Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah

Shalat di Masjid yang Ada Kubur, Sahkah ataukah Shalatnya Perlu Diulang?

Shalat di Masjid yang Ada Kubur, Sahkah ataukah Shalatnya Perlu Diulang?
Bismillah...

Jumhur ulama berpendapat, makruh shalat di masjid yang ada kubur. Demikian pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah, juga merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik.

Adapun ulama Malikiyah berpendapat bolehnya tanpa ada penilaian makruh.

Sedangkan ulama Hambali menganggap bahwa shalat di masjid yang ada kubur dihukumi haram dan shalatnya tidak sah.

Pahami Kaedah!

Ulama punya kaedah dalam memahami hal ini,

فَكُلُّ نَهْيٍ عَادَ لِلَّذَوَاتِ أَوْ لِلشَّرْطِ مُفْسِدًا سَيَأْتِي

وَإِنْ يَعُدْ لِخَارِجٍ كَالعِمَّهْ فَلَنْ يَضِيْرَ فَافْهَمَنَّ العِلَّةَ

Setiap larangan yang kembali pada dzat atau syarat ibadah, maka itu akan mencacati dan nanti akan datang penjelasannya

Sedangkan larangan yang kembali pada luar ibadah seperti menggunakan imamah (yang haram), maka tidak mencatati, oleh karenanya pahamilah ‘illah

Ada dua hal yang bisa dipahami dari kaedah yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin di atas dalam Manzhumah Ushul Fiqh (hal. 89) di atas: 

(1) suatu larangan yang ada kaitannya dengan zat atau syarat ibadah, 

(2) suatu larangan yang tidak kaitannya dengan zat atau syarat ibadah, namun di luar ibadah.

Larangan yang ada kaitannya dengan zat ibadah, maka membuat ibadah itu tidak sah. Contohnya, wanita yang sedang haidh dilarang untuk shalat. 

Larangan tidak boleh shalat ini ada kaitannya dengan zat ibadah, maka jika ada wanita haidh shalat dalam keadaan tidak suci seperti itu, maka ibadahnya tidak sah. Begitu pula larangan berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, ini kembali pada zat ibadah. 

Sehingga jika ada yang beribadah pada dua hari tersebut, ibadahnya tidak sah bahkan dinilai berdosa.

Sedangkan larangan yang berkaitan dengan syarat ibadah seperti yang para ulama bahas yaitu hukum shalat dengan kain sutera yang dilarang bagi pria, apakah shalatnya sah ataukah tidak. 

Perlu kita ingat bahwa syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah. Sedangkan sutera adalah pakaian yang haram. Larangan ini ada kaitannya dengan syarat  shalat, maka membuat shalatnya tidak sah.

Adapun contoh larangan yang tidak ada kaitannya dengan zat maupun syarat seperti:

– Shalat dengan imamah penutup kepala dari sutera. Hal ini tetap membuat ibadah sah karena menutup kepala tidak termasuk syarat shalat, namun di luar shalat.

– Memakai cincin emas bagi pria saat shalat. Hal ini tetap membuat ibadahnya sah, sedangkan memakai cincin tersebut dinilai sebagai dosa tersendiri.

Mengenai kaedah apakah larangan membatalkan ibadah, baca pula di Ma’alim Ushul Fiqh karya Muhammad bin Husain Al Jizani (cetakan ke-9, tahun 1433 H), hal. 302-303.

Adapun yang sedang kita kaji yaitu shalat di masjid yang ada kubur, apakah kembali pada zat ataukah di luarnya, para ulama khilaf. 

Namun karena memperhatikan hadits-hadits yang ada, kami sendiri cenderung pada pendapat yang mengatakan bahwa larangan shalat di masjid yang ada kubur kembali pada zat ibadah. Sehingga shalat di masjid seperti itu tidak sah.

لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972). 

Ini di antara dalil yang menunjukkan bahwa memang shalat di masjid yang ada kubur itu terlarang. 

Sehingga konsekuensinya, ibadahnya tidak sah. 

Wallahu Ta’ala a’lam.


🟩 Sumber: https://rumaysho.com/3558-apakah-sah-shalat-di-masjid-yang-ada-kubur.html#:~:text=وَلاَ%20تَجْل%D9%90سُوا%20عَلَيْهَا-,“Janganlah%20shalat%20menghadap%20kubur%20dan%20janganlah%20duduk%20di%20atasnya”%20(,yang%20ada%20kubur%20itu%20terlarang.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts