakinan bahwa bulan Muharram bulan keramat.

➡ Keyakinan semacam ini masih bercokol pada sebagian masyarakat. Atas dasar keyakinan ala jahiliyyah inilah banyak di kalangan masyarakat yang enggan menikahkan putrinya pada bulan ini karena alasan akan membawa sial dan kegagalan dalam berumah tangga!! [1]. 

Ketahuilah saudaraku, hal ini adalah keyakinan jahiliyyah yang telah dibatalkan oleh Islam. Kesialan tidak ada sangkut pautnya dengan bulan, baik Muharram, Shafar atau bulan-bulan lainnya.

2⃣ Doa awal dan akhir tahun[2]

Syaikh Bakr Bin Abdillah Abu Zaid berkata: “Tidak ada dalam syariat ini sedikitpun doa’ atau dzikir untuk awal tahun. Manusia zaman sekarang banyak membuat bid’ah berupa do’a, dzikir atau tukar menukar ucapan selamat, demikian pula puasa awal tahun baru, menghidupkan malam pertama bulan Muharram dengan shalat, dzikir atau do’a, puasa akhir tahun dan sebagainya yang semua ini tidak ada dalilnya sama sekali!!”. [3]

3⃣ Peringatan tahun baru hijriyyah

Tidak ragu lagi perkara ini termasuk bid’ah. Tidak ada keterangan dalam as-Sunnah anjuran mengadakan peringatan tahun baru hijriyyah. Perkara ini termasuk bid’ah yang jelek. [4]

4⃣ Puasa awal tahun baru hijriyyah [5]

Perkara ini termasuk bid’ah yang mungkar. Demikian pula puasa akhir tahun, termasuk bid’ah. 

Hanya dibuat-buat yang tidak berpijak pada dalil sama sekali. Barangkali mereka berdalil dengan sebuah hadits yang berbunyi;

مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ, وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ الْمُحَرَّمِ, فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ بِصَوْمٍ وَافْتَتَحَ السَّنَةَ الْمُسْتَقْبَلَةَ بِصَوْمٍ, جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَّارَةً خَمْسِيْنَ سَنَةً

"Barangsiapa yang puasa pada akhir hari Dzulhijjah dan puasa awal tahun pada bulan Muharram, maka dia telah menutup akhir tahun dengan puasa dan membuka awal tahunnya dengan puasa. Semoga Allah manghapuskan dosanya selama lima puluh tahun!!”. Hadits ini adalah hadits yang palsu menurut timbangan para ahli hadits. [6]

5⃣ Menghidupkan malam pertama bulan Muharram [7]

Syaikh Abu Syamah berkata: “Tidak ada keutamaan sama sekali pada malam pertama bulan Muharram. Aku sudah meneliti atsar-atsar yang shahih maupun yang lemah dalam masalah ini. 

Bahkan dalam hadits-hadits yang palsu juga tidak disebutkan!!, aku khawatir -aku berlindung kepada Allah- bahwa perkara ini hanya muncul dari seorang pendusta yang membuat-buat hadits!!". [8]

6⃣ Menghidupkan malam hari ‘Asyuro

Sangat banyak sekali kemungkaran dan bid’ah-bid’ah yang dibuat pada hari ‘Asyuro [9]. Kita mulai dari malam harinya. Banyak manusia yang menghidupkan malam hari ‘Asyuro, baik dengan shalat, do’a dan dzikir atau sekedar berkumpul-kumpul. Perkara ini jelas tidak ada tuntunan yang menganjurkannya.

Syaikh Bakr Abu Zaid berkata: “Termasuk bentuk bid’ah dzikir dan doa adalah menghidupkan malam hari ‘Asyuro dengan dzikir dan ibadah. Mengkhususkan do’a pada malam hari ini dengan nama do’a hari Asyuro, yang konon katanya barangsiapa yang membaca doa ini tidak akan mati tahun tersebut. Atau membaca surat al-Qur’an yang disebutkan nama Musa pada shalat subuh hari ‘Asyuro[10]. Semua ini adalah perkara yang tidak dikehendaki oleh Allah, Rasul-Nya dan kaum mukminin!!”. [11]

7⃣ Shalat ‘Asyuro

Shalat ‘Asyuro adalah shalat yang dikerjakan antara waktu zhuhur dan ashar, empat rakaat, setiap rakaat membaca al-Fatihah sekali, kemudian membaca ayat kursi sepuluh kali, Qul HuwAllahu Ahad sepuluh kali, al-Falaq dan an-Nas lima kali. Apabila selesai salam, istighfar tujuh puluh kali. Orang-orang yang menganjurkan shalat ini dasarnya hanyalah sebuah hadits palsu!! [12]

As-Syuqoiry berkata: “Hadits shalat ‘Asyuro adalah hadits palsu. Para perowinya majhul, sebagaimana disebutkan oleh as-Suyuti dalam al-Aala’I al-Mashnu’ah. Tidak boleh meriwayatkan hadits ini, lebih-lebih sampai mengamalkannya!!”. [13]

8⃣ Do’a hari ‘Asyuro

Diantara contoh do’a ‘Asyuro adalah; “Barangsiapa yang mengucapkan HasbiyAllah wa Ni’mal Wakil an-Nashir sebanyak tujuh puluh kali pada hari ‘Asyuro maka Allah akan menjaganya dari kejelekan pada hari itu”.

Doa ini tidak ada asalnya dari Nabi, para sahabat maupun para tabi’in. Tidak disebutkan dalam hadits-hadits yang lemah apalagi hadits yang shahih. Do’a ini hanya berasal dari ucapan sebagian manusia. 

Bahkan sebagian syaikh sufi ada yang berlebihan bahwa barangsiapa yang membaca doa ini pada hari ‘Asyuro dia tidak akan mati pada tahun tersebut!!. [14]

Ucapan ini jelas batil dan mungkar, karena Allah telah berfirman:

إِنَّ أَجَلَ اللَّهِ إِذَا جَاءَ لَا يُؤَخَّرُ لَوْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Sesungguhnya ketetapan Allah apabila telah datang tidak dapat ditangguhkan, kalau kamu Mengetahui". (QS.Nuh: 4)

9⃣ Memperingati hari kematian Husein [15]

Pada bulan Muharram, kelompok Syi’ah setiap tahunnya mengadakan upacara kesedihan dan ratapan dengan berdemontrasi ke jalan-jalan dan lapangan, memakai pakaian serba hitam untuk mengenang gugurnya Husain. 

Mereka juga memukuli pipi mereka sendiri, dada dan punggung mereka, menyobek saku, menangis berteriak histeris dengan menyebut: "Ya Husain. Ya Husain!!!

Lebih-lebih pada tanggal 10 Muharram, mereka lakukan lebih dari itu, mereka memukuli diri sendiri dengan cemeti dan pedang sehingga berlumuran darah!!! 

Anehnya, mereka menganggap semua itu merupakan amalan ibadah dan syi’ar Islam!! Hanya kepada Allah kita mengadu semua ini [16].

Alangkah bagusnya ucapan al-Hafizh Ibnu Rojab: “Adapun menjadikan hari asyuro sebagai hari kesedihan/ratapan sebagaimana dilakukan oleh kaum Rofidhah karena terbunuhnya Husain bin Ali, maka hal itu termasuk perbuatan orang yang tersesat usahanya dalam kehidupan dunia sedangkan dia mengira berbuat baik. 

Allah dan rasulNya saja tidak pernah memerintahkan agar hari mushibah dan kematian para Nabi dijadikan ratapan, lantas bagaimana dengan orang yang selain mereka?!”. [17]

Husein bin Ali bin Abi Thalib adalah cucu Rasulullah dari perkawinan Ali bin Abi Thalib dengan putrinya Fatimah binti Rasulullah. Husein sangat dicintai oleh Rasulullah. 

Beliau bersabda:

حُسَيْنٌ مِنِّي وَأَنَا مِنْ حُسَيْنٍ أَحَبَّ اللَّهُ مَنْ أَحَبَّ حُسَيْنًا حُسَيْنٌ سِبْطٌ مِنَ اْلأَسْبَاطِ

"Husein adalah bagianku juga dan Aku adalah bagian Husein. Semoga Allah mencintai orang yang mencintai Husein. Husein termasuk cucu keturunanku." [18]

Husein terbunuh pada peristiwa yang sangat tragis, yaitu pada tanggal 10 Muharram tahun 61 H, di sebuah tempat bernama Karbala, karenanya peristiwa ini kemudian lebih dikenal dengan peristiwa Karbala. [19]

Namun, apapun musibah yang terjadi dan betapapun kita sangat mencintai keluarga Rasulullah bukan alasan untuk bertindak melanggar aturan syariat dengan memperingati hari kematian Husein!!. 

Sebab, peristiwa terbunuhnya orang yang dicintai Rasulullah sebelum Husein juga pernah terjadi seperti terbunuhnya Hamzah bin Abdil Muthollib, dan hal itu tidak menjadikan Rasulullah dan para sahabatnya mengenang atau memperingati hari peristiwa tersebut, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Syi’ah untuk mengenang terbunuhnya Husein!!. [20]

🔟 Peringatan hari suka cita

Yang dimaksud hari suka cita adalah hari menampakkan kegembiraan, menghidangkan makanan lebih dari biasanya dan memakai pakaian bagus. 

Mereka yang membuat acara ini, ingin menyaingi dan mengganti hari kesedihan atas peristiwa terbunuhnya Husein dengan kegembiraan, kontra dengan apa yang dilakukan orang-orang Syiah. Tentunya, acara semacam ini tidak dibenarkan, karena bid’ah tidak boleh dilawan dengan bid’ah yang baru!! Dan tidak ada satu dalilpun yang membolehkan acara semacam ini .[21]

✅ Berbagai ritual dan adat istiadat di tanah Air

➡ Di tanah air, bila tiba hari ‘Asyuro kita akan melihat berbagai adat dan ritual yang beraneka ragam dalam rangka menyambut hari istimewa ini. Apabila kita lihat secara kacamata syar’i adat dan ritual ini tidak lepas dari kesyirikan! Seperti meminta berkah dari benda-benda yang dianggap sakti dan keramat, bahkan yang lebih mengenaskan sampai kotoran sapi-pun tidak luput untuk dijadikan alat pencari berkah!!. [22]

Wallahu waliyyut taufiq.

____

Footnote:

[1] Syarh Masail al-Jahiliyyah, DR.Sholih al-Fauzan hal.302

[2] Ishlahul Masajid, al-Qoshimi hal.129, as-Sunan wal Mubtada’at, Muhammad Ahmad Abdus Salam hal.155

[3] Tashih ad-Duu’a, Bakr Abu Zaid hal.107

[4] Bida’ wa Akhtho’ hal.218. Lihat secara luas masalah ini dalam risalah Al- Ihtifal bi Ra’si Sanah wa Musyabahati Ashabil Jahim oleh Abdullah bin Abdul Hamid al-Atsari.

[5] as-Sunan wal Mubtada’at hal.191, Tashihud Du’a hal.107

[6] al-A’lai al-Mashnu’ah, as-Suyuti 2/108, Tanziihus Syari’ah, Ibnu Arroq 2/148, al-Fawaid al-Majmu’ah, as-Syaukani no.280. Kritik Hadits-Hadits Dho’if Populer, Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi hal.114

[7] Tashihud Du’a hal.107, Bida’ wa Akhtho hal.221

[8] al-Ba’its Ala Inkaril Bida’ wal Hawadits hal.239

[9] Iqthido as-Sirath al-Mustaqim 2/129-134, Majmu’ Fatawa 25/307-314 keduanya oleh Ibnu Taimiyyah, al-Ibda’ Fi Madhoril Ibtida’ Ali Mahfuzh hal.56, 269, as-Sunan wal Mubtada’athal.154-158, 191.

[10] Bida’ al-Qurro Bakr Abu Zaid hal.9

[11] Tashihud Du’a hal.109

[12] al-Fawaid al-Majmu’ah no.60 al-Aala’I al-Masnu’ah 2/92.

[13] as-Sunan wal Mubtada’at hal.154

[14] Du’a Khotmil Qur’an, Ahmad Muhammad al-Barrok, buku ini sarat dengan khurafat dan kedustaan!!. (Bida’ wa Akhtho hal.230).

[15] Iqthidho as-Siroth al-Mustaqiem 2/131-132

[16] Lihat Min Aqoid Syi’ah/Membongkar Kesesatan Aqidah Syi’ah hlm. 57-58, Syaikh Abdullah bin Muhammad

[17] Lathoiful Ma’arif   hlm. 113

[18] HR.Tirmidzi: 3775, Ibnu Majah: 144. Ibnu Hibban: 2240, Hakim 3/177, Ahmad: 4/172, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahihah: 1227.

[19] Lihat kisah lengkapnya dalam al-Bidayah wan Nihayah Ibnu Katsir 8/172-191.

[20] Syahr al-Muharram wa Yaum ‘Asyuro, Abdullah Haidir hal.29

[21] Majmu’ Fatawa 25/309-310, Iqtidho as-Siroth al-Mustaqiem 2/133, Tamamul Minnah, al-Albani hal.412

[22] Diantara adat ritual yang sering dilakukan di daratan Jawa adalah yang dikenal dengan istilah Kirab 1 Syuro. Acara ini sarat dengan kesyirikan, mulai dari keyakinan mereka terhadap benda pusaka keraton, keyakinan kerbau yang punya kekuatan ghaib, tirakatan dengan doa dan dzikir pada malam harinya dan kemungkaran-kemungkaran lainnya yang sangat jelas!!. Wallahul Musta’an.


Penulis: Ustadz Syahrul Fatwa bin Luqman (Penulis Majalah Al Furqon Gresik)


Artikel Muslim.Or.Id


📁 Baca selengkapnya.: https://muslim.or.id/23085-11-amalan-bidah-di-bulan-muharram.html

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Jika Suami Tidak Pernah Shalat

Jika Suami Tidak Pernah Shalat
Bismillah...

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’du,

Sebelum mengupas tentang masalah yang Anda tanyakan, kita perlu memahami hukum meninggalkan shalat.

Ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya statusnya kafir. Karena berarti dia mengingkari hukum Allah dan ayat Alquran yang memerintahkan untuk mengerjakan shalat.

Misalnya, ada orang beranggapan bahwa shalat itu tidak wajib, yang penting ingat Allah, itu sudah cukup.

Orang yang memiliki keyakinan semacam ini dihukumi murtad para ulama.

Sedangkan orang yang meninggalkan shalat, namun masih meyakini kewajibannya, diperselisihkan oleh ulama, apakah dihukumi murtad ataukah masih muslim.

Imam Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafii berpendapat, tidak kafir, namun orang fasik. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukumannya. Imam Malik dan asy-Syafii berpendapat, orang yang meninggalkan shalat hukumannya dibunuh.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, dia dita’zir dan tidak dibunuh. Sementara itu, Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan keluar dari islam (Tarik ash-Shalah, hlm. 1).

Ulama yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat, statusnya murtad, berdalil dengan beberapa hadis, diantaranya,

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

Sesungguhnya batas antara seorang muslim dengan kesyirikan atau kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

Dari Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة ، فمن تركها فقد كفر

Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkan shalat maka dia kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Nasai, dan Ibnu Majah).

Keterangan Abdullah bin Syaqiq, seorang tabiin,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ

Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak beranggapan ada satu amal yang jika ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selain shalat. (HR. Turmudzi dan dishahihkan al-Albani).

Keterangan diatas memberi peringatan keras bagi kita tentang bahaya meninggalkan shalat. Meskipun ulama berbeda pendapat tentang status kafir dan tidaknya, namun para ulama sepakat untuk memberikan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkan shalat.

Terlebih jika kita menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah orang murtad.

Kemudian, terkait status suami yang tidak pernah shalat, ada 2 keadaan yang perlu diperhatikan,

✅ Pertama, si calon suami sudah meninggalkan shalat sejak sebelum menikah

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya seorang wanita yang menikah dengan lelaki yang tidak pernah melaksanakan shalat. Sebelumnya, Imam Ibnu Utsaimin termasuk ulama yang menilai kafir orang yang meninggalkan shalat.

Beliau menjawab,

Jika akadnya dilakukan ketika si lelaki sudah meninggalkan shalat maka akadnya tidak sah. Karena itu, dia wajib memisahkan diri darinya. Jika laki-laki ini masuk islam maka dia bisa memperbarui akad, dan jika tidak mau bertaubat, semoga Allah memberi ganti dengan lelaki yang lebih baik (Fatwa Islam, 4131)

✅ Kedua, suami meninggalkan shalat setelah menikah atau setelah punya anak

Kasus semacam ini juga pernah ditanyakan kepada Imam Ibnu Utsaimin, dan beliau memberi jawaban:

Jika seorang wanita menikah dengan lelaki yang meninggalkan shalat, baik berjamaah maupun sendirian maka nikahnya tidak sah. Karena orang yang meninggalkan shalat adalah orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam dalil Alquran, hadis dan perkataan sahabat. Diantaranya adalah perkataan Abdullah bin Syaqiq, bahwa Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak beranggapan ada satu amal yang jika ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selain shalat.

Sementara orang kafir, tidak halal untuk menikahi wanita muslimah. Berdasarkan firman Allah,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنّ

Jika kamu telah mengetahui bahwa para wanita itu beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (para wanita itu) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka…” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Kemudian, jika si lelaki meninggalkan shalat setelah dia menikah maka nikahnya dibatalkan, kecuali jika si suami bertaubat dan kembali ke Islam.

Sebagian ulama memberikan batasan sampai selesai masa iddah. Jika masa iddah selesai maka si laki-laki ini tidak boleh lagi rujuk ketika dia bertaubat, kecuali dengan akad yang baru.

Oleh karena itu, wajib bagi si wanita untuk memisahkan diri dari suaminya itu dan tidak berkumpul bersamanya, sampai suaminya bertaubat dan melaksanakan shalat, meskipun dia memiliki anak dari suami itu. Karena dalam kondisi ini, suami tidak memiliki hak pengasuhan anak (Fatwa Arkan Islam, hlm. 279).

Andaipun kita berpendapat bahwa meninggalkan shalat bukan termasuk kekafiran, istri tetap disyariatkan untuk memisahkan diri dari suaminya, sampai suaminya bertaubat. Al-Mardawi mengatakan;

إذا ترك الزوج حق الله فالمرأة في ذلك كالزوج فتتخلص منه بالخلع ونحوه

Apabila suami meninggalkan hak Allah, maka istri dalam hal ini sebagaimana suami, dia disyariatkan memisahkan diri darinya dengan gugat cerai atau semacamnya.” (al-Inshaf, 13:321)

Hal ini, agar istri tidak dianggap merelakan sang suami melakukan pelanggaran syariat. Sebagaimana yang dinasihatkan Ibnu Allan,

وذلك لأن الرضا بالكفر الذي هو من جملة المعاصي كفر، وبالعصيان الناشيء عن غلبة الشهوة نقصان من الإيمان أيّ نقصان

Karena ridha terhadap kekafiran yang merupakan salah satu bentuk maksiat, termasuk perbuatan kekafiran, demikian pula, ridha terhadap maksiat karena dorongan syahwat, termasuk kurangnya iman.” (Dalil al-Falihin Syarh Riyadhus Shalihin, 2:470).

Selanjutnya, perbanyaklah memohon hidayah kepada Allah. Semoga Allah membimbing anda dan suami anda untuk kembali ke jalan yang lurus.

Allahu a’lam.


Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri

Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri
Bismillah...

Diantara salah kaprah yang tersebar di masyarakat seputar hukum waris adalah adanya anggapan bahwa jika suami meninggal, maka hartanya jadi milik istri. Ini adalah anggapan yang keliru.

⬛️ Wajib menerapkan hukum waris dalam Islam

Sebelum kita membahasnya, harus dipahami terlebih dahulu bahwa setiap Muslim wajib menerapkan hukum waris yang ada dalam Islam. 

Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa’ ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. 

Diantaranya, Allah Ta’ala berfirman,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 11).

Allah Ta’ala menetapkan aturan waris dalam ayat-ayat ini dengan cukup rinci dan detail. Maka setiap orang yang masih memiliki iman tidak mungkin mengabaikan dan meninggalkan hukum yang Allah tetapkan ini.

Sangat disayangkan, di zaman ini sedikit sekali kaum Muslimin yang perhatian terhadap hukum waris dan banyak yang meninggalkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan. 

Padahal aturan ini merupakan ketetapan Allah, dan Allah ancam orang-orang yang melanggarnya. Allah Ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris,

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14).

Maka wajib bagi semua kaum Muslimin untuk kembali kepada aturan syari’at dan menerapkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan.

⬛️ Jika suami meninggal, semua hartanya menjadi milik istri?

Ini adalah salah kaprah yang banyak diyakini oleh masyarakat. Yaitu ketika seorang suami meninggal, seluruh harta warisannya menjadi milik istrinya. 

Padahal jatah warisan istri telah Allah tentukan dalam Al Qur’an,

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’ [4]: 12).

Maka, istri mendapatkan harta warisan 1/4 atau 1/8 dari peninggalan suaminya. Bukan seluruhnya.

Ini adalah aturan waris yang Allah tetapkan langsung dalam Al Qur’an, tidak boleh dilanggar karena alasan adat, tidak enak, sungkan, atau alasan lainnya. 

Ingat, dalam Al Qur’an Allah Ta’ala mengancam dengan keras orang-orang yang tidak mau menerapkan hukum waris.

Mungkin ada yang bertanya “Jika istri hanya mendapat 1/4 atau 1/8, apa tidak kasihan? Bagaimana nafkah dia?”

Jawabannya:

▶️ Pertama, ketetapan ini adalah hukum Allah yang sudah paling adil dan tidak ada kezaliman sama sekali.

▶️ Kedua, jika istri miskin dan anak-anaknya mampu menafkahi, maka anak-anaknya lah yang wajib menafkahi. Jika istri masih punya ayah yang mampu menafkahi, maka ayahnya yang wajib menafkahi. 

Jika tidak ada ayah, maka para kerabat lain yang wajib menafkahi. Maka selalu ada orang yang bertanggung-jawab atas nafkahnya. 

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah [2]: 233).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau rahimahullah berkata,

فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر

Ayat ini menunjukkan bahwa kerabat yang berkemampuan wajib menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di).

Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika para anak merelakan jatah warisnya untuk sang ibu (istri dari mayit) tersebut?”

Jawabannya, boleh saja jika memang semua ahli warisnya ridha tanpa paksaan. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta menjelaskan,

وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز

Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh” (Fatawa Al Lajnah, no. 12881).

Dengan tetap meyakini bahwa aturan waris yang Allah tetapkan adalah yang paling adil dan paling terbaik

Dan andaikan sang anak tidak merelakan bagiannya untuk sang ibu, ia pun tidak tercela. Karena memang itu adalah hak dia, yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala.

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.


Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Jika Suami Tidak Mampu Memberi Nafkah

Sikap Istri, Jika Suami Tidak Mampu Memberi Nafkah Menurut Islam
Bismillah...

Bismillahirrahmanirrahim 

Telah kita ketahui bahwa nafkah merupakan hak isteri yang menjadi kewajiban suami. Maka bagaimanakah sikap isteri jika suami tidak mampu memberi nafkah, dan dia tidak memiliki harta yang dapat diambil untuk nafkah? Bolehkah isteri menuntut cerai? 

Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama.(Lihat dalil masing-masing pendapat di dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as Sayid Salim, 3/400-404.)

1️⃣ Boleh menuntut faskh (pembatalan aqad nikah). 

Demikian ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah. Juga diriwayatkan dari Umar bin al Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhum. Juga pendapat Sa’id bin Musayyib, al Hasan al Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Rabi’ah, Ishaq, Abu ‘Ubaid, dan Abu Tsaur. 

2️⃣ Tidak boleh menuntut faskh, tetapi isteri wajib bersabar. 

Demikian pendapat Hanafiyah, yang satu pendapat dengan Imam Syafi’i. Begitu pula Syaikh Abdurrahman as Sa’di. 

3️⃣ Tidak boleh menuntut faskh, bahkan isteri yang kaya wajib menafkahi suaminya yang miskin. 

Ini pendapat Ibnu Hazm rahimahullah.

Syaikh Umar Sulaiman al Asyqar –hafizhahullah- berkata: “Al Hanafiyah (para ulama madzhab Hanafi) membolehkan seorang isteri berhutang atas tanggungan suaminya untuk memenuhi nafkahnya, dalam keadaan suami tidak mampu memberikan nafkah. 

Sedangkan para fuqaha (para ahli fiqih) tiga madzhab, yaitu : Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, berpendapat, seorang isteri disuruh memilih antara tetap bersama suaminya dengan kesusahannya, atau berpisah darinya dengan faskh (pembatalan) aqad nikah, dan nafkah bagi isteri tidak wajib atas suaminya selama dia kesusahan”.(Ahkamuz Zawaj, Penerbit Darun Nafais, hlm. 287-288.)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at Tuwaijiri –hafizhahullah- berkata: “Jika suami kesusahan memberikan nafkah, pakaian, atau tempat tinggal, atau suami pergi dan tidak meninggalkan nafkah untuk isterinya dan susah mengambil dari hartanya (suami), maka isteri berhak faskh (membatalkan aqad nikah), jika dia berkehendak, dengan idzin hakim (pengadilan agama)”. (Mukhtashar Fiqih Islami, Penerbit Baitul Afkar ad Dauliyah, hlm. 860.)

Setelah memaparkan dalil masing-masing pendapat di atas, Abu Malik Kamal bin as Sayid Salim menyatakan : 

Yang paling nampak (kebenarannya) dari yang telah lalu, adalah pendapat bolehnya perpisahan (isteri menuntut faskh, putus nikah, Pen) dengan sebab ketiadaan nafkah, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan oleh jumhur. 

Terlebih lagi, para sahabat Radhiyallahu ‘anhum telah berpendapat dengannya dan mengamalkannya. 

Dan karena didalam pendapat ini menghilangkan kesusahan dari isteri, apalagi jika suami menolak menthalaqnya karena pilihannya (sendiri) atau bersepakat dengan isterinya. 

Namun yang lebih utama dan lebih baik, si isteri bersabar terhadap kesusahan suaminya dan mendampinginya, serta membantu semampunya. 

Adapun dalil-dalil (ulama) yang melarang perpisahan tidaklah kuat melawan dalil-dalil jumhur. Wallahu a’lam”. (Shahih Fiqih Sunnah, 3/400-404).

Wallahu a’lam bish-shawab. Semoga bermanfaat. Barakallah Fiikum. 


☑️ Sumber: https://almanhaj.or.id/2623-jika-suami-tidak-memberi-nafkah.html

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/FB3g1yPEv2DD2SfoqwVCyv

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts