✅ Tanya:
Assalamu'alaikum. Bagaimana sikap seorang istri jika mengetahui suaminya sering menggoda wanita lain. Sudah ditegur 1 dan 2 kali tapi masih juga di ulangi
Apakah berdosa jika si istri mendiamkan suami dan tidak mau melayaninya krn sakit hati? Wa'alaikum salam. Terima kasih sebelumnya.
✅ Jawab:
alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahim.
Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
قَالَ جَابِرٌ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ فَوَقَعَتْ فِى قَلْبِهِ فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ.
“Jabir berkata, saya pernah mendengar Nabi Shallallahu alaihi Wa Sallam bersabda, “Jika salah satu dari kalian dibuat heran oleh seorang wanita, lalu wanita itu jatuh di dalam hatinya (membangkitkan syahwatnya), maka hendaklah ia bermaksud menuju istrinya” (H.R. Muslim).
Seorang lelaki ketika melihat wanita lain yg bukan mahramnya, kemudian muncul syahwatnya maka seharusnya ia segera kembali kepada istrinya.
Betapapun bagusnya ilmu & agama yang ada pada wanita tersebut maka hukumnya tetap terlarang bagi lelaki yang mahram untuk memuji merayunya.
Ingat. Memuji muji seseorang dalam kebaikan saja kemudian di larang oleh Nabi. Apalagi memuji muji wanita yang bukan mahramnya.
Nabi Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam bersabda, ketika ada seorang sahabat begitu di puji
ويحك قطعت عنق صاحبك، (يقوله مراراً)
“Celaka engkau, engkau telah memotong leher temanmu (beliau mengulang beberapa kali)” (HR Bukhari dari Abu Bkr)
Karena Allah yang lebih mengetahui keadaan seseorang. Apalagi kemudian pujian bisa menimbulkan beberapa perkara, semisal ujub di antaranya.
Pujian hanya di bolehkan jika diperuntukan sebagai rasa bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Itupun dibolehkan jika orang yang di puji diketahui kuat keimanannya sehingga ia bisa selamat dari sifat ujub. Demikian Perkataan Imam Nawawi dalam Riyadu Shalihin.
Memuji kebaikan seseorang saja begitu di jaga dalam Islam untuk mencegah hal hal kemudharatan yang mungkin muncul. apalagi jika kemudian suami memuji wanita lain yang bukan mahramnya dalam hal hal fisik atau apapun, tentunya ini sangat di larang dalam Islam.
Apalagi jika sampai menggoda wanita lain, bahkan apalagi bilamana sampai di lakukan dihadapan istri sendiri.
Par suami berhati hatilah dalam perkara seperti besar ini, yang bisa membuat seseorang terjatuh dalam keburukan yg parah dan di sebut “fahisyah” (فحش) - tindakan buruk yang melampaui batas.
Patut para istri mengingatkan para suami akan bahaya perkara ini. Tentunya dengan cara yang sabar.
Wallahu a’lam bish-showab.
Ustadz Dr Rully Marasabessy
Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim
------------------------------
> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link
> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.







