Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah

Menunda Pembagian Harta Warisan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Menunda Pembagian Harta Warisan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Bismillah...

Ketika seseorang meninggal dunia. Keluarga berhak untuk mendapatkan bagian dari harta yang ditinggalkan oleh si mayit. Pembagian ini wajib dilakukan oleh para ahli waris. Karena kewarisan Islam berisifat ijbari. Artinya harus dilakukan.

Bagaimana jika pembagian harta warisan ditunda?

Untuk menjawab pertanyaan ini, terdapat tiga hal ini yang mesti dilakukan sebelum membagi harta warisan.

1. Pertama, membayar biaya pengurusan jenazah

2. kedua membayar utang. Utang kepada Allah dan utang kepada manusia. Utang kepada Allah seperti zakat. Sedangkan utang kepada manusia bisa orang atau negara seperti pajak.

3. Ketiga yang harus dilakukan ahli waris adalah adalah menunaikan wasiat.

Setelah ketiga ketentuan di atas telah selesai dilaksanakan. Barulah para ahli waris membagi warisan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Terkait hal ini Ibn Hazm mengatakan:

إن الله تعالى أوجب الميراث فيما يخلفه الإنسان بعد موته من مال لا فيما ليس بمال، وأما الحقوق فلا يورث منها إلا ما كان تابعاً للمال

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan membagi harta warisan yang ditinggalkan seseorang kepada keluarga yang ia tinggalkan, sedangkan yang bukan harta tidak dapat diwariskan. Seperti hak-hak tidak dapat diwariskan kecuali hal-hal yang merupakan bagian dari harta.

Sebagian ulama menganggap menunda pembagian harta warisan dapat menimbulkan keburukan. Karena tidak semua ahli waris secara ekonomi mampu.

Menunda pembagian warisan akan menzalimi keluarga lainnya. Akibat menunda pembagian harta warisan lainnya adalah putusnya silaturahmi.

يقول العلماء إن تأخير توزيع التركة على مستحقيها يؤدي إلى المشاحنات وقطع الرحم بالطبع

Sebagian ulama berpendapan bahwa menunda pembagian harta peningalan akan menimbulkan keburukan dan memutuskan tali silaturahmi bagi mereka yang berhak kepada harta peninggalan tersebut.

Kasus seperti dikhawatirkan ulama di atas sering kali terjadi. Penundaan pembagian harta warisan bagi sebagian orang dilakukan karena memang niat jahat.

Perbuatan jahat seperti ini  dilarang oleh Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam sebagai berikut :

من اقتطع شبراً من الأرض ظلماً طوقه الله إياه يوم القيامة من سبع أرضين – رواه مسلم

Siapa saja yang merampas sejengkal tanah milik orang lain, Allah akan mengalungkan kepadanya tujuh lapis tanah. (HR. Muslim)

Walau demikian, ketika keluarga sepakat dan tidak berkeberatan akan menunda pembagian harta warisan boleh saja. Bahkan untuk membagi rata warisan sekalipun boleh dilakukan. Selama para pihak rela dan mengetahui akan bagiannya masing-masing.

Di sebagian daerah di Indonesia harta warisan belum dibagikan sampai kedua orang tua meninggal dunia.

Kasus seperti ini biasanya karena yang akan menanggung beban keluarga adalah orang tua yang paling lama hidup.

Untuk itu dalam kasus seperti ini penulis menilai bahwa penundaan pembagian warisan boleh dilakukan.

Wallahu a’lam bis Shawab


Oleh: Abdul Karim Munte

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts