Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah

Minta Dido'akan Orang Lain

Minta Dido'akan Orang Lain
Bismillah...

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya: “Wahai Syaikh, apakah permintaan seseorang pada saudaranya yang dinilai sholeh untuk mendo'akan dirinya dan saudaranya ini mendo'akan dirinya dalam keadaan dia (yang meminta) tidak mengetahuinya, apakah ini termasuk mengurangi tawakkal orang yang meminta dido'akan?

Jika memang demikian, bagaimana penilaian engkau terhadap kisah Umar bin Al Khathab yang meminta pada Uwais Al Qorni agar mendo'akan dirinya, padahal Umar lebih utama dari Uwais?

Syaikh rahimahullah menjawab :

Permintaan seseorang kepada saudaranya agar mendo'akan dirinya, -perlu diketahui- bahwa didalamnya sebenarnya terdapat bentuk meminta-minta pada manusia. 

Kalau kita melihat pada sejarah yaitu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibaiat oleh para sahabatnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada mereka, “Janganlah kalian meminta pada orang lain sedikit pun juga (syai’an).” 

Syai’an (sedikit pun) di sini adalah kata dalam bentuk nakiroh . 

Dalam kalimat tadi, kata nakiroh tersebut terletak dalam konteks nafi (peniadaan). Sehingga yang dimaksud sedikit pun di situ adalah umum (mencakup segala sesuatu). Inilah kaedah ushuliyah (dalam ilmu ushul)”.

Dalam mempraktekkan maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, diantara sahabat sampai-sampai ada tongkatnya terjatuh sedangkan dia berada diatas kendaraanya. 

Dia langsung turun dan mengambil tongkatnya tersebut, dia tidak mengatakan pada saudaranya yang lain, “Tolong ambilkan tongkatku.” (Mereka tidak mau meminta tolong) karena mereka telah berbaiat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak meminta pada orang lain sedikitpun juga.

Seandainya jika didalam hal ini cuma sekedar meminta maka tidak mengapa. 

Akan tetapi dalam kondisi meminta-minta seperti terkadang dalam hati seseorang terdapat sikap memandang rendah diri sendiri dan berburuk sangka pada dirinya sehingga dia meminta pada orang lain. Lalu dia mengatakan, “Ya akhi (saudaraku) …!

Seharusnya kita berbaik sangka kepada Allah ‘azza wa jalla. 

Jika memang engkau bukan orang yang maqbul do'anya (terkabul do'anya), maka tentu juga do'a saudaramu tidak bermanfaat bagimu. Oleh karena itu, wajib bagimu berbaik sangka pada Allah. 

Janganlah engkau menjadikan antara dirimu dan Allah perantara agar orang lain berdo'a pada Allah untukmu. 

Lebih baik jika engkau ingin berdo'a, langsung mintalah pada Allah.

Ingatlah, Allah Ta’ala berfirman,

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً

Berdo’alah kepada Rabbmu dengan merendahkan diri, dengan suara yang lembut.” (QS. Al A’rof [7] : 55)

Do'amu sendiri kepada Allah adalah suatu ibadah. Bagaimana engkau membuat dirimu luput dari ibadah yang mulia ini?

Demikian pula, sebagian orang jika meminta kepada saudaranya yang terlihat sholeh untuk mendo'akan dirinya, maka orang ini terkadang menyandarkan diri pada do’a orang sholeh tadi. 

Bahkan sampai-sampai dia tidak pernah mendo'akan dirinya sendiri (karena keseringannya meminta pada orang lain).

Kemudian muncul pula masalah ketiga. 

Boleh jadi orang yang dimintakan do’a tadi menjadi terperdaya dengan dirinya sendiri.

Orang sholeh ini bisa menganggap bahwa dirinya-lah yang pantas untuk dimintakan do'a. (Inilah bahaya yang ditimbulkan dari meminta do'a pada orang lain)

Namun, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memiliki pendapat yang cukup bagus. 

Beliau rahimahullah mengatakan :

Apabila engkau meminta pada saudaramu untuk mendo'akan dirimu yaitu engkau ingin saudaramu juga mendapatkan kebaikan dengan berbuat baik padamu atau engkau ingin agar dia juga mendapatkan manfaat karena telah mendo'akanmu dalam keadaan dirimu tidak mengetahuinya -do'a seperti ini akan diaminkan oleh malaikat dan malaikat pun berkata : “engkau pun akan mendapatkan yang semisalnya”-, maka seperti ini tidak mengapa (diperbolehkan) .

Namun, apabila yang engkau inginkan adalah semata-mata kemanfaatan pada dirimu saja, maka inilah yang tercela.

Adapun mengenai kisah Umar (bin Al Khathab) –radhiyallahu ‘anhu- yang meminta pada Uwais (Al Qorni) untuk mendo'akan dirinya, maka ini adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Dan ini adalah khusus untuk Uwais saja (bukan yang lainnya). 

Oleh karena itu, tidak pernah diketahui bahwa sahabat lain meminta pada Umar untuk mendo'akan dirinya atau meminta pada Abu Bakar, “Wahai Abu Bakar, berdo'alah pada Allah untuk kami.” 

Padahal Abu Bakar lebih utama daripada Umar dan lebih utama daripada Uwais, bahkan lebih utama dari sahabat lainnya. 

Jadi permintaan Umar pada Uwais ini hanyalah khusus untuk Uwais. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi para sahabat, siapa saja yang bertemu Uwais, maka katakanlah padanya, “Wahai Uwais, berdo'alah pada Allah untukku.” 

Kisah Uwais ini hanyalah khusus untuk Uwais saja, tidak boleh digeneralkan pada yang lainnya.

******

🟥 Kesimpulan:

Akhirnya, kami menemukan jawaban yang kami cari sejak dulu yaitu bagaimana meminta pada orang lain untuk mendo'akan kita. 

Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin ini sudah sangat gamblang. Jadi yang tercela adalah jika kita meminta saudara kita mendo'akan kita namun kita ingin agar do'a tersebut hanya bermanfaat pada diri kita. 

Jika maksud kita dengan permintaan tersebut adalah agar saudara kita juga mendapatkan manfaat sebagaimana yang kita peroleh, maka ini tidak mengapa. 

Perhatikanlah salah satu keutamaan orang yang mendo'akan saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang memiliki tugas mengaminkan do’anya kepada saudarany, pen). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang sama dengannya.” (HR. Muslim no. 2733).

Jika manfaat seperti dalam hadits ini yang diinginkan pada saudara kita –yaitu saudara kita akan mendapatkan timbal balik dari do'anya pada kita-, maka seperti ini tidaklah mengapa.

Jika saudara kita mendo'akan kita, maka dia juga akan mendapatkan yang semisalnya. 

Kita meminta padanya agar mendo'akan kita tetap istiqomah dalam agama ini, maka dia juga akan diberi taufik oleh Allah untuk istiqomah. 

Jika memang kemanfaatan seperti ini yang kita ingin agar saudara kita juga mendapatkannya, maka bentuk permintaan do'a seperti ini tidaklah mengapa. 

Jadi, bedakanlah dua kondisi ini.

Oleh karena itu, sebaiknya jika kita ingin meminta do'a pada saudara kita maka kita juga menginginkan dia mendapatkan kemanfaatan sebagaimana yang nanti kita peroleh. 

Kita minta padanya agar mendo'akan kita lulus ujian. Maka seharusnya kita juga berharap dia mendapatkan manfaat ini yaitu lulus ujian. 

Kita minta padanya agar mendo'akan tetap isiqomah ngaji. Maka seharusnya kita juga berharap dia mendapatkan manfaat ini yaitu tetap istiqomah ngaji. 

Jadi, sebaiknya yang kita katakan padanya adalah : “Wahai akhi, do'akan ya agar aku dan kamu bisa lulus ujian”. Atau : “Wahai akhi, do'akan ya agar aku dan kamu bisa tetap istiqomah ngaji”. Itulah yang lebih baik. 

Atau juga bisa kita niatkan bahwa semoga do’a dia pada kita juga bermanfaat bagi dirinya.

Semoga kita diberi keistiqomahan dalam agama ini. Semoga kita selalu mendapat ilmu yang bermanfaat, dimudahkan dalam amal sholeh dan selalu diberi rizki yang thoyib.


Ditulis oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, menjelang waktu Ashar, 3 Dzulqo’dah 1429 H

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Umrah Dahulu Tapi Belum Tunaikan Haji, Bolehkah?

Umrah Dahulu Tapi Belum Tunaikan Haji, Bolehkah?
Bismillah...

Melihat daftar antrean haji yang panjang dan lama serta biaya yang cukup mahal, sedang hati telah bergejolak rindu mengunjungi tanah suci membuat sebagian muslim lebih memilih melaksanakan umrah terlebih dahulu dibanding melaksanakan ibadah haji.

Terlebih ibadah umrah dapat dilaksanakan kapan pun, berbeda dengan haji yang hanya bisa dilaksanakan pada Dzulhijjah. 

Terkait dengan hal ini, apakah boleh mendahulukan ibadah umrah padahal belum haji?

Kegalauan seperti ini telah jauh-jauh hari ditanyakan sahabat Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassalaam. 

Adalah Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada sahabat Nabi yang lain, yaitu Ibnu Umar perihal status kebolehan umrah sebelum ibadah haji.

أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar Radhiyallahu anhu tentang melaksanakan umrah sebelum haji. 

Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa.” Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, “Nabi Shalallaahu Alaihi Wassalaam  melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari no 1651)

Berdasarkan hadits diatas, boleh-boleh saja melaksanakan ibadah umrah sebelum haji, bahkan Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassalaam sendiri melaksanakan umrah sebelum melaksanakan ibadah haji.

Namun hal yang perlu diingat adalah walau telah melaksanakan umrah, itu tidak berarti menggugurkan kewajiban haji. 

Orang yang telah umrah namun belum haji, tetap wajib melaksanakan haji.

Ini dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari:

أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

Bahwa umrah di bulan Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 3, hlm 604)

Demikianlah hukum umrah sebelum melaksanakan ibadah haji. 

Kesimpulannya boleh-boleh saja. Kemudian harus dipahami bahwa umrah tidak dapat menggantikan kewajiban haji. 

Orang yang telah umrah bukan berarti kewajiban hajinya telah gugur, selama terpenuhi syarat istitha’ah nya.


Sumber: http://mui.or.id/baca/mui/umrah-terlebih-dahulu-dalam-kondisi-belum-tunaikan-haji-bolehkah


Allahu a’lam.  

Barakallah fiikum. 

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Berapa Jarak Yang Disebut Safar Sehingga Boleh Mengqashar Shalat?

Berapa Jarak Yang Disebut Safar Sehingga Boleh Mengqashar Shalat?
Bismillah...

Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini:

🔰 a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km.

Inilah pendapat dari mayoritas ulama dari kalangan Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا

Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al Baihaqi 3: 137. Lihat Al Irwa’ 565)

Sanggahan: Hadits di atas bukan menunjukkan batasan jarak disebut bersafar sehingga boleh mengqashar shalat.

🔰 b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam.

Inilah pendapat ulama Hanafiyah. Dalil mereka adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338).

Begitu pula berdalil dengan hadits ‘Ali, ia berkata,

جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim no. 276)

🔺 Sanggahan: Dua hadits diatas juga tidak menunjukkan batasan jarak safar.

🔰 c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat.

Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri.

Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak kurang dari yang tadi disebutkan. Namun ketika itu beliau sudah mengqashar shalat.

عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691).

Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan,

وَهُوَ أَصَحّ حَدِيث وَرَدَ فِي بَيَان ذَلِكَ وَأَصْرَحه

Itulah hadits yang paling shahih yang menerangkan masalah jarak safar untuk bisa mengqashar shalat. Itulah hadits yang paling tegas.” (Fathul Bari, 2: 567)

Jumhur ulama (mayoritas ulama) yang menyelisihi pendapat diatas, mereka menyanggah bahwa jarak yang dimaksud dalam hadits adalah jarak saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai qashar, bukan jarak tujuan yang ingin dicapai.

Dalil lain yang mendukung pendapat ketiga ini adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). 

Padahal jarak antara Madinah dan Bir Ali hanya sekitar tiga mil.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. 

Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi.

Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. 

Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula.

Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13).

🔵 Kesimpulan:

Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga

Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481).

Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km.

Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. 


Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 03:46 PM, 2 Rajab 1436 H

Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Msc

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Dalil Terlarangnya Kegiatan Peramal atau Kegiatan Ramalan

Dalil Terlarangnya Kegiatan Peramal atau Kegiatan Ramalan
Bismillah...

▶️ Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Barangsiapa yang mendatangi al ‘arraf (tukang ramal), maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima” (HR. Muslim)

▶️ Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam bersabda

من أَتَى عَرَّافًا أو كاهنًا فصَدَّقه بما يقولُ ، فقد كَفَر بما أُنْزِلَ على مُحَمَّدٍ

Barangsiapa yang mendatangi al ‘arraf (tukang ramal), lalu membenarkan apa yang ia katakan, orang tersebut telah kafir terhadap syariat yang diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad, Al Hakim, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5939)

Waiyadzu billah.


Allahu a’lam. Barakallah fiikum. 

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Hukum Ucapan Baarakallah Fii Umrik Saat Ulang Tahun

Hukum Ucapan Baarakallah Fii Umrik Saat Ulang Tahun
Bismillah...

Ust, skrg klo tiba hari ulang tahun, tmn2 pada doain baarakallah fii Umrik (mg Allah berkahi umurmu). Sebagai ganti happy birthday to you, agar islami katanya. Sbnrnya hukum nya boleh kah Ust?

🟩✅ Jawaban:

Bismillah wal hamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala rasulillaah, wa ba’du.

Kita sedikit mengulas tentang hukum ulang tahun. Walaupun alhamdulillah, banyak tulisan dan ceramah para ustadz, yang menjelaskan tentang hukum ulang tahun.

Tapi tidak mengapa kita singgung kembali, sebagai pengantar menemukan jawaban pertanyaan diatas.

Hukum ulang tahun dalam Islam adalah haram. Karena dalam ulang tahun, mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan keras,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, shahih)

Sekarang kita coba menyentuh inti dari jawaban pertanyaan diatas:

Jika ulang tahun yang dirayakan sebagai perayaan biasa (diniati mubah) saja, artinya tidak ada niat ibadah, hukumnya haram, terlebih jika ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, lebih parah keharamannya.

Karena ulang tahun seperti ini telah:

▶️ 1. Pertama, menodai ibadah dengan perbuatan tasyabbuh dengan orang kafir.

Dan jelas, bahwa dosa yang dikerjakan dalam saat-saat ibadah, lebih besar dosanya daripada di luar momentum ibadah.

▶️ 2. Kedua, terjatuh pada perbuatan bid’ah.

Karena saat ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, maka kegiatan ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bernilai bid’ah.

Merayakan ulang tahun apakah ada tuntunannya dari Nabi? Dari Abu Bakr As-Shidiq? Umar bin Khattab? ‘Utsman bin Affan? Ali bin Abi Thalib dan sahabat Nabi lainnya?

63 tahun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia ini. Namun, tak pernah ada riwayat yang menjelaskan beliau merayakan ulang tahun.

Adapun soal puasa sunah senin, Nabi lakukan bukan karena Nabi merayakan ulang tahunnya.

Tapi dalam rangka ibadah, mengingat mulianya hari itu. Hari yang dipilih Allah sebagai hari beliau menerima wahyu dan diangkatnya amal.

Beliau bersabda,

فيه ولدت وفيه أنزل علي

Di hari Senin itu aku dilahirkan dan aku mendapatkan wahyu.” (HR. Muslim)

Beliau juga bersabda,

تعرض الأعمال يوم الإثنين والخميس، فأحب أن يعرض عملي وأنا صائم

Amal ibadah dilaporkan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis. Aku senang jika saat amalku sedang dilaporkan, aku sedang kondisi puasa.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

Sehingga akibatnya, terkena ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang melakukan amal (ibadah) yang bukan berasal dari (ajaran) kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ

Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sejelek-jelek urusan adalah (urusan agama) yang diada-adakan, setiap (urusan agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i, shahih)

Saat ulang tahun diungkapkan/dirayakan dengan doa baarakallah fii umrik (semoga Allah memberkahi umurmu), itu lebih kental nilai mubahnya atau ibadahnya?

Tentu nilai ibadahnya.

Karena nuansa islami dan semua muslim paham, bahwa doa adalah ibadah. Sehingga lengkaplah keburukan pada ulang tahun yang diyakini lebih ‘islami’ ini, keburukan tasyabbuh yang dikemas dengan ibadah. Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Tasyabbuh kena, bid’ah pun kena.

Maka, bungkus itu tidak merubah hakikat. Seperti riba yang disebut bunga. Atau suap yang dibahaskan sedekah. Zina yang disebut suka sama suka.

Hukumnya tetap sama, haram.

Sama juga seperti ulang tahun yang dibahasakan “baarakallah fii Umrik”.

Fenomena ini pernah disinggung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ليشرَبنَّ ناسٌ من أمَّتي الخمرَ يُسمُّونَها بغيرِ اسمِه

Diantara umatku benar-benar akan ada orang yang minum khamr (minuman keras), kemudian ia namai khamr dengan nama selain khamr.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, shahih)

Benar apa yang dikatakan oleh sebuah kaidah,

الأسماء لا تغيِّر الحقائق

Nama/sebutan tidak merubah hakikat.

Walhamdulillahi rabbil’aalamiin.


Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengajar di PP Hamalatul Quran DIY)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan (Qadha Puasa) yang Jarang Diketahui

Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan (Qadha Puasa) yang Jarang Diketahui
Bismillah...

Bagaimana aturan membayar utang puasa Ramadhan (qadha puasa)? 

Sebagian yang disebutkan didalam tulisan ini ada yang jarang diketahui.

Siapa yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit atau bersafar (menjadi musafir), maka ia wajib mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tidak berpuasa. 

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Beberapa aturan qadha’ puasa

▶️ Jika ada yang luput dari berpuasa selama sebulan penuh, ia harus mengqadha’ sebulan.

▶️ Boleh puasa pada musim panas diqadha’ pada musim dingin, atau sebaliknya.

▶️ Qadha’ puasa Ramadhan boleh ditunda.

▶️ Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha’ puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya (kecuali jika ada uzur). Aisyah mencontohkan bahwa terakhir ia mengqadha puasa adalah di bulan Syakban.

▶️ Apabila ada yang melakukan qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa.

Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anhamengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.”  (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

▶️ Yang harus dilakukan ketika menunda qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya adalah (1) mengqadha’ dan (2) menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa). Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda. Adapun fidyah untuk wanita hamil dan menyusui (di samping menunaikan qadha’) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa (di bulan Ramadhan). Adapun fidyah untuk yang sudah berusia lanjut karena memang tidak bisa berpuasa lagi.

▶️ Yang menunda qadha’ puasa sampai melampaui Ramadhan berikut bisa membayarkan fidyah terlebih dahulu kemudian mengqadha’ puasa.

Beberapa aturan qadha’ puasa ini diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:75-76.

⬛️⬛️ Beberapa catatan tentang qadha puasa

✅ Pertama: 

Qadha’ Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61)

✅ Kedua: 

Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.

✅ Ketiga: 

Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). 

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan.” (Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya, 4:241,243, dengan sanad yang sahih).

✅ Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. 

Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.

Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 2454; Tirmidzi, no. 730; An-Nasai, no. 2333; dan Ibnu Majah no. 1700. Para ulama berselisih apakah hadits ini marfu’—sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—ataukah mauquf—hanya sampai pada sahabat–. Yang menyatakan hadits ini marfu’ adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, An-Nawawi. Sedangkan yang menyatakan hadits ini mauqufadalah Al-Imam Al-Bukhari dan itu yang lebih sahih. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Al-Bulugh Al-Maram, 5:18-20).

Adapun puasa sunnah (seperti puasa Syawal) boleh berniat dari pagi hari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). 

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ

Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya. (HR. Muslim, no. 1154).

Imam Nawawi membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bolehnya berniat di siang hari sebelum zawal untuk puasa sunnah. 

Boleh pula membatalkan puasa sunnah tanpa ada uzur. 

Namun, yang lebih baik adalah menyempurnakannya.”

Imam Nawawi juga berkata, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama, puasa sunnah boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 32-33).

✅ Kelima: 

Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. 

Kafarah berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.


Ditulis oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc


Diselesaikan pada Selasa, 4 Syawal 1441 H, 27 Mei 2020 @ Darush Sholihin. 

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Amalan Sunah di Bulan Rajab

Amalan Sunah di Bulan Rajab
Bismillah...

Tidak terdapat amalan khusus terkait bulan Rajab. Baik bentuknya shalat, puasa, zakat, maupun umrah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan amalan bulan Rajab adalah hadis bathil dan tertolak.

Ibnu Hajar mengatakan,

لم يرد في فضل شهر رجب ، ولا في صيامه ، ولا في صيام شيء منه معين ، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة ، وقد سبقني إلى الجزم بذلك الإمام أبو إسماعيل الهروي الحافظ

Tidak terdapat riwayat yang shahih, bisa untuk dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, baik bentuknya puasa sebulan penuh atau puasa di tanggal tertentu bulan Rajab atau shalat tahajjud di malam tertentu. Keterangan saya ini telah didahului oleh ketengan Imam Al-Hafidz Abu Ismail Al Harawi.” (Tabyinul Ujub bimaa Warada fii Fadli Rajab, Hal. 6)

Imam Ibn Rajab mengatakan,

أما الصلاة فلم يصح في شهر رجب صلاة مخصوصة تختص به و الأحاديث المروية في فضل صلاة الرغائب في أول ليلة جمعة من شهر رجب كذب و باطل لا تصح و هذه الصلاة بدعة عند جمهور العلماء

Tidak terdapat dalil yang shahih, yang menyebutkan adanya anjuran shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, bathil, dan tidak shahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, Hal. 213)

Terkait masalah puasa di bulan Rajab, Imam Ibnu Rajab juga menegaskan, tidak ada satu pun hadis shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan,

في الجنة قصر لصوام رجب

Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.”

Namun riwayat bukan hadis. Imam Al Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah:

أبو قلابة من كبار التابعين لا يقول مثله إلا عن بلاغ

Abu Qilabah termasuk tabi’in senior, beliau tidak menyampaikan riwayat itu kecuali karena kabar tanpa sanad.” (Lathaiful Ma’arif, Hal. 213)

✅ Pertama, Puasa sunah bulan haram. 

Akan tetapi, jika seseorang melaksanakan puasa di bulan Rajab dengan niat puasa sunah di bulan-bulan haram, maka ini dibolehkan bahkan dianjurkan. 

Mengingat sebuah hadis yanng diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, Al Baihaqi dan yang lainnya, bahwa suatu ketika datang seseorang dari suku Al Bahili menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Dia meminta diajari berpuasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “Puasalah sehari tiap bulan.” Orang ini mengatakan: Saya masih kuat, tambahkanlah!. “Dua hari setiap bulan”. Orang ini mengatakan: Saya masih kuat, tambahkanlah!. “Tiga hari setiap bulan.” orang ini tetap meminta untuk ditambahi. 

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فمن الحرم و أفطر

Puasalah di bulan haram dan berbukalah (setelah selesai bulan haram).” (Hadis ini dishahihkan sebagaian ulama dan didhaifkan ulama lainnya). Namun diriwayatkan bahwa beberapa ulama salaf berpuasa di semua bulan haram. Dinataranya: Ibn Umar, Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Subai’i.

✅ Kedua, Mengkhususkan Umrah di bulan Rajab

Diriwayatkan bahwa Ibn Umar pernah mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan umrah di bulan Rajab. 

Kemudian ucapan beliau ini diingkari Aisyah.

يغفر الله لأبي عبد الرحمن، لعمري، ما اعتمر في رجب

Semoga Allah mengampuni Abu Abdirrahmah (Ibnu Umar). Sepanjang usiaku, beliau belum pernah Umrah di bulan Rajab.

Ibnu Umar mendengar hal ini dan beliau diam saja. (HR. Muslim, 1255)

Umar bin Khatab dan beberapa sahabat lainnya menganjurkan umrah bulan Rajab. Aisyah dan Ibnu Umar juga melaksanakan umrah bulan Rajab.

Ibnu Sirin menyatakan, bahwa para sahabat melakukan hal itu. Karena rangkaian haji dan umrah yang paling bagus adalah melaksanakan haji dalam satu perjalanan sendiri dan melaksanakan umrah dalam satu perjalanan yang lain, selain di bulan haji. (Al Bida’ Al Hauliyah, Hal. 119).

Dari penjelasan Ibnu Rajab menunjukkan bahwa melakukan umrah di bulan Rajab hukumnya dianjurkan. 

Beliau berdalil dengan anjuran Umar bin Khatab untuk melakukan umrah di bulan Rajab. Dan dipraktikkan oleh Aisyah dan Ibnu Umar.

Diriwayatkan Al Baihaqi, dari Sa’id bin Al Musayib, bahwa Aisyah radliallahu ‘anha melakukan umrah di akhir bulan Dzulhijjah, berangkat dari Juhfah, beliau berumrah bulan Rajab berangkat dari Madinah, dan beliau memulai Madinah, namun beliau mulai mengikrarkan ihramnya dari Dzul Hulaifah. (HR. Al Baihaqi dengan sanad hasan)

Namun ada sebagian ulama yang menganggap umrah di bulan Rajab tidak dianjurkan. Karena tidak ada dalil khusus terkait umrah bulan Rajab. 

Ibnu Atthar mengatakan, “Diantara berita yang sampai kepadaku dari penduduk Mekah, banyaknya kunjungan di bulan Rajab. Kejadian ini termasuk masalah yang belum kami ketahui dalilnya. 

Bahkan terdapat hadis yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Umrah di bulan Ramadhan nilainya seperti haji’.” (HR. Al Bukhari)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh mengatakan, bahwa para ulama mengingkari sikap mengkhususkan bulan Rajab untuk memperbanyak melaksanakan umrah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6:131)

Kesimpulan:

Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, mengkhususkan umrah di bulan Rajab adalah perbuatan yang tidak ada landasannya dalam syariat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan anjuran mengkhususkan bulan Rajab untuk pelaksanaan umrah. 

Disamping itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah melakukan umrah di bulan Rajab, sebagaimana disebutkan dalam hadis sebelumnya.

Andaikan ada keutamaan mengkhususkan umrah di bulan Rajab, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberi tahukan kepada umatnya. 

Sebagaimana beliau memberi tahu umatnya akan keutamaan umrah di bulan Ramadlan. 

Sedangkan riwayat dari Umar bahwa beliau menganjurkan umrah di bulan Rajab, yang benar sanadnya dipermasalahkan.

✅ Ketiga, Menyembelih hewan (Atirah)

Atirah adalah hewan yang disembelih di bulan Rajab untuk tujuan beribadah.

Ulama berselisih pendapat tentang hukum Atirah.

▶️ Pendapat pertama, athirah dianjurkan. 

Dalilnya adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang Athirah, kemudian beliau menjawab:

الْعَتِيرَةُ حَقٌّ

Athirah itu hak.” (HR. Ahmad, An Nasa’i dan As Suyuthi dalam Jami’us Shaghir)

▶️ Pendapat kedua, Atirah tidak disyariatkan, namun tidak makruh. 

Dalilnya, hadis dari Abu Razin, Laqirh bin Amir Al Uqaili, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kami menyembelih hewan di bulan Rajab di zaman Jahilliyah. 

Kami memakannya dan memberi makan tamu yang datang.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak masalah.” (HR. An Nasa’i, Ad Darimi, dan Ibn Hibban)

▶️ Pendapat ketiga, Atirah hukumnya makruh. 

Berdasarkan hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ

Tidak ada Fara’a dan tidak ada Atirah.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Fara’a adalah anak pertama binatang, yang disembelih untuk berhala.

▶️ Pendapat keempat, Atirah hukumnya haram. 

Ini adalah pendapat yang dipilih Ibnul Qoyim dan Ibnul Mundzir. Ibnul Qoyim mengatakan, “Dulu masyarakat Arab melakukan Atirah di masa jahiliyah, kemudian mereka tetap melakukannya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendukungnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, melalui sabdanya, “Tidak ada fara’a dan tidak ada Atirah.” 

akhirnya para sahabat meninggalkannya, karena adanya larangan beliau. Dan telah dipahami bersama, bahwa larangan itu hanya akan muncul, jika sebelumnya ada yang melakukannya. 

Sementara tidak kita jumpai adanya satupun ulama yang mengatakan, Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Atirah kemudian beliau membolehkannya kembali…” (Tahdzib Sunan Abu Daud, 4:92 – 93). 

Insya Allah, pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran.


Ditulis oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Adakah Puasa Bulan Rajab?

Adakah Puasa Bulan Rajab?
Bismillah...

Akhir-akhir ini, banyak orang yang berpuasa di awal bulan Rajab. Saya ingin bertanya, apakah ada tuntunannya dari Rasulullah puasa hanya di awal bulan Rajab atau hanya beberapa hari saja di bulan Rajab?

Hendra Irawan (hendra@.com)

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Tidak terdapat amalan khusus terkait bulan Rajab, baik bentuknya shalat, puasa, zakat, maupun umrah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan amalan di bulan Rajab adalah hadis dhaif dan tertolak.

Ibnu Hajar mengatakan,

لم يرد في فضل شهر رجب ، ولا في صيامه ، ولا في صيام شيء منه معين ، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة ، وقد سبقني إلى الجزم بذلك الإمام أبو إسماعيل الهروي الحافظ


Tidak terdapat riwayat yang sahih yang layak dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula riwayat yang shahih tentang puasa rajab, atau puasa di tanggal tertentu bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu bulan rajab. Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Al-Hafidz Abu Ismail Al-Harawi.” (Tabyinul Ajab bi Ma Warada fi Fadli Rajab, hlm. 6)

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab. Dalam karyanya yang mengupas tentang amalan sepanjang tahun, yang berjudul Lathaiful Ma’arif,  beliau menegaskan tidak ada shalat sunah khusus untuk bulan rajab,

لم يصح في شهر رجب صلاة مخصوصة تختص به و الأحاديث المروية في فضل صلاة الرغائب في أول ليلة جمعة من شهر رجب كذب و باطل لا تصح و هذه الصلاة بدعة عند جمهور العلماء


Tidak terdapat dalil yang sahih tentang anjuran shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, batil, dan tidak sahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah, menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213)

Terkait masalah puasa di bulan Rajab, Imam Ibnu Rajab juga menegaskan,

لم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي صلى الله عليه و سلم و لا عن أصحابه و لكن روي عن أبي قلابة قال : في الجنة قصر لصوام رجب قال البيهقي : أبو قلابة من كبار التابعين لا يقول مثله إلا عن بلاغ و إنما ورد في صيام الأشهر الحرم كلها


Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan, ‘Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk tabi’in senior. Beliau tidak menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya kabar tanpa sanad.’ Riwayat yang ada adalah riwayat yang menyebutkan anjuran puasa di bulan haram seluruhnya” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213)

Keterangan Ibnu Rajab yang menganjurkan adanya puasa di bulan haram, ditunjukkan dalam hadis dari Mujibah Al-Bahiliyah dari bapaknya atau pamannya, Al-Bahily. Sahabat Al-Bahily ini mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah bertemu dan menyatakan masuk islam, beliau kemudian pulang kampungnya. Satu tahun kemudian, dia datang lagi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ya Rasulullah, apakah anda masih mengenal saya.” Tanya Kahmas,

Siapa anda?” tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Saya Al-Bahily, yang dulu pernah datang menemui anda setahun yang lalu.” Jawab sahabat

Apa yang terjadi dengan anda, padahal dulu anda berbadan segar?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Saya tidak pernah makan, kecuali malam hari, sejak saya berpisah dengan anda.” Jawab sahabat.

Menyadari semangat sahabat ini untuk berpuasa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,

لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ، صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ، وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ


Mengapa engkau menyiksa dirimu. Puasalah di bulan sabar (ramadhan), dan puasa sehari setiap bulan.

Namun Al-Bahily selalu meminta tambahan puasa sunah,

Puasalah sehari tiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Dua hari setiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Tiga hari setiap bulan.” Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Sampai akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kalimat pungkasan,

صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ


Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa (kecuali ramadhan)…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama dan dinilai dhaif oleh ulama lainnya).

Bulan haram artinya bulan yang mulia. Allah memuliakan bulan ini dengan larangan berperang. Bulan haram, ada empat: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Puasa di Bulan Haram

Hadis Mujibah Al-Bahiliyah menceritakan anjuan untuk berpuasa di semua bulan haram, sebagaimana yang ditegaskan Ibnu Rajab. Itupun anjuran puasa ini sebagai pilihan terakhir ketika seseorang hendak memperbanyak puasa sunah, sebagaimana yang disarankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat Al-Bahily. Karena itu, terlalu jauh ketika hadis ini dijadikan dalil anjuran puasa di bulan rajab secara khusus, sementara untuk bulan haram lainnya, kurang diperhatikan. Karena praktek yang dilakukan beberapa ulama, mereka berpuasa di seluruh bulan haram, tidak hanya bulan rajab. Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Rajab,

قد كان بعض السلف يصوم الأشهر الحرم كلها منهم ابن عمر و الحسن البصري و أبو اسحاق السبيعي و قال الثوري : الأشهر الحرم أحب إلي أن أصوم فيها


Beberapa ulama salaf melakukan puasa di semua bulan haram, di antaranya: Ibnu Umar, Hasan Al-Bashri, dan Abu Ishaq As-Subai’i. Imam Ats-Tsauri mengatakan, “Bulan-bulan haram, lebih aku cintai untuk dijadikan waktu berpuasa.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213).

Para Sahabat Melarang MENGKHUSUSKAN Rajab untuk Puasa

Kebiasaan mengkhususkan puasa rajab telah ada di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu. Beberapa tabiin yang hidup di zaman Umar bahkan telah melakukannnya. Dengan demikian, kita bisa mengacu bagaimana sikap sahabat terhadap fenomena terkait kegiatan bulan rajab yang mereka jumpai.

Berikut beberapa riwayat yang menyebutkan reaksi mereka terhadap puasa rajab. Riwayat ini kami ambil dari buku Lathaiful Ma’arif, satu buku khusus karya Ibnu Rajab, yang membahas tentang wadzifah (amalan sunah) sepanjang masa,

روي عن عمر رضي الله عنه : أنه كان يضرب أكف الرجال في صوم رجب حتى يضعوها في الطعام و يقول : ما رجب ؟ إن رجبا كان يعظمه أهل الجاهلية فلما كان الإسلام ترك


Diriwayatkan dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau memukul telapak tangan beberapa orang yang melakukan puasa rajab, sampai mereka meletakkan tangannya di makanan. Umar mengatakan, “Apa rajab? Sesungguhnnya rajab adalah bulan yang dulu diagungkan masyarakat jahiliyah. Setelah islam datang, ditinggalkan.

Dalam riwayat yang lain,

كرِهَ أن يَكونَ صِيامُه سُنَّة


Beliau benci ketika puasa rajab dijadikan sunah (kebiasaan).” (Lathaif Al-Ma’arif, 215).

Dalam riwayat yang lain, tentang sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu,

أنه رأى أهله قد اشتروا كيزانا للماء واستعدوا للصوم فقال : ما هذا ؟ فقالوا: رجب. فقال: أتريدون أن تشبهوه برمضان ؟ وكسر تلك الكيزان


Beliau melihat keluarganya telah membeli bejana untuk wadah air, yang mereka siapkan untuk puasa. Abu Bakrah bertanya: ‘Puasa apa ini?’ Mereka menjawab: ‘Puasa rajab’ Abu Bakrah menjawab, ‘Apakah kalian hendak menyamakan rajab dengan ramadhan?’ kemudian beliau memecah bejana-bejana itu. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/107, Ibn Rajab dalam Lathaif hlm. 215, Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa 25/291, dan Al-Hafidz ibn Hajar dalam Tabyi Al-Ajab, hlm. 35)

Ibnu Rajab juga menyebutkan beberapa riwayat lain dari beberapa sahabat lainnya, seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, bahwa mereka membenci seseorang yang melakukan puasa rajab sebulan penuh.

Sikap mereka ini menunjukkan bahwa mereka memahami bulan rajab bukan bulan yang dianjurkan untuk dijadikan waktu berpuasa secara khusus. Karena kebiasaan itu sangat mungkin, tidak mereka alami di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kesimpulan:

Kesimpulan dari keterangan diatas,

  1. Tidak dijumpai dalil khusus yang menyebutkan keutamaan bulan rajab.
  2. Tidak dijumpai dalil yang menyebutkan keutamaan puasa rajab atau shalat sunah khusus di bulan rajab.
  3. Beberapa sahabat melarang orang mengkhususkan puasa khusus di bulan rajab atau melakukan puasa sebulan penuh selama bulan rajab.
  4. Dalil yang menyebutkan keutamaan khusus bagi orang yang melakukan puasa rajab adalah hadis dhaif, dan tidak bisa dijadikan dalil.
  5. Bagi orang yang rajin puasa, dibolehkan untuk memperbanyak puasa di bulan haram. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis Al-Bahily. Hanya saja, hadis ini berlaku umum untuk semua puasa bulan haram, tidak hanya rajab.
Allahu a’lam

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Kuburan Bukan Tempat Ibadah

Kuburan Bukan Tempat Ibadah
Bismillah...

Kuburan Bukan Tempat Ibadah, Masjid Jangan Sampai Sepi & Kuburan Malah Ramai.

– Beberapa fenomena saat ini kuburan tertentu ramai  jadi tempat ibadah seperti membaca Al-Quran hingga shalat, akan tetapi masjid malah sepi dari shalat berjamaah dan kegiatan bermanfaat untuk memakmurkan masjid

-Ziarah kuburan bukannya tidak boleh, bahkan termasuk sunnah akan tetapi tujuan kita ziarah bukan beribadah tetapi:

1. Mendoakan si mayit (bukan malah meminta dan ngalap berkah). 

2. Mengingat kematian dan kampung abadi kelak di akhirat

– Hal ini sudah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa jangan sampai kuburan menjadi tempat ibadah, beliau pun berusaha mencegahnya

🔘 Berikut beberapa dalilnya:

1. Seluruh bumi adalah tempat shalat kecuali kuburan (salah satunya) [1]

2. Allah melaknat Yahudi dan Nashrani karena menjadikan kuburan nabi mereka sebagai masjid (terkadang ada juga kuburan palsu) [2]

3. Perintah agar tidak menjadikan rumah seperti kuburan [3]

Artinya di rumah tidak ada bacaan Al-Quran dan shalat, karena memang di kuburan syariatnya tidak beribadah di sana, tidak ada shalat dan tidak ada bacaan Al-Quran 

4. Larangan shalat menghadap kubur dan duduk di atasnya [4]

5. Orang-orang sebelum kita menjadikan kuburan orang-orang shalih sebagai masjid dan ini mendapat peringatan keras [5]

6. Kuburan siapapun sama saja, tidak ada yang istimewa adapun kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hanya kita ziarah dan memberi salam, bukan beribadah, meminta kepada beliau tetapi meminta kepada Allah

-Yang kita khawatirkan adalah praktek kesyirikan di kuburan tersebut semisal berdoa meminta kepada mayit, ngalap berkah dan sebagainya

-Semoga Indonesia tercinta dijaga daei berbagai kesyirikan dan makmur-berkah dengan tauhid atas izin Allah


Ustadz dr Raehanul Bahraen.

@Desa Pungka, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa


✅ Footenote:

[1]  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﻷَﺭْﺽُ ﻛُﻠُّﻬَﺎ ﻣَﺴْﺠِﺪٌ ﺇِﻻَّ ﺍﻟْﻤَﻘْﺒُﺮَﺓَ ﻭَﺍﻟْﺤَﻤَّﺎﻡَ

Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR.

Tirmidzi, shahih).

[2]  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ ﻭَﺍﻟﻨَّﺼَﺎﺭَﻯ ، ﺍﺗَّﺨَﺬُﻭﺍ ﻗُﺒُﻮﺭَ ﺃَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ

Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari dan Muslim)

[3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﺟْﻌَﻠُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺻَﻼَﺗِﻜُﻢْ ﻓِﻰ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻢْ ﻭَﻻَ ﺗَﺘَّﺨِﺬُﻭﻫَﺎ ﻗُﺒُﻮﺭًﺍ

Jadikanlah shalat (sunnah) kalian di rumah kalian dan jangan menjadikannya seperti kuburan ” (HR. Muslim)

[4] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

ﻻَ ﺗُﺼَﻠُّﻮﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ ﻭَﻻَ ﺗَﺠْﻠِﺴُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ

Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk diatasnya ” (HR. Muslim)

[5] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻻَ ﻭَﺇِﻥَّ ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭﻥَ ﻗُﺒُﻮﺭَ ﺃَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻭَﺻَﺎﻟِﺤِﻴﻬِﻢْ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪَ ﺃَﻻَ ﻓَﻼَ ﺗَﺘَّﺨِﺬُﻭﺍ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭَ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪَ ﺇِﻧِّﻰ ﺃَﻧْﻬَﺎﻛُﻢْ ﻋَﻦْ ﺫَﻟِﻚَ

Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian ” (HR. Muslim). 

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Cincin Emas dan Perak bagi Pria

Hukum Islam : Cincin Emas dan Perak bagi Pria
Bismillah...

Berhias diri sebenarnya adalah suatu yang dibutuhkan oleh perempuan, maka mereka di antaranya dibolehkan memakai sutra. Diantaranya pula, mereka dibolehkan memakai perhiasan emas.

Namun hal ini berbeda dengan pria. Terutama yang tersebar saat ini di tengah masyarakat adalah para pria mulai berhias diri dengan emas. Diantaranya dengan cincin emas dan perak.

Bagaimana hukum kedua cincin ini?

🟥 Hukum Cincin Emas bagi Pria

Dalilnya adalah hadits berikut ini,

عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih)

Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,

نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”

Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf didalamnya.” (Al Majmu’, 4/464)

🟥 Hukum Cincin Perak bagi Pria

Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)

Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.

Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579)

Semoga Allah mengaruniakan pada kita sifat takwa.

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

"Money Politik" Dalam Pemilu

Hukum Islam : "Money Politik" Dalam Pemilu
Bismillah...

Pak, ini uang untuk bapak, uang makan dan bensin yah, nanti habis kampanye ini saat Pemilu 9 April besok tolong coblos partai saya.

Matur nuwun …

Ternyata, yang nyogok dan yang menerima sogokan kena laknat Rasul (artinya: didoakan jauh dari rahmat Allah).

Namun itulah yang nyata terjadi pada masa kampanye saat ini.

⬛️ Money Politik atau Uang Sogok

Bagaimana hukum uang suap (yang biasa diistilahkan dengan money politik) dalam Islam? Apakah halal ataukah haram?

Berikut kami bawakan fatwa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi). Semoga bermanfaat.

🟩🟩 Fatwa no. 7245

الفتوى رقم ( 7245 )

س : ما حكم الإسلام إذا قام المرشح في الانتخابات النيابية بإعطاء الناخب مالا مقابل أن يدلي له بصوته في الانتخابات ، وما عقوبة هذا ؟ أفيدونا جزاكم الله خيرا وجعلكم ذخرا للإسلام ؟

ج : إعطاء الناخب مالا من المرشح من أجل أن يصوت باسمه نوع من الرشوة ، وهي محرمة .

وأما النظر في العقوبة فمرجعه المحاكم الشرعية .

وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس

عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

✅ Pertanyaan:

Apa hukum islam apabila calon anggota parlemen (dewan perwakilan rakyat) memberikan kepada pemilih sejumlah uang dengan tujuan agar dia mencoblos gambar dirinya pada pemilu nanti. Apa sanksi perbuatan ini? Berilah jawaban kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan pada kalian dan menjadikan kalian simpanan bernilai bagi Islam.

✅ Jawab:

Pemberian harta (hadiah) dari calon anggota parlemen kepada calon pemilih agar dia mencoblos gambarnya dalam pemilihan nanti termasuk riswah (uang suap) dan ini termasuk uang yang haram. Adapun mengenai sanksi dapat merujuk pada pengadilan. [baca: hukuman orang yang menyuap adalah ta’zir, -ed]

Wa billahi taufik. Semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’

Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan

Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Demikian fatwa ulama mengenai money politik. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin, khususnya para pemimpinnya. Amin, Ya Mujibbas Sa’ilin

⬛️ Bahaya Sogok

Ingatlah bahwa uang sogok, suap dan risywah adalah uang yang haram. Uang tersebut diharamkan bagi yang memberi maupun yang menerima, bahkan termasuk pula yang menjadi perantara.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279).

Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang.

Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama).

Uang sogok atau suap atau disebut risywah dikatakan oleh Ibnul ‘Arobi,

كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ

Segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal.”

Dalam hadits disebutkan istilah rosyi, yang dimaksudkan adalah orang yang menyerahkan uang sogok. Sedangkan murtasyi adalah yang menerimanya. Adapun perantaranya disebut dengan ro-is.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, risywah adalah sesuatu yang diserahkan untuk menggagalkan yang benar atau untuk melegalkan yang batil.

Adapun jika yang diserahkan bertujuan untuk mengantarkan pada kebenaran atau untuk menolak tindakan zalim, maka tidaklah masalah.

⬛️ Bagaimana hukum mengambil uang sogok?

Dalam fatwa Al Muntaqo, -guru kami- Syaikh Sholeh Al Fauzan mengenai hukum menerima uang sogok, beliau berkata, “Mengambil uang sogok termasuk penghasilan yang haram, keharaman yang paling keras dan penghasilan yang paling jelek.”

⬛️ Uang Sogok Karena Gila Kekuasaan

Mereka yang memberi sogok seperti ini hakekatnya adalah orang-orang yang tamak dan gila pada kekuasaan. Saat sudah memegang tampuk kekuasaan, mereka cuma ingin harta sogoknya kembali, sehingga korupsi dan pencurian uang rakyat yang terjadi. Orang yang tamak pada kekuasaan ini dicela oleh Rasul dan akan menyesal pada hari kiamat.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإمَارَةِ ، وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَة

Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” (HR. Bukhari no. 7148).

Demikian pula perhatikanlah nasehat Rasul pada Abu Dzarr. Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberiku kekuasaan?” Lalu beliau memegang pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْىٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ فِيهَا

Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah. Dan kekuasaan itu adalah amanah, dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu.” (HR. Muslim no. 1825).

Ibnu Hajar berkata, “Siapa yang mencari kekuasaan dengan begitu tamaknya, maka ia tidak ditolong oleh Allah.” (Fathul Bari, 13: 124)

Berlaku jujurlah dan bertakwalah pada Allah. Hanya Allah yang memberi taufik.

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc

@ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 11 Jumadal Ula 1435 H

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Ketika Safar Lebih Baik Menjamak Shalat ataukah Tidak?

Ketika Safar Lebih Baik Menjamak Shalat ataukah Tidak?
Bismillah...

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya,

Ada seseorang yang tinggal satu jam lagi sampai di negerinya ketika safar, lantas masuk waktu Zhuhur. Kemudian ia pergi ke masjid dan melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak taqdim (menggabungkan dua shalat dan dikerjakan di awal waktu, pen).

Apakah ia mesti mengulangi shalat Asharnya tadi ketika ia telah sampai di tempatnya (di waktu Ashar, pen)?

Manakah yang lebih afdhol, ia mesti menjamak atau ia kerjakan shalat Zhuhur saja karena ia kerjakan shalat-shalat tadi sebelum waktu ‘Ashar?

🟩✅ Jawaban:

▶️ 1. Pertama, wajib diketahui bahwa seorang musafir disunnahkan untuk mengqoshor shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia keluar dari negerinya sampai ia kembali. Dan ini tidak ada masalah.

▶️ 2. Adapun menjamak shalat (menggabungkan dua shalat di satu waktu), maka lebih utama menjamak tersebut dilakukan ketika adanya hajat (artinya, ketika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu saja, pen).

Dari sini kami katakan kepada laki-laki tadi, jika ia ketahui atau yakin bahwa ia bisa sampai di negerinya sebelum masuk shalat yang kedua (yaitu sebelum masuk waktu Ashar dalam kasus ini, pen), maka kami katakan bahwa yang afdhol baginya adalah tidak menjamak shalat.

Karena dalam kondisi ini ia memang tidak butuh untuk menjamak shalat. Yaitu “engkau tidak butuh jamak ketika itu”.

Meskipun demikian, seandainya ia tetap menjamak shalat dalam kondisi  semacam itu, maka ia tidak wajib mengulangi shalatnya tadi ketika ia sudah sampai di negerinya. Karena kewajibannya adalah ia sudah melepaskan diri dari kewajiban shalat, yaitu dengan dia telah menjamaknya tadi. …

Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 14.

***

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ini amat berharga sekali.

Ini adalah pelajaran penting yang menunjukkan bahwa tidak setiap seseorang melakukan safar, maka ia diharuskan menjamak sekaligus mengqoshor shalat.

Yang tepat, keringanan ketika safar asalnya adalah mengqoshor shalat, yaitu meringkas shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at.

Sedangkan menjamak shalat ada ketika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu.

Mengqoshor shalat ketika safar yang lebih tepat hukumnya wajib sebagaimana hadits dari ‘Aisyah,

فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِى صَلاَةِ الْحَضَرِ.

Dulu shalat diwajibkan dua raka’at dua raka’at ketika tidak bersafar dan ketika bersafar. Kewajiban shalat dua raka’at dua raka’at ini masih berlaku ketika safar. Namun jumlah raka’atnya ditambah ketika tidak bersafar.”[1]

▶️ Catatan:

Perlu diingat bahwa mengqoshor shalat tetap boleh dilakukan walaupun safar yang dilakukan penuh kemudahan.  

Keringanan qoshor shalat itu ada karena melakukan safar dan bukan karena alasan mendapat kesulitan.

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ

Allah ‘azza wa jalla melepaskan dari musafir separuh shalat.”[2]

Lihatlah, dalam hadits ini qashar shalat dikaitkan dengan safar dan bukan dikaitkan dengan kesulitan.

Sehingga walaupun safar yang ditempuh penuh kemudahan, tetap masih diperbolehkan untuk mengqoshor shalat.


3 days before Wuquf in Arofah, 6th Dzulhijjah 1431 H, Riyadh, KSU, KSA


Referensi:

[1] HR. Bukhari no. 350 dan Muslim no. 685.

[2] HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Misykatul Mashobih 2025 [7].


Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Syarat Diterimanya Ibadah

Syarat Diterimanya Ibadah
Bismillah...

✅ Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.” [Al-Kahfi: 110]

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan makna ayat yang mulia ini,

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ أَيْ: ثَوَابَهُ وَجَزَاءَهُ الصَّالِحَ، {فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا}، مَا كَانَ مُوَافِقًا لِشَرْعِ اللَّهِ {وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا} وَهُوَ الَّذِي يُرَادُ بِهِ وَجْهُ اللَّهِ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَهَذَانَ رُكْنَا الْعَمَلِ الْمُتَقَبَّلِ. لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ خَالِصًا لِلَّهِ، صوابُا عَلَى شَرِيعَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Barangsiapa yang mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, yaitu pahala dan balasannya yang baik.

➡ Maka hendaklah ia beramal shalih, yaitu amalan yang sesuai syari’at Allah subhanahu wa ta'ala.

➡ Dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya, yaitu ibadah yang ikhlas, hanya mengharap wajah Allah saja, tiada sekutu bagi-Nya.

✅ Inilah dua rukun amal yang diterima, yaitu:

➡ Ikhlas karena Allah ta’ala

➡ Sesuai syari’at Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam.”

[Tafsir Ibnu Katsir, 5/205]

✅ Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah seluruhnya sepakat, tidak ada perbedaan pendapat bahwa inilah dua syarat diterimanya ibadah:

➡ Pertama: Ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala.

➡ Kedua: Mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

[Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah, hal. 115]

✅ Bahkan keduanya adalah pondasi agama Islam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَدِينُ الْإِسْلَامِ مَبْنِيٌّ عَلَى أَصْلَيْنِ، عَلَى أَنْ لَا نَعْبُدَ إلَّا اللَّهَ، وَأَنْ نَعْبُدَهُ بِمَا شَرَعَ، لَا نَعْبُدُهُ بِالْبِدَعِ

Agama Islam tegak diatas dua pondasi;

➡ (Pertama): Kita tidak boleh beribadah kecuali kepada Allah ta’ala,

➡ (Kedua): Kita beribadah kepada-Nya dengan apa yang Dia syari’atkan, bukan dengan bid’ah-bid’ah.

[Al-Fatawa Al-Kubro, 1/206]


Ustadz Sofyan Ruray


Sumber: https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/640190879463731:0


Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> https://chat.whatsapp.com/JnqiVOnUo7ZD2BE0YULzLL

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts