Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah

Sudahkah Allah “Mempekerjakan” Anda?

Sudahkah Allah “Mempekerjakan” Anda?
Bismillah...

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْرًا اسْتَعْمَلَهُ . فَقِيلَ كَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ قَبْلَ الْمَوْتِ .

Jika Allah menginginkan kebaikan untuk seorang hamba maka dia akan mempekerjakan/menggunakannya”, 

beliau ditanya, “Bagaimana Allah akan mempekerjakannya, wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”, 

beliau menjawab: “Allah akan memberinya petunjuk untuk beramal shalih sebelum meninggal”.[1]

Salah satu amal shalih adalah berdakwah , mengurus dan memikirkan dakwah. 

Sudahkan kita bekerja untuk dakwah? 

Sudahkah kita menggunakan nikmat ini untuk berdakwah? 

Sudahkah kita memikirkan bagaimana saudara kita mendapatkan nikmatnya beribadah? 

Merasakan manisnya iman? Sudahkah kita memikirkan bagaimana nasib kaum muslimin? 

Yang tertindas, yang membutuhkan pertolongan? 

Yang membutuhkan ilmu agama?

Atau kita sekedar hidup “mengalir saja”? bagaimana kita hanya kerja, makan, minum tidur, mencari uang, kemudian menikmati harta dan wanita kemudian mati? 

Jika hanya itu saja, Bukankah orang kafir juga seperti itu?


📗Sumber: https://muslimafiyah.com/sudahkah-allah-mempekerjakan-anda.html


✍️ Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Sedang Asyik Mengejar Dunia, Lalu Mati Mendadak!

Sedang Asyik Mengejar Dunia, Lalu Mati Mendadak!
Bismillah...

Di usia yang semakin beranjak tua, hendaknya masing-masing diri merenungi tentang hakikat kehidupan dunia. 

Dunia yang begitu melalaikan ini, hanya sementara. Tak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan akhirat yang kekal abadi. 

Ironisnya, manusia tak ada habisnya untuk mengejar dunia. 

Semakin tua semakin khawatir dengan kehidupan dunianya. Setelah berjuang keras membeli mobil yang kedua, ia masih merasa kurang dan ingin yang ketiga. 

Rumah besar yang ia miliki tak cukup luas untuk menampung rasa inginnya, ia ingin villa. 

Passive income yang sudah dia dapatkan tak cukup aman untuk menjamin masa tuanya. Koleksi tanah dimana-mana masih belum cukup mengukuhkan kepemilikannya, ia ingin jadi tuan tanah.

Tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan dan dimana dia akan mati. 

Kematian kadang datang tiba-tiba tak terduga. Bahkan pada zaman ini hal tersebut benar-benar sudah nyata di hadapan kita, seseorang yang sehat kemudian mati tiba-tiba. 

Seseorang yang sedang berolahraga dengan maksud meningkatkan kesehatan, namun kematian justru mendatanginya. 

Hal ini telah diaminkan pula oleh ilmu kedokteran dan studi epidemiologi bahwa di zaman kita ini semakin banyak muncul kematian mendadak akibat meningkatnya penyakit serebrovaskular, serangan jantung, stroke, dan sejenisnya.

Mungkin saja kita benar-benar berada di akhir zaman, sebagaimana disebutkan dalam hadits,

Diantara dekatnya hari kiamat ... (diantaranya) munculnya (banyaknya) kematian mendadak.” (HR Thabarani dalam Mu’jam Shaghir no. 1132, dihasankan oleh Syaikh al-Albani)


Sumber: https://muslimafiyah.com/sedang-asyik-mengejar-dunia-lalu-mati-mendadak.html


Artikel muslimafiyah.com (Asuhan Raehanul Bahraen)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Trauma Akibat Suami Selingkuh

Trauma Akibat Suami Selingkuh
Bismillah...

Pertanyaan:

Bagaimana cara menghadapi trauma akibat pengkhianatan suami?

Sudah berusaha dan mencoba menerima kesalahan suami, tapi sampai saat ini  (sudah 6 bulan) ingatan akan setiap cerita perselingkuhan itu masih terus berputar di otak ana, seakan-akan baru terjadi beberapa hari saja.

Memang suami sudah menyatakan bertobat, tapi ana masih belum percaya, sebab ketika ia menyatakan tobat yang pertama dulu, ternyata ia tidak sungguh-sungguh dan masih berhubungan dengan wanita tersebut.

Hal ini ana ketahui  dari pengakuan wanita tersebut, dan akhirnya dibenarkan oleh suami saya.

Ana khawatir dengan diri ana yang tidak bisa tenang menjalankan peran ana sebagai istri. Apa yang harus ana lakukan ustadz?

Dari XXX

✅ JAWABAN:

Bismillahirrahmanirrahim,

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya serta orang-orang yang berpegang teguh dengan ajarannya hingga akhir zaman.

Saudari –semoga dirahmati Allah-, kami turut prihatin atas masalah yang tengah menimpa anda. Semoga anda diberi ketabahan oleh Allah.

Sesungguhnya di dalam kehidupan dunia ini tidak ada sesuatu apapun yang bersifat kekal dan abadi.

Semuanya akan hancur dan berakhir kecuali Allah Ta’ala. Cinta yang harum semerbak di kala muda, kini sirna tanpa bekas. Kekasih yang dahulu dipuja ternyata kini mengecewakan.

Kehidupan yang dulu terasa indah ternyata tidak bertahan lama. Harapan yang dulu melambung tinggi, kini menjadi sirna. Pada akhirnya, hanya Allah Ta’ala-lah yang Maha Kekal dan Abadi, dan semuanya akan kembali menghadap Allah untuk mempertanggung jawabkan segala apa yang telah diperbuatnya selama hidup di dunia.

Perselingkuhan adalah sebuah kesalahan besar yang sangat sulit dimaafkan oleh siapapun dari setiap pasangan suami istri yang saling mencintai dan menyayangi.

Tiada yang dapat menghilangkan rasa sakit hati karena perselingkuhan tersebut selain rasa ikhlas yang benar-benar tulus dari dalam lubuk hati.

Saudariku seislam, kemungkaran sekecil apapun yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, apabila dibiarkan tanpa dicegah maka akan meruntuhkan pondasi rumah tangga yang akhirnya berujung pada perceraian.

Maka dari itu, kami sarankan kepada anda, pertama-tama hendaklah anda mengerti bahwa apa yang terjadi dalam rumah tangga anda merupakan salah satu ujian diantara sekian banyak ujian yang Allah timpakan kepada anda, dan ujian itu adakalanya berupa kebaikan dan adakalanya berupa keburukan.

Maka hadapi dan sikapilah setiap ujian itu sesuai dengan petunjuk Allah dan rasul-Nya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah agar anda meraih pahala dan keridhoan dari Allah Ta’ala.

Manakala ujian itu berupa keburukan dan kemungkaran, maka sikap yang benar bagi anda sebagai seorang istri yang beriman kepada Allah dan hari akhir, apabila melihat suatu kemungkaran yang dilakukan oleh suami, maka anda tidak boleh pasrah dan menerimanya dengan begitu saja, apalagi membiarkannya terjadi berulang kali dan berlarut-larut dalam kehidupan rumah tangga anda.

Akan tetapi hendaknya anda bersegera mencegah dan mengingkarinya dengan ilmu dan hikmah sebatas kemampuan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

Barangsiapa diantara kamu melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari)nya dengan tangannya. Apabila ia tidak mampu, maka hendaklah ia merubahnya dengan lisannya (nasehat). Dan apabila ia tidak mampu, maka hendaklah ia merubahnya dengan hatinya (membencinya). Dan (mengingkari kemungkaran dengan hati) itu merupakan selemah-lemahnya keimanan.” [HR. Muslim I/219 (no.186)]

Anda mengingkari perselingkuhan suami anda dengan cara memberikan nasehat dan mengingatkannya akan bahaya dosa dan maksiat yang dilakukannya bagi kehidupannya di dunia dan akhirat.

Jangan merasa bosan dalam menyampaikan nasehat kepadanya karena sesungguhnya anda sedangkan menjalankan ibadah agung yang berpahala besar.

Disamping itu pula, banyaklah berdoa kepada Allah agar Dia membukakan pintu hati suami anda untuk mau menerima nasehat dan peringatan serta bertaubat dari perbuatan keji tersebut.

Ajaklah suami anda untuk aktif menghadiri majlis-majlis ta’lim yang diajarkan di dalamnya Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang mengajarkan kebaikan-kebaikan dan memperingatkan dari keburukan-keburukan.

Dan dengan ini suami anda pun akan terbiasa berkumpul dengan teman-teman baik yang dapat membantunya bertaubat dari kebiasaan buruknya, dan mulai membangun kembali rumah tangganya yang telah dinodainya menurut bimbingan islam.

Selain itu juga, hendaklah saudari intropeksi diri agar dapat mengetahui hal-hal yang menyebabkan suami anda berbuat selingkuh dengan wanita lain.

Apakah anda sudah berperan seoptimal mungkin sebagai seorang istri?

Perlakukan dan layanilah suami anda sebagaimana mestinya, tunaikan dengan baik hak-haknya, dengarkan dan taati perintahnya yang tidak mengandung dosa, hiburlah ia tatkala sedih, dan bantulah menyelesaikan problem-problem yang dihadapinya.

Mudah-mudahan dengan melakukan ini semua akan tumbuh dan bersemi kembali di dalam hati suami anda rasa cinta dan sayang yang telah layu atau hilang. Suami anda akan merasa betah berada di sisi anda.

Bi-idznillah.

Apabila anda sudah melakukan itu semua dalam tempo yang tidak sebentar, dan hasil yang diharapkan pun ternyata tidak nampak sama sekali, dalam arti suami tidak mau bertaubat dengan taubat nasuha, namun tetap melakukan perselingkuhan dengan wanita lain, maka jangan tergesa-gesa mengambil keputusan untuk bercerai dari suami anda, tetapi mintalah petunjuk kepada Allah dan bermusyawarahlah dengan pihak-pihak lain yang dapat membantu untuk menyelesaikan problem yang sedang menimpa anda.

Kemudian selanjutnya, pertimbangkan dengan matang antara maslahat dan madharat jika anda mengambil keputusan mempertahankan rumah tangga anda atau bercerai dengan suami.

Ambil dan ikuti keputusan dan pertimbangan yang mengandung maslahat lebih besar daripada madharatnya. Dan tinggalkanlah keputusan yang mengandung madharat lebih besar daripada maslahatnya.

Sebelum kami akhiri jawaban singkat ini, kami sampaikan firman Allah Ta’ala:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” [QS. An-Nuur: 26]

Wallahu a’lam bisshawab, dan hanya Allahlah tempat berlindung dan Maha Pemberi Pertolongan.


🟪 Sumber: Majalah Nikah Sakinah Volume 8 No.12, Tanggal 15 Maret – 15 April 2010.


Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Wasitho, Lc

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Waktu Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jum’at

Waktu Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jum’at
Bismillah...

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du.

Dalam Islam, pergantian hari dimulai sejak terbenamnya matahari, membentang sampai terbenam. matahari di hari berikutnya.

Diterangkan dalam Fatawa Islamweb,

وتكون بداية اليوم بهذا الاعتبار من غروب الشمس إلى غروبها،

Hari dimulai dari terbenam matahari sampai terbenam matahari hari berikutnya. (Fatawa Islamweb no. 31343)

Sehingga waktu membaca surat Al Kahfi dimulai sejak maghrib hari Kamis, membentang sampai maghrib hari Jumat.

Tak ada hadis yang menerangkan kapan waktu yang paling afdol dari rentang waktu ini. 

Bahkan dalam hadis-hadis yang menerangkan keutamaan membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, menyebutkan dua keterangan waktu sekaligus: satu hadis menyebutkan malam, hadis yang lain menyebutkan siang.

Dari Abu Said Al-Khudri berkata,

من قرأ سورة الكهف ليلة الجمعة أضاء له من النور فيما بينه وبين البيت العتيق

Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dia akan diterangi dengan cahaya antara dia dan Baitul Atiq (Ka’bah).” (HR. Ad-Darimi, no. 3407, Hadits inidishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 6471)

من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين

"Siapa membaca surat Al-Kahfi pada siang hari Jum’at, maka dia akan diterangi dengan cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. Hakim, 2/399. Baihaqi, 3/29)

Malam menurut syariat, dimulai sejak terbenam matahari, sampai tiba waktu subuh (terbit fajar shodiq).

Adapun siang hari, dimulai sejak subuh (terbit fajar shodiq), sampai terbenam matahari.

Ini menunjukkan, tidak ada waktu khusus terkait anjuran membaca Al Kahfi di hari Jumat, selama kita masih berada di hari Jumat, itulah waktu yang afdol untuk membaca surat Al Kahfi.

Imam Al Manawi memberikan keterangan tentang waktu membaca Al Kahfi di hari Jum’at,

قال الحافظ ابن حجر في ” أماليه ” : كذا وقع في روايات ” يوم الجمعة ” وفي روايات ” ليلة الجمعة ” ، ويجمع بأن المراد اليوم بليلته والليلة بيومها .

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan dalam “Amaaliihi“, “Berkaitan waktu membaca surat Al Kahfi, terdapat riwayat yang menyebutkan “hari Jumat” dan riwayat lain menyebutkan “malam Jumat”. Dua riwayat ini dikompromikan sehingga maksudnya waktu membaca Al Kahfi adalah siang hari dan malam hari Jumat, atau malam hari dan siang hari Jumat. (Faidhul Khotir, 6/245).

Sekian. wallahua’lam bis showab.


Ustadz Ahmad Anshori

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Apakah Riba Haram dalam Segala Keadaan?

Hukum Islam : Riba Haram dalam Segala Keadaan
Bismillah...

✅ Pertanyaan: 

Apakah setiap riba dalam bentuk apapun pasti diharamkan secara mutlak atas kedua belah pihak (pemberi piutang/rentenir dan yang berhutang)? 

Ataukah hanya diharamkan atas rentenir saja, sedangkan yang berhutang terbebas? 

Dan bila yang berhutang tidak berdosa, apakah hal ini hanya bila sedang membutuhkan kepada piutang saja, terjepit dan kemiskinan, ataukah kebutuhan tidak menjadi persyaratan bagi bolehnya berhutang dengan membayar riba? 

Bila dibolehkan bagi orang yang membutuhkan/terjepit, apakah bagi orang yang kebutuhannya tidak terlalu mendesak boleh untuk berhutang dari bank yang bertransaksi dengan bunga/riba 15 % setiap tahun –misalnya-. 

Dengan demikian, ia dapat berusaha dengan modal uang hutang tersebut, dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari bunga/riba yang ditetapkan, misalnya keuntungannya sebesar 50 % setiap tahun. 

Dengan cara ini, berarti ia berhasil memperoleh hasil dari piutang tersebut sebesar 35 % yang merupakan sisa keuntungan dikurangi bunga yang ditetapkan, sebagaimana pada kasus yang dicontohkan, ataukah riba tetap tidak boleh dengan cara apapun?

✅ Jawaban:

1️⃣ Pertama: 

Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. 

Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. 

Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati. 

Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang-nyata mengharamkan riba. 

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم

Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran / timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim dalam kitabnya as-Shahih).

Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائبا بناجز. رواه البخاري ومسلم

Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.” (HR. al-Bukhary dan Muslim).

Imam Ahmad dan al-Bukhary meriwayatkan, bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء. رواه مسلم

Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus sama dan sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, pemungut dan yang memberikannya dalam hal ini sama.” (HR. Muslim).

Dan telah tetap dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,

لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).

Dan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang ini kedudukannya sama dengan emas dan perak yang berfungsi sebagai alat jual beli, oleh karena itu hukumnya adalah sama dengan hukum emas dan perak. 

Dengan sebab itulah, hendaknya setiap orang muslim untuk mencukupkan diri dengan hal-hal yang dihalalkan dan menjauhkan dirinya dari segala yang diharamkan Allah ‘Azza wa Jalla. 

Dan Allah sungguh telah memberikan kelapangan kepada umat Islam dalam hal pekerjaan di dunia ini guna mengais rezeki. Sehingga, bisa saja orang yang fakir bekerja sebagai tenaga kerja (kuli) atau pelaku usaha dengan menggunakan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan perjanjian bagi hasil, misalnya fifty-fifty atau yang semisalnya dari keuntungan, dan bukan dari modal, tidak juga dengan jumlah / nominal uang tertentu dari keuntungan. 

Dan barang siapa yang tidak mampu berusaha padahal ia fakir, maka halal baginya untuk meminta-minta, menerima zakat, dan juga jaminan sosial.

2️⃣ Kedua: 

Tidak boleh bagi seorang muslim, baik kaya atau fakir untuk berhutang kepada bank atau lainnya dengan bunga 5 % atau 15 % atau lebih atau kurang dari itu

Karena itu adalah riba, dan termasuk dosa besar. 

Dan Allah telah mencukupkan baginya dengan jalan-jalan mengais rezeki yang dihalalkan sebagaimana disebutkan di atas, baik menjadi tenaga kerja di tempat orang yang memiliki pekerjaan atau mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri pada jabatan yang halal, atau berdagang dengan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan bagi hasil dalam persentase tertentu, sebagaimana dijelaskan di atas.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” 


Dijawab oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA.


🟩 Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah  13/268-271, fatwa no. 3630

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Kenapa Muslim Indonesia Harus Menjauh Dari Bank Ribawi?

Kenapa Muslim Indonesia Harus Menjauh Dari Bank Ribawi?
Bismillah...

✅ Tanya japri:

Assalamu’alaikum. 

Pakde kenapa selalu dalam semua postingan bilang kita tidak boleh berdekatan dengan bank ribawi? 

Nyatanya mereka secara hukum dibolehkan di Indonesia. Dan nasabahnya kebanyakan juga muslim. Apa yang salah??

✅ Jawab:

Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh. Bismillah. 

🔴 1. Apa apa yang dibolehkan dalam negara belum tentu dibolehkan didalam Islam

Negara kita bukan negara Islam Sehingga tidak bisa menerapkan aturan syariat Islam sepenuhnya di negara ini. 

Penjualan minuman alkohol berizin dibolehkan oleh negara, penjualan daging babi dibolehkan oleh negara… 

Tapi bukan berarti minum alkohol dan makan babi dibolehkan oleh Islam. 

Islam memiliki syariat/aturan yang mengikat hanya kepada kaum muslimin. Dan ini tidak berlaku kepada teman teman Non-Muslim/ Kafir. 

Salah satunya adalah larangan RIBA. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Riba itu ada 70 dosa. Yang paling ringan, seperti seorang anak BERZINA dengan IBUnya”, (HR. Ibnu Majah 2360 dan dishahihkan al-Albani). 

Adapun meminjam ke bank dengan bunga (sedikit ataupun banyak) adalah RIBA dan hukumnya adalah haram berdasarkan Alqur’an, Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama).

Kita mengenal kaidah yang populer yaitu:

كل قرض جر نفعا فهو ربا

Setiap piutang yang mendatangkan manfaat/keuntungan adalah riba.

Ibnu Qudamah (682 H) berkata:

كل قرض شرط فيه الزيادة فهو حرام بغير خلاف.

Setiap piutang yang disyaratkan didalamnya sebuah tambahan maka itu adalah haram tanpa ada perselisihan.” (Asy-syarhul kabir: 4/360)

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275). 

Karena dalilnya nyata nyata telah tegas, maka: Semua kaum muslimin wajib menjauhi riba atau transaksi hutang yang ada bunganya. 

Siapa pun yang melanggar nya artinya melanggar ketetapan dari Allah dan siap menerima resiko nya kelak di akhirat. 

Dan semua urusan di ahirat adalah sangat berat. 

Kaum muslimin silahkan menggunakan Bank-bank syariah - dimana telah dibolehkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Dengan menempatkan Dewan pengawas Syariah (DPS) pada semua lembaga keuangan syariah di Indonesia yang merupakan perwakilan dari DSN (Dewan Syariah Nasional). Sebuah lembaga dibawah MUI. 

Adapun Bank-bank ribawi itu sendiri tentu secara hukum negara dibolehkan beraktifitas, karena kaum non-muslim/kafir tentu membutuhkan juga kegiatan perbankan. 

Mereka bisa menggunakan bank-bank ribawi tersebut karena mereka tidak terikat syariat Islam. 

🔴 2. Patut diingat kembali bahwa semakin luasnya penyebaran riba melalui bank ribawi, pinjol, leasing dll adalah sama dengan mengundang  murka dan azab dari Allah Ta’ala

Wal’iyadzubillah. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلوا بأنفسهم عذاب الله

Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” 

(HR. Al Hakim 2/37, beliau menshahihkannya dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini dalam Ghayatul Maram fii Takhrij Ahaditsil Halal wal Haram hal. 203 nomor 344). 

Serta merupakan penghalang sebuah masyarakat mendapat rahmat dan Barokah dari Allah,

Allah ta’ala berfirman,

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا . وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An Nisaa’: 160-161). 

🔴 3. Perhatikan di sekeliling kita saat ini. Betapa maraknya penyebaran riba di mana mana. Yang dampaknya luar biasa buruk kepada pribadi maupun kepada seluas-luas masyarakat

Kasus yang terakhir adalah seorang masiswa universitas negeri terkenal di Depok yang membunuh adik kelasnya karena terjerat pinjaman on line. 

Belum lagi kasus dimana seseorang kehilangan rumah atau kehancuran bisnis karena terjerat pinjaman ribawi. Banyak sekali kita dengar kisah tragis seperti ini di sekitar kita. 

Ingat… Tidak ada kejadian yang terjadi tanpa ada maksud dan hikmah didalamnya. Sebagaimana pula kejadian kejadian ini.

Seharusnya ini semua menjadi pengingat cuma muslim untuk bergegas sesegera mungkin menjauhi segala urusan dengan riba. 

Maka… Marilah kita kaum muslimin menggunakan hanya lembaga keuangan syariah yang telah dilindungi oleh ketetapan para ulama (Majelis Ulama IndonesiaH), berusaha bersikap hidup seadanya dan secukupnya tanpa harus berhutang kepada siapa pun. 

Serta mencoba menjalankan kehidupan ekonomi betul betul mengikuti apa yang telah diatur oleh syariat Islam

Semoga jawaban saya bermanfaat. 

Allahu a’lam. 

Barakallah fiikum. 


@dewopakde

Komunitas Pengusaha Muslim 


Silahkan disebarkan. 

Click https://chat.whatsapp.com/HYl5wYGJ6ifARimEzQjhB3

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Keutamaan Surat Al-Mulk Bagi Yang Membacanya Siang Atau Malam

Bismillah...

Pertanyaan:

Saya mendengar bahwa orang yang membaca surat al Mulk pada malam hari akan dijaga dari siksa kubur, Apakah pahala tersebut juga berlaku ketika dibaca pada siang hari ?

✅ Jawaban:

Alhamdulillah.

Surat al Mulk adalah termasuk surat yang agung dalam al Qur’an yang ada riwayat menyuruh kita untuk selalu membacanya, sebuah atsar juga menjelaskan bahwa surat al Mulk akan menjaga orang yang menghafalnya dari siksa kubur.

Abu Dawud (1400) dan Tirmidzi (2891) meriwayatkan dari Abu Hurairah –Radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( إِنَّ سُورَةً مِنْ الْقُرْآنِ ثَلَاثُونَ آيَةً شَفَعَتْ لِرَجُلٍ حَتَّى غُفِرَ لَهُ وَهِيَ سُورَةُ تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ ) وحسنه الألباني في صحيح الترمذي .

Sungguh sebuah surat dalam al Qur’an yang jumlah ayatnya 30 ayat, (diizinkan) untuk memberi syafa’at kepada seseorang sampai ia diampuni, surat tersebut adalah surat Tabarak”.

Al Manawi –rahimahullah- berkata : “Bahwa beliau selalu membacanya, dan surat tersebut senantiasa memohonkan ampun kepada Allah sampai Dia mengampuninya, ini adalah perintah bagi setiap orang agar selalu membacanya agar mendapatkan syafa’atnya”. [Mukhtashar Faidhul Qadir: 2/574]

Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abad –hafidzahullah- berkata: “Hadits ini menunjukkan keutamaannya, dan ia (diizinkan) untuk memberikan syafa’at kepada orang yang membacanya pada hari kiamat”. [Syarh Sunan Abu Daud: 8/7 sesuai dengan Maktabah Syamilah]

Keutamaan bahwa surat ini (diizinkan) memberi syafa’at kepada yang membacanya, tidak berkaitan dengan waktu siang atau malam, namun makna yang jelas adalah ketika yang membacanya menaruh perhatian khusus pada surat ini, memelihara hukum-hukumnya, menghafal, memahami, membacanya di dalam shalatnya.

Adapun yang diriwayatkan oleh an Nasa’i dalam “Sunan Kubra” 10547, dan dalam “Amanl Yaum wal Lailah” 711, dan Abu Thahir al Mukhlis dalam “Al Mukhlashiyat” 228, dari jalur ‘Irfijah bin Abdul Wahid, dari ‘Ashim bin Abi Nujud, dari Zirr, dari ‘Abdullah bin Mas’ud berkata:

من قَرَأَ ( تبَارك الَّذِي بِيَدِهِ الْملك ) كل لَيْلَة مَنعه الله بهَا من عَذَاب الْقَبْر ، وَكُنَّا فِي عهد رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم نسميها الْمَانِعَة ، وَإِنَّهَا فِي كتاب الله سُورَة من قَرَأَ بهَا فِي كل لَيْلَة فقد أَكثر وأطاب ) .

Barang siapa yang membaca surat Tabarak setiap malam, Allah akan melindunginya dari siksa kubur, dan kami pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menamakannya 'Surat Pelindung/Penghalang'. Dan ia adalh termasuk surat dalam al Qur’an yang bagi siapa saja yang membacanya setiap malam, maka ia melakukan amalan baik dan banyak”.

Sanadnya lunak/lemah, ‘Irfijah bin Abdul Wahid terhalang, yang lain tidak mempercayainya, al Hafidz berkata dalam “at Taqriib” 389: “bisa diterima, yaitu; ketika diurutkan, dan jika tidak, maka sanadnya lemah”.

‘Irfijah dalam periwayatannya tidak mengikutinya dengan sempurna, tetapi ia tidak disepakati oleh rawi yang lebih kuat, yaitu; Sufyan ats Tsauri. Maka Hakim 3839 meriwayatkan dari jalur Ibnu Mubarak dan Thabrani dalam “al Kabiir” dari jalur Abdur Razzaq 8651, keduanya dari Sufyan, dari ‘Ashim, dari Zirr, dari Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

يُؤْتَى الرَّجُلُ فِي قَبْرِهِ فَتُؤْتَى رِجْلاَهُ فَتَقُولُ رِجْلاَهُ: لَيْسَ لَكُمْ عَلَى مَا قِبَلِي سَبِيلٌ؛ كَانَ يَقُومُ يَقْرَأُ بِي سُورَةَ الْمُلْكِ. ثُمَّ يُؤْتَى مِنْ قِبَلِ صَدْرِهِ -أَوْ قَالَ: بَطْنِهِ- فَيَقُولُ: لَيْسَ لَكُمْ عَلَى مَا قِبَلِي سَبِيلٌ كَانَ يَقْرَأُ بِي سُورَةَ الْمُلْكِ. ثُمَّ يُؤْتَى رَأْسُهُ فَيَقُولُ: لَيْسَ لَكُمْ عَلَى مَا قِبَلِي سَبِيلٌ كَانَ يَقْرَأُ بِي سُورَةَ الْمُلْكِ. قَالَ: فَهِيَ الْمَانِعَةُ تَمْنَعُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَهِيَ فِي التَّوْرَاةِ سُورَةُ الْمُلْكِ، وَمَنْ قَرَأَهَا فِي لَيْلَةٍ فَقَدْ أَكْثَرَ وَأَطْنَبَ

Ketika seseorang di dalam kuburnya didatangkan adzab, maka kedua kakinya berkata: kalian tidak bisa menjangkaunya; karena ia dahulu membaca surat al Mulk, lalu didatangkan dadanya atau perutnya berkata:  kalian tidak bisa menjangkaunya; karena ia dahulu membaca surat al Mulk, lalu didatangkan kepalanya, dan berkata: kalian tidak bisa menjangkaunya; karena ia dahulu membaca surat al Mulk. Ia berkata: Maka, ia (surat al Mulk) adalah pelindung/penjaga, dan di dalam Taurat juga surat al Mulk, barang siapa yang membacanya pada malam hari, maka ia telah melakukan banyak hal dan panjang”.

Inilah yang benar dan yang dihafal, maka perkataan beliau (Ibnu Mas’ud):

” من قَرَأَها كل لَيْلَة مَنعه الله بهَا من عَذَاب الْقَبْر ”

Barang siapa yang membacanya setiap malam, maka Allah akan menjaganya dari siksa kubur”.

Yang ada dalam hadits ‘Irfijah tidak dihafal, penyebutan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga tidak dihafal, yang benar adalah hadits itu mauquf, sebagaimana dalam riwayat Sufyan ini.

Abu Syeikh telah meriwayatkan dalam “Thabaqat al Ashbahaniyyin” 246, secara ringkas, marfu’ dari hadits Ibnu Mas’ud dengan redaksi:

( سورة تبارك هي المانعة من عذاب القبر ) من طريق أبي أحمد الزبيري حدثنا سفيان به

Surat Tabarak adalah pelindung/penghalang dari siksa kubur”. [Dari jalur Abu Ahmad az Zubairi, dari Sufyan]

Ahmad berkata tentang Abu Ahmad az Zubairi: “Bahwa ia banyak salahnya tentang hadits Sufyan”. Abu Hatim berkata: “Ia seorang ahli ibadah, mujtahid, penghafal hadits yang memiliki banyak kesalahan”. (Tahdzibud Tahdzib: 9/228)

Ini adalah kesalahannya kepada Sufyan –rahimahullah-, yang benar adalah mauquf sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dari riwayat Ibnu Mubarak dan Abdur Razzaq.

Seperti ini bisa dikatakan, bisa dianggap marfu’, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh beberapa ulama, dan ini sesuai dengan sebelumnya. Gambaran secara umum adalah tidak hanya dibaca pada malam hari.

Al Manawi berkata dalam “at Taisiir” 2/62, “…yaitu: ia (surat al Mulk) akan menghalanginya, jika yang membacanya telah meninggal dunia dan dikuburkan, maka ia tidak disiksa didalamnya”.

Abu Hasan al Mubarakfuri –rahimahullah- berkata:

” معناه أن تلاوة هذه السورة في الحياة الدنيا تكون سبباً لنجاة تاليها من عذاب القبر ” انتهى من “مرعاة المفاتيح” (7/ 231)

Bahwa membaca surat ini ketika di alam dunia, menjadi sebab keberhasilannya pada alam setelahnya yaitu; adzab kubur”. [Mir’aatul Mafatiih” 7/231]

وفي حديث جابر رضي الله عنه : ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَنَامُ حَتَّى يَقْرَأَ الم تَنْزِيلُ ، وَتَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ المُلْكُ ” .رواه الترمذي (2892) وغيره ، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله ، لكن الظاهر أنه معلول ، كما ذكره ابن أبي حاتم عن أبيه في العلل (1668) ، وعلل الدارقطني (13/340) واعتمده الحافظ ابن حجر رحمه الله ، كما في إتحاف المهرة (3/155) ، وقال أيضا بعد ما ذكر الكلام في إسناده : ” وعلى هذا ؛ فهو مرسل ، أو معضل ” انتهى من “نتائج الأفكار” (3/267)

Dan dalam hadits Jabir –radhiyallahu ‘anhu- “bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak tidur sampai beliau membaca (Alif Laam Miim Tanziil…), dan (Tabarakal Ladzi Biyadihil Mulk)”.

Yang diriwayatkan oleh Tirmidzi 2892, dan yang lain. Dan dishahihkan oleh Syeikh al Baani –rahimahullah-, namun yang jelas bahwa hadits tersebut bermasalah, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dari bapaknya dalam “al ‘Ilal” 1668, Ad Daruqutni 13/340 juga mempermaslahkan, dan didukung oleh al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah-, sebagaimana dalam “Ithaful Muhirrah” 3/155, ia juga berkata setelah menyebutkan tentang sanadnya: “dan atas dasar ini, maka hadits ini mursal atau mu’dhal”. [Nata’ijul Afkaar3/267]

🔴 Kesimpulan : 

Bahwa diharapkan bagi yang membaca/menghafal surat ini akan mendapatkan keutamaan yang agung tersebut. 

Dan ia memberikan syafa’at dengan izin Allah, melindunginya dari adzab kubur, dan juga secara khusus pada malam hari, atau sebelum tidur. 

Jika seseorang berusaha untuk meraihnya, maka itu baik –insya Allah-.

Wallahu a’lam.


Sumber: https://almanhaj.or.id/3125-surat-al-mulk-menyelamatkan-dari-siksa-kubur.html

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Keutamaan dan Keberkahan Waktu Pagi

Keutamaan dan Keberkahan Waktu Pagi
Bismillah...

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Waa’il radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Kami mendatangi ‘Abdullah bin Mas’ud di pagi hari setelah salat Subuh. 

Kami mengucapkan salam di depan pintu, kemudian kami diizinkan untuk masuk. Kami pun menunggu sejenak. 

Kemudian keluarlah seorang budak perempuan dan berkata, ‘Mengapa kalian tidak masuk ?’ Kemudian kami masuk ke dalam rumah sementara ‘Abdullah bin Mas’ud sedang duduk sambil berzikir. 

Beliau berkata kepada kami, ‘Apa yang menghalangi kalian untuk segera masuk padahal sudah aku beri izin?’ 

Kami menjawab, ‘Kami mengira sebagian anggota keluargamu sedang tidur.’ Beliau berkata, ‘Apakah kalian mengira bahwa keluargaku adalah orang yang lalai?’

Kemudian beliau pun terus melanjutkan berzikir hingga kira-kira matahari telah terbit. 

Beliau memerintahkan kepada budaknya, ‘Lihatlah apakah matahari sudah terbit?’ Budaknya pun melihat keluar. 

Apabila ternyata belum terbit, maka beliau melanjutkan berzikir. Apabila beliau menyangka matahari telah terbit, beliau pun memerintahkan kembali kepada budaknya, ‘Lihatlah apakah matahari sudah terbit?’ 

Budaknya pun kembali melihat keluar. Apabila matahari sudah terbit, maka beliau mengucapkan,

الحمد لله الذي أقالنا يومنا هذا، ولم يُهلكنا بذنوبنا

‘Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami pada pagi hari ini dan tidak membinasakan kami dengan dosa-dosa kami. ’” (HR. Muslim no. 822)

Kisah diatas menjadi renungan tentang berharganya waktu -terutama waktu subuh- bagi para salafus shalih, khususnya para sahabat radhiyallahu ‘anhum. 

Mereka pun bersemangat untuk mengisinya dengan kebaikan karena mengetahui tentang keutamaan yang ada didalamnya.

Waktu kunjungan Abu Waa’il ke kediaman ‘Abdullah Ibnu Mas’ud adalah waktu yang berharga dan penuh berkah. Ini adalah waktu untuk berzikir kepada Allah dan waktu untuk bersungguh-sungguh serta bersemangat berbuat kebaikan. 

Sayangnya, kebanyakan manusia mengabaikan dan meremehkannya dan tidak mengetahui keagungan yang ada di dalamnya sehingga akhirnya menyepelekannya, baik dengan tidur, bermalas-malasan, kegiatan sia-sia, atau kesibukan lain yang tidak penting.

⬛️ Keberkahan Waktu Pagi

Bagi orang yang menjaga zikir di waktu pagi akan menjadikan dirinya memiliki kekuatan dalam sepanjang harinya. 

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

خضرت شيخ الإسلام ابن تيميه مرةً صلى الفجر، ثم جلس يذكر الله تعالى إلى قريب من انتصاف النهار، ثم التفت إليّ وقال: هذه غدوتي ، ولو لَم أتغذَّ هذا الغِذاء سقطت قوتي، أو كلاماً قريباً من هذا

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah salat Subuh. Kemudian setelahnya beliau berzikir kepada Allah hingga pertengahan siang. Kemudian beliau menoleh kepadaku dan berkata, ‘Ini adalah aktifitas sarapanku di pagi hari. Jika aku tidak sarapan dengan makanan ini (zikir), maka kekuatanku akan hilang – atau ucapan yang semisal ini – ’” (Al Waabilus Shayyib)

Dijelaskan dalam hadis bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berdoa kepada Allah agar memberi keberkahan di waktu pagi. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللهم بارك لأمتي في بكورها

Ya Allah, berilah keberkahan bagi umatku di pagi harinya.“

Diantara kebiasan Nabi adalah ketika mengutus pasukan, maka beliau mengutusnya di pagi hari. Sahabat Shakr radhiyallahu ‘anhu adalah seorang pedagang. Beliau biasa mengirim dagangannya sejak pagi hari sehingga dia menjadi kaya dan banyak harta. (HR. Abu Daud)

⬛️ Dibenci Tidur di Pagi Hari

Memperhatikan pentingnya waktu ini dan agungnya keberkahan di dalamnya serta banyaknya kebaikan yang ada, maka para salafus shalih terdahulu membenci tidur dan menyia-nyiakan waktu pagi dengan bermalas-malasan. 

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

Termasuk perbuatan yang dibenci para salafus shalih adalah tidur antara subuh dan terbitnya matahari karena itu adalah waktu yang sangat berharga. Siapa yang melewati waktu tersebut tidak akan mendapat keuntungan yang besar.  Sampai-sampai apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rezeki, waktunya pembagian, dan waktu datangnya keberkahan. Dari situlah bermulanya perjalanan hari dan semua hukum yang terjadi. Semestinya tidur di waktu itu akan menjadi tidur yang gelisah dan tidak nyenyak.”

Diantara atsar dari salaf mengenai pentingnya waktu pagi adalah yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau melihat anaknya tidur di waktu pagi. 

Beliau menegur dengan mengucapkan,

قُم، أتنام في الساعة التي تقسَّم فيه الأرزاق

Bangun! Apakah Engkau tidur pada waktu di mana rezeki sedang dibagikan?

Demkianlah beberapa penjelasan mengenai keutamaan pagi hari setelah Subuh dan keberkahannya serta semangat para salafus shalih untuk beramal di waktu tersebut. Semoga bermanfaat.


Ustadz dr. Adika Mianoki, Sp.S.

Sumber bacaan : https://www.al-badr.net/ebook/112

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Kesalahan-Kesalahan Makmum Dalam Shalat

Kesalahan-Kesalahan Makmum Dalam Shalat
Bismillah...

Termasuk diantara manfaat yang dapat dipetik dari sholat berjamaah ialah saling memberikan pengajaran ilmu syari antar jamaah satu dengan yang lainnya. 

Salah satu contohnya: Terkadang seorang salah dalam tatacara sholat maka jamaah lain yang tahu kemudian membenarkannya. Inilah rohmat yang Alloh turunkan kepada umat ini lewat syariat sholat berjamaah. 

Berikut ini akan kami sampaikan beberapa kesalahan yang seringkali terjadi dalam praktek sholat berjamaah sebagai bentuk nasihat kepada kaum muslimin secara umum.

⬛️ Tidak Memperhatikan Kerapian dan Kelurusan Shof

Para pembaca yang semoga dirahmati Alloh, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam telah bersabda yang artinya, “Sebaik-baik shof bagi laki-laki adalah yang paling depan, sedangkan shof yang paling buruk adalah yang paling akhir. Sedangkan shof yang terbaik bagi wanita adalah paling belakang dan yang paling buruk adalah yang paling depan.” (HR. Muslim). 

Tapi sungguh sangat disayangkan sebagian kaum muslimin tidak berlomba-lomba untuk mendapatkan kebaikan ini, bahkan mereka malah menghindari dan enggan untuk memposisikan diri pada shof yang pertama, dengan mereka mempersilahkan orang lain untuk berada di shaf depan. 

Kaidah Fiqhiyah mengatakan: “Mengutamakan orang lain dalam masalah ibadah adalah terlarang”.

Kesalahan lain yang banyak muncul adalah tidak meluruskan ataupun merapatkan shof

Rosululloh bersabda yang artinya, “Luruskan shof-shof kalian, karena lurusnya shof termasuk kesempurnaan sholat.” (HR. Bukhori Muslim)

⬛️ Mendahului Maupun Menyertai Gerakan Imam

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya mendahului imam merasa takut kalau Alloh merubah kepalanya menjadi kepala keledai.” (HR. Bukhori, Muslim)

Sesungguhnya ubun-ubun orang yang merunduk dan mengangkat kepalanya mendahului imam berada didalam genggaman setan.” (HR. Thobroni dengan status hasan)

Adapun larangan membarengi gerakan imam maka dasarnya adalah sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika imam telah ruku’ maka ruku’-lah kalian dan jika imam bangkit maka bangkitlah kalian.” (HR. Al Bukhori). 

Dari hadits ini diambil kesimpulan terlarangnya mengakhirkan atau melambatkan gerakan dari imam. Adapun yang diperintahkan adalah mengikuti atau mengiringi gerakan imam.

⬛️ Sibuk Dengan Berbagai Macam Doa Sebelum Takbirotul Ihrom

Sering kali kita lihat sebagian kaum muslimin sebelum sholat menyibukkan melafalkan niat. Sebagian mereka membaca surat An Naas dengan dalih untuk menghilangkan was-was setan. 

Begitu juga ada makmum yang mengatakan: Sami’na wa ‘Atho’na ketika mendengar perintah untuk meluruskan shof dari imam: Sawwuu shufuufakum! 

Padahal perintah dari imam tadi butuh pelaksanaan, bukan butuh jawaban. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam. 

Hendaklah kaum muslimin bersegera meninggalkan segala macam tatacara ibadah yang tidak bersumber dari beliau.

⬛️ Sibuk Dengan Sholat Sunah Padahal Telah Iqomah

Terkadang kita jumpai seseorang yang malah sibuk dengan sholat nafilah/sunnah ketika iqomat telah dikumandangkan atau yang lebih parah malah memulai sholat sunnah baru dan tidak bergabung dengan sholat wajib. 

Hal ini menyelisihi sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam yang artinya: “Apabila iqomah sudah dikumandangkan, maka tidak ada sholat kecuali sholat wajib.” (HR. Muslim)

⬛️ Menarik Orang Lain di Shof Depannya Untuk Membuat Shof Baru

Hadits-hadits yang menjelaskan masalah ini bukan termasuk hadits yang yang shohih, maka perbuatan ini tidak boleh dilakukan bahkan dia wajib bergabung dengan shof yang ada jika memungkinkan. 

Jika tidak maka boleh dia sholat sendiri di shof yang baru, dan sholatnya dianggap sah karena Alloh tidaklah membebani seorang kecuali sesuai kemampuannya (Lihat Silsilah Al Hadits Ash Shohihah wal Maudu’at). 

Wallohu A’lam.


Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Apakah Benar Shalat Dhuha Itu Pembuka Pintu Rezeki?

Apakah Benar Shalat Dhuha Itu Pembuka Pintu Rezeki?
Bismillah...

Dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghathafaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ

Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, 5: 286; Abu Daud, no. 1289; At Tirmidzi, no. 475; Ad Darimi, no. 1451 . Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ‎shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ يَا ابْنَ آدَمَ اكْفِنِى أَوَّلَ النَّهَارِ بِأَرْبَعِ رَكَعَاتٍ أَكْفِكَ بِهِنَّ آخِرَ يَوْمِكَ

Sesungguhnya Allah berfirman: 'Wahai ‎anak adam, laksanakan untukKu 4 rakaat di awal siang, Aku akan cukupi ‎dirimu dengan shalat itu di akhir harimu'.” (HR. Ahmad, 4: 153. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih. Perawinya tsiqah termasuk dalam jajaran perawi kitab shahih kecuali Nu’aim bin Himar termasuk dalam perawi Abu Daud dan An-Nasa’i).‎

Al-‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.” (‘Aun Al-Ma’bud, 4: 118)

At-Thibiy berkata, “Yaitu  engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal-hal yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Yang dimaksud, selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 2: 478).

Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (4: 615) menjelaskan maksud kalimat, akan dicukupi di akhirnya adalah akan diselamatkan dari cobaan dan musibah di akhir siang.

Empat raka’at yang dimaksud di atas menurut penjelasan para ulama, bisa jadi termasuk dalam shalat Dhuha empat raka’at, bisa jadi maksudnya adalah shalat qabliyah shubuh dua raka’at dan shalat Shubuh dua raka’at.

⬛️ Kesimpulan

Kalau kita lihat maksud hadits dari penjelasan para ulama bahwa Allah akan mencukupinya, tidak ditunjukkan bahwa shalat dhuha jadi pembuka pintu rezeki.

Namun tetap setiap amalan shalih memang jadi pembuka pintu rezeki karena amalan shalih adalah bentuk takwa.

Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا , وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)

Akan tetapi, jika dimaksud dengan dilaksanakannya shalat Dhuha hanya semata-mata untuk menambah rezeki dunia, tanpa ingin pahala atau balasan di sisi Allah, maka akan terancam dengan ayat berikut,

مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ

Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagian pun di akhirat.” (QS. Asy-Syuraa: 20)

Silakan direnungkan, apakah niatan shalat Dhuha lillah (karena Allah), atau hanya ingin cari dunia. Wallahu waliyyut taufiq.

Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Rajab 1437 H

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Hukum Menerima Uang dari Caleg

Hukum Menerima Uang dari Caleg = SUAP
Bismillah...

Pertanyaan:

Bagaimana hukum menerima uang untuk memilih salah satu caleg, apa uang tersebut halal atau haram, syukron jazakallohu khoeron

✅ Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Tujuan utama money politic, nyebar duit ketika pemilu adalah membeli suara. Uang yang diberikan oleh caleg kepada masyarakat, tujuannya menggiring mereka untuk mendukung mereka, tanpa memandang baik dan buruknya karakter mereka. 

Karena itu bisa jadi uang ini diterima dalam rangka membela dan membenarkan kebatilan. Dan ini semakna dengan risywah (suap).

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:

الرشوة ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل

Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/256).

Sementara Ibnu Abidin menjelaskan:

الرشوة: ما يعطيه الشخص الحاكم وغيره ليحكم له أو يحمله على ما يريد

Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau yang lainnya, agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan. (Hasyiyah Ibn Abidin, 5/502)

Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya menjelaskan keterangan Ibn Abidin diatas,

Dari apa yang disampaikan Ibn Abidin, jelaslah bahwa suap bentuknya lebih umum, tidak hanya berupa harta atau jasa tertentu, untuk mempengaruhi hakim agar memutuskan sesuai keinginannya.

Sementara yang menjadi sasaran suap adalah semua orang yang diharapkan bisa membantu kepentingan penyuap. Baik kepala pemerintahan, maupun para pegawainya. 

Maksud Ibn Abidin: “agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan” adalah mewujudkan apa yang menjadi tujuan dan keinginan penyuap. Baik dengan alasan yang benar maupun salah.” (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 23/223 – 224).

Untuk itulah, para ahli fikih kontemporer, terutama ulama Mesir, menyebut praktek money politic dengan istilah ar-Risywah al-Intikhabiyah [arab: الرشوة الانتخابية], sogok pemilu. 

Dan mereka menegaskan bahwa praktek semacam ini termasuk tindakan haram dan melanggar aturan syariat.

Allahu a’lam


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Bagaimana Sikap Istri Terhadap Suami Yang Suka Menggoda Wanita Lain

Bagaimana Sikap Istri Terhadap Suami Yang Suka Menggoda Wanita Lain
Bismillah...

✅ Tanya:

Assalamu'alaikum. Bagaimana sikap seorang istri jika mengetahui suaminya sering menggoda wanita lain. Sudah ditegur 1 dan 2 kali tapi masih juga di ulangi

Apakah berdosa jika si istri mendiamkan suami dan tidak mau melayaninya krn sakit hati?  Wa'alaikum salam. Terima kasih sebelumnya.

✅ Jawab:

alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim.

Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

قَالَ جَابِرٌ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ فَوَقَعَتْ فِى قَلْبِهِ فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ.

Jabir berkata, saya pernah mendengar Nabi Shallallahu alaihi Wa Sallam bersabda, “Jika salah satu dari kalian dibuat heran oleh seorang wanita, lalu wanita itu jatuh di dalam hatinya (membangkitkan syahwatnya), maka hendaklah ia bermaksud menuju istrinya (H.R. Muslim).

Seorang lelaki ketika melihat wanita lain yg bukan mahramnya, kemudian muncul syahwatnya maka seharusnya ia segera kembali kepada istrinya.

Betapapun bagusnya ilmu & agama yang ada pada wanita tersebut maka hukumnya tetap terlarang bagi lelaki yang mahram untuk memuji merayunya.

Ingat. Memuji muji seseorang dalam kebaikan saja kemudian di larang oleh Nabi. Apalagi memuji muji wanita yang bukan mahramnya.

Nabi Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam bersabda, ketika ada seorang sahabat begitu di puji

ويحك قطعت عنق صاحبك، (يقوله مراراً)

Celaka engkau, engkau telah memotong leher temanmu (beliau mengulang beberapa kali)” (HR Bukhari dari Abu Bkr)

Karena Allah yang lebih mengetahui keadaan seseorang. Apalagi kemudian pujian bisa menimbulkan beberapa perkara, semisal ujub di antaranya.

Pujian hanya di bolehkan jika diperuntukan sebagai rasa bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Itupun dibolehkan jika orang yang di puji diketahui kuat keimanannya sehingga ia bisa selamat dari sifat ujub. Demikian Perkataan Imam Nawawi dalam Riyadu Shalihin.

Memuji kebaikan seseorang saja begitu di jaga dalam Islam untuk mencegah hal hal kemudharatan yang mungkin muncul. apalagi jika kemudian suami memuji wanita lain yang bukan mahramnya dalam hal hal fisik atau apapun, tentunya ini sangat di larang dalam Islam.

Apalagi jika sampai menggoda wanita lain, bahkan apalagi bilamana sampai di lakukan dihadapan istri sendiri.

Par suami berhati hatilah dalam perkara seperti besar ini, yang bisa membuat seseorang terjatuh dalam keburukan yg parah dan di sebut “fahisyah” (فحش) - tindakan buruk yang melampaui batas.

Patut para istri mengingatkan para suami akan bahaya perkara ini. Tentunya dengan cara yang sabar.

Wallahu a’lam bish-showab.


Ustadz Dr Rully Marasabessy

Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Do'a Untuk Orang Yang Traktir Kita Makan

Do'a Untuk Orang Yang Traktir Kita Makan
Bismillah...

Do'a untuk orang yang traktir kita makan:

اللَّهُمَّ بَارِك لَهُم فِيمَا رَزَقْـــتَهُم وَاغْفِرْ لَهُم وَارحَمْهُم

ALLAHUMMA BAARIK LAHUM FII-MAA ROZAQTAHUM, WAGH-FIR LAHUM, WAR-HAM-HUM

Artinya:

Ya Allah, berkahilah rezeki yang Engkau anugerahkan kepada mereka. Ampuni mereka dan berikanlah rahmat kepada mereka.

Hadis selengkapnya:

Dari Abdullah bin Busr radhiallahu ‘anhu, beliau bercerita:

نَزَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى أَبِي، قَالَ: فَقَرَّبْنَا إِلَيْهِ طَعَاماً وَوَطْبَةً [أي حيساً، وهو مكوَّن من التمر والأَقِط والسَّمن] ، فَأَكَلَ مِنْهَا، ثُمَّ أُتِيَ بِتَمْرٍ فَكَانَ يَأْكُلُهُ وَيُلْقِي النَّوَى بَيْنَ إِصْبِعَيْهِ وَيَجْمَعُ السَّبَابَةَ وَالوُسْطَى، ثُمَّ أُتِيَ بِشَرَابٍ فَشَرِبَهُ، ثُمَّ نَاوَلَهُ الَّذِي عَنْ يَمِينِهِ، قَالَ: فَقَالَ أَبِي وَأَخَذَ بِلِجَامِ دَابَّتِهِ: ادْعُ اللهَ لَنَا. فَقَالَ: اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِي مَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ

Rasulullah ﷺ pernah singgah di rumah bapakku. Maka kami suguhkan kepada beliau makanan dan adonan kurma gandum. 

Beliau pun memakannya. Kemudian disuguhkan kurma kering, beliau pun memakannya dan membuang biji dengan dua jari, telunjuk dan tengah. 

Kemudian disuguhkan minuman dan beliau meminumnya. Setelah itu beliau berikan ke samping kanannya. (Setelah hendak pergi), ayahku memohon kepada beliau sambil memegang kekang tunggangan beliau: Berdoalah kepada Allah untuk kami. 

Kemudian Nabi ﷺ mendoakan: 

“ALLAHUMMA BAARIK LAHUM FII-MAA ROZAQTAHUM, WAGH-FIR LAHUM, WAR-HAM-HUM”

[HR. Muslim 2042]


Sumber: https://konsultasisyariah.com/12797-mendoakan-orang-yang-memberi-buka-puasa.html

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Meminta Traktir Teman, Apa Sama dengan Mengemis?

Meminta Traktir Teman, Apa Sama dengan Mengemis?
Bismillah...

Apakah meminta traktir teman sama dengan mengemis yang tercela?

⬛️ Meminta-minta dan Mengemis itu Terlarang

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474; Muslim, no. 1040)

Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)

Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasa’i, no. 2600; Tirmidzi, no. 681; Ahmad, 5: 19. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qobishoh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang:

▶️ (1) seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya,

▶️ (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan

▶️ (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. 

Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044)

Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, “Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.

⬛️ Disebut Meminta-minta yang Tercela

Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir berkata, “Jika seseorang itu butuh, namun ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak pula menyakiti yang diminta. 

Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka haram menurut kesepakatan para ulama.” (Fatwa IslamWeb)

Kalau kita perhatikan apa yang disampaikan oleh Al-Munawi disebutkan mengemis atau meminta-minta yang tercela jika terpenuhi syarat:

- Bukan dalam keadaan butuh.

- Belum mampu bekerja.

- Meminta dengan menghinakan diri.

- Meminta dengan terus mendesak.

- Menyakiti orang yang diminta.

🟪 Kesimpulan:

Hukum meminta traktir:

Untuk memulai meminta: SEBAIKNYA JANGAN.

Jika diberi: JANGAN DITOLAK.

Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

Sesungguhnya tangan yang diatas itu lebih utama dibanding tangan yang dibawah.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042)

Wallahu waliyyut taufiq.


Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Referensi:

- Fatwa Islam Web, no. 150749


Diselesaikan menjelang Shubuh di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1437 H. 

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Ngaku Islam, Tapi Mendukung LGBT?

Ngaku Islam, Tapi Mendukung LGBT? KUFUR..!!
Bismillah...

Sekarang orang-orang liberal sedang gencar memperjuangkan LGBT.. apakah itu artinya mereka telah keluar dari islam? Krn jelas LGBT diharamkan dalam islam.

✅ Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Semua orang sepakat, lesbi, gay, biseksual maupun transgender hukumnya haram. Karena perbuatan ini dilaknat oleh Allah.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا

Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… 3 kali.” (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam hukum islam, homo termasuk tindakan kriminal. Sehingga pelakunya mendapat hukuman di dunia dalam bentuk hukuman bunuh.

Dalam hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462)

Megingat aturan ini disepakati oleh seluruh kaum muslimin, para ulama menggolongkannya sebagai masalah bagian dari agama dengan sepakat umat islam. Yang diisitilahkan dengan

معلوم من الدين بالضرورة

Sesuatu yang disepakati bagian dari agama..

Karena itulah, orang yang menganggap LGBT halal, atau memperjuangkan LGBT agar dilegalkan, termasuk perbuatan kekufuran

Berikut kita cantumkan keterangan beberapa ulama dari berbagai madzhab,

[1] Madzhab Hanafi

Muhammad bin Ismail ar-Rasyid – ulama hanafiyah – menyebutkan beberapa perbuatan penyebab kekufuran. Diantara yang beliau sebutkan,

ومن أنكر حرمة الحرام المجمع على حرمته، أو شك فيهما كالخمر والزنا واللواطة والربا، أو زعم أن الصغائر والكبائر حلال كفر

Siapa yang mengingkari haramnya perbuatan yang disepakati haram, atau ragu dalam mengharamkan yang disepakati haram, seperti khamr, zina, homo, atau riba, atau dia meyakini bahwa dosa besar datau kecil itu halal, maka dia kafir.” (Tahdzib Risalah al-Badr ar-Rasyid, hlm 45).

[2] Madzhab Syafii

Imam an-Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin menyebutkan tentang sebab orang menjadi murtad.

Beliau menyebutkan daftar perbuatan yang bisa menyebabkan orang jadi murtad. Diantara yang beliau sampaikan,

من جحد جواز بعثة الرسل أو أنكر نبوة نبي من الأنبياء صلوات الله وسلامه عليهم أو كذبه أو جحد آية من القرآن مجمعا عليها أو زاد في القرآن كلمة واعتقد أنها منه … أو استحل محرما بالإجماع كالخمر واللواط أو …  فكل هذا كفر

"Siapa yang menentang adaya rasul, atau mengingkari salah satu nabi, atau mendustakannya, atau menentang salah satu ayat al-Quran yang disepakati, atau menambahkan satu kalimat dalam al-Quran dan dia yakini itu bagian dari al-Quran,… atau menghalalkan sesuatu yang disepakati haram, seperti khamr atau homo… semua itu perbuatan kekufuran". (Raudhatut Thalibin, 10/65)

[3] Madzhab Hambali

Al-Buhuti – ulama hambali – dalam kitabnya Kasyaf al-Qana’ menyebutkan beberapa perbuatan yang menyeabkan orang jadi kafir. Diantara yang beliau sebutkan,

أو أحل الزنا ونحوه كشهادة الزور واللواط، أو أحل ترك الصلاة، أو جحد شيئاً من المحرمات الظاهرة المجمع على تحريمها كلحم الخنزير والخمر وأشباه ذلك، أو شك فيه ومثله لا يجهله، كفر؛ لأنه مكذب لله ولرسوله وسائر الأمة

… atau menghalal zina dan semacamnya, seperti menghalalkan sumpah palsu, homo, atau membolehkan tidak shalat, atau tidak mengakui adanya sesuatu yang haram yang disepakati haramnya, seperti daging babi, khamr, atau sebangsanya, atau dia ragu tentang dan yang semisal dengannya, yang dia ketahui maka itu kafir. Karena dia mendustakan Allah, rasul-Nya dan seluruh umat". (Kasyaf al-Qana’, 6/172).

Jika kaum liberal memperjuangkan LGBT, karena mereka kaum munafiqin, yang memiliki prinsip amar munkar nahi makruf. Semoga Allah menyelamatkan kita dari bahaya laten liberal.

Allahu a’lam.


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Sebaik-baik Harta, di Tangan Orang yang Sholih

Sebaik-baik Harta, di Tangan Orang yang Sholih
Bismillah...

Hadits semacam ini dibawakan oleh Imam Al Bukhari dalam Adabul Mufrod pada Bab “Sebaik-baik harta adalah di tangan orang yang sholih”.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَلِىٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ يَقُولُ بَعَثَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « خُذْ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ وَسِلاَحَكَ ثُمَّ ائْتِنِى ». فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَصَعَّدَ فِىَّ النَّظَرَ ثُمَّ طَأْطَأَهُ فَقَالَ « إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَبْعَثَكَ عَلَى جَيْشٍ فَيُسَلِّمَكَ اللَّهُ وَيُغْنِمَكَ وَأَرْغَبُ لَكَ مِنَ الْمَالِ رَغْبَةً صَالِحَةً ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَسْلَمْتُ مِنْ أَجْلِ الْمَالِ وَلَكِنِّى أَسْلَمْتُ رَغْبَةً فِى الإِسْلاَمِ وَأَنْ أَكُونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. فَقَالَ « يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ »

Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ali dari Bapaknya ia berkata, saya mendengar Amru bin Ash berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang kepadaku agar mengatakan, “Bawalah pakaian dan senjatamu, kemudian temuilah aku.” 

Maka aku pun datang menemui beliau, sementara beliau sedang berwudlu. Beliau kemudian memandangiku dengan serius dan mengangguk-anggukkan (kepalanya). 

Beliau lalu bersabda: “Aku ingin mengutusmu berperang bersama sepasukan prajurit. 

Semoga Allah menyelamatkanmu, memberikan ghanimah dan dan aku berharap engkau mendapat harta yang baik.” 

Saya berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidaklah memeluk Islam lantaran ingin mendapatkan harta, akan tetapi saya memeluk Islam karena kecintaanku terhadap Islam dan berharap bisa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” 

Maka beliau bersabda: “Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh hamba yang Shalih. (HR. Ahmad 4/197. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

🟪 Beberapa faedah dari hadits diatas:

▶️ Pertama: Yang dimaksud orang yang sholih adalah orang yang memperhatikan dan menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak sesama. (Lihat Syarh Shahih Adabil Mufrod, 1/390)

▶️ Kedua: Harta yang baik adalah harta yang dimanfaatkan untuk maslahat dunia dan akhirat (Lihat Syarh Shahih Adabil Mufrod, 1/390).  

Ini tentu saja yang pintar mengolahnya adalah hamba Allah yang sholih yang mengerti kedua maslahat ini. Maka tepatlah maksud di atas bahwa sebaik-baik harta adalah harta yang dikelola orang yang sholih.

Oleh karena itu, bagi kita yang punya kewajiban zakat atau gemar berinfak pandai-pandailah untuk memilih tempat yang baik untuk menyalurkan harta tersebut. 

Sungguh tidak tepat jika harta tersebut disalurkan pada peminta-minta di jalan yang kesehariannya meninggalkan shalat. Yang ini tentu saja jauh dari kesholihan.

▶️ Ketiga: Harta yang tidak digunakan di jalan kebaikan dan melupakan kewajiban, harta seperti ini bisa jadi hilang barokah dan kebaikan di dalamnya. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ

Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88)

Oleh karena itu, harta tersebut sudah sepantasnya disalurkan pada hal-hal yang wajib, mulai dari menafkahi keluarga serta menunaikan zakat jika telah mencapai nishob dan haul. 

Setelah itu barulah disalurkan pada hal-hal lain yang bermanfaat.

▶️ Keempat: Hadits ini merupakan pertanda bolehnya seseorang mengumpulkan harta yang halal yang nantinya akan ia gunakan untuk menunaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan pada dirinya. 

Ibnu Hibban membawakan hadits ini dalam kitab Shahihnya pada Bab “Mengumpulkan harta yang halal.”

▶️ Kelima: Tidak apa-apa seseorang itu kaya, asalkan bertakwa dan memiliki sifat qona’ah. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ

Tidak apa-apa dengan kaya bagi orang yang bertakwa. Dan sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan bahagia itu bagian dari kenikmatan.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Al Baihaqi dalam kitab Adabnya membawakan hadits yang kita bahas ini dalam Bab “Tidak mengapa seseorang itu kaya, asalkan ia bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla dan ia menyalurkan hak tadi serta menempatkannya pada tempat yang benar.”

Oleh karena itu kaya harta tidaklah tercela. 

Namun yang tercela adalah tidak pernah merasa cukup dan puas (qona’ah) dengan apa yang Allah beri. 

Padahal sungguh beruntung orang yang punya sifat qona’ah. 

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ

Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054)

Demikian sajian singkat kita pada siang hari ini. Semoga bermanfaat.


Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Disusun di Panggang-GK, 25 Rajab 1431 H (08/07/2010)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts