Tidak Semua Orang Yang Berhukum Dengan Selain Hukum Allah Itu Dihukumi Kafir
Sebagian orang terjerumus dalam kesalahan dalam menyikapi penguasa Muslim yang melakukan kekeliruan. Mereka menganggap demokrasi termasuk kemusyrikan. Karena di dalam konsep demokrasi, rakyat menjadi sumber hukum dan kekuasaan ditentukan oleh mayoritas. Mereka bermudahan dan serampangan dalam menjatuhkan vonis kafir kepada orang lainnya.
Biasanya mereka berdalil dengan beberapa ayat :
Allah Ta’ala berfirman :
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al Maidah:44)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah:45)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik“ (QS. Al Maidah:47)
Jika orang tersebut menghalalkan berhukum dengan hukum selain Allah dan meyakini lebih baik daripada hukum Allah, maka dihukumi kafir akbar, zalim akbar, dan fasik akbar yang mengeluarkannya dari Islam.
Adapun jika dia melakukannya karena maksud lainnya, sementara dia meyakini haramnya berhukum dengan hukum selain Allah, maka dia telah berbuat dosa dan dihukumi kafir asghar, zalim asghar, dan fasik asghar yang tidak mengeluarkannya dari Islam. Inilah yang dijelaskan oleh para ulama tentang tafsir ayat-ayat di atas
Anggaplah demikian, bahwa mereka, yaitu pemerintah, telah berhukum dengan selain hukum Allah, meskipun sebenarnya pernyataan ini harus dikaji lebih dalam. Namun ada satu hal penting yang perlu diingat, dan perkara inilah yang mereka lalaikan, bahwa TIDAK SEMUA ORANG YANG BERHUKUM DENGAN SELAIN HUKUM ALLAH ITU DIHUKUMI KAFIR!
Mereka juga berdalih dengan ucapan para ulama yang menyatakan ‘Setiap orang yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah, maka dia adalah thaghut’ (al-Qaul al-Mufid [2/74]).
Berdasarkan itulah mereka menyebut pemerintah negeri ini sebagai rezim thaghut dan kafir. Kemudian, sebagai imbas dari keyakinan tersebut, mereka pun mencaci-maki penguasa dan menuduh orang-orang yang menyerukan ketaatan kepada penguasa (bukan dalam hal maksiat) sebagai kelompok penjilat. Bahkan mereka pun tidak segan-segan menggelari para ulama dengan julukan Ulama Salathin, ataupun mulkan jabariyah alias kaki tangan pemerintah. Allahul musta’aan.
Maka untuk menjawab kerancuan ini, dengan memohon taufik dari Allah, berikut ini kami ringkaskan penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan isi Kitab at-Tauhid:
Yang dimaksud dengan berhukum dengan selain hukum Allah yang dihukumi kafir dan murtad, sehingga layak untuk disebut sebagai thaghut, adalah dalam tiga keadaan:
[1] Apabila dia meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah -yang bertentangan dengan hukum Allah- itu boleh, seperti contohnya: meyakini bahwa zina dan khamr itu halal.
[2] Apabila dia meyakini bahwa selain hukum Allah itu sama saja (sama baiknya) dengan hukum Allah.
[3] Apabila dia meyakini bahwa selain hukum Allah lebih bagus daripada hukum Allah. Lalu, dia bisa dihukumi zalim -yang tidak sampai kafir- apabila dia masih meyakini hukum Allah lebih bagus dan wajib diterapkan namun karena kebenciannya kepada orang yang menjadi objek hukum maka dia pun menerapkan selain hukum Allah.
Sumber: http://abumushlih.com/kewajiban-menaati-ulil-amri.html/
Baca juga:
- https://islamqa.info/id/answers/111866/kedudukan-berhukum-terhadap-hukum-allah-dalam-islam
- https://muslim.or.id/11364-siapakah-thaghut.html
- http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/10/salah-paham-tentang-thaghut.html
Demikian juga ia dikatakan fasik -yang tidak kafir- apabila dia menggunakan selain hukum Allah dengan keyakinan bahwa hukum Allah yang benar, namun dia melakukan hal itu -berhukum dengan selain hukum Allah- karena faktor dorongan hawa nafsu, suap, nepotisme.
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.







