Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah

Tetangga yang Baik dan Tetangga yang Jelek

Tetangga yang Baik dan Tetangga yang Jelek
Bismillah...

Beruntunglah jika kita mendapat tetangga yang baik. Apa saja ciri-ciri tetangga yang baik dan yang jelek? Semoga kita tidak termasuk tetangga yang berperangai jelek dan semoga senantiasa Allah mudahkan untuk menjadi tetangga yang baik.

Imam Al Bukhari membawakan beberapa hadits tentang manakah tetangga yang baik dan tetangga yang jelek dalam hadits-hadits berikut ini.

⬛️⬛️ Orang yang Menutup Pintu dari Tetangganya.

Dari lbnu Umar, ia berkata,

لَقَدْ أَتَى عَلَيْنَا زَمَانٌ – أَوْ قَالَ : حِيْنٌ- وَمَا أَحَدٌ أَحَقُّ بِدِيْنَارِهِ وَدِرْهَمِهِ مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ، ثُمَّ الآنَ الدِّيْنَارُ وَالدِّرْهَمُ أَحَبُّ إِلىَ أَحَدِنَا مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ

Telah datang kepada kami (para sahabat) suatu zaman dimana seorang itu (merasa) saudaranya sesama muslim lebih berhak untuk memiliki dirham dan dinar yang ia miliki. Namun sekarang, dinar dan dirham lebih dicintai oleh salah seorang di antara kita daripada saudaranya sesama muslim.

Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَمْ مِنْ جَارٍ مُتَعَلِّقٍ بِجَارِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُوْلُ، يَا رَبِّ! هَذَا أَغْلَقَ بَابَهُ دُوْنِي، فَمَنَعَ مَعْرُوْفَهُ!

Berapa banyak tetangga yang akan memegang tangan tetangganya di hari kiamat sambil berkata, ”Wahai Rabb-ku orang ini menutup pintunya dariku dan dia enggan memberi apa yang ia miliki.” (Hasan Lighairihi, yakni hasan dilihat dari jalur yang lain) Lihat Ash Shahihah (2616)

⬛️⬛️ Seorang Tidak Patut Merasa Kenyang Sedang tetangganya Kelaparan.

Dari Abdullah ibnul Mishwar, ia berkata, “Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ، وَجَارُهُ جَائِعٌ

’Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (149)

⬛️⬛️ Memperbanyak Kuah Untuk Dibagi di antara Para Tetangga.

Dari Abu Dzar, ia berkata,

Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku tiga perkara, yaitu,

اسْمَعْ وَأَطِعْ وَلَوْ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ وَإِذَا صَنَعْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَتِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوفٍ وَصَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ وَجَدْتَ الْإِمَامَ قَدْ صَلَّى فَقَدْ أَحْرَزْتَ صَلَاتَكَ وَإِلَّا فَهِيَ نَافِلَةٌ

Dengarkanlah dan taatilah meskipun terhadap budak (jika dia menjadi pemimpin misalnya). Jika engkau memasak perbanyaklah kuahnya kemudian lihatlah tetanggamu yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu. Lalu berikanlah kuah itu kepada mereka dengan cara yang baik. Dirikanlah shalat pada waktunya. Jika engkau menjumpai imam telah melaksanakan shalat maka engkau telah menjaga shalatmu. Jika belum, maka [shalat yang engkau kerjakan bersama imam] itu terhitung sebagai nafilah (shalat sunnah).

Dalam suatu riwayat hadits ini tercantum dengan lafazh,

ياَ أَباَ ذَرٍّ إِذَا طَبِخْتَ مِرْقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَ الْمِرْقَةِ، وَتُعَاهِدُ جِيْرَانَكَ، أَوِ اقْسِمْ فِي جِيْرَانِكَ

Wahai Abu Dzar, apabila engkau membuat suatu masakan, maka perbanyaklah kuahnya. Kemudian undanglah tetanggamu atau engkau dapat membaginya kepada mereka.” [Hadits nomor 114 pada kitab asli].(Shahih) Lihat Zhilalul Jannah (1052), As Silsilah Ash Shahihah (1368): [Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 142-143. Muslim: 5-Kitab Al Masaajid, hal. 239]

⬛️⬛️ Tetangga Terbaik.

Dari Abdullah ibnu ‘Amru ibnul ’Ash dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

خَيْرُ اْلأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيْر الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ [تَعَالَى] خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ

Teman terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan temannya. Dan tetangga terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan tetangganya.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (103): [At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fi Haqqil Jaar]

⬛️⬛️ Tetangga yang Shalih.

Dari Nafi’ ibnu ’Abdil Harits berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ سعَاَدَةِ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ: الْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ

Diantara kesenangan bagi seorang muslim adalah tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan kendaraan yang tenang.”(Shahih Lighairihi, yakni shahih dilihat dari jalur lainnya) Lihat Ash Shahihah (282).

⬛️⬛️ Tetangga yang Jelek.

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Salah satu doa yang dipanjatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,

اللّهُمَّ! إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُّوْءِ فِي دَارِ الْمُقَامِ فَإِنَّ جَارَ الدُّنْيَا يَتَحَوَّلُ

Allahumma inni a’uuzubika min jaaris-su`i fi daaril-muqaam fa inna jaarad-dun-ya yatahawwal.’ [Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang buruk di akhirat karena tetangga di dunia akan senantiasa berubah-ubah].” (Hasan) Lihat Ash Shahihah (1443): [An Nasa’i: 50-Kitab Al Isti’adzah, 42-Bab Al Isti’adzah min Jaaris Suu’]

Dari Abu Musa, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

لا تقوم الساعة حتى يقتل الرجل جاره وأخاه وأباه

Hari kiamat tidak akan terjadi sampai seseorang membunuh tetangga, saudara atau ayahnya.” (Hasan) Ash Shahihah (3185)

⬛️⬛️ Tidak Boleh Mengganggu Tetangga.

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟

Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ

Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.”

Para sahabat lalu berkata,

وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ، وَتُصْدِقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلاَ تُؤْذِي أَحَداً؟

Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.”

Beliau bersabda,

هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ

Dia adalah dari penduduk surga.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (190)

Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

Seorang yang senantiasa mengganggu tetangganya niscaya tidak akan masuk surga.” (Shahih) Lihat As Silsilah Ash Shahihah (549): [Muslim: 1-Kitabul Iman, hal. 73]


Ditulis oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Terkabulnya Doa pada Hari Jum'at

Terkabulnya Doa pada Hari Jum'at
Bismillah...

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Para pengunjung yang semoga selalu mendapat penjagaan Allah. Hari Jum’at hari penuh barokah. Di antara barokah di hari tersebut, Allah Ta’ala memberi satu waktu utama untuk memanjatkan do’a kepada-Nya. Di mana do’a saat itu adalah do’a yang mustajab (mudah diijabahi).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda,

فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”[1]

Kapan waktu mustajab yang dimaksud?

Para ulama menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini yaitu tentang kapan waktu yang dimaksud. Ada riwayat dari Imam Muslim, yaitu hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan waktu yang dimaksud.

Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari. Ia berkata, “’Abdullah bin  ‘Umar bertanya padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at?” Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ

Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat Jum’at.”[2]

Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, “Hadits ini memiliki ‘illah (cacat) dan tidak shahih. Al Hafizh Ad Daruquthni rahimahullah menyatakan cacatnya hadits tersebut. Al Hafizh Ibnu Hajar juga menyatakan hal yang sama bahwa hadits tersebut memiliki ‘illah karena adanya idhthirob dan inqitho’ (sebab yang membuat hadits menjadi dho’if, pen).

Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

« يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ».

(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.”[3] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. 

Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits.

Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at.  Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.”

Ibnu Hajar sendiri menyebutkan ada 40 pendapat dalam masalah ini. Beliau rahimahullah mengatakan,

أَنَّ كُلّ رِوَايَة جَاءَ فِيهَا تَعْيِين وَقْت السَّاعَة الْمَذْكُورَة مَرْفُوعًا وَهْم ، وَاَللَّه أَعْلَم .

Setiap riwayat yang menyebutkan penentuan waktu mustajab di hari Jum’at secara marfu’ (sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memiliki wahm (kekeliruan). Wallahu a’lam.”[4]

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar berkata,

ويستحب الإكثار من الدعاء في جميع يوم الجمعة من طلوع الفجر إلى غروب الشمس رجاء مصادفة ساعة الإجابة ، فقد اختلف فيها على أقوال كثيرة ، فقيل : هي بعد طلوع الفجر وقبل طلوع الشمس ، وقيل : بعد طلوع الشمس وقيل : بعد الزوال ، وقيل : بعد العصر ، وقيل غير ذلك.

Memperbanyak doa sangat dianjurkan pada sepanjang waktu dari hari Jumat, mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari pada hari Jumat. Ini agar mendapatkan waktu dikabulkannya doa. Para ulama telah berbeda pendapat mengenai waktu terkabulnya doa pada hari Jumat.  

Ada pendapat yang menyatakan bahwa waktunya adalah antara terbit fajar Shubuh pada hari Jumat hingga terbitnya matahari. 

Pendapat kedua menyatakan bahwa waktunya adalah setelah terbit matahari. 

Ada juga yang menyatakan waktu tersebut adalah setelah zawal, matahari tergelincir ke barat. 

Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa waktu tersebut adalah setelah Ashar. Ada pula pendapat lainnya.

Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata ketika menyebutkan perkataan Imam Nawawi di atas dalam status twitternya (@aamshaya), “Andai saja setiap orang bersemangat berdoa pada setiap hari Jumat dalam keadaan berdiri, duduk, atau berbaring, lebih-lebih lagi setelah shalat ‘Ashar, maka ia akan mendapatkan waktu terkabulnya doa, ia akan mendapatkan kebaikannya, serta ia akan meraih kebahagiaan karena taufik dari Allah.

Jadi, yang mestinya dilakukan adalah hendaknya setiap muslim memperbanyak do’a di sepanjang hari Jum’at untuk mendapatkan keutamaan terkabulnya  do’a, tidak dikhususkan pada waktu tertentu mengingat alasan yang telah diulas di atas. Moga Allah perkenankan setiap do’a-do’a kita.[5]

Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.


Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Panggang-Gunung Kidul, 14 Jumadats Tsaniyah 1432 H (17/05/2011)


Referensi:

[1] HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852.

[2] HR. Muslim no. 853.

[3] HR. Abu Daud no. 1048. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menyatakan adanya cacat dalam hadits ini walaupun sanadnya shahih.

[4] Fathul Bari, 11/199.

[5] Tulisan ini adalah faedah ilmu dari pembahasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah (ulama Mesir dan termasuk murid Syaikh Muqbil) dalam kitab beliau Fiqhud Ad Du’a, terbitan Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H, hal. 46-48.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Noda Hitam Demokrasi

Demokrasi Dalam Pandangan Islam
Bismillah...

Menurut para pencetusnya, demokrasi adalah kekuasaan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Rakyat adalah pemegang kekuasaan mutlak, di mana rakyat berperan serta langsung menentukan arah kebijaksanaan negaranya dengan memilih wakil yang dia kehendaki secara bebas.

⬛️ Sistem demokrasi sangat bertentangan dengan hukum Islam ditinjau dari beberapa segi:

a. Hukum dan undang-undang buatan manusia

Dalam Islam, hukum dan undang-undang merupakan hak mutlak Allah, sedang Nabi Muhammad hanya menyampaikan.

إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” (QS al-An‘ām [6]: 57)

Manusia boleh membuat peraturan dan undang-undang selama tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunah. Adapun dalam sistem demokrasi, undang-undang dibuat oleh manusia (baca: perwakilan rakyat dalam parlemen) sehingga mereka membuat hukum dan undang-undang yang tidak berdasar pada agama Islam.

أَمْ لَهُمْ شُرَكَـٰٓؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنۢ بِهِ ٱللَّهُ ۚ

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS al-Syūrā [42]: 21).

b. Partai dan perpecahan

Tidaklah samar bagi kita bahwa demokrasi dibangun di atas partai politik, kemudian setiap partai mengajukan wakil mereka dan nantinya salah satu mereka akan dipilih oleh suara mayoritas rakyat dalam pemilu.

Begitu pula, tidaklah diragukan bahwa partai merupakan sumber perpecahan dan permusuhan, yang sangat bertentangan dengan agama Islam yang menganjurkan persatuan dan melarang perpecahan.

c. Kebebasan yang melampaui batas

Dalam Islam, kebebasan harus tetap dikendalikan agar sesuai dengan agama Islam dan tidak menerjang rambu-rambunya. Adapun dalam sistem demokrasi, kebebasan memiliki wilayah yang seluas-luasnya tanpa kendali.

Oleh karena itu, tak heran bila dalam hukum demokrasi setiap individu tidak dilarang melakukan aktivitas apa pun selama tidak bertentangan dengan undang-undang, sekalipun dengan murtad dari agama Islam!!! Hanya kepada Allah kita mengadu.

d. Suara mayoritas adalah standar

Dalam Islam, standar kebenaran dan kemenangan adalah yang sesuai dengan Alquran dan Sunah sekalipun sedikit orangnya.

Adapun dalam sistem demokrasi, standarnya adalah suara dan aspirasi mayoritas rakyat sehingga konsekuensi logisnya adalah apabila mayoritas rakyat suatu negara adalah orang yang rusak maka mereka akan memilih pemimpin yang sesuai dengan selera mereka, karena burung-burung itu berkumpul dengan sesama jenisnya!!

✅ e. Persamaan derajat antara pria dan wanita

Dalam banyak hukum, agama Islam menyetarakan antara pria dan wanita. Namun, dalam sebagiannya, Islam membedakan antara keduanya seperti dalam hukum waris, diyat, aqiqah, persaksian, dan sebagainya.

Sementara itu, dalam hukum demokrasi, pria dan wanita setara dalam semua bidang!!

***

Sumber: Risalah al-‘Adlu fi Syarī‘ah Islām wa Laisa fi Dimuqratiyyah al-Maz‘ūmah karya al-Syaikh ‘Abdul-Muhsin al-‘Abbad hlm. 36–44.


Penyusun: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Rajin Sedekah, Lupa Nafkah Keluarga

Rajin Sedekah, Lupa Nafkah Keluarga
Bismillah...

Bismillahirrahmanirrahim. 

Perlu diprioritaskan dalam pengeluaran harta, bukan semua dipakai sedekah. Ada nafkah yang wajib yang lebih dahulu dipenuhi.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)

Ketika menjelaskan hadits diatas, Ibnu Battol rahimahullah menjelaskan:

Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga: 

▶️ Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, 

▶️ keluarga dan 

▶️ orang yang wajib dinafkahi 

dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. 

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu” (HR. Bukhari).

✅ Penunaian zakat dan hak Allah. 

Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.

Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula member makan pada mereka yang kelaparan.

Setelah merinci demikian, Ibnu Battol lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Battol, 5: 454, Asy Syamilah).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan, “Sebagian orang tatkala bersedekah untuk fakir miskin atau yang lainnya maka mereka merasa bahwa mereka telah mengamalkan amalan yang mulia dan menganggap sedekah yang mereka keluarkan itu sangat berarti. 

Adapun tatkala mengeluarkan harta mereka untuk memberi nafkah kepada keluarganya maka seakan-akan perbuatan mereka itu kurang berarti, padahal memberi nafkah kepada keluarga hukumnya wajib dan bersedekah kepada fakir miskin hukumnya sunnah. Dan Allah lebih mencintai amalan wajib daripada amalan sunnah.” (Sebagaimana penjelasan beliau dalam Riyadhus Shalihin)

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.


Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal


@ DS, Panggang, Gunungkidul, 1 Safar 1438 H

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Dalil Syar'i Bahwa Beribadah Kepada Allah Sepenuhnya, Termasuk Kunci Rizki

Dalil Syar'i Bahwa Beribadah Kepada Allah Sepenuhnya, Termasuk Kunci Rizki
Bismillah...

Ada beberapa nash yang menunjukkan bahwa beribadah sepenuhnya kepada Allah termasuk di antara kunci-kunci rizki. 

Beberapa nash tersebut di antaranya adalah.

▶️ 1. Hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُوْلُ : يَا ابْنَ آدَمَ! تَفَرَّغْ لِعِبَادَتِيْ، أَمْلأْ صَدْ رَكَ غِنًى، وَأَسُدَّ فَقْرَكَ، وَإِنْ لاَ تَفْعَلْ مَلأْتُ يَدَكَ شُغْلاً، وَلَمْ أَسُدَّ فَقْرَكْ

Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai anak Adam!, beribadahlah sepenuhnya kepadaKu, niscaya Aku penuhi (hatimu yang ada) di dalam dada dengan kekayaan dan Aku penuhi kebutuhanmu. Jika tidak kalian lakukan niscaya Aku penuhi tanganmu dengan kesibukan[3] dan tidak Aku penuhi kebutuhanmu (kepada manusia)”[4]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut menjelaskan, bahwasanya Allah menjanjikan kepada orang yang beribadah kepadaNya sepenuhnya dengan dua hadiah sebaliknya mengancam bagi yang tidak beribadah kepadaNya dengan sepenuhnya dengan dua siksa. 

Adapun dua hadiah itu adalah Allah mengisi hati orang yang beribadah kepadaNya sepenuhnya dengan kekayaan serta memenuhi kebutuhannya. 

Sedang dua siksa itu adalah Allah memenuhi kedua tangan orang yang tidak beribadah kepadaNya sepenuhnya dengan berbagai kesibukan, dan ia tidak mampu memenuhi kebutuhannya, sehingga ia tetap membutuhkan kepada manusia.

▶️ 2. Hadits riwayat Imam Al-Hakim dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

يَقُوْلُ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : يَا ابْنَ آدَمَ!تَفَرَّغْ لِعِبِادَتِيْ، أَمْلَأ قَلْبَكَ غِنَّ، وَأَمْلأ يَدَيْكَ رِزْقَا يَاابْنَ آدَمَ! لاَ تُبَاعِدْنِي

Rabb kalian Yang Mahasuci laga Mahatinggi berfirman, ‘Wahai anak Adam!, fokuslah beribadah kepadaKu , niscaya Aku penuhi hatimu dengan kekayaan dan Aku penuhi kedua tanganmu dengan rizki. Wahai anak Adam!, Jangan jauhi Aku, sehingga Aku penuhi hatimu dengan kefakiran dan Aku penuhi kedua tanganmu dengan kesibukan”[5]

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, yang berbicara berdasarkan wahyu mengabarkan tentang janji Allah, yang tak satu pun lebih memenuhi janji daripadaNya, berapa dua jenis pahala bagi orang yang benar-benar beribadah kepada Allah sepenuhnya. 

Yaitu, Allah pasti memenuhi hatinya dengan kekayaan dan kedua tangannya dengan rizki.

Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan akan ancaman Allah kepada orang yang menjauhiNya dengan dua jenis siksa. 

Yaitu Allah pasti memenuhi hatinya dengan kefakiran dan kedua tangannya dengan kesibukan.

Dan semua mengetahui, siapa yang hatinya dikayakan oleh Yang Maha Memberi kekayaan, niscaya tidak akan didekati oleh kemiskinan selama-lamanya. 

Dan siapa yang kedua tangannya dipenuhi rizki oleh Yang Maha Memberi rizki dan Mahaperkasa, niscaya ia tidak akan pernah pailit selama-lamanya. 

Sebaliknya, siapa yang hatinya dipenuhi dengan kefakiran oleh Yang Mahakuasa dan Maha Menentukan, niscaya tak seorangpun mampu membuatnya kaya. 

Dan siapa yang disibukkan oleh Yang Mahaperkasa dan Maha Memaksa, niscaya tak seorangpun yang mampu memberinya waktu luang.

[Disalin dari kitab Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Penulis DR Fadhl Ilahi, Edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit Darul Haq- Jakarta]

_______

⬛️ Footnote:

[1] Lihat, Shahih Muslim, Kitabul Iman, Bab Bayanul Iman wal Islam wa Ihsan…., penggalan dari hadits no.5 (9), 1/39

[2] Murqatul Mafatih, 9/26. Lihat pula, Tuhfatul Ahwadzi, di dalamnya disebutkan : Kosongkanlah (hatimu) dari urusan-urusanmu untuk menta’atiKu” 7/140

[3] “Aku penuhi tanganmu dengan kesibukan”. Dikhususkan penyebutan kata ‘tangan’ karena pekerjaan itu dilakukan dengan keduanya. (Lihat, Faidhul Qadir, 2/308)

[4] Al-Musnad, no 8681, 16/284 ; Jami’ut Tirmidzi, Abwabul Shifatil Qiyamah, Bab no. 2584, 7/140 dan lafazh ini miliknya ; Sunan Ibni Majah, Abwabuz Zuhd, Al-Hammu bid Dunya, no. 4159, 2/408 ; Al-Mustadrak ‘Alash Shahihain, Kitabut Tafsir, 2/443. Imam At-Tirmidzi berkata, Hadits ini hasan gharib (Jami’ut Tirmidzi, 7/141). Imam Al-Hakim berkata, Ini adalah hadits yang sanadnya shahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. (Al-Mustadrak 2/443). Dan in disepakati oleh Adz-Dzahabi (Lihat, At-Talkhish, 2/443). Syaikh Al-Albani berkata, Shahih [Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/300 ; Shahih Sunan Ibni Majah, 2/393

[5] Al-Mustadrak ‘Alash Shahihaian, Kitabur Riqaq, 4/326. Imam Al-Hakim berkata, ‘Sanad hadits ini shahih, tetapi Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya’. (Op.cit, 4/326). Dan hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi. Lihat, At-Talkhish, 4/326. Syaikh Al-Albani berkata, Tentang hadits ini, memang seperti yang dikatakan oleh keduanya [Silsilatul Ahadits Ash-Shahihah,no. 1359, 3/47


▶️ Sumber: https://almanhaj.or.id/964-beribadah-kepada-allah-sepenuhnya.html

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Hukum Meminjam Uang di Pinjaman Online (Pinjol)

Hukum Meminjam Uang di Pinjaman Online (Pinjol)
Bismillah...

Pertanyaan:

Bagaimana hukum meminjam uang melalui aplikasi-aplikasi secara online? Apakah termasuk riba?

✅ Jawaban:

Alhamdulillah, as shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,

Memang di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. 

Mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP, uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. 

Namun yang jelas, dalam pinjaman online dipastikan ada bunganya. 

Walaupun bunganya variatif, ada yang kecil dan ada yang besar. 

Andaikan bunga pinjaman tersebut kecil pun, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama, apalagi jika bunganya besar. 

Kaidah yang disepakati para ulama dalam masalah hutang-piutang:

كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا

Setiap hutang-piutang yang mendatangkan tambahan maka itu adalah riba“.

Dan para ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah RIBA

Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan: 

أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً

Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5/28).

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menegaskan: 

الفائدة التي تأخذها البنوك من المقترضين، والفوائد التي تدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع

“Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur’an As-Sunnah dan ijma” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).

Sehingga jelaslah bahwa umumnya pinjaman online yang ada adalah termasuk riba yang diharamkan. 

Orang yang melakukannya hendaknya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha.

Karena melakukan riba adalah perbuatan dosa besar dalam agama. 

Pelaku riba telah berbuat dosa, diancamkan akan dihancurkan oleh Allah, dianggap mengajak perang Allah dan Rasul-Nya, dan dilaknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Allah ta’ala berfirman, 

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). 

Allah ta’ala juga berfirman, 

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ

Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).  

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Allah ta’ala juga berfirman, 

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al Baqarah: 278-279)

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, ia berkata: 

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama” (HR. Muslim no. 2995). 

Semoga Allah ta’ala memberi taufiq.


Oleh: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Shalat di Masjid yang Ada Kubur, Sahkah ataukah Shalatnya Perlu Diulang?

Shalat di Masjid yang Ada Kubur, Sahkah ataukah Shalatnya Perlu Diulang?
Bismillah...

Jumhur ulama berpendapat, makruh shalat di masjid yang ada kubur. Demikian pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah, juga merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik.

Adapun ulama Malikiyah berpendapat bolehnya tanpa ada penilaian makruh.

Sedangkan ulama Hambali menganggap bahwa shalat di masjid yang ada kubur dihukumi haram dan shalatnya tidak sah.

Pahami Kaedah!

Ulama punya kaedah dalam memahami hal ini,

فَكُلُّ نَهْيٍ عَادَ لِلَّذَوَاتِ أَوْ لِلشَّرْطِ مُفْسِدًا سَيَأْتِي

وَإِنْ يَعُدْ لِخَارِجٍ كَالعِمَّهْ فَلَنْ يَضِيْرَ فَافْهَمَنَّ العِلَّةَ

Setiap larangan yang kembali pada dzat atau syarat ibadah, maka itu akan mencacati dan nanti akan datang penjelasannya

Sedangkan larangan yang kembali pada luar ibadah seperti menggunakan imamah (yang haram), maka tidak mencatati, oleh karenanya pahamilah ‘illah

Ada dua hal yang bisa dipahami dari kaedah yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin di atas dalam Manzhumah Ushul Fiqh (hal. 89) di atas: 

(1) suatu larangan yang ada kaitannya dengan zat atau syarat ibadah, 

(2) suatu larangan yang tidak kaitannya dengan zat atau syarat ibadah, namun di luar ibadah.

Larangan yang ada kaitannya dengan zat ibadah, maka membuat ibadah itu tidak sah. Contohnya, wanita yang sedang haidh dilarang untuk shalat. 

Larangan tidak boleh shalat ini ada kaitannya dengan zat ibadah, maka jika ada wanita haidh shalat dalam keadaan tidak suci seperti itu, maka ibadahnya tidak sah. Begitu pula larangan berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, ini kembali pada zat ibadah. 

Sehingga jika ada yang beribadah pada dua hari tersebut, ibadahnya tidak sah bahkan dinilai berdosa.

Sedangkan larangan yang berkaitan dengan syarat ibadah seperti yang para ulama bahas yaitu hukum shalat dengan kain sutera yang dilarang bagi pria, apakah shalatnya sah ataukah tidak. 

Perlu kita ingat bahwa syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah. Sedangkan sutera adalah pakaian yang haram. Larangan ini ada kaitannya dengan syarat  shalat, maka membuat shalatnya tidak sah.

Adapun contoh larangan yang tidak ada kaitannya dengan zat maupun syarat seperti:

– Shalat dengan imamah penutup kepala dari sutera. Hal ini tetap membuat ibadah sah karena menutup kepala tidak termasuk syarat shalat, namun di luar shalat.

– Memakai cincin emas bagi pria saat shalat. Hal ini tetap membuat ibadahnya sah, sedangkan memakai cincin tersebut dinilai sebagai dosa tersendiri.

Mengenai kaedah apakah larangan membatalkan ibadah, baca pula di Ma’alim Ushul Fiqh karya Muhammad bin Husain Al Jizani (cetakan ke-9, tahun 1433 H), hal. 302-303.

Adapun yang sedang kita kaji yaitu shalat di masjid yang ada kubur, apakah kembali pada zat ataukah di luarnya, para ulama khilaf. 

Namun karena memperhatikan hadits-hadits yang ada, kami sendiri cenderung pada pendapat yang mengatakan bahwa larangan shalat di masjid yang ada kubur kembali pada zat ibadah. Sehingga shalat di masjid seperti itu tidak sah.

لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972). 

Ini di antara dalil yang menunjukkan bahwa memang shalat di masjid yang ada kubur itu terlarang. 

Sehingga konsekuensinya, ibadahnya tidak sah. 

Wallahu Ta’ala a’lam.


🟩 Sumber: https://rumaysho.com/3558-apakah-sah-shalat-di-masjid-yang-ada-kubur.html#:~:text=وَلاَ%20تَجْل%D9%90سُوا%20عَلَيْهَا-,“Janganlah%20shalat%20menghadap%20kubur%20dan%20janganlah%20duduk%20di%20atasnya”%20(,yang%20ada%20kubur%20itu%20terlarang.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan Manhaj

Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan Manhaj
Bismillah...

Istilah aqidah, tauhid dan manhaj sangat sering kita dengar terutama di kalangan penuntut ilmu. Istilah-istilah ini memiliki pengertian yang berbeda apabila dirinci. 

Hendaknya penuntut ilmu berusaha memahami hal ini, yang menujukkan ia berusaha paham dasar agama. 

Belajar agama dari dasar merupakan cara beragama yang baik dan mengantarkan kepada kebahagiaan. Kita tidak berharap tidak ada penuntut ilmu yang gemar berdebat kusir padahal membedakan definisi dasar ini saja tidak paham.

🟩 Manhaj Lebih Luas daripada Aqidah

Secara umum, manhaj lebih luas dari pada aqidah karena manhaj adalah metodologi beragama yang meliputi aqidah, akhlak, muamalah dan lain-lainnya. 

Aqidah lebih luas daripada tauhid, karena aqidah mencakup aqidah terkait apa yang Allah dan Rasul-Nya sampaikan kepada kita meliputi aqidah terkait dengan mengesakan Allah (tauhid), aqidah terhadap rasul-Nya, kitab-Nya, malaikat, hari akhir, takdir dan lain-lain.

Syaikh Shalih Fauzan menjelasakn bahwa manhaj lebih luas daripada aqidah, beliau berkata:

ج / المنهج أعم من العقيدة ، المنهج يكون في العقيدة وفي السلوك والأخلاق والمعاملات وفي كل حياة المسلم ، كل الخطة التي يسير عليها المسلم تسمى المنهج .

أما العقيدة فيراد بها أصل الأيمان ، ومعنى الشهادتين ومقتضاهما هذا هي العقيدة

Manhaj lebih umum daripada aqidah. 

Manhaj meliputi aqidah, perilaku, akhlak, muamalah dan setiap hidup seorang muslim.

Setiap langkah (metodologi) yang dimana seorang muslim berjalan disebut dengan manhaj. 

Adapun aqidah maksudnya adalah dasar iman, makna syahadat dan konsekuensinya.” [Al-Ajwibatul Mufidah hal. 75]

🟩 Aqidah Lebih Luas daripada Tauhid

Aqidah lebih luas daripada tauhid, syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa aqidah itu mencakup tauhid, jadi aqidah lebih luas, beliau berkata:

والعقيدة: هي ما يعتقده الإنسان بقلبه ويراه عقيدة يدين الله بها ويتعبده بها، فيدخل فيها كل ما يعتقده من توحيد الله والإيمان بأنه الخلاق الرزاق وبأنه له الأسماء الحسنى والصفات العلى 

Aqidah adalah apa yang menjadi keyakinan kuat seseorang di hatinya dan ia beranggapan dengan aqidah itu ia beragama dan menyembah Allah. 

Termasuk di dalam cakupan aqidah adalah tauhid kepada Allah dan beriman bahwa Allah Paha Pencipta, Maha Pemberi Rezeki dan Allah memiliki asmaul husna dan sifat yang tinggi.” [Majmu’ Fatawa syaikh Bin Baz 6/277]

🟩 Catatan Penting

1️⃣ Sebagian ulama tidak membedakan antara aqidah dan manhaj

Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali berkata,

أنا سمعت الشيخ ابن باز لا يفرّق بين العقيدة والمنهج ويقول: كلّها شيء واحد، والشيخ الألباني يفرّق، وأنا أفرّق، أرى أنّ المنهج أشمل من العقيدة، فالمنهج يشمل العقيدة ويشمل العبادات ويشمل كيف تتفقّه ويشمل كيف تنتقد، ويشمل كيف تواجه أهل البدع 

Aku mendengar syaikh bin Baz tidak membedakan antara aqidah dan manhaj, kedua hal ini sama. Syaikh Al-Albani membedakan dan aku juga membedaan. Aku berpendapat bahwa manhaj lebih luas daripada aqidah. Manhaj mencakup aqidah, mencakup ibadah dan mencakup cara berfikih, mencakup metode mengkritik/menyangah dan menghadapi (menyanggah) ahli bid’ah.” [sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=31&id=318]

2️⃣ Sebagian ulama menyamakan antara aqidah dan iman

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata,

العقيدة هى الإيمان وهو ما يعتقده القلب ويؤمن به، فالعقيدة والإيمان شئٌ واحد، وهما من أعمال القلوب

Aqidah adalah iman yaitu apa yang menjadi keyakinan hati seseorang dan beriman dengannya. Aqidah dan iman adalah sama. Keduanya merupakan amalan hati.” 

(sumber : https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15448)

Demikian semoga bermanfaat


Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

@ Lombok, Pula Seribu Masjid

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Menjadi Saksi untuk Jenazah

Menjadi Saksi untuk Jenazah
Bismillah...

Assalmu’alaikum… Pak ustadz. mau tanya apakah ada dalil yang shahih mengenai kesaksian kepada jenazah.

Misalnya, ada pak kiai yang mamberi sambutan dalam rangka memamitkan jenasah dengan mengatakan: “jenasah ini baik apa jelak hadirin?”

Otomatis para hadirin serempak menjawab “ “baik”. Jazakumullah khoiron…

🟩✅ Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam  

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

Suatu ketika para sahabat melihat seorang jenazah yang diangkat menuju pemakamannya. Merekapun memuji jenazah ini.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَجَبَتْ، وَجَبَتْ، وَجَبَتْ

Wajib.., wajib.., wajib.”

Tidak berselang lama, lewat jenazah lain. Kemudian para sahabat langsung mencelanya.

Seketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَجَبَتْ، وَجَبَتْ، وَجَبَتْ

Wajib.., wajib.., wajib.”

Umarpun keheranan dan bertanya,

Apanya yang wajib?

Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا، فَوَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا، فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ

Jenazah pertama kalian puji dengan kebaikan, maka dia berhak mendapat surga. Jenazah kedua kalian cela, maka dia berhak mandapat neraka. Kalian adalah saksi Allah dimuka bumi.” (HR. Bukhari 1367 & Muslim 949).

Hadis ini merupakan dalil bahwa pujian yang disampaikan masyarakat kepada mayit, menjadi bukti status keshalehan seseorang ketika di dunia. Hanya saja, ini sifatnya alami.

Artinya tidak bisa dikondisikan atau dibuat suasana agar masyarakat memujinya. Karena pujian atau celaan yang menjadi bukti baik dan buruk seseorang adalah pujian yang jujur, tidak dibuat-buat.

Karena itulah, kita tidak menjumpai adanya satupun riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap kali mengunjungi jenazah, beliau bertanya kepada para sahabat yang lain tentang status jenazah ini.

Apakah dia orang baik atauah orang jahat. Sehingga kebiasaan seperti yang anda sebutkan, tidak pernah diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat.

⬛️ Menjadi Buah Bibir Setelah Mati

Pujian orang yang disampaikan langsung di hadapan kita, sarat dengan tendensi dan kepentingan. Pujian orang yang disampaikan ketika kita tiada, itulah pujian yang sebenarnya.

Diantara doa Ibrahim yang Allah sebutkan dalam al-Quran, beliau memohon agar beliau menjadi buah bibir setelah beliau meninggal,

وَاجْعَلْ لِي لِسَانَ صِدْقٍ فِي الْآخِرِينَ

Jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) kemudian (QS. As-Syu’ara: 84).

Arti doa ini, Ibrahim memohon kepada Allah, agar beliau diberi taufik untuk menjadi sumber kebaikan, sumber keberkahan bagi masyarakat dan dunia, sehingga semua orang memuji beliau, hingga hari kiamat.

Karena pujian manusia adalah kesaksaian mereka atas perbuatan dan perilaku kita di dunia.

Jadilah manusia yang menebar kebaikan bagi lingkungannya, semoga pujian mereka menjadi saksi atas kebaikan kita.

Allahu a’lam.


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Darurat Judi Online, Darurat Pinjaman Online

Darurat Judi Online, Darurat Pinjaman Online
Bismillah...

Wal’iyadzubillah mindzalik...

▶️ Penyaluran pinjaman online di Indonesia pada bulan Juni 2023 senilai Rp 19.3 Triliun - dan terus bertambah. 

(Click https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/10/usai-lebaran-penyaluran-pinjol-meningkat-pada-mei-2023). 

Dan mayoritas adalah pinjaman online ribawi 

▶️ Pemain Judi Slot Online di Indonesia saat ini mencapai 201 ribu orang - dan terus bertambah. 

Miris… Apa yang telah tegas disampaikan keharamannya oleh syariat Islam justru dilanggar oleh orang yang  kebanyakan adalah umat Islam, dan dilakukan di negara yang penduduk Islamnya paling besar di dunia, 229 juta orang

Padahal…pelaku riba akan tertekan, terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri. 

Itulah kondisi yang digambarkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah Ayat 275 berikut :

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ قَا لُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَا نْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَ مْرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَا دَ فَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” 

Dan dosanya luar biasa besar sebagaimana Hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Dosa teringan bagi pemakan riba seperti menzinai ibunya sendiri:

Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan dosanya adalah seperti dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Adapun dosa riba yang paling besar adalah jika seseorang melanggar kehormatan saudaranya.

⬛️ Riba dan Zinah mengundang kemurkaan dan Azab Allah Ta’ala

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.”

(HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi).

Maka… perhatikan sekeliling kita, 

  • Berapa banyak anak tega membunuh atau menzinai orang tuanya, atau orang tua tega membunuh atau menzinai anaknya. 
  • Berapa banyak orang yang mudah berkelahi untuk sesuatu yang sesungguhnya kecil, tidak ada arti. 
  • Berapa banyaknya bencana alam bergantian datang ke negeri ini. 
  • Betapa situasi di masyarakat sulit mencari ketenangan dan kedamaian. 
  • Betapa situasi pertikaian di antara para pemimpin terus terjadi tiada henti, Saling menghina saling merendahkan saling mencaci. 
  • Berapa banyak perceraian terjadi atas sesuatu yang dulu tak terbayangkan. Atau terjadi atas urusan yang sangat mudah dan kecil. 

Jangan jangan azab Allah Ta’ala sudah mulai datang ke negeri ini yang kebanyakan penduduknya mengaku sebagai muslim, namun tingkah lakunya jauh sekali dari akhlak muslim, akhlakul karimah…

Wal’iyadzubillah mindzalik

Laa ilaha illa anta subhanaka inni kuntu minadzolimin….

Semoga Allah senantiasa memberikan rasa cukup (qanaah) dan menjaga kita hanya dengan yang halal dan menjauhkan kita dari yang segala yang haram.

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak.

(Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu)

(HR. Tirmidzi no. 3563, hasan kata Syaikh Al Albani)

Allahu a’lam. Barakallah fiikum. 


@dewopakde

Komunitas Pengusaha Muslim. 

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Hukum Memakai Emas Putih Bagi Laki-Laki

Hukum Memakai Emas Putih Bagi Laki-Laki
Bismillah...

Tanya: Bagaimana hukum emas putih dalam islam? Bolehkah dipake laki-laki?

✅ Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Banyak fatwa yang disampaikan para ulama tentang emas putih, yang jika perhatikan, jawaban dari fatwa-fatwa itu berputar pada satu pertanyaan: apa hakekat emas putih? 

Apa kandungan dari emas putih itu?.

Dengan mengacu pada jawaban ini, mereka menyimpulkan hukum yang berlaku untuk emas putih. 

Apakah dia digolongkan sebagaimana emas, ataukah logam lain yang bukan emas, meskipun masyarakat menyebutnya emas putih.

Diantara fatwa itu,

▶️ Pertama, Fatwa Lajnah Daimah,

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah mengembalikan hukum emas putih seperti keterangan yang disampaikan penanya. Penanya menyebutkan bahwa Emas tersebut dicampur dengan logam tertentu (sekitar 5-10%) yang merubah warnanya dari warna kuning emas menjadi putih atau bisa pula menjadi warna lainnya sehingga ia seperti menjadi logam lain.

Jawaban Lajnah Daimah,

إذا كان الواقع ما ذكر، فإن الذهب إذا خلط بغيره لا يخرج عن أحكامه

Jika realitanya seperti yang diceritakan, maka emas apabila dicampur dengan logam lain, memiliki hukum sebagaimana emas asli. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 21867‏)

▶️ Kedua, Keterangan dari Syaikh Abu Said al-Jazairi – seorang ulama di Aljazair –, ketika beliau ditanya tentang hukum emas putih bagi lelaki, beliau menjawab,

إذا كان الذهب الأبيض مكونا من نفس مكونات الذهب الأصفرفلا يجوز

Jika unsur pembentuk emas putih itu sama dengan unsur-unsur pembentuk emas kuning maka tidak boleh dipakai oleh laki-laki…

Kemudian beliau menyebutkan dalil larangan lelaki memakai emas. 

Lanjut beliau,

وأما إذا كان ذلك الذهب الأبض مكونا من غير مكونات الذهب الأصفر , فإنه يجوز للرجل لبسه , ولا تضر تسميته بالذهب الأبيض , مثل تسمية البترول بالذهب الأسود .ومثل تسمية الثروة الزراعية بالذهب الأخضر . فليست العبرة بالأسماء دائما .بل بالحقائق

"Namun jika unsur pembentuk emas putih itu berbeda dengan unsur pembentuk emas kuning maka boleh dipakai oleh laki-laki dan tidaklah mengapa benda tersebut disebut emas putih sebagaimana minyak bumi disebut emas hitam dan hasil pertanian disebut emas hijau. Tolak ukur penilaian tidaklah selalu dengan nama namun dengan realita senyatanya.” (sumber: http://www.abusaid.net/fatawi-sites/339.htmlArtikel). 

▶️ Ketiga, Keterangan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah,

Tidak jauh beda dengan fatwa sebelumnya, Lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah menjelaskan bahwa hukum emas putih kembali kepada kandungan emas itu.

وما يسمى بالذهب الأبيض إن كان ذهبا حقيقيا منع للرجل لبسه. لأنه يأخذ حكم الذهب. وإن كان غير ذهب جاز واصطلاح الناس على تسميته ذهباً لا يغير الحكم الشرعي

Apa yang saat ini disebut emas putih, jika itu berupa emas asli maka lelaki tidak boleh memakainya, karena hukumnya sama dengan emas. Jika unsurnya bukan emas, boleh. Sementara istilah masyarakat yang menyebutnya emas, tidak mengubah hukum syar’i.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 10791). 

Seperti yang kita simak, semua fatwa diatas, tidak memberikan hukum tegas mengenai emas putih, selain dikembalikan kepada hakekat dari emas putih itu. 

Karena yang menjadi acuan hukum bukan nama, tetapi hakekatnya.

Yang kedua, sejak masa silam, para sahabat telah mengenal perhiasan emas selain yang berwarna kuning. Diantaranya adalah emas merah. 

Dalam hadis tentang berita dusta mengenai tuduhan orang munafik kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, salah satu budak wanita milik ‘Aisyah bersaksi tentang kehormatan ‘Aisyah yang beliau saksikan selama didalam rumah beliau.

وَاللهِ مَا عَلِمْتُ عَلَيْهَا إِلَّا مَا يَعْلَمُ الصَّائِغُ عَلَى تِبْرِ الذَّهَبِ الْأَحْمَرِ

Demi Allah, saya tidak mengetahui ‘Aisyah kecuali seperti yang diketahui oleh seorang ahli emas terhadap batangan emas merah.” (HR. Bukhari 4757, Muslim 2770, Turmudzi 3180, dan yang lainnya).

Sebagian ulama menjelaskan bahwa emas memiliki warna kuning kemerahan. Sehingga sebagian orang menyebutnya emas merah.

Syaikh Abdurrahman bin Fahd al-Wada’an menulis satu risalah khusus tentang hukum emas putih. 

Beliau banyak menyebutkan penjelasan dari para pakar ilmu tentang logam dan mineral. 

Diantara kesimpulan yang beliau sampaikan,

والخلاصة: أن الذهب في أصله أصفر اللون ، ولا يوجد ذهب أبيض في أصله، لكن قد يضاف إليه مواد تغير لون الذهب الأصفر، فيكون أبيض، أو أحمر، أو غير ذلك، بحسب المادة التي يخلط به

Kesimpulannya bahwa emas aslinya berwarna kuning, dan tidak dijumpai emas yang asalnya berwarna putih. 

Akan tetapi dicampuri logam lain, sehingga mengubah warna emas dari kuning menjadi putih, atau merah, atau warna lainnya, sesuai bahan yang ditambahkan.

Sumber: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=38813

Dengan demikian, mengingat pertimbangan diatas, emas putih dihukumi sama dengan emas biasa.

Allahu a’lam.


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Jangan Remehkan Shalat Ashar

Jangan Remehkan Shalat Ashar
Bismillah...

Tulisan ringan untuk dibaca-baca tentang Shalat Ashar, semoga bermanfaat:

Perintah Allah Ta’ala untuk Menjaga Shalat Ashar

Allah Ta’ala berfirman,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” [QS. Al-Baqarah [2]: 238].

Menurut pendapat yang paling tepat, yang dimaksud dengan “shalat wustha” dalam ayat di atas adalah shalat ashar. 

Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika terjadi perang Ahzab,

شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ

Mereka (kaum kafir Quraisy, pent.) telah menyibukkan kita dari shalat wustha, (yaitu) shalat ashar.” [2]

Dalam ayat diatas, setelah Allah Ta’ala memerintahkan untuk menjaga semua shalat wajib secara umum (termasuk di dalamnya yaitu shalat ashar), maka Allah Ta’ala kemudian menyebutkan perintah untuk menjaga shalat ashar secara khusus. 

Apabila seseorang dapat menjaga shalat wajibnya, maka dia akan mampu untuk menjaga seluruh bentuk ibadahnya kepada Allah Ta’ala. [3]

⬛️ Balasan bagi Orang yang Menjaga Shalat Ashar

Terdapat hadits khusus yang menyebutkan pahala bagi orang yang menjaga shalat ashar, yaitu mendapatkan pahala dua kali lipat dan tidak akan masuk ke neraka. 

Abu Bashrah al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu menceritakan, 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ashar bersama kami di daerah Makhmash. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ عُرِضَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَضَيَّعُوهَا، فَمَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَ لَهُ أَجْرُهُ مَرَّتَيْنِ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَهَا حَتَّى يَطْلُعَ الشَّاهِدُ» ، وَالشَّاهِدُ: النَّجْمُ.

Sesungguhnya shalat ini (shalat ashar) pernah diwajibkan kepada umat sebelum kalian, namun mereka menyia-nyiakannya. Barangsiapa yang menjaga shalat ini, maka baginya pahala dua kali lipat. Dan tidak ada shalat setelahnya sampai terbitnya syahid (yaitu bintang).’” [4].

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَقَبْلَ غُرُوبِهَا

Tidak akan masuk neraka seorang pun yang mengerjakan shalat sebelum matahari terbit (yakni shalat subuh, pent.) dan sebelum matahari terbenam (yakni shalat ashar, pent.).” [5]

⬛️ Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Ashar

Diantara dalil yang menunjukkan pentingnya kedudukan shalat ashar adalah ancaman bahwa barangsiapa yang meninggalkannya, maka terhapuslah pahala amal yang telah dikerjakannya di hari tersebut. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

Barangsiapa yang meninggalkan shalat ashar, maka terhapuslah amalannya.” [6]

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Yang tampak dari hadits ini – dan Allah lebih mengetahui tentang maksud Rasul-Nya- adalah bahwa yang dimaksud ‘meninggalkan’ ada dua kondisi. 

Pertama, meninggalkan shalat secara keseluruhan, tidak melaksanakan shalat sama sekali. 

Maka hal ini menyebabkan terhapusnya seluruh amal. 

(Kondisi ke dua), meninggalkan shalat tertentu di hari tertentu. 

Maka hal ini menyebabkan terhapusnya amal di hari tersebut. 

Terhapusnya amal secara keseluruhan adalah sebagai balasan karena meninggalkannya secara keseluruhan, dan terhapusnya amal tertentu adalah sebagai balasan karena meninggalkan perbuatan tertentu.” [7]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

«الَّذِي تَفُوتُهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ، كَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ

Orang yang terlewat (tidak mengerjakan) shalat ashar, seolah-olah dia telah kehilangan keluarga dan hartanya.” [8]

Ketika seseorang kehilangan keluarga dan hartanya, maka dia tidak lagi memiliki keluarga dan harta. 

Maka ini adalah perumpamaan tentang terhapusnya amal seseorang karena meninggalkan shalat ashar.

⬛️ Ancaman bagi Orang yang Menunda-nunda Pelaksanaan Shalat Ashar sampai Waktunya Hampir Habis

Apabila seseorang mengerjakan shalat ashar di akhir waktu karena berada dalam kondisi darurat tertentu, maka shalatnya tetap sah meskipun dia hanya mendapatkan satu raka’at shalat ashar sebelum waktunya habis. 

Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ

Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat ashar.” [9].

Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah ketika seseorang sengaja menunda-nunda pelaksanaan shalat ashar sampai waktunya hampis habis tanpa ada ‘udzur tertentu yang dibenarkan oleh syari’at. 

Atau bahkan hal ini telah menjadi kebiasaannya sehari-hari karena memang meremehkan shalat ashar. 

Maka hal ini mirip dengan ciri-ciri orang munafik yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,

«تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ، قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا

Itulah shalatnya orang munafik, (yaitu)duduk mengamati matahari. Hingga ketika matahari berada di antara dua tanduk setan (yaitu ketika hampir tenggelam, pent.), dia pun berdiri (untuk mengerjakan shalat ashar) empat raka’at (secara cepat) seperti patukan ayam. Dia tidak berdzikir untuk mengingat Allah, kecuali hanya sedikit saja.” [10]

Dari penjelasan diatas, jelaslah bagi kita bagaimanakah bahaya meninggalkan shlat ashar atau sengaja menunda-nunda pelaksanaannya hingga hampir di akhir waktunya. 

Oleh karena itu, hendaklah seorang muslim memperhatikan sungguh-sungguh masalah ini. 

Misalnya, seorang pegawai yang akan pulang ke rumah di sore hari, hendaklah dia memperhatikan apakah mungkin akan terjebak macet di perjalanan sehingga tiba di rumah ketika sudah maghrib. 

Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya dia menunaikan shalat ashar terlebih dahulu sebelum pulang dari kantor. 

Atau ketika ada suatu acara atau pertemuan di sore hari, hendaknya dipastikan bahwa dia sudah menunaikan shalat ashar. 

Semoga tulisan ini menjadi pengingat (terutama) bagi penulis sendiri, dan kaum muslimin secara umum.


🟩 Catatan kaki:

[1] Tulisan ini kami sarikan dari kitab Shahih Fiqh Sunnah, jilid 1 hal. 241-242.

[2] HR. Bukhari no. 2931 dan Muslim no. 627. Lafadz hadits ini milik Muslim.

[3] Taisir Karimir Rahman, hal. 106; karya Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah.

[4] HR. Muslim no. 830.

[5] HR. Muslim no. 634.

[6] HR. Bukhari no. 553, An-Nasa’i 1/83 dan Ahmad 5/349.

[7] Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha hal. 43-44.

[8] HR. Bukhari no. 552 dan Muslim no. 200, 626.

[9] HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 163, 608.

[10] HR. Muslim no. 622.


Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Terbelit Utang Riba Ratusan Juta, Bagaimana Cara Melunasinya?

Terbelit Utang Riba Ratusan Juta, Bagaimana Cara Melunasinya?
Bismillah...

Bagaimana cara melunasi utang riba ratusan juta rupiah? Ini jumlah yang begitu banyak. 

Namun demikianlah sebagian orang gemar berutang, bahkan memiliki kartu kredit yang begitu banyak yang berisi utang ratusan juta rupiah.

⬛️⬛️ Yang Namanya Utang Tidak Mengenakkan

Kami selalu ingatkan bahwa utang itu tidak mengenakkan hidup. Hidup jadi tidak tenang. Apalagi jika utang sudah menumpuk dan terus dikejar debt collector. Pasti tidur dan istirahat jadi tidak mengenakkan dan tidak tenang. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi utang si mayit. 

Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berutang masih menggantung disebabkan oleh utangnya sampai utang tersebut lunas. 

Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi utangnya lantas ia tidak lunasi. 

Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi utangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan utangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6: 114).

Bentuk jelek lainnya yang timbul dari banyak berutang, yang namanya utang mengajarkan orang untuk mudah berbohong. 

Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ .

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a didalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).” 

Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589).

Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits diatas terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. 

Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari utang dan utang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari karya Ibnu Baththol, 12: 37).

Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya.

⬛️⬛️ Cara Melunasi Utang Riba

Berikut adalah beberapa kiat yang bisa kami utarakan dan semoga bermanfaat.

🟩1️⃣ Taubat dari riba

Agar mudah mendapatkan pertolongan Allah, harus mengakui bahwa berutang dengan cara riba adalah dosa. Bahkan pelakunya atau nasabah utang riba terkena laknat. 

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, "Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Kalau demikian yang pertama dilakukan adalah bertaubat. Taubat yang sungguh-sungguh adalah bertekad tidak ingin meminjam uang dengan cara riba lagi. 

Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan taubat yang tulus,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8)

Hudzaifah pernah berkata,

بحسب المرءِ من الكذب أنْ يقول : أستغفر الله ، ثم يعود

Cukup seseorang dikatakan berdusta ketika ia mengucapkan, 'Aku beristighfar pada Allah (aku memohon ampun pada Allah) lantas ia mengulangi dosa tersebut lagi'.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 411).

Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Terlarang seseorang mengucapkan ‘aku bertaubat kepada Allah’ lantas ia mengulangi dosa tersebut kembali. Karena taubat nashuha (taubat yang sejujurnya) berarti seseorang tidak mengulangi dosa tersebut selamanya. Jika ia mengulanginya, maka perkataannya tadi ‘aku telah bertaubat’ hanyalah kedustaan.” (Idem).

Namun menurut mayoritas ulama berpendapat bahwa sah-sah saja seseorang mengatakan aku telah bertaubat, lalu ia bertekad tidak akan melakukan maksiat itu lagi. 

Kalau ia mengatakan, “Aku tidak akan mengulangi dosa tersebut lagi”, maka itulah yang ia tekadkan saat itu. (Idem)

Yang terpenting adalah tekad tidak akan berutang dengan cara riba lagi.

🟩2️⃣ Perbanyak istighfar karena memohon ampun pada Allah itulah yang akan memudahkan rezeki

Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istighfar yang luar biasa.

أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة

Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, 'Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah'”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا ) 12(

Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12). (Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 98)

Jadi, istighfar adalah pembuka pintu rezeki dan pembuka jalan agar terlepas dari utang yang memberatkan.

🟩3️⃣ Jual aset tanah, rumah atau kendaraan

Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun karena saking hasratnya tetap harus memiliki harta jadi utang tersebut terus ditahan. 

Padahal jika tanah, rumah atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka akan lunas semua utangnya. 

Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah.

Dulu Maimunah ingin berutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” 

Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا

Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-)

Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jadi, orang yang serius melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah.

🟩4️⃣ Lebih giat lagi untuk bekerja

Dengan makin kiat bekerja dan terus memperhatikan nafkah keluarga, maka Allah akan memberikan ganti dan memberikan jalan keluar. 

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010)

🟩5️⃣ Bersikap lebih amanat

Semakin kita amanat, maka semakin orang akan menaruh kepercayaan kepada kita. Semakin tidak amanat, maka kita sendiri yang akan mendapatkan kesusahan. 

Itu realita yang terjadi di tengah-tengah kita. Kalau dalam masalah utang, kita bersikap amanat dalam mengembalikannya, maka tentu orang akan terus menaruh rasa percaya dan bisa saja tidak dikenakan riba saat peminjaman.

Sifat amanah dalam berutang sudah barang tentu wajib dimiliki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ

Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanat padamu.” (HR. Abu Daud no. 3535 dan At Tirmidzi no. 1624, hasan shahih)

🟩6️⃣ Bersikap hidup lebih sederhana dan qana’ah

Dengan bersikap hidup sederhana kala terlilit utang, maka akan mengurangi pengeluaran dan akhirnya lebih diprioritaskan pada pelunasan utang. 

Sifat qana’ah yaitu merasa cukup dan bnar-benar bersyukur dengan rezeki yang Allah beri sunggu akan mendatangkan kebaikan. 

dari ’Abdullah bin ’Amr bin Al ’Ash, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ هُدِىَ إِلَى الإِسْلاَمِ وَرُزِقَ الْكَفَافَ وَقَنِعَ بِهِ

Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk dalam Islam, diberi rizki yang cukup, dan qana’ah (merasa cukup) dengan rizki tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 4138, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

🟩7️⃣ Perbanyak doa yang dicontohkan Rasul

Ada dua doa yang bisa membantu agar terlepas dari sulitnya utang.

▶️ a- Doa agar tidak terlilit utang

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom [Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan sulitnya utang] (HR. HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589).

▶️ b- Doa agar lepas dari utang sepenuh gunung

Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” 

Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. 

Ucapkanlah doa,

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani)

🟩8️⃣ Meminjam uang pada orang lain untuk melunasi utang riba

Dalam Liqa’ Al Bab Al Maftuh (194: 12), Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata, “Setiap orang wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah). 

Boleh jadi dia meminta pinjaman utang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi utang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencanakan hal ini. 

Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini.

Tentu saja pinjaman tersebut bisa diperoleh jika kita punya sifat amanat dan bisa mendapatkan kepercayaan dari orang lain.

Hanya Allah yang memberi taufik.


Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc

Selesai disusun @ Darush Sholihin, malam 5 Safar 1436 H

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Riya bisa Membatalkan Ibadah?

Riya bisa Membatalkan Ibadah?
Bismillah...

Pertanyaan:

Ustadz, ada temen yg bertanya.

Apakah perlu mengulang solat (fardhu) dikarenakan ketika mengerjakan solat tsb, dia melakukan riya’? Apakah sah solatnya tsb?

✅ Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meningatkan, bahwa riya bisa membatalkan ibadah yang kecampuran riya. 

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, bahwa Allah berfirman,

أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

Aku paling tidak butuh sekutu dalam kesyirikan. Siapa yang melakukan amalan, dan dia menyekutukan Aku dengan selain-Ku dalam amalan tersebut, Aku tinggalkan amal itu dan sekutunya. (HR. Muslim 7666)

Yang dimaksud syirik dalam hadis ini adalah syirik dalam motivasi beribadah. Seseorang beribadah dengan motivasi bukan untuk mendapatkan balasan dari Allah, namun ingin mendapatkan balasan dari manusia. apapun bentuknya.

⬛️ Bagaimana Hubungan Riya dengan Keabsahan Ibadah?

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, bahwa hubungan riya dengan ibadah ada 3 macam:

▶️ Pertama, motivasi dia beribadah dari awal adalah untuk mendapatkan perhatian dari manusia. seperti orang yang beribadah dengan tujuan dia dari awal agar diakui bagian dari muslim. Riya ini membatalkan ibadah.

▶️ Kedua, dari awal niatnya ikhlas, namun kemudian muncul riya ditengah ibadah.

Ada dua keadaan untuk kasus ini:

[1] Ibadah yang dia lakukan bukan satu kesatuan.

Seperti membaca al-Quran, sedekah, belajar, mengajar, dst.

Misalnya: orang membaca al-Quran dengan ikhlah sebanyak 1 halaman. Tiba-tiba muncul riya ketika membaca halaman berikutnya. 

Maka 1 halaman pertama yang dia baca dengan ikhlas, statusnya sah. Sementara bacaan lanjutannya tidak sah.

Atau orang bersedekah 50 rb ikhlas. 

Kemudian dia bersedekah lagi 100 rb, tapi karena untuk pamer. Sedekah yang pertama sah, dan sedekah kedua tidak sah, karena kecampuran riya.

[2] Ibadah yang dikerjakan, satu kesatuan. Batal di akhir, membatalkan semuanya.

Seperti shalat, atau puasa, dst.

Ada beberapa keadaan untuk kasus ini,

Ketika riya itu muncul, dia segera koreksi hatinya dan menolak riya sebisa yang dia lakukan. 

Dalam kondisi ini, riya tidak memberikan pengaruh apapun bagi ibadahnya. Karena lintasan batin riya semacam ini, mustahil bisa hilang dari manusia.

Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا إِلاَّ أَنْ يَتَكَلَّمُوا بِهِ أَوْ يَعْمَلُوا بِه

Allah memaafkan bisikan hati dari umatku, sampai dia ucapkan atau dia amalkan. (HR. Bukhari 5269 & Nasai 3433)

Dia menikmati munculnya riya ini, dan tidak ditolak. Dalam kondisi ini semua ibadahnya batal dari awal. Karena ibadahnya satu kesatuan.

Sebagai contoh, orang yang shalat dengan ikhlas, namun ketika di rakaat ketiga, dia riya. Dan dia tidak berusaha menolaknya. Shalatnya batal dari awal.

▶️ Ketiga, muncul riya setelah selesai ibadah

Semacam ini tidak mempengaruhi keabsahan ibadah dan tidak membatalkannya. Karena shalatnya selesai dengan benar, dan tidak menjadi batal gara-gara muncul riya.

Dan bukan termasuk riya, ketika seseorang merasa senang seusai ibadah karena dia tahu, ibadahnya dilihat orang lain. Karena rasa senang ini muncul setelah selesai ibadah.

Bukan termasuk riya ketika seseorang bahagia seusai melakukan ketaatan. Bahagia karena melakukan ketaatan, termasuk tanda iman.

Dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ

Siapa yang merasa bahagia dengan ibadah yang dia kerjakan, dan merasa sedih karena maksiat yang dia lakukan, maka itulah mukmin. (HR. Ahmad 115, Turmudzi 2318, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Bukan juga termasuk riya, ketika ada orang yang melakukan ketaatan, kemudian dia dipuji orang lain.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, tentang orang yang melakukan ketaatan kemudian dia dipuji masyarakat. 

Kata beliau,

تِلْكَ عَاجِلُ بُشْرَى الْمُؤْمِنِ

Itu adalah berita gembira yang disegerakan untuk orang mukmin. (HR. Ahmad 21988 & Muslim 6891)

Allahu a’lam


Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/207


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts